KPU Banyumas Gelar Kelas Pemilu tentang Struktur Organisasi dan Tugas KPU
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi Mahasiswa Magang Angkatan XXIV dengan materi “Struktur Organisasi dan Tugas KPU”, Rabu (28/01/2026), bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Harapan Bangsa (UHB), STIKOM Yos Sudarso, dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). Materi Kelas Pemilu disampaikan oleh Sufi Sahlan Ramadhan, Anggota KPU Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa magang mengenai struktur kelembagaan KPU, pembagian divisi, serta tugas masing-masing anggota KPU sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU. Sufi menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai payung hukum tertinggi. Undang-undang tersebut menjadi dasar pelaksanaan Pemilu yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil), sementara ketentuan teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU). Ia menguraikan struktur dan keanggotaan KPU sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang terdiri atas KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta didukung oleh jajaran badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU juga ditegaskan sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Adapun jumlah anggota KPU ditetapkan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan kondisi administrasi daerah. Dalam kesempatan tersebut, Sufi menjelaskan tugas krusial masing-masing divisi, di antaranya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM yang berperan dalam rekrutmen badan ad hoc serta peningkatan partisipasi pemilih; Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yang mengelola sistem informasi kepemiluan; Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menangani tahapan Pemilu; serta Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertugas menangani permasalahan hukum Pemilu. Sufi juga memaparkan tugas pokok KPU, antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan tata kerja dan Peraturan KPU, pengoordinasian serta pengendalian tahapan Pemilu, hingga penetapan hasil Pemilu. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan KPU wajib diambil melalui mekanisme rapat pleno, baik pleno terbuka maupun tertutup, yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Melalui Kelas Pemilu ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang tidak hanya memahami struktur dan tata kerja KPU secara normatif, tetapi juga mampu menanamkan nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. (ina_ed sks)
Selengkapnya