Berita Terkini

97

KPU Banyumas Bahas Tata Kelola Pemilu sebagai Kunci Demokrasi Berkualitas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu pada Rabu (8/4/2026) dengan menghadirkan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, sebagai pemateri. Kegiatan ini mengangkat tema urgensi tata kelola pemilu dalam membangun demokrasi yang berkualitas. Dalam pemaparannya, Subhan menegaskan bahwa pemilu merupakan unsur penting dalam negara demokratis, namun tidak cukup untuk menjamin kualitas demokrasi itu sendiri. “Negara demokratis harus ada pemilu, tetapi pemilu tidak cukup menjadikan negara demokratis,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa demokrasi tidak pernah hadir dalam kondisi sempurna. Oleh karena itu, kualitasnya sangat ditentukan oleh kekuatan aturan, kelembagaan, serta mekanisme pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga dari keteraturan siklus, kepastian masa jabatan, serta adanya evaluasi kekuasaan secara berkala. Subhan juga menekankan bahwa tata kelola pemilu mencakup keseluruhan proses, mulai dari perumusan aturan, pelaksanaan tahapan, hingga penyelesaian sengketa. Ia menguraikan bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan sebuah siklus berkelanjutan yang meliputi perencanaan, pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga evaluasi untuk perbaikan ke depan. Selain itu, ia menyinggung aspek teknis sistem pemilu, salah satunya terkait daerah pemilihan (dapil). Menurutnya, besaran dapil berpengaruh terhadap peluang partai politik dalam memperoleh kursi. “Semakin kecil dapil, semakin kecil peluang partai kecil di dapil,” jelasnya. Lebih lanjut, Subhan menegaskan bahwa inti tata kelola pemilu adalah menciptakan kepastian aturan di tengah ketidakpastian hasil politik. “Pemilu demokratis itu dibentuk oleh aturan yang pasti dengan hasil yang tidak pasti,” katanya. Ia menambahkan, permasalahan akan muncul apabila aturan dibuat tidak jelas atau diarahkan untuk kepentingan tertentu. Hal tersebut berpotensi merusak keadilan kompetisi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Banyumas mendorong peserta untuk memahami pemilu tidak hanya sebagai proses pencoblosan, tetapi sebagai sistem yang mencakup aturan, pelaksanaan, pengawasan, serta penegakan hukum. Pemahaman ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran akan pentingnya tata kelola pemilu dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas. (FA_ed sks)


Selengkapnya
80

Sekretaris KPU Jateng Dorong Penguatan Kinerja dan Publikasi di KPU Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – KPU Kabupaten Banyumas menerima kunjungan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, Kamis (9/4/2026), di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji yang memaparkan kondisi pegawai serta sarana dan prasarana. Dilanjutkan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang turut menyampaikan perkembangan kegiatan, termasuk optimalisasi media sosial sebagai sarana publikasi, pelaksanaan alih media arsip, serta kebutuhan penguatan fasilitas perkantoran. Dalam arahannya, Tri Tujiana menekankan pentingnya menjaga kinerja dan produktivitas di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta masa pasca Pemilu dan Pemilihan 2024 yang relatif panjang. Ia menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Banyumas merupakan kabupaten/kota ke-28 dari 35 yang dikunjungi dalam rangka pembinaan di Jawa Tengah sejak bertugas di KPU Provinsi Jawa Tengah akhir Juli 2025. “Dengan atau tanpa anggaran, KPU harus tetap berjalan dengan menjaga komitmen dan integritas,” tegasnya. Ia juga menekankan agar masa non-tahapan dimanfaatkan secara optimal untuk penguatan sumber daya manusia, penataan kearsipan, peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik, serta pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, ia mendorong seluruh kegiatan didokumentasikan dan dipublikasikan melalui media resmi sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada masyarakat. “Ketika masyarakat bertanya KPU sedang melakukan apa, jawabannya harus terlihat jelas melalui website dan media sosial resmi,” tambahnya. Di akhir arahannya, Tri Tujiana mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan, meningkatkan kinerja, serta memastikan setiap kegiatan memiliki output yang terukur dan terdokumentasi dengan baik. (sks)


Selengkapnya
124

PDPB Triwulan Kesatu Tahun 2026, KPU Banyumas Tetapkan 1.433.372 Pemilih

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/04/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Banyumas, serta Pemantau Pemilu. Pada pembukaan Rapat, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Pemilu untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dinamika data pemilih selalu dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari adanya pemilih baru, pemilih yang tidak  memenuhi syarat, Pindah domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan yang harus diperbarui. “Kami berkomitmen memastikan data pemilih agar valid dan akurat dengan selalu berkordinasi dengan lembaga/instansi terkait dan juga melakukan Pencocokan data pemilih dengan mendatangi langsung guna memastikan keakuratan data pemilih” ujar Rofingatun. Selanjutnya, Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas, Yasum Surya Mentari. Pada triwulan I Tahun 2026 ini terdapat Pemilih Baru sejumlah 12.911 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 10.273 orang dan Perbaikan Data Pemilih sejumlah 9.252. Ia menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih ini merupakan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas data pemilih agar tidak ada satupun warga yang kehilangan hak pilihnya, sehingga pemutakhiran data pemilih ini harus terus kami lakukan secara terbuka dan diawasi semua pihak.   “Setiap masukan dari Masyarakat dan pemangku kepentingan kami terbuka dan masukan dapat langsung disampaikan melalui sarana yang ada agar dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan. " Terang Surya KPU Banyumas menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih di 27 kecamatan dan 331 desa, yakni 716.687 laki-laki dan 716.685 perempuan. Dengan demikian, total pemilih pada triwulan kesatu ini berjumlah 1.433.372 orang. Sebagai penutup, Rofingatun kembali menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala. Untuk itu, KPU Banyumas menyediakan form lapor atau masukan terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, misalnya masukan terkait dengan pemilih yang pindah domisili, pemilih pemula, perubahan elemen data kependudukan, pemilih meninggal dunia, dan pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI/POLRI. Form lapor ini dapat diakses melalui link bit.ly/LaporPDPB_Banyumas. Hasil pleno ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan Kesatu Tahun 2026. (zag) PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/04/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Banyumas, serta Pemantau Pemilu. Pada pembukaan Rapat, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Pemilu untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dinamika data pemilih selalu dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari adanya pemilih baru, pemilih yang tidak  memenuhi syarat, Pindah domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan yang harus diperbarui. “Kami berkomitmen memastikan data pemilih agar valid dan akurat dengan selalu berkordinasi dengan lembaga/instansi terkait dan juga melakukan Pencocokan data pemilih dengan mendatangi langsung guna memastikan keakuratan data pemilih” ujar Rofingatun. Selanjutnya, Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas, Yasum Surya Mentari. Pada triwulan I Tahun 2026 ini terdapat Pemilih Baru sejumlah 12.911 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 10.273 orang dan Perbaikan Data Pemilih sejumlah 9.252. Ia menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih ini merupakan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas data pemilih agar tidak ada satupun warga yang kehilangan hak pilihnya, sehingga pemutakhiran data pemilih ini harus terus kami lakukan secara terbuka dan diawasi semua pihak.   “Setiap masukan dari Masyarakat dan pemangku kepentingan kami terbuka dan masukan dapat langsung disampaikan melalui sarana yang ada agar dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan. " Terang Surya KPU Banyumas menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dengan jumlah pemilih di 27 kecamatan dan 331 desa, yakni 716.687 laki-laki dan 716.685 perempuan. Dengan demikian, total pemilih pada triwulan kesatu ini berjumlah 1.433.372 orang. Sebagai penutup, Rofingatun kembali menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala. Untuk itu, KPU Banyumas menyediakan form lapor atau masukan terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, misalnya masukan terkait dengan pemilih yang pindah domisili, pemilih pemula, perubahan elemen data kependudukan, pemilih meninggal dunia, dan pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI/POLRI. Form lapor ini dapat diakses melalui link bit.ly/LaporPDPB_Banyumas. Hasil pleno ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan Kesatu Tahun 2026. (zag)


Selengkapnya
69

Kelas Pemilu KPU Banyumas Bahas Kerangka Hukum dan Sistem Demokrasi

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Pemilu pada Kamis (2/4/2026) dengan menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai pemateri. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa magang yang antusias mempelajari kerangka hukum pemilu dan sistem demokrasi di Indonesia. Dalam penyampaian materinya, Khasis Munandar menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilu yang berlandaskan prinsip demokrasi. “Dalam berpikir, sistem pemilu harus dilaksanakan secara demokratis,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh integritas penyelenggara, kepatuhan peserta, partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang adil. Lebih lanjut, Khasis menguraikan bahwa pemilu terdiri dari rangkaian tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelantikan hasil terpilih, yang seluruhnya harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Peserta pemilu melibatkan partai politik maupun perseorangan dalam konteks tertentu, dengan sistem yang berbeda pada pemilihan presiden, legislatif, dan DPD. Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan peran lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga proses pemilu tetap transparan, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu dilakukan melalui jalur hukum sesuai jenis pelanggarannya. Khasis juga menambahkan bahwa pelaksanaan pemilu harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagai landasan utama dalam setiap tahapan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami bahwa pemilu bukan sekadar proses memilih, tetapi merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pemahaman terhadap kerangka hukum dan prinsip pemilu menjadi kunci dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. (FA_ed sks)


Selengkapnya
16

Kamis Sesuatu: Pelajaran Demokrasi dari Film The Manchurian Candidate

Purwokerto —Film The Manchurian Candidate diproduksi pada tahun 2004 menggambarkan pemilihan Wakil Presiden di Amerika Serikat yang diikuti oleh Raymond Shaw. Ia seorang veteran perang sekaligus seorang anggota kongres yang dicalonkan untuk menjadi kandidat Wakil Presiden. Film ini menceritakan bagaimana seseorang dijadikan kandidat Wakil Presiden yang dikendalikan oleh korporasi global “Manchurian Global”. Demikian resume singkat dari Film The Manchurian Candidate yang menjadi tema kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh kedivisian Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (01/04/2026).   Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, melalui film memotret KPU sebagai penyelenggara memiliki keterbatasan untuk menjangkau hal-hal detail yang dilakukan secara detail oleh kandidat dan pendukungnya. Harapan kami, melalui referensi dan gambaran film ini, KPU tidak hanya menjalankan regulasi secara normatif, akan tetapi lebih memiliki sensitifitas penyelenggaraan dan melindungi hak pemilih dengan tetap menjaga asas keadilan dan prinsip keterbukaan informasi publik. Pelajaran dari The Manchurian Candidate Gambaran yang ditampilkan dalam film ini, seorang kandidat di mana ibunya Shaw seorang agen korporasi Manchurian Global sekaligus Senator Eleanor, dengan pengaruh kuatnya mengamankan terpilihnya Shaw menjadi Wakil Presiden. Agenda korporasi selanjutnya membunuh Presiden terpilih agar kepentingan korporasi tercapai. Akhir cerita film ini, Shaw dan ibunya terbunuh untuk membongkar konspirasi Manchurian Global. The Manchurian Candidate menyoroti bagaimana korporasi “Manchurian Global” mengendalikan seorang kandidat. Agenda korporasi selanjutnya, yaitu membunuh Presiden terpilih agar kandidat korporasi mencapai titik puncak kekuasaan. Hal ini dapat menjadi ilustrasi pencalonan seorang pemimpin demokrasi dikendalikan oleh kepentingan korporasi. Film ini dapat menjadi pelajaran dalam pemilihan demokrasi, bahwa pemilihan demokratis tidak terhindar dari konspirasi korporasi untuk mengendalikan kepentingan melalui sistem politik. Ketika terdapat korporasi ingin mengendalikan kebijakan pemimpin, diperlukan aktor yang mampu membongkar agenda setting korporasi. Dalam film ini, perlu bagi pemilih untuk dapat mewaspadai dan menyadari tidak semua korporasi memiliki agenda setting baik, terdapat kepentingan korporasi atau tukar-menukar value untuk mengatur jalannya kebijakan. Pelajaran untuk KPU Salah satu untuk melindungi demokrasi dari konspirasi korporasi, salah satunya dapat dilakukan dengan regulasi dana kampanye. Pelaksanaan pencalonan dan kampanye terdapat dukungan dari banyak pihak seperti partai politik sebagai wadah, termasuk korporasi khususnya dalam sumbangan dana kampanye. Dalam menjalankan tugasnya, KPU turut mengawasi sumber-sumber pendanaan kandidat hingga keterbukaan informasi dukungan dana kampanye. Sebagai contoh perlindungan kandidat dan pemilih dari kepentingan korporasi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Secara singkat, sebagai contoh, Pasal 6 menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik, termasuk calon perseorangan dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan dari badan hukum swasta. Pasal 8, penyumbang yang berasal dari badan hukum swasta harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan. Sementara itu, pembatasan sumbangan dana kampanye juga dilakukan pembatasan. Lebih lanjut lagi, Pasal 71, KPU mengumumkan informasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara berkala. Artinya, dalam melindungi demokrasi dari kepentingan korporasi termasuk untuk keterbukaan publik, KPU memberikan syarat dimaksud untuk melindungi dan memberikan pilihan lanjutan —selain program dan visi-misi— bagi pemilih. Melalui film ini, KPU sebagai penyelenggara terus belajar dari pengalaman dan referensi, untuk untuk lebih memperhatikan regulasi yang telah ada dan menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik. Pasalnya, dana kampanye (dapat menjadi dark money) tidak hanya sebatas sumber dan pendanaan kandidat, tetapi lebih kepada menekan kepentingan tersembunyi dari pihak luar (penyumbang dana). Singkatnya, dana kampanye berpotensi dimanfaatkan untuk praktik kandidat dan korporasi melalui distribusi ekonomi transaksional dan pertukaran manfaat. Oleh karena itu, laporan dana kampanye dan transparansi memungkinkan warga negara, pengawas lokal, dan LSM untuk membantu peran negara dalam mencegah bias kepentingan dari pihak pemerintah yang berkuasa.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara