Berita Terkini

77

Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Banyumas

Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Banyumas Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN dapat unduh disini


Selengkapnya
63

Kelas Pemilu: Mengenal Peran Divisi KPU dalam Setiap Tahapan Pemilu

  PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Pemilu yang ditujukan bagi mahasiswa magang sebagai bagian dari program pembelajaran dan penguatan kapasitas, Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga mengenalkan secara langsung mekanisme kerja kelembagaan KPU dalam setiap tahapan pemilu. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah “Tugas Anggota KPU per Divisi dalam Tahapan Pemilu dan Pemilihan: Memahami Struktur, Pembagian Divisi, dan Tugas Masing-Masing Anggota KPU sesuai UU dan Peraturan KPU”. Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa struktur organisasi KPU serta pembagian tugas pada tiap divisi memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU. Landasan hukum tersebut menjadi pijakan agar setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai regulasi. Lebih lanjut, Sidiq menekankan pentingnya koordinasi antardivisi dalam menjaga kelancaran pemilu. “Tanpa koordinasi yang solid, asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sulit diwujudkan secara utuh,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang tidak hanya memperoleh wawasan tentang struktur kelembagaan KPU, tetapi juga pemahaman menyeluruh mengenai pelaksanaan tahapan pemilu secara sistematis. Dengan demikian, mahasiswa dapat melihat langsung bagaimana prinsip-prinsip demokrasi diterapkan dalam praktik, serta memahami bahwa pemilu merupakan instrumen penting untuk menjaga demokrasi yang berintegritas. (nrd_ed sks)  


Selengkapnya
179

KPU Banyumas Gelar Pendidikan Pemilih Pemula di SMAN 4 Purwokerto

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula di SMAN 4 Purwokerto, pada Kamis (11/9/2025).   Acara dibuka oleh Kepala Sekolah, Wasono Adisaputro, yang menekankan pentingnya pendidikan politik sejak dini. Ia berharap para siswa tidak hanya berprestasi dalam bidang akademik, tetapi juga memahami peran strategis generasi muda dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. “Kegiatan seperti ini menjadi bekal penting bagi kalian sebagai calon pemilih pemula. Demokrasi yang kuat berawal dari pemahaman yang benar,” ungkapnya. Materi utama disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan. Ia menjelaskan mekanisme pemilu di Indonesia serta berbagai tantangan yang dihadapi, khususnya dalam penerapan teknologi pada proses pemilihan umum. Suasana diskusi semakin hidup ketika seorang siswa bertanya, “Mengapa KPU masih menggunakan sistem pemilu dengan kertas dan belum sepenuhnya beralih ke digital voting?” Menjawab pertanyaan tersebut, Sufi menegaskan bahwa KPU terbuka terhadap perkembangan teknologi, namun tetap mengutamakan kesiapan secara menyeluruh. “Kami terbuka terhadap inovasi teknologi, tetapi prioritas kami adalah memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah. Jangan sampai ada pemilih yang terhambat hanya karena sistem baru yang belum sepenuhnya dikuasai,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, siswa tidak hanya mendapat pemahaman tentang pentingnya proses pemilu, tetapi juga diajak berpikir kritis terhadap tantangan demokrasi di era digital. Harapannya, generasi muda semakin siap menjadi pemilih aktif, cerdas, dan bertanggung jawab demi terwujudnya demokrasi yang inklusif dan berkemajuan.(nbl)  


Selengkapnya
62

KPU Banyumas Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan sosialisasi bertema Penanaman Kesadaran Budaya Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU RI yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (08/09/2025). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh jajaran KPU Banyumas sebagai wujud komitmen dalam memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membuka acara dengan menyampaikan bahwa korupsi merupakan tindakan yang sangat merusak, apalagi jika terjadi di institusi strategis seperti KPU yang berperan penting dalam proses demokrasi. Ia juga menyoroti bahwa sistem kerja manual yang rawan penyimpangan kini telah banyak ditinggalkan, digantikan oleh sistem terintegrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi secara konsisten guna menciptakan institusi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan KPK adalah pelaksanaan Survei Penilaian Integritas, yang berfungsi mengidentifikasi potensi korupsi di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Survei ini menjadi alat evaluasi sekaligus dasar penguatan sistem integritas. Berdasarkan data Indeks Integritas Nasional tahun 2024, Indonesia memperoleh skor sebesar 71,53. Menurut Wawan, capaian ini masih memerlukan perbaikan serius. Ia juga mengutip Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menyebutkan enam dampak besar korupsi, di antaranya: mengganggu persaingan usaha, melemahkan supremasi hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, melanggar HAM, serta mendorong kejahatan lainnya. Dalam sesi sosialisasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Wawan menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, terpercaya, dan profesional dalam melayani publik. Bagi KPU Banyumas, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman anti korupsi serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pencegahan korupsi di seluruh jajaran penyelenggara pemilu.(nrd). PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan sosialisasi bertema Penanaman Kesadaran Budaya Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU RI yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (08/09/2025). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh jajaran KPU Banyumas sebagai wujud komitmen dalam memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membuka acara dengan menyampaikan bahwa korupsi merupakan tindakan yang sangat merusak, apalagi jika terjadi di institusi strategis seperti KPU yang berperan penting dalam proses demokrasi. Ia juga menyoroti bahwa sistem kerja manual yang rawan penyimpangan kini telah banyak ditinggalkan, digantikan oleh sistem terintegrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi secara konsisten guna menciptakan institusi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan KPK adalah pelaksanaan Survei Penilaian Integritas, yang berfungsi mengidentifikasi potensi korupsi di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Survei ini menjadi alat evaluasi sekaligus dasar penguatan sistem integritas. Berdasarkan data Indeks Integritas Nasional tahun 2024, Indonesia memperoleh skor sebesar 71,53. Menurut Wawan, capaian ini masih memerlukan perbaikan serius. Ia juga mengutip Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menyebutkan enam dampak besar korupsi, di antaranya: mengganggu persaingan usaha, melemahkan supremasi hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, merusak demokrasi, melanggar HAM, serta mendorong kejahatan lainnya. Dalam sesi sosialisasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Wawan menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, terpercaya, dan profesional dalam melayani publik. Bagi KPU Banyumas, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman anti korupsi serta membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pencegahan korupsi di seluruh jajaran penyelenggara pemilu.(nrd).  


Selengkapnya
56

KPU Banyumas Gelar Pendidikan Pemilih Pemula di MAN 2 Banyumas

PuURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula di MAN 2 Banyumas, pada Rabu (3/9/2025). Acara ini berlangsung di Aula MAN 2 Banyumas dan diikuti oleh 86 peserta dari 43 kelas, dari mulai kelas 10-12 dengan masing-masing kelas mengirimkan dua perwakilan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh MC, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekolah MAN 2 Banyumas, H. Muhammad Suswanto, M.Pd.I. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman demokrasi sejak dini bagi para siswa sebagai calon pemilih pada pemilu mendatang.  "Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga memahami nilai-nilai demokrasi yang sehat dan berintegritas. Sebagai pelajar madrasah, penting pula bagi kita untuk menyadari bahwa memilih pemimpin yang adil dan amanah merupakan bagian dari ajaran Islam yang menekankan keadilan dan tanggung jawab sosial," ujar H. Muhammad Suswanto dalam sambutannya. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan materi inti mengenai demokrasi yang disampaikan oleh Sufi Sahlan Ramadhan, selaku Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, beliau memberikan materi mengenai demokrasi. Materi mencakup pengenalan sistem pemilu di Indonesia, pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum, hingga cara menjadi pemilih cerdas. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Banyumas untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula serta membekali siswa dengan wawasan kebangsaan dan kepemiluan yang komprehensif. Dengan semangat edukatif dan partisipatif, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran politik sejak dini di kalangan pelajar, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di masa depan. (nrd).


Selengkapnya
89

Penerimaan Mahasiswa Magang dan Kelas Pemilu Perdana Angkatan XXIII

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan acara penerimaan mahasiswa magang program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Angkatan XXIII pada Senin (25/8/2025) di Aula KPU Banyumas. Sebanyak 10 mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman, akan menjalani magang selama empat bulan, mulai 25 Agustus hingga 19 Desember 2025. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme mahasiswa dalam mengikuti program magang sekaligus kelas pemilu perdana. Menurutnya, semangat mahasiswa menjadi modal penting untuk memperkaya pengalaman sekaligus menghadirkan perspektif baru dan ide-ide segar bagi KPU Banyumas. Rangkaian kegiatan diawali dengan pengenalan jajaran komisioner, perkenalan peserta magang, serta room tour kantor KPU. Selanjutnya, mahasiswa mengikuti kelas pemilu yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Banyumas, Subhan Purno Aji sebagai orientasi awal untuk memahami kelembagaan KPU, dinamika penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten, tantangan yang dihadapi, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Melalui kehadiran mahasiswa magang MBKM Angkatan XXIII ini, KPU Banyumas berharap terjalin sinergi antara dunia akademik dan penyelenggara pemilu. Selain menjadi ruang belajar bagi mahasiswa, program ini juga membuka peluang bagi KPU untuk berinovasi melalui gagasan generasi muda dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal. (nak, ari)


Selengkapnya