Berita Terkini

221

Komitmen pada Integritas dan Netralitas melalui Perjanjian Kinerja dan Pernyataan Bebas Konflik Kepentingan

Purwokerto - kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengawali Tahun 2026 dengan menandatangani dokumen komitmen perjanjian kinerja, pakta integritas, dan pernyataan bebas benturan kepentingan. Acara seremoni penandatanganan yang diselenggarakan pada Senin (12/1/2026) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas ini diikuti oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dokumen Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Banyumas Tahun 2026 sebagai berikut: Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyumas (link https://drive.google.com/file/d/1lxt8T72bkMLiOpcTo2Q6OBotwNKNj3B6/view?usp=sharing) Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas (link https://drive.google.com/file/d/1jI1e4x3RTjz490sxq1GqtnyYne0ccRgw/view?usp=sharing) Adapun untuk Kepala Subbagian dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang merupakan turunan dari dokumen atasan masing-masing.  Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani merupakan wujud komitmen untuk menerapkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Target kinerja ini juga merupakan manifestasi dari Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025-2029 yakni indikator capaian sasaran program dan kegiatan Tahun 2026. Deklarasi Bebas Benturan Kepentingan Sebagai rangkaian acara, diselipkan juga sesi Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar, S.Pd.I. Khasis memaparkan materi Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020, mulai dari jenis benturan kepentingan, pencegahan benturan kepentingan, deklarasi bebas benturan kepentingan, pelaporan benturan kepentingan, hingga monitoring dan evaluasi benturan kepentingan. Deklarasi Bebas Benturan Kepentingan dinyatakan secara tertulis sebagaimana pedoman teknis yang berlaku dan dilaporkan kepada atasan langsung dan Inspektorat KPU. Dokumen ini tentu memperkuat komitmen KPU Kabupaten Banyumas pada netralitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (drt


Selengkapnya
161

Jumat Sehat KPU Kabupaten Banyumas 9 Januari 2026

Purwokerto -  kab-banyumas.kpu.go.id (9/1) Pelaksanaan olahraga pada Hari Jumat ini (9/1/2026) dilaksanakan di Hall Smash Badminton Purwokerto dan diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2963/SDM.07.1-SD/04/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 perihal Pelaksanaan Olahraga pada Hari Jumat.  Kegiatan kali ini dilakukan dengan jenis olahraga bulu tangkis dan dilakukan pada 2 (dua) lapangan di Hall Smash Badminton Purwokerto. Permainan berjalan santai dan dilakukan dengan ceria tanpa aturan ketat. Pegawai yang bermain juga terlihat menikmati kegiatan olahraga ini. Saking semangatnya, salah satu pegawai KPU Kabupaten Banyumas terkilir bahunya.   Testimoni salahsatu pegawai mengharapkan kegiatan olahraga ini dapat dilaksanakan secara rutin terutama untuk pegawai laki-laki. Pasalnya pegawai perempuan sudah rutin melaksanakan olahraga yoga setiap minggunya.   Menjaga Kebugaran SDM sebelum Tahapan Pemilu yang Sibuk  Memasuki masa non tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Banyumas berfokus pada penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), tak terkecuali dalam hal kebugaran fisik para pegawainya. Setelah bekerja hampir tidak mengenal waktu dan keluarga pada masa tahapan, kegiatan olahraga mulai dijadikan rutinitas mingguan untuk mengembalikan tenaga setelah berlelah-lelah menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sedianya kegiatan olahraga tetap dilaksanakan pada masa tahapan Pemilu untuk menjaga kesehatan di tengah-tengah Pemilu namun hal itu sulit dilakukan karena terbatasnya waktu di antara beban pekerjaan yang menumpuk.   Penguatan kelembagaan seperti pembangunan zona integritas, reformasi birokrasi, kerjasama antar lembaga, dan peningkatan kapasitas SDM menjadi pekerjaan yang lebih banyak dilakukan KPU Kabupaten Banyumas saat ini. Namun hal ini tidak berarti di masa non tahapan KPU Kabupaten Banyumas bebas dari tugas-tugas kepemiluan. Kegiatan seperti pemutakhiran data pemilih, data partai politik, dan sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap dilakukan. (drt)


Selengkapnya
234

KPU Kabupaten Banyumas Siap Melaksanakan Visi dan Misi KPU sesuai Renstra 2025-2029

Purwokerto - kab-banyumas.kpu.go.id (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan bedah renstra KPU 2025-2029 pada hari Kamis (8/1/2026) bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 dan sebagai langkah untuk memastikan kinerja KPU Kabupaten Banyumas dalam 1 (satu) tahun mendatang sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan. Rencana strategis (renstra) KPU yang disusun setiap 5 (lima) tahun ini merupakan evaluasi terhadap renstra periode sebelumnya dan berisi visi, misi, serta arah kebijakan dan strategi KPU dalam periode mendatang. Hadir dalam kegiatan bedah renstra ini kelima Komisioner KPU Kabupaten Banyumas dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas beserta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang ada.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, S.H., yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Banyumas perlu segera menyesuaikan diri dengan target-target kinerja sesuai dengan renstra KPU yang baru, baik terkait teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan maupun dukungan manajemen kepemiluan.  Rofingatun atau akrab disapa Opi, mengatakan, "Dengan telah terbitnya renstra KPU ini, kita telah memiliki arah capaian yang jelas sesuai visi dan misi KPU dalam renstra yang baru serta apa saja yang harus kita kerjakan dalam waktu 5 tahun ke depan. KPU Kabupaten Banyumas saya harap segera melakukan penyesuaian untuk dapat mencapai target-target tersebut." Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, S.IP., M.A., memaparkan materi isi renstra KPU dan menegaskan kesiapan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Banyumas untuk mencapai target-target kinerja yang diwujudkan melalui Perjanjian Kinerja (PK) masing-masing ASN. Subhan mengatakan, "Unsur sekretariat merupakan unsur pendukung (_supporting system_) dalam bagan kelembagaan KPU secara utuh. Sekretariat bertugas untuk mendukung baik dukungan teknis maupun dukungan administatif dalam rangka menyukseskan capaian renstra KPU." Penyusunan Draf Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Banyumas Setelah pembahasan muatan renstra, acara dilanjutkan dengan pembahasan draf Perjanjian Kinerja (PK) KPU Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Laila Isnaini, S.Sos. Laila memimpin pembahasan PK Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas dengan menyandingkannya dengan Tabel Target Kinerja Indikator Sasaran Program dan Kegiatan dalam Bab IV Angka 4.1. PK pimpinan tersebut nantinya akan diturunkan menjadi PK masing-masing ASN KPU Kabupaten Banyumas.  Dalam sesi pembahasan tersebut, masing-masing Anggota KPU Kabupaten Banyumas beserta para Kepala Subbagian yang mengampu memberikan masukan-masukan guna menyempurnakan PK yang sedang disusun. KPU Kabupaten Banyumas menetapkan target capaian dengan tidak kurang dari renstra KPU secara nasional. Beberapa target bahkan melebihi target renstra nasional seperti target capaian penyusunan peraturan perundang-undangan dan target capaian kerjasama antar lembaga. Acara kemudian ditutup setelah seluruh Divisi dan Subbagian selesai dibahas. (drt)


Selengkapnya
280

KPU Banyumas Gelar Sosialisasi dan Bimtek PKPU 3 Tahun 2025 tentang PAW

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada Partai Politik, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Selasa (23/12/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang menekankan pentingnya pemahaman yang seragam dan komprehensif terhadap ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas teknis para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PAW dapat meningkat sehingga proses PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni. Dalam paparannya, ia menjelaskan ruang lingkup PAW, dasar hukum, tahapan verifikasi, serta mekanisme penetapan calon pengganti. Calon PAW ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dalam daerah pemilihan yang sama. Apabila calon tersebut tidak memenuhi syarat, maka digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak selanjutnya sesuai ketentuan. Proses verifikasi dokumen calon PAW dilakukan dalam jangka waktu lima hari. Selain itu, dijelaskan pula alasan pemberhentian antar waktu, antara lain pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak menghadiri rapat paripurna dalam kurun waktu tertentu, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. KPU juga menegaskan bahwa PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan. Ketentuan klarifikasi calon PAW mengacu pada Pasal 24 dan Pasal 26 PKPU Nomor 3 Tahun 2025, di mana hasil klarifikasi menjadi bagian dari dokumen verifikasi calon PAW. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap seluruh partai politik dapat memahami secara utuh mekanisme PAW sehingga dapat dilakukan secara tepat, akuntabel dan sesuai regulasi. (ame_ed sks)


Selengkapnya
122

Focus Group Discussion Kurikulum Kelas Pemilu KPU Kabupaten Banyumas bersama Akademisi

  PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Program Kelas Pemilu yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas sejak 2017 mulai digarap dengan serius. Kali ini KPU Kabupaten Banyumas bersama akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas duduk bersama membahas kurikulum kelas Pemilu yang akan digunakan sebagai acuan pendidikan Pemilih terutama mahasiswa magang sebagai Pemilih muda. Dalam kegiatan yang diadakan Senin (22/12/2025) ini, hadir perwakilan dari 4 kampus ternama yaitu Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto (Unwiku), Univeritas Amikom Purwokerto (Amikom), dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). Kegiatan dimulai dengan penyampaian tujuan kegiatan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, dilanjutkan dengan pembahasan kurikulum oleh Sidiq Fathoni dengan moderator Yasum Surya Mentari, masing-masing Anggota KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan dilanjutkan dengan menerima masukan dari akademisi yang hadir. Hermawan Prasojo, S.H, M.H. selaku perwakilan Fakultas Hukum (FH) Unsoed menyampaikan apresiasi atas program kelas Pemilu. Poin yang perlu ditingkatkan dari kurikulum yang ada menurut Hermawan adalah capaian mahasiswa untuk memiliki _High Order Thinking Skills_ (HOTS) misalnya dengan metode pembelajaran _case-based learning_ (CBL) dan _problem-based learning_ (PBL). Selain itu, materi hukum kepemiluan dan demokrasi berbasis Pancasila perlu diperkuat kembali dalam kurikulum. Senada dengan rekannya, Bimo Fajar Hantoro, S.H., LL.M., dari FH Unsoed menegaskan penguatan materi hukum kepemiluan dan metode ajar CBL. Bimo mengatakan materi yang diperoleh mahasiswa di kampus sudah cukup teoretis, sehingga kegiatan magang diharapkan menjadi ajang mahasiswa untuk belajar kasus-kasus langsung dari penyelenggara Pemilu. Perwakilan dari Amikom, Rahman Rosyidi, M.Kom, menyampaikan pentingnya penyusunan kurikulum _outcome-based education_ (OBE). Namun Rahman mengingatkan bahwa program magang sedianya adalah belajar praktek kerja. Mahasiswa magang seharusnya didorong untuk menyelesaikan permasalahan praktis. Di bidang teknologi informasi misalnya mahasiswa magang dapat didayagunakan untuk membuat suatu sistem informasi guna menyelesaikan masalah _big data_ di KPU seperti data pemilih atau data penghitungan suara. Namun hal ini tentu tidak mudah mengingat kewenangan KPU secara hierarkis, sehingga KPU Kabupaten Banyumas perlu melokalisir masalah yang ada misalnya masalah data pemilih pilkada Banyumas. Lebih lanjut, Dr. Elly Hasan Sadeli, M.Pd dari Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMP, menambahkan keberadaan kelas pemilu memudahkan kampus dalam melakukan konversi nilai. Menurutnya, kurikulum kelas pemilu KPU Kabupaten Banyumas telah cukup lengkap materi ajarnya, namun masih memiliki beberapa kekurangan. Kurikulum kelas pemilu masih terlalu perspektif negara dan cenderung hanya membahas bagaimana mengelola Pemilu, bukan menitikberatkan bagaimana kedaulatan rakyat diwujudkan. Metode pembelajaran juga masih cukup konversional/tradisional. Hal ini menurutnya berisiko menjadi doktrinal alih-alih demokratis. Capaian pendidikan kelas Pemilu juga perlu diarahkan untuk meningkatkan tidak hanya kemampuan kognitif, namun juga kemampuan afektif dan psikomotorik.  Devit Bagus Indranika, S. Sos., M.Si.  perwakilan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unwiku, menyampaikan taksonomi bloom dalam penyusunan kurikulum untuk menentukan arah pendidikan yang ingin dicapai. Selain itu, menurut Devit, dalam penyusunan kurikulum juga perlu melibatkan peserta kelas Pemilu untuk memberikan _feedback_.  Sebagai penutup, Rofingatun menyampaikan bahwa diskusi yang telah dilakukan hari ini tentu saja tidak cukup. KPU Kabupaten Banyumas berharap diskusi terkait hal ini masih dapat dilanjutkan dalam waktu mendatang, terutama guna meminta masukan terhadap bahan ajar dan referensi terbaru terkait pokok bahasan yang akan diajarkan.  Untuk menindaklanjuti pembahasan kurikulum kelas Pemilu KPU Kabupaten Banyumas, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pertemuan yang nantinya masing-masing akademisi menyampaikan hasil mereviu dan menyampaikan bahan ajar dan referensi untuk penyempurnaan kurikulum kelas Pemilu. (drt/sf)


Selengkapnya
136

Mahasiswa Magang Perdalam Pemahaman Demokrasi dalam Kelas Pemilu KPU Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang angkatan ke-XXIV pada Kamis (18/12/2025) di lingkungan KPU Kabupaten Banyumas. Pada sesi kali ini, materi Kelas Pemilu disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji. Kegiatan diawali dengan sambutan kepada mahasiswa magang sekaligus pengenalan orientasi kelas magang, yang mencakup sub pokok bahasan wajib dan sub pokok bahasan pilihan atau opsional, meliputi pembelajaran mengenai pemilu, demokrasi, dan sistem pemilu. Dalam penyampaian materi demokrasi, Subhan menjelaskan konsep demokrasi menurut David Beetham (1999) yang mendefinisikan demokrasi sebagai “popular control over public affairs based on political equality” atau kontrol masyarakat atas urusan publik yang didasarkan pada kesetaraan politik. Konsep tersebut kemudian dijelaskan melalui contoh kondisi indeks kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas, di mana semakin besar proporsi pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pangan menunjukkan tingkat kesejahteraan yang belum stabil. Materi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai tata kelola pemilu, khususnya fungsi utama penyelenggaraan pemilu yang menekankan pentingnya kepastian kelembagaan dalam mengelola ketidakpastian elektoral (the central task of electoral governance is organizing electoral uncertainty by providing institutional certainty). Melalui mekanisme pemilu, demokrasi memberikan kepastian periodisasi kepemimpinan setiap lima tahun sehingga apabila kondisi pemerintahan tidak berjalan dengan baik, mandat dapat diperbarui secara konstitusional untuk memperbaiki arah kebijakan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan Kelas Pemilu ini, manfaat tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa magang, tetapi juga oleh KPU Kabupaten Banyumas. Pendidikan pemilih yang berkelanjutan diharapkan dapat menumbuhkan peran aktif mahasiswa serta meningkatkan ketertarikan mereka untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu di masa mendatang, sekaligus memperkaya pengetahuan dan pengalaman mahasiswa di luar lingkungan akademik. (ina)


Selengkapnya