Kamis Sesuatu: Pelajaran Demokrasi dari Film The Manchurian Candidate
Purwokerto —Film The Manchurian Candidate diproduksi pada tahun 2004 menggambarkan pemilihan Wakil Presiden di Amerika Serikat yang diikuti oleh Raymond Shaw. Ia seorang veteran perang sekaligus seorang anggota kongres yang dicalonkan untuk menjadi kandidat Wakil Presiden. Film ini menceritakan bagaimana seseorang dijadikan kandidat Wakil Presiden yang dikendalikan oleh korporasi global “Manchurian Global”. Demikian resume singkat dari Film The Manchurian Candidate yang menjadi tema kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh kedivisian Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (01/04/2026). Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, melalui film memotret KPU sebagai penyelenggara memiliki keterbatasan untuk menjangkau hal-hal detail yang dilakukan secara detail oleh kandidat dan pendukungnya. Harapan kami, melalui referensi dan gambaran film ini, KPU tidak hanya menjalankan regulasi secara normatif, akan tetapi lebih memiliki sensitifitas penyelenggaraan dan melindungi hak pemilih dengan tetap menjaga asas keadilan dan prinsip keterbukaan informasi publik. Pelajaran dari The Manchurian Candidate Gambaran yang ditampilkan dalam film ini, seorang kandidat di mana ibunya Shaw seorang agen korporasi Manchurian Global sekaligus Senator Eleanor, dengan pengaruh kuatnya mengamankan terpilihnya Shaw menjadi Wakil Presiden. Agenda korporasi selanjutnya membunuh Presiden terpilih agar kepentingan korporasi tercapai. Akhir cerita film ini, Shaw dan ibunya terbunuh untuk membongkar konspirasi Manchurian Global. The Manchurian Candidate menyoroti bagaimana korporasi “Manchurian Global” mengendalikan seorang kandidat. Agenda korporasi selanjutnya, yaitu membunuh Presiden terpilih agar kandidat korporasi mencapai titik puncak kekuasaan. Hal ini dapat menjadi ilustrasi pencalonan seorang pemimpin demokrasi dikendalikan oleh kepentingan korporasi. Film ini dapat menjadi pelajaran dalam pemilihan demokrasi, bahwa pemilihan demokratis tidak terhindar dari konspirasi korporasi untuk mengendalikan kepentingan melalui sistem politik. Ketika terdapat korporasi ingin mengendalikan kebijakan pemimpin, diperlukan aktor yang mampu membongkar agenda setting korporasi. Dalam film ini, perlu bagi pemilih untuk dapat mewaspadai dan menyadari tidak semua korporasi memiliki agenda setting baik, terdapat kepentingan korporasi atau tukar-menukar value untuk mengatur jalannya kebijakan. Pelajaran untuk KPU Salah satu untuk melindungi demokrasi dari konspirasi korporasi, salah satunya dapat dilakukan dengan regulasi dana kampanye. Pelaksanaan pencalonan dan kampanye terdapat dukungan dari banyak pihak seperti partai politik sebagai wadah, termasuk korporasi khususnya dalam sumbangan dana kampanye. Dalam menjalankan tugasnya, KPU turut mengawasi sumber-sumber pendanaan kandidat hingga keterbukaan informasi dukungan dana kampanye. Sebagai contoh perlindungan kandidat dan pemilih dari kepentingan korporasi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Secara singkat, sebagai contoh, Pasal 6 menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik, termasuk calon perseorangan dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan dari badan hukum swasta. Pasal 8, penyumbang yang berasal dari badan hukum swasta harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan. Sementara itu, pembatasan sumbangan dana kampanye juga dilakukan pembatasan. Lebih lanjut lagi, Pasal 71, KPU mengumumkan informasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara berkala. Artinya, dalam melindungi demokrasi dari kepentingan korporasi termasuk untuk keterbukaan publik, KPU memberikan syarat dimaksud untuk melindungi dan memberikan pilihan lanjutan —selain program dan visi-misi— bagi pemilih. Melalui film ini, KPU sebagai penyelenggara terus belajar dari pengalaman dan referensi, untuk untuk lebih memperhatikan regulasi yang telah ada dan menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik. Pasalnya, dana kampanye (dapat menjadi dark money) tidak hanya sebatas sumber dan pendanaan kandidat, tetapi lebih kepada menekan kepentingan tersembunyi dari pihak luar (penyumbang dana). Singkatnya, dana kampanye berpotensi dimanfaatkan untuk praktik kandidat dan korporasi melalui distribusi ekonomi transaksional dan pertukaran manfaat. Oleh karena itu, laporan dana kampanye dan transparansi memungkinkan warga negara, pengawas lokal, dan LSM untuk membantu peran negara dalam mencegah bias kepentingan dari pihak pemerintah yang berkuasa.
Selengkapnya