Berita Terkini

16

Kamis Sesuatu: Pelajaran Demokrasi dari Film The Manchurian Candidate

Purwokerto —Film The Manchurian Candidate diproduksi pada tahun 2004 menggambarkan pemilihan Wakil Presiden di Amerika Serikat yang diikuti oleh Raymond Shaw. Ia seorang veteran perang sekaligus seorang anggota kongres yang dicalonkan untuk menjadi kandidat Wakil Presiden. Film ini menceritakan bagaimana seseorang dijadikan kandidat Wakil Presiden yang dikendalikan oleh korporasi global “Manchurian Global”. Demikian resume singkat dari Film The Manchurian Candidate yang menjadi tema kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh kedivisian Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (01/04/2026).   Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, melalui film memotret KPU sebagai penyelenggara memiliki keterbatasan untuk menjangkau hal-hal detail yang dilakukan secara detail oleh kandidat dan pendukungnya. Harapan kami, melalui referensi dan gambaran film ini, KPU tidak hanya menjalankan regulasi secara normatif, akan tetapi lebih memiliki sensitifitas penyelenggaraan dan melindungi hak pemilih dengan tetap menjaga asas keadilan dan prinsip keterbukaan informasi publik. Pelajaran dari The Manchurian Candidate Gambaran yang ditampilkan dalam film ini, seorang kandidat di mana ibunya Shaw seorang agen korporasi Manchurian Global sekaligus Senator Eleanor, dengan pengaruh kuatnya mengamankan terpilihnya Shaw menjadi Wakil Presiden. Agenda korporasi selanjutnya membunuh Presiden terpilih agar kepentingan korporasi tercapai. Akhir cerita film ini, Shaw dan ibunya terbunuh untuk membongkar konspirasi Manchurian Global. The Manchurian Candidate menyoroti bagaimana korporasi “Manchurian Global” mengendalikan seorang kandidat. Agenda korporasi selanjutnya, yaitu membunuh Presiden terpilih agar kandidat korporasi mencapai titik puncak kekuasaan. Hal ini dapat menjadi ilustrasi pencalonan seorang pemimpin demokrasi dikendalikan oleh kepentingan korporasi. Film ini dapat menjadi pelajaran dalam pemilihan demokrasi, bahwa pemilihan demokratis tidak terhindar dari konspirasi korporasi untuk mengendalikan kepentingan melalui sistem politik. Ketika terdapat korporasi ingin mengendalikan kebijakan pemimpin, diperlukan aktor yang mampu membongkar agenda setting korporasi. Dalam film ini, perlu bagi pemilih untuk dapat mewaspadai dan menyadari tidak semua korporasi memiliki agenda setting baik, terdapat kepentingan korporasi atau tukar-menukar value untuk mengatur jalannya kebijakan. Pelajaran untuk KPU Salah satu untuk melindungi demokrasi dari konspirasi korporasi, salah satunya dapat dilakukan dengan regulasi dana kampanye. Pelaksanaan pencalonan dan kampanye terdapat dukungan dari banyak pihak seperti partai politik sebagai wadah, termasuk korporasi khususnya dalam sumbangan dana kampanye. Dalam menjalankan tugasnya, KPU turut mengawasi sumber-sumber pendanaan kandidat hingga keterbukaan informasi dukungan dana kampanye. Sebagai contoh perlindungan kandidat dan pemilih dari kepentingan korporasi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Secara singkat, sebagai contoh, Pasal 6 menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik, termasuk calon perseorangan dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan dari badan hukum swasta. Pasal 8, penyumbang yang berasal dari badan hukum swasta harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan. Sementara itu, pembatasan sumbangan dana kampanye juga dilakukan pembatasan. Lebih lanjut lagi, Pasal 71, KPU mengumumkan informasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara berkala. Artinya, dalam melindungi demokrasi dari kepentingan korporasi termasuk untuk keterbukaan publik, KPU memberikan syarat dimaksud untuk melindungi dan memberikan pilihan lanjutan —selain program dan visi-misi— bagi pemilih. Melalui film ini, KPU sebagai penyelenggara terus belajar dari pengalaman dan referensi, untuk untuk lebih memperhatikan regulasi yang telah ada dan menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada publik. Pasalnya, dana kampanye (dapat menjadi dark money) tidak hanya sebatas sumber dan pendanaan kandidat, tetapi lebih kepada menekan kepentingan tersembunyi dari pihak luar (penyumbang dana). Singkatnya, dana kampanye berpotensi dimanfaatkan untuk praktik kandidat dan korporasi melalui distribusi ekonomi transaksional dan pertukaran manfaat. Oleh karena itu, laporan dana kampanye dan transparansi memungkinkan warga negara, pengawas lokal, dan LSM untuk membantu peran negara dalam mencegah bias kepentingan dari pihak pemerintah yang berkuasa.


Selengkapnya
13

Kamis Sesuatu: Pelajaran Demokrasi dari Film The Candidate

Purwokerto —Film The Candidate diproduksi pada tahun 1972. Film ini menggambarkan pemilihan Senat di Amerika Serikat yang diikuti oleh Bill McKay. Ia seorang pengacara idealis yang berfokus pada isu lingkungan dan hak sipil melawan petahana Crocker Jarmon. Film The Candiddate menceritakan bagaimana cara menyampaikan dan merepresentasikan diri sebagai seorang kandidat untuk layak dipilih dan mewakili aspirasi rakyat. Demikian resume singkat dari Film The Candidate yang menjadi tema kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh kedivisian Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (26/03/2026). Muslim Aisha, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, melalui film ini diharapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu mendapatkan pembelajaran tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, khususnya tentang teknis kampanye agar dilaksanakan sesuai ketentuan dengan tujuan hak kandidat dan pemilih terpenuhi. Pelajaran dari The Candidate Gambaran yang ditampilkan dalam film ini berkisah terjadi apatisme politik yang mana rakyat menganggap politik adalah omong kosong dengan alih-alih membangun demokrasi tetapi nyatanya untuk kepentingan kelompok elit. Atas keadaan ini Bill McKay dilirik oleh partai politik untuk mencalonkan diri sebagai senator. Bill McKay sebagai seorang idealis mensyaratkan ia boleh mengatakan apa saja yang ia inginkan dan jujur pada pemikirannya. Akan tetapi, seiring naiknya popularitas, tim kampanye mulai memoles platitude yang menarik pemilih demi kemenangan. The Candidate menyoroti bagaimana kandidat dikemas menjadi produk komersial di mana citra atau promosi lebih penting daripada substansi. Kepentingan kekuasaan untuk dapat terpilih membuat kandidat dan tim kampanye mengolah ide-ide agar terlihat berpihak pada kepentingan umum dan memperoleh simpati. McKay perlahan berubah dari aktivis jujur menjadi "robot" yang hanya mengikuti skrip demi menang. Gambaran film ini dapat menjadi pelajaran bagi pemilih untuk lebih teliti dalam menentukan pilihan terhadap kandidat. Terdapat program dan pernyataan dari kandidat untuk lebih dicermati sebagai substansi atau hanya promosi, dengan kata lain proses kampanye merupakan proses penting bagi pemilih untuk memilah program kandidat. Pelajaran untuk KPU Gambaran pelaksanaan kampanye, misalnya pada pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Pilkada mengatur apa yang dilakukan KPU sebagai penghubung pemilih dan kandidat serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kandidat pada masa kampanye. Untuk itu, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye yang pada pokoknya memfasilitasi alat peraga kampanye dengan menampilkan program kandidat, jadwal kampanye hingga debat publik. Melalui Peraturan ini, diharapkan pemilih dapat lebih selektif memfilter program-program para kandidat yang sesuai dengan pilihan pemilih, termasuk pengaturan pelaksanaan kampanye. KPU sebagai penyelenggara terus belajar dari pengalaman dan referensi penyelenggaraan pemilihan agar pemilih dapat lebih mendapat informasi program para kandidat. KPU sebagai pihak netral, menekankan pemenuhan hak kandidat agar masyarakat mengetahui program dan ide-idenya. Selain itu pula, KPU menekankan hak pemilih untuk mendapatkan informasi atau ide-ide kandidat yang sesuai dengan aspirasi pemilih, baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial.


Selengkapnya
15

Kamis Sesuatu: Pelajaran Demokrasi dari Film Animal Farm

Purwokerto — Film Animal Farm adalah alegori politik karya George Orwell yang digambarkan pada peternakan hewan yang dipimpin para babi memberontak kepada tuannya dan menciptakan egaliter di mana setiap hewan memiliki posisi setara. Animal Farm merupakan kritik kekuasaan dan dominasi politik, terdapat gambaran bagaimana memperoleh legitimasi yang dapat dijadikan gambaran pelaksasnaan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan diskusi penyelenggaraan pemilu melalui  kegiatan “Kamis Sesuatu dengan tema Diskusi film Animal Farm" melalui Zoom Meeting, Kamis (12/03/2026). Refleksi terhadap konteks pemilu yakni film ini menjadi alegori tentang kekuasaan dan bagaimana elit politik memanipulasi pemilih. Manipulasi suara dan janji politik dapat dipahami dalam propaganda agar pemilih mempercayai keputusan yang seolah-olah demi kebaikan bersama yang dicerminkan pada janji manis kampanye yang sering tidak terealisasi. Kedaulatan rakyat seolah-olah lahir dari pergantian kepemimpinan dari hasil pemilu yang selanjutnya kekuasaan bergeser pada elit. Pada saat ini, keputusan besar dilahirkan oleh elit dan mengakibatkan suara diabaikan. Hal ini relevan dengan kekhawatiran pilkada tidak langsung yang mengancam kedaulatan rakyat. Relevansi dalam konteks kepemiluan lainnya yaitu intimidasi pemilih, bahwa intimidasi dalam pemilu seringkali terlihat pada masa kampanye yang mana politik uang atau politik SARA mengintimidasi ide dan pilihan kemudian mengatasnamakan ide baru untuk kesejahteraan dan kemajuan bersama. Di sisi lain, kontrol publik digambarkan pada pembodohan dan kurangnya kritis memberikan gambaran konteks pemilu yang seringkali dibodohi dengan isu dangkal-hoax. Isu-isu kampanye hingga hoax yang terus menerus tersebar mulai mengikis kepercayaan atas ide-ide murni dari pemilu. Kesulitan memilah hoax dan fakta telah memunculkan penyesalan, bahkan penyesalan itu dilimpahkan pada sistem kepemiluan. Sebagai contoh penyelenggaraan pemilu langsung yang pada tiap penyelenggaraannya terjadi money politics, black campaign, dan negative campaign dicap tidak sepadan dengan hasil pemilu. Pada akhirnya muncul isu pemilu tertutup kembali dimunculkan sebagai pilihan model pemilu ideal. Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu terus mengembangkan sistem penyelenggaraan untuk meminimalkan terjadinya pembodohan berupa hoax, yaitu menyediakan ruang informatif untuk menangkal isu hoax. Dalam pelaksanaan kampanye lainnya, KPU terus mengawal biaya kampanye dan keterbukaan dana kampanye untuk meminimalisir adanya praktek kecurangan dari calon. Film ini dapat sebagai kritis pelaksanaan sistem kepemiluan, terutama pada tahapan kampanye. Kampanye merupakan salah satu tahap penting dan rawan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan, baik secara program dan menghindari money politics, black campaign, dan negative campaign. Kampanye dapat dikatakan titik awal penentuan masyarakat terhadap ide-ide pasangan calon dan penyelenggara pemilu memiliki peran untuk menghadirkan regulasi secara komprehensif. 


Selengkapnya
138

Kelas Pemilu Dorong Pemahaman Sistem Politik dan Sistem Pemilu di Indonesia

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Kegiatan Kelas Pemilu yang digelar pada Selasa, (10/3/2026), membahas secara mendalam mengenai sistem politik dan sistem pemilu di Indonesia. Dalam pemaparan materi, peserta yang terdiri dari mahasiswa magang diajak memahami pengertian sistem politik, unsur-unsur sistem pemilu, hingga metode penghitungan suara menjadi kursi yang berlaku di Indonesia. Pemateri Sidiq Fathoni atau yang biasa disapa Toni menjelaskan bahwa sistem politik pada dasarnya merupakan seperangkat unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan bernegara. Ia menguraikan bahwa sistem politik tidak dapat dipisahkan dari struktur, fungsi, lingkungan, dan proses pengambilan keputusan dalam kehidupan bernegara. Dalam sesi tersebut, peserta juga diperkenalkan pada pengertian sistem pemilu sebagai norma dan prosedur dalam pemilu untuk menentukan siapa yang dipilih. Menurut pemateri, terdapat beberapa unsur penting dalam sistem pemilu, yaitu besaran daerah pemilihan (dapil), pola pencalonan, model penyuaraan, serta formula elektoral. Pembahasan kemudian diarahkan pada berbagai model sistem pemilu yang dikenal di dunia, yakni sistem mayoritas, sistem proporsional, dan sistem campuran dan/atau sistem lainnya. Dalam konteks Indonesia, pemateri menjelaskan bahwa pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional dengan variasi yang berkembang dari waktu ke waktu. Dalam kesempatan yang sama, Toni selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan bahwa pada dasarnya seluruh partai politik memiliki tujuan yang serupa. Ia mengatakan, “Semua tujuan partai politik semua sama mensejahterakan seluruh masyarakat di Indonesia.” Selain menjelaskan tentang tujuan partai politik, Toni juga menyoroti mekanisme konversi suara menjadi kursi dalam sistem pemilu Indonesia. Dalam penjelasannya disebutkan, “Negara Indonesia mengkonversi suara kursi di Indonesia ada metodenya sendiri. Metode yang digunakan di Indonesia adalah sainte langue murni. Jadi berapapun jumlah suara dibagi angka/kelipatan ganjil (1,3,5 dst).” Melalui pembahasan ini, peserta tidak hanya memahami konsep dasar politik dan pemilu, tetapi juga memperoleh gambaran tentang bagaimana sistem tersebut diterapkan dalam praktik demokrasi Indonesia. Materi juga menekankan bahwa sistem pemilu bukan sekadar teknis pemungutan suara, melainkan bagian penting dari proses representasi politik masyarakat. Melalui Kelas Pemilu, peserta diharapkan semakin memahami bahwa sistem politik dan sistem pemilu memiliki peran besar dalam menentukan arah demokrasi di Indonesia. Pemahaman mengenai unsur-unsur pemilu, pola pencalonan, hingga konversi suara menjadi kursi dinilai penting agar masyarakat, khususnya kalangan muda dan akademika, dapat mengikuti proses politik secara lebih kritis dan partisipatif. (FA)


Selengkapnya
257

Ketua KPU Banyumas Ajak Mahasiswa UHB Kawal Transparansi Pemilu di Era Digital

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjadi pembicara dalam kegiatan kajian yang diselenggarakan Komunitas Kajian Penulisan Hukum (KPPH) Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto dengan tema “Kewenangan KPU di Era Digital: Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu”, Senin (9/3/2026). Kegiatan yang dipandu moderator Octa Amelia Ramadhani tersebut diawali dengan sambutan dari pembina KPPH, Pujangga Candra Fajri. Dalam pemaparannya, Rofingatun menjelaskan berbagai aspek sistem pemilu di Indonesia, termasuk tantangan digitalisasi dan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses demokrasi. Rofingatun menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, pemilu juga menjadi sumber legitimasi kekuasaan bagi pemimpin yang terpilih. “Pemilu bukan sekadar mekanisme politik untuk menentukan pemimpin, tetapi juga menjadi dasar legitimasi kekuasaan yang sah dalam sistem demokrasi,” ujarnya. Selain itu, ia memaparkan bahwa pemilu memiliki sejumlah fungsi penting, seperti sarana pergantian kepemimpinan secara konstitusional, wadah partisipasi politik masyarakat, serta alat evaluasi terhadap kinerja wakil rakyat. Rofingatun juga mendorong generasi muda untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi, baik sebagai pemilih maupun calon pemimpin di masa depan. “Generasi muda nantinya harus ikut terjun dalam proses pemilihan maupun pencalonan. Jangan takut karena minim pengalaman,” katanya di hadapan mahasiswa. Ia menambahkan bahwa partisipasi generasi muda sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. “Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai generasi terdidik yang dapat ikut mengawal proses demokrasi agar tetap transparan dan akuntabel,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Rofingatun juga menyoroti tantangan digitalisasi pemilu, antara lain kesenjangan infrastruktur teknologi, keterbatasan sumber daya manusia, keamanan siber, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi harus diimbangi dengan sistem keamanan yang kuat untuk mencegah manipulasi data maupun penyebaran informasi palsu. Ia menekankan bahwa KPU telah mengembangkan berbagai sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, termasuk sistem pengelolaan data pemilih dan sistem rekapitulasi suara berbasis digital yang dapat diakses publik guna meningkatkan transparansi. Kegiatan kajian berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber mengenai transparansi pemilu, keamanan sistem digital KPU, serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan merchandise kepada peserta yang aktif dan foto bersama. (FA)


Selengkapnya
242

Perkuat Kolaborasi Pendidikan Demokrasi, KPU Banyumas Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab dan Perguruan Tinggi

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas serta sejumlah perguruan tinggi di Purwokerto pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Sipanji ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi guna mendukung pendidikan demokrasi dan peningkatan partisipasi masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, yang turut memberikan sambutan dan dukungan terhadap penguatan literasi demokrasi di daerah. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, bersama Bupati Banyumas serta pimpinan perguruan tinggi yang hadir.  Perguruan tinggi yang terlibat dalam kerja sama ini antara lain Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Universitas Amikom Purwokerto, Universitas Harapan Bangsa Purwokerto, STIKOM Yos Sudarso Purwokerto, serta Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto. Selain perguruan tinggi, kerja sama ini juga melibatkan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi upaya bersama untuk memperluas pendidikan demokrasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. “Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap terbangun sinergi yang kuat antara KPU, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi demokrasi serta partisipasi masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi,” ujarnya. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan berbagai program pendidikan pemilih, penguatan literasi demokrasi, serta kegiatan akademik yang berkaitan dengan kepemiluan dapat berjalan lebih optimal di Kabupaten Banyumas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat komitmen bersama dalam mendukung demokrasi yang lebih partisipatif, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Banyumas. (sks)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara