Berita Terkini

122

KPU Banyumas Terima Kunjungan PSI Banyumas, Bahas Penguatan Data dan Sipol

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerima kunjungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa (28/04/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik peserta pemilu. Kunjungan disambut oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah bersama jajaran Anggota dan Pejabat Struktural. Dalam kesempatan tersebut, dibahas pentingnya sinergi dalam pengelolaan data dan informasi hingga layanan kepemiluan, termasuk data partai politik.  Ketua DPD PSI Banyumas, Mubaedah menyampaikan bahwa “Kepengurusan kami sudah terbentuk 100% di tingkat DPD dan DPC (tingkat kecamatan) hingga tingkat desa. Kami terus berupaya segera dan seakurat mungkin untuk menjaga validitas keanggotaan dan kepengurusan partai politik”.  Kunjungan ini difokuskan pada teknis pengelolaan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), mengingat data keanggotaan dan kepengurusan partai politik berpengaruh terhadap verifikasi partai politik pada pemilu mendatang.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas, Sidiq Fathoni, menekankan pentingnya menetapkan Liaison Officer (LO) sebagai petugas penghubung yang menjembatani komunikasi, koordinasi antara KPU dengan partai politik. Melalui Sipol, KPU mendorong transparansi dan digitalisasi data, termasuk pemutakhiran berkala terhadap data kepengurusan, anggota, alamat kantor, dan dokumen organisasi atau AD/ART setiap 6 bulan.  Keakuratan data partai politik juga berperan dalam melindungi hak politik Masyarakat, khususnya untuk memastikan status keanggotaan partai politik dan mencegah potensi dualisme keanggotaan dan kepengurusan partai politik.  KPU Banyumas berharap partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi, dapat terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, serta memanfaatkan Sipol tidak hanya sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai sarana penguatan tata kelola organisasi yang modern, transparan, dan profesional. (zag_ed sks)


Selengkapnya
107

Membedah Perencanaan dan Anggaran Pilkada di Kelas Pemilu KPU Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Di balik pelaksanaan pilkada yang terlihat di permukaan, ada proses panjang yang dimulai dari perencanaan hingga penganggaran yang matang. Hal ini dibahas dalam Kelas Pemilu yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dengan tema Perencanaan dan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari, yang mengajak mahasiswa memahami bahwa perencanaan menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan pilkada. “Perencanaan itu harus disusun dari awal dengan cermat, karena sangat menentukan bagaimana pelaksanaan di lapangan hingga hasil akhirnya,” ujarnya. Yasum menjelaskan, penganggaran pilkada tidak sekadar soal jumlah dana, tetapi juga mencerminkan kompleksitas tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, hingga pemungutan suara, semuanya membutuhkan perhitungan yang cermat dan terukur. Lebih lanjut, Yasum menyampaikan bahwa dinamika kebutuhan di lapangan turut memengaruhi besaran anggaran. “Banyak faktor yang mempengaruhi anggaran, mulai dari jumlah pemilih, kebutuhan logistik, sampai kondisi ekonomi seperti harga barang dan jasa di tiap daerah,” jelasnya. Dalam materi yang dipaparkan, terlihat bahwa pengelolaan anggaran pilkada mencakup berbagai aspek operasional, termasuk kegiatan sosialisasi, distribusi logistik, pelatihan penyelenggara, hingga evaluasi dan pelaporan. Hal ini menunjukkan bahwa pilkada merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan perencanaan yang terstruktur. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan pemerintah daerah dalam pendanaan pilkada. “Pendanaan harus disepakati bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan serta beban kerja di masing-masing daerah,” katanya. Selain itu, ketepatan waktu pencairan anggaran menjadi hal krusial agar setiap tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Dalam suasana diskusi yang interaktif, Yasum mendorong mahasiswa untuk lebih aktif mengkaji isu kepemiluan, termasuk dari sisi kebijakan dan regulasi. “Silakan dikaji, ditulis, atau dijadikan opini. Setiap sudut pandang akan memperkaya pemahaman kita tentang pemilu,” ungkapnya. Melalui Kelas Pemilu ini, KPU Banyumas tidak hanya membahas aspek teknis, tetapi juga membuka wawasan peserta tentang bagaimana sebuah pilkada dirancang sejak awal. Harapannya, mahasiswa dapat memahami bahwa keberhasilan pemilu tidak lepas dari perencanaan dan penganggaran yang tepat, transparan, dan akuntabel. (FA_ed sks)  


Selengkapnya
114

KPU Banyumas Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam Kelas Pemilu

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Pemilu dengan tema Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis (23/04/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, Yasum menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berlangsung secara terus-menerus dan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. “Data pemilih itu tidak bisa statis, harus terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi riil di masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa PDPB bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan proses strategis yang memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih. Proses ini dilakukan melalui pencocokan data dari berbagai sumber, termasuk instansi terkait dan laporan masyarakat, sehingga menghasilkan data yang akurat dan komprehensif. Lebih lanjut, Yasum menjelaskan bahwa pemutakhiran data mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengelompokan pemilih berdasarkan wilayah, penyesuaian data pemilih dengan kondisi khusus, hingga penanganan perubahan status pemilih. “Kita harus memastikan tidak ada data ganda, tidak ada yang tidak memenuhi syarat, dan tidak ada yang terlewat,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi dalam proses pemutakhiran. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam proses ini. “Masyarakat juga punya peran penting untuk memberikan masukan agar data pemilih semakin valid,” katanya. Selain itu, disampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih memiliki tujuan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan data dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, sekaligus menjadi rujukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.   Yasum menambahkan bahwa tantangan dalam PDPB cukup kompleks, terutama dalam menjaga sinkronisasi data antar lembaga dan memastikan ketepatan informasi. “Akurasi data menjadi kunci, karena dari situlah kualitas pemilu ditentukan,” tegasnya. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami pentingnya pemutakhiran data pemilih sebagai tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus mendorong kepedulian generasi muda terhadap isu kepemiluan. (FA_ed sks)


Selengkapnya
131

Kelas Pemilu Pelajari Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Pemilu bertema Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas, Sidiq Fathoni, sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, Sidiq Fathoni atau yang akrab disapa Toni menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak berdiri di atas satu aturan saja, melainkan ditopang oleh kerangka hukum yang berlapis, mulai dari konstitusi, undang-undang, peraturan KPU, dan keputusan kelembagaan lain yang saling berkaitan dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Materi yang ditampilkan juga menegaskan bahwa pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah sama-sama memiliki landasan konstitusional yang jelas. Dari sana, aturan teknis kemudian diturunkan menjadi berbagai bentuk produk hukum dan keputusan administrasi yang dipakai dalam kerja penyelenggara di semua tingkatan. Toni menegaskan bahwa setiap keputusan dalam penyelenggaraan pemilu harus disusun secara tertib, memiliki objek dan subjek yang jelas, dan dibuat sesuai prosedur. Menurutnya, keputusan penyelenggara tidak boleh lahir secara sembarangan  karena setiap aturan hukum memiliki konsekuensi dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Hal ini penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Selain itu, Toni juga menyoroti bahwa regulasi pemilu harus responsif terhadap dinamika di lapangan, termasuk dalam menjamin pelayanan hak pilih bagi pemilih dalam kondisi khusus. Menurutnya, evaluasi terhadap aturan tetap diperlukan agar pelaksanaan pemilu semakin adaptif dan solutif. Kajian Regulasi Pemilu Dalam sesi diskusi, Toni menekankan bahwa regulasi pemilu tetap terbuka untuk dikaji. Ia mendorong peserta untuk menelaah aturan-aturan penyelenggaraan pemilu, terutama jika dalam praktik ditemukan persoalan yang memerlukan penyempurnaan. “Boleh mengkritik regulasi, tapi tidak boleh melanggar regulasi yang sudah ditetapkan,” katanya. Ia mencontohkan sejumlah isu yang dapat dikaji, seperti pengaturan teknis penentuan daerah pemilihan serta penggunaan istilah dalam regulasi yang masih memerlukan penjabaran lebih rinci agar mudah dipahami dan diterapkan. Selain itu, ia menyinggung pentingnya evaluasi aturan terkait pelayanan hak pilih, khususnya bagi pemilih dalam kondisi khusus seperti dirawat di rumah sakit. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi pemilu harus responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan, sehingga peserta didorong untuk aktif mengkaji, menulis, dan memberikan masukan terhadap berbagai persoalan hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemilu. Paparan materi juga menunjukkan bahwa hukum pemilu bekerja sebagai jembatan antara prinsip demokrasi dalam konstitusi dengan praktik penyelenggaraan di lapangan. Artinya, kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan teknis, tetapi juga oleh ketepatan penyusunan aturan, kejelasan bentuk keputusan, dan konsistensi penerapan regulasi. (FA_ed sks)  


Selengkapnya
75

KPU Banyumas Edukasi Demokrasi Di SD Al Irsyad Al Islamiyah 02 Purwokerto

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Pendidikan Demokrasi di SD Al Irsyad Al Islamiyah 02 Purwokerto, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, sebagai pemateri. Dalam penyampaiannya, pria yang akrab disapa Toni ini mengenalkan konsep demokrasi melalui contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyampaikan pendapat, musyawarah, hingga pengambilan keputusan bersama. “Setiap orang berhak berpendapat, tetapi harus santun dan menghargai orang lain,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar, sehingga musyawarah menjadi langkah utama, dan voting dapat dilakukan jika belum tercapai mufakat. Nilai-nilai seperti menghargai perbedaan, tanggung jawab, dan berpikir kritis menjadi bagian penting dalam pembelajaran. Selain itu, ia juga menjelaskan manfaat demokrasi bagi siswa sebagai bekal untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kesadaran akan hak serta kewajiban sebagai warga negara. Antusiasme siswa sangat tinggi, terutama dalam sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Simulasi Pemungutan Suara di TPS Selain menerima materi, siswa juga mengikuti simulasi pemungutan suara di TPS. Mereka terlibat langsung dengan berperan sebagai petugas KPPS, petugas ketertiban, saksi, pengawas, pemantau, hingga pemilih. Suasana belajar terasa interaktif dan menyenangkan. Siswa mempraktekkan langsung alur pemungutan suara, mulai dari menerima surat suara, masuk ke bilik, mencoblos, memasukkan surat suara ke kotak, hingga penandaan usai memilih.  Kegiatan ditutup dengan penyerahan merchandise dan foto bersama. Melalui kegiatan ini, KPU Banyumas berupaya menanamkan pemahaman dasar tentang demokrasi sejak dini, serta mengenalkan praktik pemilihan yang jujur, tertib, dan partisipatif agar siswa tumbuh menjadi pemilih yang cerdas serta bertanggung jawab.. (FA_ed sks)    


Selengkapnya
64

Kamis Sesuatu: Pelajaran Demokrasi dari Film The Campaign

Purwokerto —Film The Campaign diproduksi pada tahun 2012 menggambarkan pemilihan Anggota Kongres, Carolina Utara, Amerika Serikat yang dikemas dalam genre komedi. Film ini mengisahkan kampanye petahana melawan pendatang baru yang didanai miliarder/pengusaha, dalam kampanyenya, kedua calon ini terlibat celaan, ejekan dan berubah perlawanan fisik. Demikian sinopsis singkat dari Film The Campaign yang menjadi tema kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” yang diselenggarakan oleh kedivisian Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (16/04/2026). Basmar Perianto Amron, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, film ini merefleksikan kegiatan kampanye yang perlu KPU pelajari sejauh mana kampanye terlaksana dan dilaksanakan. Efek kampanye tentu tidak hanya seputar kandidat, tetapi juga dapat mempengaruhi pemilih. Oleh sebab itu, film ini dapat menjadi salah satu referensi dan refleksi pelaksanaaan kampanye diperbolehkan atau dilarang. Pelajaran dari The Campaign Cam Brady, seorang petahana anggota kongres, melawan Marty Huggins, seorang yang kurang populer, dicalonkan dengan dukungan miliarder dan menggunakan jasa konsultan politik untuk meningkatkan strategi dan citra publik. Dalam kampanyenya, terungkap skandal-skandal yang dilakukan Brady sehingga membuat popularitasnya menurun. Sementara itu, popularitas Marty terus meningkat berkat strategi kotor dari tim kampanye dan dukungan pengusaha. Plot twist-nya, sebelum hari pemilihan, Marty mengetahui rencana pengusaha untuk memanfaatkan dirinya sebagai pion untuk menguntungkan bisnis sendiri dan merugikan lapangan pekerjaan bagi warga lokal. Oleh karena itu, Marty apatis dengan pemilihan dan terbukti Brady memenangkan perolehan suara. Akan tetapi, sikap sportivitas Marty dan caranya menunjukkan rencana kotor pengusaha itu, menyadarkan Cam bahwa ia telah menyimpang dari tujuan seorang politikus. Cam mengundurkan diri dari pemilihan yang secara otomatis Marty menjadi pemenang. Film ini menyajikan satire -kampanye- politik yang dikemas dalam genre komedi yang menunjukkan bahwa kampanye kotor atau yang lazim dilakukan merupakan tindakan konyol dan melenceng dari tujuan demokrasi. Lelucon kampanye dapat menyadarkan penonton bahwa demokrasi bukan cara memperoleh kekuasaan dengan menjatuhkan lawan politik. Begitu pula kampanye bukanlah cara memperoleh simpati dengan menurunkan harkat dan martabat pribadi atau golongan. Film ini tidak hanya sebagai media hiburan akan tetapi juga dapat sebagai pesan kepada pemilih agar tetap memiliki integritas dalam menentukan pilihan. Selain itu, track record dan penyaringan terhadap program kandidat perlu didalami oleh pemilih. Memang terkesan rumit, akan tetapi dalam masa sekarang, rekam media sosial dan debat serta kampanye yang disediakan dapat menambah pengetahuan bagi pemilih. Satire Kampanye Politik Kampanye seringkali ditunjukkan dengan sikap simpati, empati, peduli, imitasi dan sugesti. Tidak hanya pada pihak kandidat, tetapi juga sampai pada pemilih. Sikap tersebut masuk melalui media, baik cetak maupun elektronik dan media sosial. Seringkali pihak kandidat melakukan kepedulian berlebih terhadap penderitaan atau kegundahan masyarakat. Sikap simpati dan empati seringkali berhasil untuk merebut perhatian pemilih yang kemudian pemilih merasa simpati bahkan beberapa kejadian hingga menyentuh level sugesti, seperti anggota keluarga bertengkar karena beda pilihan kandidat. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi ironi dalam pilihan masyarakat. Mestinya pilihan politik tidak diikut campurkan menjadi persoalan keluarga. Dalam menjaga dan menambah informasi pemilih, KPU telah menyediakan ruang-ruang untuk membantu kandidat dan pemilih untuk menentukan strateginya. KPU memfasilitasi kampanye dalam bentuk penyebaran alat peraga kampanye dan debat pubik. Dari hal tersebut, konstituen dapat menambah informasi tentang kandidat. Debat publik misalnya, konstituen dapat menikmati berbagai macam ide yang ditawarkan dan dapat pula memahami pro-kontranya. Oleh karena itu, dalam memahami kandidatnya, konstituen tidak melulu menimbang dari media sosial kandidat, tetapi juga debat publik sebagai bahan salah satu ujian terhadap kapasitas kandidat untuk mengatasi persoalan di masyarakat.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara