Berita Terkini

178

Kelas Pemilu: Mengenal Pemilu dan Demokrasi

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang sebagai bagian dari program pembelajaran dan penguatan kapasitas, Rabu (24/9/2025).  Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga menghadirkan pemahaman mendalam mengenai konsep demokrasi serta kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu. Mengusung tema “Pemilu dan Demokrasi”, materi disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga, Rofingatun Khasanah atau akrab disapa Mbak Opi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberi ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan negara, salah satunya melalui mekanisme pemilu. Negara demokratis ditandai oleh adanya kebebasan berpendapat, perlindungan hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, serta penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Lebih lanjut, ia menegaskan, “Pemilu dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pemilu hanya akan menjadi konsep kosong tanpa pelaksanaan nyata.”. Ketua KPU juga menekankan pentingnya asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) sebagai pondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Ia juga menguraikan dinamika perkembangan pemilihan umum di Indonesia, mulai dari era Orde Baru hingga Reformasi yang memperkuat sistem multipartai dan memperluas partisipasi politik rakyat.  Transformasi regulasi dan teknologi juga disebut sebagai tantangan sekaligus kemajuan demokrasi di Indonesia. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang tidak hanya memperoleh wawasan konseptual mengenai pemilu dan demokrasi, tetapi juga mampu memahami bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, mahasiswa dapat melihat langsung bagaimana pemilu berperan penting dalam menjaga demokrasi yang sehat, berkelanjutan dan berkeadilan. (nak_ed sks)  


Selengkapnya
38

KPU Banyumas Ikuti NGOPI ASLI: Perkuat Kapasitas Alih Media Arsip ke Digital

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema “Alih Media Arsip dari Manual ke Digital tanpa Kendala”, Selasa (23/9/2025) secara daring. Forum ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus kapasitas teknis dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi lembaga. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan juga rekaman berharga yang menjadi bukti tanggung jawab publik. Alih media arsip dari bentuk manual ke digital dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keutuhan, keaslian, dan keamanan informasi. Sesi materi pertama disampaikan oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono yang menjelaskan Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2025 sebagai dasar pengelolaan arsip. Regulasi ini hadir untuk menjamin keamanan arsip fisik maupun digital, memastikan arsip tetap autentik, serta mempermudah proses pengelolaan dan akses informasi. “Arsip fisik, khususnya surat, jika disimpan terlalu lama beresiko rusak. Dengan alih media, arsip dapat lebih aman, tersedia cadangan jika dokumen asli hilang, sekaligus mendukung percepatan penyampaian informasi publik,” jelas Eko. Materi kedua disampaikan oleh Kepala sub bagian Umum KPU Provinsi Jawa Tengah, Dafidh Myharta Sanjana. yang memberikan penjelasan teknis alih media arsip sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012. Ia menekankan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Prioritas alih media arsip diberikan pada dokumen rapuh, arsip elektronik dengan format lama, serta media yang sudah tidak lagi diperbarui sistem. Selain kondisi arsip, Dafidh menambahkan pentingnya memperhatikan nilai informasi. Arsip yang wajib diumumkan sesuai  aturan keterbukaan informasi publik serta arsip berstatus permanen dalam Jadwal Retensi Arsip harus menjadi prioritas dalam digitalisasi. Ia juga menjabarkan tahapan teknis alih media arsip, mulai dari penyusunan daftar arsip sesuai kronologi, proses pemindaian (scanning), autentikasi arsip digital, hingga pemberkasan hasil alih media. Semua tahapan ini dirancang agar arsip yang dialihkan tetap terjamin keasliannya dan mudah diakses. Kegiatan NGOPI ASLI ini diharapkan mampu menjadi memperkuat pemahaman dan kemampuan pengelolaan arsip di lingkungan KPU, khususnya dalam proses alih media menuju sistem digital. Dengan transformasi ini, diharapkan pengelolaan arsip semakin efektif, efisien, serta mampu mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. (nrd_ed sks)  


Selengkapnya
24

KPU Banyumas Jalin Sinergi PDPB dengan Dindukcapil

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan audiensi dan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran KPU Banyumas yang dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Yasum Surya Mentari, didampingi Kepala Subbagian serta staf sekretariat. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Agus Sriyono. Dalam pertemuan tersebut, Yasum menyampaikan, “Meskipun terjadi pergantian pimpinan, tugas-tugas yang menjadi fokus antara KPU Banyumas dan Dindukcapil tetap berlanjut. Sinergi yang sudah terjalin, terutama terkait penyelesaian anomali data, pemilih ganda, maupun status kependudukan, harus terus kita jaga bersama.” Menanggapi hal itu, Agus Sriyono memberikan respon positif dan menegaskan komitmennya. Ia menyatakan akan melanjutkan kerja sama yang sudah terbangun dengan KPU Banyumas untuk memperkuat sinergi dalam PDPB. Adapun tugas KPU Banyumas dalam waktu dekat adalah melakukan rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III pada Oktober 2025. KPU juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan perubahan data kependudukan, baik bagi pemilih yang sudah terdaftar maupun penduduk yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk daftar pemilih. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan WhatsApp resmi KPU Kabupaten Banyumas di 0895-3533-23000. (lai_ed sks)


Selengkapnya
45

Layanan Publik KPU Kabupaten Banyumas

Berikut adalah daftar Layanan Publik oleh KPU Kabupaten Banyumas : Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pelayanan Informasi Melalui PPID Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Layanan Pendidikan Pemilih 


Selengkapnya
34

Kelas Pemilu: Memahami Kelembagaan KPU dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

  PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang sebagai bagian dari program pembelajaran, pendalaman pengetahuan, sekaligus penguatan kapasitas, Rabu (17/9/2025). Materi kali ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan. Ia memaparkan secara komprehensif mengenai kelembagaan KPU serta tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga wadah berbagi wawasan tentang peran KPU dan mekanisme tahapan pemilu. Dalam penjelasannya, Sufi menegaskan, “Pemilu dan Pemilihan adalah momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Tantangannya bukan hanya soal teknis, tetapi juga kesiapan penyelenggara di berbagai tingkatan. Soliditas dan kerja sama kelembagaan menjadi kunci agar proses demokrasi berjalan transparan dan dipercaya publik.” Ia juga menguraikan perjalanan panjang kelembagaan pemilu di Indonesia, mulai dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) pada 1953, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada era Orde Baru 1969, hingga lahirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen pada 1999. Sejak saat itu, KPU berperan menjaga prinsip kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Melalui pemahaman sejarah transformasi kelembagaan ini, para mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami sisi teknis pemilu seperti prosedur dan tahapan, tetapi juga menyadari bahwa pemilu adalah bagian dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia. Pemilu bukan sekadar rutinitas memilih wakil rakyat atau kepala daerah, melainkan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat sekaligus memperkuat sistem politik yang demokratis dan berkeadilan. (nrd_ed sks)  


Selengkapnya
54

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 1 Tahun 2025, KPU Banyumas mendapatkan nilai 84.52 (Predikat Baik)

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) KPU Kabupaten Banyumas sesuai peraturan Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggraan Pelayanan Publik.  KPU Kabupaten Banyumas meraih Nilai IKM 84,52 dengan Predikat "Baik" dengan Jumlah Responden yang berpartisipasi pada survey ini adalah sejumlah 105 Orang.


Selengkapnya