Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2025, KPU Banyumas mendapatkan nilai 86.29 (Predikat Baik)
Selengkapnya
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) KPU Kabupaten Banyumas sesuai peraturan Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggraan Pelayanan Publik. KPU Kabupaten Banyumas meraih Nilai IKM 86,29 dengan Predikat "Baik" dengan Jumlah Responden yang berpartisipasi pada survey ini adalah sejumlah 140 Orang.
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi Mahasiswa Magang Angkatan XXIV dengan materi “Mengenalkan Tata Kelola Pemerintahan (Electoral Governance )”, Rabu (04/02//2025), bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Harapan Bangsa (UHB), Sekolahh Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Yos Sudarso, dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). Materi Kelas Pemilu disampaikan oleh Subhan Purno Aji, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa magang mengenai konsep dan urgensi tata kelola pemilu dalam penyelenggaraan demokrasi. Subhan menjelaskan bahwa tata kelola pemilu adalah serangkaian cakupan yang luas atas aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk memelihara dan menegakan kerangka kelembagaan meliputi norma, aturan, serta mekanisme yang mengatur proses pemungutan suara dan kompetisi pemilu. Menurutnya, pemilu tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), melainkan sebagai sebuah siklus yang berkelanjutan dengan tahapan yang tidak pernah benar-benar berhenti. Ia juga menegaskan bahwa peserta pemilu tidak dibatasi siapa saja, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Bahkan lembaga legislatif yang menyusun undang-undang pemilu pun memiliki hak yang sama untuk mengikuti pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Kesempatan tersebut, subhan menjelaskan bahwa urgensi tata kelola pemilu adalah the central task of electoral governance : organizing electoral uncertainty by providing institutional certainty yaitu pentingnya menciptakan aturan yang tegas disertai penegakan aturan yang tegas , konsisten, dan tidak parsial, mengingat hasil pemilu pada dasarnya bersifat tidak pasti. Melalui Kelas Pemilu ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola pemilu sebagai fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. (reb_ed sks)
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Tugas tata Kelola Pemilu (electoral governance) adalah menjamin ketidakpastian (uncertainty) yang menang dan yang kalah sebagai hasil Pemilu, dengan cara menjamin kepastian (certainty) regulasi penyelenggaraan Pemilu. Semakin tidak pasti hasilnya semakin demokratis suatu pemilu, sebaliknya semakin pasti siapa yang akan menduduki jabatan dan siapa yang akan tersingkir semakin tidak demokratis Pemilu. “Dengan cara mengutak-atik regulasi dan kelembagaan pemilu yang berarti ada ketidakpastian, maka hasil sebuah Pemilu dapat diprediksi. Intinya electoral governance berfungsi untuk menentukan substantive uncertainty dengan cara menegakkan institutional certainty”, tandas Subhan Purno Aji, saat menyampaikan materi Pengantar Tata Kelola kelas Pemilu di ruang Media Center KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (4-02-2026). Lebih lanjut, Subhan menjelaskan tata kelola Pemilu dapat diartikan sebagai seperangkat aktifitas-aktifitas dengan cakupan yang luas yang bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara kerangka kelembagaan berupa regulasi, norma dan mekanisme yang mengatur pemungutan suara dan persaingan-persaingan Pemilu terjadi. Subhan menambahkan bila tata kelola Pemilu tidak hanya pada level penyelenggaraan berupa implementasi aturan-aturan Pemilu saja, tetapi juga melibatkan pada level pembentukan aturan (rule making) dan rule adjudication atau penyelesaian sengketa. “Jadi, electoral governance tidak melulu soal bagaimana pungut hitung di TPS dilakukan, tetapi bahkan sampai aturan-aturan kompetisi-kompetisi elektoral dibentuk”, ujar Subhan kepada para mahasiswa magang yang menjadi peserta kelas Pemilu. (SPA)
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi Mahasiswa Magang Angkatan XXIV dengan materi “Struktur Organisasi dan Tugas KPU”, Rabu (28/01/2026), bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Harapan Bangsa (UHB), STIKOM Yos Sudarso, dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). Materi Kelas Pemilu disampaikan oleh Sufi Sahlan Ramadhan, Anggota KPU Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa magang mengenai struktur kelembagaan KPU, pembagian divisi, serta tugas masing-masing anggota KPU sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU. Sufi menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai payung hukum tertinggi. Undang-undang tersebut menjadi dasar pelaksanaan Pemilu yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil), sementara ketentuan teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU). Ia menguraikan struktur dan keanggotaan KPU sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang terdiri atas KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta didukung oleh jajaran badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU juga ditegaskan sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Adapun jumlah anggota KPU ditetapkan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan kondisi administrasi daerah. Dalam kesempatan tersebut, Sufi menjelaskan tugas krusial masing-masing divisi, di antaranya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM yang berperan dalam rekrutmen badan ad hoc serta peningkatan partisipasi pemilih; Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yang mengelola sistem informasi kepemiluan; Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menangani tahapan Pemilu; serta Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertugas menangani permasalahan hukum Pemilu. Sufi juga memaparkan tugas pokok KPU, antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan tata kerja dan Peraturan KPU, pengoordinasian serta pengendalian tahapan Pemilu, hingga penetapan hasil Pemilu. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan KPU wajib diambil melalui mekanisme rapat pleno, baik pleno terbuka maupun tertutup, yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Melalui Kelas Pemilu ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang tidak hanya memahami struktur dan tata kerja KPU secara normatif, tetapi juga mampu menanamkan nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. (ina_ed sks)
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan kunjungan kelembagaan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas pada Selasa (27/01/2026). Kunjungan ini merupakan rangkaian kunjungan instansi terkait yang telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Dalam kunjungannya ke Dinkominfo, tim KPU yang diwakili Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni, dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, disambut baik oleh Sekretaris Dinkominfo, Imam Munsyarif, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Nailul Barokah. Sidiq Fathoni yang akrab disapa Toni menyampaikan KPU melakukan silaturahmi kepada dinas-dinas yang berhubungan secara langsung dengan KPU, termasuk Dinkominfo Banyumas, sebagai ucapan terima kasih atas dukungan saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selain itu, Toni juga menyampaikan bahwa silaturahmi ini dimaksudkan untuk mendiskusikan peluang kerjasama pada masa non tahapan. “Terkait pendidikan pemilih, KPU melakukan dengan berbagai cara dan berbagai kerjasama instansi, seperti kerjasama dengan unsur Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan Cabang Dinas Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk menjangkau Pemilih pemula di sekolah menengah. Terkait kerjasama dengan Dinkominfo, beberapa poin yang dapat dilakukan di bidang publikasi dan pemanfaatan teknologi, alih media, publikasi informasi kepemiluan, literasi digital, hingga pembuatan konten bersama,” papar Toni. Imam menyambut baik peluang kerjasama tersebut dan menyampaikan kemungkinan pertemuan lanjutan untuk membahas rincian kegiatan yang akan dilakukan bersama-sama. Lebih lanjut, Nailul juga menambahkan kesiapan Dinkominfo dalam hal sarana dan prasarana publikasi. “Terkait publikasi, Dinkominfo siap membantu dalam publikasi dalam rangka pendidikan pemilih. Kanal publikasi tidak harus berbayar, dan akan lebih efisien dengan memanfaatkan sarana yang telah ada, seperti website dan media sosial Pemerintah Daerah. Dinkominfo akan menayangkan materi publikasi yang dikirim KPU. Pemda juga mempunyai videotron yang tidak dipungut biaya. KPU silahkan menyampaikan video pendek yang ingin ditayangkan,” tambah Nailul. Lebih lanjut, Subhan menambahkan beberapa poin kerjasama seperti tukar data untuk penyusunan buku data dan informasi Kabupaten Banyumas. Di bidang sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU telah bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berupa sosialisasi tatap muka. Kerjasama dengan Dinkominfo dapat lebih berfokus pada sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan konten media sosial yang dapat lebih menjangkau pemilih muda. Selain itu, Subhan juga menyampaikan kemungkinan kerjasama di bidang open data KPU melalui kanal Pemerintah Daerah. Kunjungan ke Bagian Hukum Setda Banyumas Kunjungan KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (27/01/2026) dilanjutkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas yang berlokasi di kompleks perkantoran yang sama. Kepala Bagian Hukum, Arif Rohman, menyambut kunjungan tersebut dengan hangat dalam diskusi yang berlangsung santai. Toni membuka pertemuan tersebut dengan menyampaikan kemungkinan tahun 2026 menjadi tahun yang ramai dengan adanya Prolegnas RUU Pemilu dan terbitnya UU KUHP yang baru yang memuat juga materi pidana Pemilu. “Tahun 2026, KPU juga menunggu regulasi yang sedang dibahas di DPR. Mau seperti apa Pemilu ke depan, seperti wacana yang beredar di masyarakat, apakah Pemilu dipisah nasional dan daerah, atau wacana Pilkada langsung atau tidak langsung, KPU akan tetap menunggu regulasinya,” ujar Toni. Selanjutnya Subhan juga menambahkan ucapan terima kasih dari KPU dalam pendampingan terkait dana hibah. “KPU didampingi dalam penyusunan RAB dan NPHD. KPU sudah mengembalikan sisa hibah kepada Pemda dan sudah diaudit juga oleh BPK. Saat menghadapi protes dari masyarakat terkait kolom kosong, Bagian Hukum juga memberikan beberapa masukan dan bantuan. Terakhir Bagian Hukum juga telah mendampingi dalam penyusunan Raperda Dana Cadangan,” tambah Subhan. Arif menyampaikan terkait Pemilu terdapat pula Bagian Tata Pemerintahan yang terlibat. Bagian Hukum lebih banyak terlibat dalam memberikan pendapat hukum jika diminta. Seperti Gakkum juga menunggu jawaban Bagian Hukum. Terkait kolom kosong, Arif mempertanyakan posisi kolom kosong apakah sebagai peserta Pemilu sehingga melakukan kampanye. Lebih lanjut, Pemerintah Daerah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu bertindak netral dan sesuai peraturan perundang-undangan. (drt)
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Pendidikan Pemilih Pemula di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 3 Banyumas, Senin (26/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan sekolah dalam momen upacara dan diikuti oleh seluruh siswa kelas VII, VIII, dan IX sebanyak 901 siswa. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara MTs N 3 Banyumas dengan KPU Kabupaten Banyumas dalam rangkaian kegiatan kokurikuler Suara Demokrasi Pemilihan Ketua OSIM. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, hadir langsung sebagai narasumber dan menyampaikan materi tentang suara demokrasi dan pentingnya partisipasi pemilih pemula. Dalam penyampaiannya, Rofingatun menjelaskan bahwa pendidikan pemilih pemula menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Pemilih pemula, khususnya dari kalangan Generasi Z dan Generasi Alpha, memiliki peran strategis dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui partisipasi aktif dalam pemilu. Rofingatun juga menjelaskan makna demokrasi, asas pemilu, serta syarat menjadi pemilih. Ia juga mengajak para siswa untuk menjadi pemilih pemula yang cerdas dengan menilai calon pemimpin berdasarkan karakter siddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathonah (cerdas). Selain itu, pemilih pemula diharapkan mampu menilai visi, misi, dan rekam jejak calon serta tidak mudah terpengaruh hoaks dengan selalu mengakses informasi dari sumber resmi seperti website KPU. Kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah siswa yang aktif menjawab pertanyaan dari Ketua KPU Kabupaten Banyumas mendapatkan doorprize sebagai bentuk apresiasi. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan hingga selesai. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap para siswa dapat tumbuh menjadi pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas. (fap_ed sks)