Berita Terkini

446

Mahasiswa Ilmu Politik Unsoed Magang di KPU Banyumas

Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas bersama tujuh instansi mitra, secara resmi menerima mahasiswa magang Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kamis (04/03/2021), yang digelar secara daring. Pada program magang ini, Ashraf Faridhal Abdillah berkesempatan untuk magang selama enam bulan di KPU Kabupaten Banyumas. Mahasiswa angkatan 2018 ini mengaku senang dapat turut berkontribusi di KPU Banyumas dan berusaha menyerap pengalaman serta pengetahuan tentang tugas-tugas KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam acara serah terima mahasiswa magang, Indaru Setyo Nur Projo Ketua Jurusan Ilmu Politik Unsoed menitipkan ketujuh mahasiswanya dan memohon bimbingan dari mitra untuk para mahasiswanya. Kepada para mahasiswa, Indaru berpesan agar menjaga sikap baik selama kegiatan magang dan memanfaatkan dengan baik waktu yang diberikan untuk memahami dunia kerja, khususnya yang berkaitan dengan disiplin ilmu politik. Sementara itu, Dekan FISIP Unsoed Jarot Santoso mengucapkan terima kasih kepada instansi yang telah berkenan menerima mahasiswanya sebagai tempat magang. Dia berharap para mahasiswa mengikuti arahan dan bimbingan pimpinan instansi. “Selalu disiplin, dan bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan tempat magang, serta untuk selalu menjaga nama baik almamater, fakultas maupun almamater Universitas Jenderal Soedirman,” tutur Doktor Sosiologi lulusan Fisipol UGM ini. Kelas Pemilu Hanan Wiyoko yang mewakili Ketua KPU Banyumas menyambut baik dan menerima dengan tangan terbuka kehadiran mahasiswa magang dari Jurusan Ilmu Politik. Anggota KPU Banyumas yang membidangi divisi teknis ini menjelaskan pihaknya menyiapkan program khusus untuk mahasiswa magang yang diharapkan memberikan pengalaman terkait dunia kerja, praktek kegiatan-kegiatan yang relevan dengan program studi dan pemahaman terkait kepemiluan dalam program kelas pemilu. “Khusus kelas Pemilu, seperti di perkuliahan, ada materi-materi seperti sistem pemilu, demokrasi dan pemilu, manajemen keuangan dan lain-lain,” kata pria yang juga alumni Jurusan Ilmu Politik Unsoed ini. (afa/ed spa)


Selengkapnya
460

KPU Banyumas Selenggarakan Rapat Pleno Laporan SPIP Bulan Agustus 2022

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Agustus 2021 yang dilaksanakan di Aula KPU Banyumas Selasa (06/09).  Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S dan dihadiri oleh anggota KPU, Sekretaris, Kasubag berserta staf terkait. Pemaparan laporan progres SPIP dilakukan oleh SIgit Budianto selaku Kasubag Divisi Hukum.  “Masing-masing subbag sudah di cek dan lengkap dari keuangan, kepegawaian, dan lainnya semuanya sudah lengkap” ujarnya.  Dalam Berita Acara nomor : 368/PW.01-BA/3303/2022 menyebutkan Hasil Rapat Pleno Laporan SPIP Bulan Agustus 2022 adalah sebagai berikut :  1. Checklist kartu kendali dan data dukung terlampir dalam Berita Acara; 2. Laporan Bulan SPIP dilaksanakan dengan cermat, akurat, dan tepat waktu. 3. Laporan Bulanan SPIP untuk segera dilaporkan ke Inspektorat KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.  Laporan Bulanan SPIP dibuat dengan tujuan untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien  Imam Arif juga mengatakan bahwa pada laporan SPIP bulan depan akan dibahas lebih terperinci mengenai rencana kerja tentang zona integritas dan delapan area perubahan. (apa)  


Selengkapnya
7

Mahasiswa Magang Pelajari Mekanisme Sengketa Pemilu dalam Kelas Pemilu KPU Banyumas

  PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang, Rabu (10/12/2025). Pada sesi kali ini, materi difokuskan pada “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)” yang disampaikan oleh Khasis Munandar, Anggota KPU Banyumas sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam paparannya, Khasis menjelaskan bahwa PHPU merupakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa antara KPU dan peserta pemilu terkait penetapan perolehan suara nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 473 Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui undang-undang maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023. Khasis juga menguraikan sejumlah aspek penting dalam hukum acara PHPU, mulai dari pihak yang berhak mengajukan permohonan, objek sengketa, batas waktu pendaftaran perkara, hingga tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia turut menjelaskan jenis-jenis alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan perkara, seperti dokumen tertulis, keterangan saksi dan ahli, hingga bukti elektronik. “PHPU adalah ruang konstitusional terakhir untuk memastikan hasil pemilu benar-benar sesuai suara rakyat. Karena itu, proses ini penting dipahami secara menyeluruh, bukan hanya oleh penyelenggara, tetapi juga oleh generasi muda yang kelak akan menjadi bagian dari ekosistem demokrasi,” ujarnya. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan post-test melalui permainan edukatif “Scrabble Pemilu” untuk mengukur pemahaman mahasiswa magang. Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Di akhir sesi, Khasis juga mendorong mahasiswa untuk aktif berorganisasi sebagai bagian dari pengembangan kapasitas diri. “Organisasi melatih komunikasi, kerja sama, dan kepemimpinan. Nilai-nilai ini sejalan dengan semangat pemilu yang menuntut partisipasi dan tanggung jawab publik,” tambahnya. Melalui kegiatan Kelas Pemilu ini, KPU Banyumas berharap mahasiswa magang semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu serta mampu mengaplikasikan ilmu tersebut dalam dunia akademik maupun praktik kepemiluan. KPU Banyumas berkomitmen terus menghadirkan edukasi demokrasi yang informatif, bermanfaat, dan relevan bagi generasi muda. (ari_ed sks)  


Selengkapnya