Berita Terkini

65

Mini Soccer Veteran Cup 2025 : KPU Banyumas Menang Dua Laga di Series Banjarnegara

Banjarnegara, kab-banyumas.kpu.go.id - Rangkaian Mini Soccer Veteran Cup 2025 kembali bergulir, kali ini memasuki Series Banjarnegara yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di lapangan PIKAS Mini Soccer, Jl. Raya Madukara, Desa Kutayasa, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Ajang ini mempertemukan enam tim KPU KPU Kabupaten/Kota : Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas , Cilacap, Kebumen dan Wonosobo.  Sebanyak enam pertandingan diselenggarakan sepanjang hari tersebut, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 16.15 WIB. KPU Kabupaten Banyumas menjadi salah satu sorotan utama setelah berhasil mencatatkan dua kemenangan meyakinkan dari dua laga yang mereka jalani. Pada laga pertama, KPU Banyumas menghadapi KPU Kebumen pada pukul 09.45 WIB, Pertandingan berlangsung dalam tempo cepat sejak menit awal. Dukungan suporter yang hadir sejak pagi memberi suntikan semangat tersendiri. Tim Banyumas tampil solid dan agresif, membungkam perlawanan Kebumen dengan skor 2-0. Memasuki laga kedua pada pukul 14.00 WIB, giliran KPU Wonosobo menjadi lawan Banyumas. Pertandingan ini berlangsung lebih ketat. Kedua tim saling berbalas serangan, namun kerja sama tim dan konsistensi Banyumas kembali membuahkan hasil. Skor akhir 2-1 untuk Banyumas sekaligus menandai kemenangan kedua yang memperkokoh posisi mereka dalam klasemen turnamen sementara. Kemenangan Banyumas tidak lepas dari dukungan penuh para suporter. Sejak awal kedatangannya, tribun penonton di sekitar lapangan PIKAS diramaikan oleh yel-yel dan semangat dari KPU Banyumas, yang membawa atribut seperti bekas galon dan mengenakan kaos seragam dukungan. Sorak sorai semakin membahana ketika gol-gol Banyumas tercipta. Tak hanya dari Banyumas, suporter KPU Kebumen dan Wonosobo juga tak kalah antusias. Kegembiraan, kekompakan, dan suasana kebersamaan terasa kental, menjadikan kompetisi ini lebih dari sekadar pertandingan, melainkan ajang rekreasi bersama untuk melepas penat pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak. Kegiatan Mini Soccer Veteran Cup ini bukan sekadar turnamen biasa. Di balik kompetisi, tersimpan semangat penting untuk menjaga kebugaran jasmani dan work-life balance para penyelenggara pemilu. Sejak pertama kali diselenggarakan di Purwokerto, gelaran ini menjadi ruang baru untuk memperkuat tali silaturahmi, menjalin kekompakan lintas KPU kabupaten/kota, dan membangun suasana sehat dan riang gembira dalam suasana kebatinan yang cair. (kbp_paw)


Selengkapnya
103

Kelas Pemilu: Memahami Siklus Pemilu

PURWOKERTO ,kab-banyumas.kpu.go.id —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Kelas Pemilu pada Rabu (30/7/2025) di Media Center KPU. Mengangkat tema “Pemilu sebagai Siklus,” kelas ini menghadirkan Subhan Purno Aji sebagai pemateri. Dalam pemaparannya, Subhan mengawali dengan penjelasan tentang struktur kelembagaan KPU yang terbagi ke dalam dua kamar yakni sekretariat dan komisioner. Subhan juga mengajak mahasiswa memahami pemilu bukan sebagai kegiatan sesaat, melainkan sebagai bagian dari proses politik yang berkelanjutan dalam sistem demokrasi. Subhan juga mengkritisi cara pandang masyarakat yang menurutnya masih sering keliru dalam memaknai pemilu. Banyak orang menganggap pemilu sekadar proyek musiman yang hanya berfokus pada urusan teknis dan keuntungan jangka pendek. Pemilu juga seringkali dipisahkan dari nilai-nilai demokrasi yang mana hal tersebut merupakan warisan dari masa Orde Baru yang mengedepankan sentralisasi kekuasaan tanpa mekanisme kontrol yang sehat. Bahkan, tak jarang pemilu diperlakukan hanya sebagai formalitas: cukup digelar tanpa evaluasi, tanpa refleksi terhadap tujuan demokratis yang lebih besar. “Pemilu dikatakan demokratis saat ketentuannya itu pasti dan hasilnya tidak pasti. Tapi kalau dibalik ketentuannya tidak pasti dan hasilnya justru sudah bisa ditebak itu nggak bisa dikatakan demokratis,” tegas Subhan. Ia mencontohkan bahwa kepastian hukum dalam pemilu penting, seperti batas usia calon atau tenggat waktu pendaftaran. Namun, jika aturan-aturan tersebut bisa berubah karena tekanan politik, maka kepercayaan terhadap proses demokrasi ikut tergerus. Lebih lanjut, Subhan menekankan pentingnya melihat pemilu sebagai sebuah siklus utuh, bukan sekadar rangkaian tahapan teknis yang terputus-putus yang meliputi : Pra-Pemilu (Pre-Election): mencakup perencanaan, pelatihan, penyebaran informasi, dan pendaftaran. Masa Pemilu (Election Period): mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Pasca Pemilu (Post-Election): meliputi strategi, reformasi, dan evaluasi. Menutup sesi, Subhan mengajak mahasiswa untuk memahami bahwa penyelenggaraan pemilu bukan hanya urusan teknis belaka, melainkan kerja multidisipliner yang melibatkan berbagai disiplin ilmu seperti ilmu politik, hukum, administrasi publik, hingga teknologi informasi . Semakin kaya perspektif yang digunakan, semakin kuat pula fondasi demokrasi yang kita bangun bersama. (paw)


Selengkapnya
115

Muharram Penuh Berkah: KPU Banyumas Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Bertepatan dengan peringatan bulan Muharram 1447 Hijriah yang penuh berkah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan “Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kabupaten Banyumas” pada Jum’at (25/7/2025) bertempat di Aula Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Banyumas serta anak yatim dari Panti Asuhan Harapan Mulia Purwokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional bertajuk "KPU Peduli Anak Yatim Bulan Muharram Penuh Berkah di Lingkungan KPU", yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan kerja KPU di Indonesia yang tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 2458/SDM.06.7-SD/03/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang mengimbau seluruh satuan kerja di lingkungan KPU untuk melaksanakan santunan dan doa bersama anak yatim secara serentak sebagai bentuk kepedulian sosial KPU terhadap generasi muda, khususnya anak-anak yatim piatu, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan solidaritas di bulan Muharram yang penuh keberkahan. Acara dibuka dan dipandu langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tradisi rutin tahunan di lingkungan KPU.  “Ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KPU se-Indonesia dan serentak seluruh satuan kerja KPU Kabupaten dan Provinsi dalam rangka bulan Muharram. Harapannya kita semua mendapat keselamatan dunia dan akhirat,” ujarnya dalam sambutan pembuka. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi juga sebagai momentum refleksi dan wujud rasa syukur .  “Momen hari ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersyukur. Santunan kepada anak yatim mengingatkan kita yang masih memiliki orang tua, bahwa rezeki yang dimiliki menjadi lebih bermakna saat dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Ini bisa menjadi refleksi pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam bersedekah,” tuturnya. Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan santunan oleh Sidiq Fathoni dengan didampingi sekretaris kepada anak-anak dari Panti Asuhan. Rangkaian acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Shihab, memanjatkan harapan untuk keberkahan, kelancaran rezeki, serta keselamatan bagi seluruh keluarga besar KPU dan anak-anak yatim yang hadir. Melalui kegiatan ini, KPU Banyumas berharap dapat menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan kerja, serta menjadi sarana memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan spiritualitas. (kbp_sks)


Selengkapnya
164

KPU Banyumas Lakukan Coklit Terbatas (Coktas) untuk Pastikan Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Dalam rangka memastikan kualitas Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung ke lapangan agar data yang disajikan lebih akurat dan valid. Coktas dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) dengan menyasar Desa Gambarsari, Kalisalak, dan Randegan di Kecamatan Kebasen. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, turut memimpin langsung proses verifikasi lapangan terhadap pemilih yang tercatat TMS dengan kategori meninggal dunia. Data tersebut sebelumnya diperoleh dari hasil koordinasi KPU dengan lembaga terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Badan Pusat Statistik (BPS). “Pemutakhiran data ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah memastikan apakah data yang kami terima benar-benar valid atau tidak,” jelas Rofingatun Khasanah, yang akrab disapa Mbak Opie. Dari enam data pemilih yang dinyatakan TMS, hasil Coktas menunjukkan bahwa empat data tidak terkonfirmasi TMS (masih hidup), sementara dua data lainnya tidak ditemukan dalam Database Desa. Kegiatan Coktas di Kecamatan Kebasen ini menjadi langkah awal dari rangkaian verifikasi yang akan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan lain yang ditemukan data pemilih dengan kategori serupa. KPU Kabupaten Banyumas terus berkomitmen menjaga akurasi data pemilih agar proses pemilu yang demokratis dan berkualitas dapat terwujud. (lai)


Selengkapnya
92

Kelas Pemlu: Mengenal Divisi Hukum dan Pengawasan, Dari Fondasi Regulasi hingga Nilai Kehidupan

Purwokerto,kab-banyumas.kpu.go.id —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Pemilu keempat pada Rabu (23/7/2025) bertempat di Media Center KPU. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar sebagai pemateri. Kelas ini secara khusus membahas tentang Divisi Hukum dan Pengawasan, mulai dari dasar hukum pembentukan lembaga hingga tugas, fungsi, dan peran divisi tersebut dalam penyelenggaraan pemilu. Di awal pemaparan, Khasis menyampaikan refleksi seputar kehidupan kampus tentang pentingnya pengalaman organisasi sebagai bekal penting di dunia setelah selesai kuliah. Ia mengajak mahasiswa magang untuk memahami makna hidup melalui organisasi mahasiswa, baik intra maupun ekstra. Sebab pada hakekatnya organisasi merupakan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial yang mencerminkan hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan Tuhan.   Dalam kaitanya dengan dasar hukum dalam sistem kepemiluan di Indonesia, Khasis menjelaskan bahwa Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga KPU dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dalam prosesnya, semua tahapan Pemilu harus berdasarkan hukum, oleh karenanya harus dibuat dasar hukum sebagai rule dan pijkan dalam penyelenggaraan Pemilu. Dibawah UUD 1945 ada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU.   Khasis juga menekankan pentingnya legalitas dalam setiap tindakan KPU, “karena jika sebuah keputusan tidak berdasar atas hukum maka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dapat berujung pada sengketa hukum dan kurangnya trust masyarakat terhadap legalitas hasil Pemilu” jelasnya.   Selanjutnya, Khasis mengulas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah melalui UU Nomor 5 Tahun 2022, khususnya Pasal 35, yang merinci tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan, antara lain: - Penyusunan Kebijakan Hukum - Telaah Hukum dan Advokasi - Dokumentasi dan Publikasi Hukum - Pengawasan Internal - Penyelesaian Sengketa - Penanganan Pelanggaran (kode etik, administrasi, perilaku)   Ruang lingkup pengawasan juga mencakup pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kinerja badan ad hoc, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan tahapan pemilu. Tujuan utama dari Divisi Hukum dan Pengawasan antara lain: - Menciptakan kepastian hukum - Mencegah dan menanggulangi pelanggaran, - Meningkatkan kualitas penyelenggaraan - Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.   Menutup pemaparan, Khasis menyampaikan pesan reflektif bahwa setiap proses dalam kehidupan termasuk dalam bekerja perlu dilandasi dengan nilai religius. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang terjadi secara kebetulan karena segala sesuatu telah ditentukan, tinggal kita yang harus berikhtiar mewujudkannya. (paw)


Selengkapnya
132

Sosialisasi KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Purwokerto (23/7) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke dalam peraturan pelaksana yaitu Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota per tanggal 19 September 2024. Manifestasi konkrit dari regulasi ini adalah dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di tingkat KPU dan KPU Provinsi, tidak terkecuali KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada hari ini, Rabu (23/7), KPU Provinsi Jawa Tengah dan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi pedoman tersebut kepada jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui media teleconference (zoom meeting). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah merangkap Ketua Satgas Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S., M.Si., bersama dengan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah merangkap Anggota Satgas, Muslim Aisha, S.H.I., memberikan pemaparan materi kepada peserta zoom meeting. Mey memaparkan bahwa kekerasan seksual sekaligus merupakan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), misalnya, telah banyak memutus perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual yang dilakukan individu penyelenggara Pemilu. Namun, Mey menegaskan bahwa di Jawa Tengah belum pernah ada kasus yang demikian, dan berharap tidak akan pernah terjadi. Lebih lanjut, Muslim menyampaikan paparan tentang muatan yang ada dalam pedoman penanganan kekerasan seksual, mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, tugas dan wewenang Satgas, dan mekanisme penanganan kekerasan seksual. Muslim menegaskan bahwa pedoman tersebut mengatur dalam lingkup internal KPU, dalam arti bahwa pelaku dan korban dari tindakan tersebut merupakan komisioner atau pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tindakan yang melibatkan pihak di luar KPU, sedianya perlu dilihat lebih jauh, apakah masih kewenangan Satgas atau pihak penegak hukum. "Mekanisme penanganan kekerasan seksual di KPU Provinsi sebetulnya mirip seperti mekanisme pengawasan internal yang sudah berjalan selama ini. Perbedaannya hanya Satgas memiliki titik berat pada kekerasan seksual, sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius bagi Satgas dan KPU Provinsi," jelas Muslim. KPU Provinsi Jawa Tengah berkomitmen dengan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU. Bila diperlukan untuk mendefinisikan lebih jelas apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, pakar dapat dilibatkan. Untuk ke depannya, Satgas akan melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual agar hal yang tidak diinginkan dapat dihindari. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, para Kepala Subbagian dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas di Aula KPU Kabupaten Banyumas. (DRT)


Selengkapnya