Berita Terkini

255

Pelantikan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (PKP) Ahli Pertama di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, pada Kamis (22/01/2026), melalui media hybrid (luring dan daring). Di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas sendiri terdapat 6 (enam) Pejabat Fungsional PKP yang dilantik hari ini langsung oleh Sekretaris Jenderal melalui media zoom meeting bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas, yakni Bharoto Priyo Utomo, Diyan Veriyani, Dwi Rindra Tansriyanarko, Muhammad Faizal, Sarikasih, dan Zakaria Abdul Ghani. Setelah melantik para Pejabat Fungsional tersebut, dalam sambutannya Bernad menyampaikan selamat atas jabatan baru, dan mengingatkan bahwa pelantikan ini merupakan peningkatan status para pegawai negeri sipil (PNS) yang harus diimbangi dengan peningkatan kinerja. “Jabatan tidak hanya jabatan struktural, ada juga jabatan fungsional. Pelantikan ini merupakan suatu peningkatan status dan peningkatan kinerja Bapak/Ibu/Mas/Mbak sekalian. Tidak ada perubahan dalam bekerja, namun justru Bapak/Ibu sekalian harus meningkatkan performa dalam bekerja. Diperlukan integritas dalam bekerja, maka Bapak/Ibu harus bekerja dengan sungguh-sungguh,” tandas Bernad. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas capaian karier para Pejabat Fungsional yang baru saja dilantik. Afif menyampaikan bahwa jabatan baru ini merupakan titik awal karier PNS. “Kami mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja dilantik. Semoga karier Bapak/Ibu sekalian dapat semakin berkembang. Kami hanya dapat berpesan agar peningkatan karier ini berbanding dengan kinerja Bapak/Ibu semua dalam menyukseskan Pemilu-Pemilu mendatang. Semoga hal ini dapat menambah loyalitas dan keikhlasan dalam bekerja. Saya percaya jika kita bekerja ikhlas, maka hasil akhirnya tidak akan mengkhianati proses yang kita lalui,” tambah Afif. Perlu diketahui bahwa pelantikan dalam Jabatan Fungsional PKP di lingkungan KPU ini dilakukan serentak se Indonesia mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hadir pula dalam acara ini secara luring di Kantor KPU di Jakarta para Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU, dan secara luring di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Anggota KPU Kabupaten Banyumas dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas beserta jajaran sekretariat. (drt)


Selengkapnya
134

Silaturahmi Kelembagaan KPU Banyumas ke Kantor Kemenag Banyumas dan FKUB Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan kunjungan kelembagaan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas pada Kamis (22/01/2026) siang. Pada kunjungan kali ini, tidak hanya bertemu dengan Kepala Kantor Kemenag, KPU Kabupaten Banyumas sekaligus bertemu dengan jajaran Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas, yang berkantor di tempat yang sama.  Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, diskusi tentang jalinan kerjasama antara KPU Kabupaten Banyumas dengan Kemenag dan FKUB berlangsung membahas potensi sosialisasi ke depan.  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaddudin, menyampaikan bahwa Kemenag siap mendukung seluruh pihak demi terwujudnya Banyumas yang kondusif. Ibnu bersyukur dengan keberadaan FKUB Kabupaten Banyumas yang bekerja langsung membina umat beragama. Ibnu juga menambahkan dengan terciptanya kondisi yang kondusif, maka pembangunan perekonomian akan lebih mudah. Ketua FKUB Kabupaten Banyumas, Moh. Roqib, menyambut kunjungan KPU Kabupaten Banyumas dengan baik. Menurutnya, komunikasi merupakan jalan untuk segala solusi, salah satunya dengan melakukan pertemuan seperti hari ini. Roqib melanjutkan, “Partisipasi merupakan prasyarat agar politik khususnya Pemilu dapat terlaksana dengan baik. Dengan partisipasi yang baik, Pemilu akan lebih berkualitas dan dapat terlaksana dengan stabil dan tidak ada kendala. Hasil Pemilu juga nantinya dapat dirasakan oleh warga bangsa. Hal yang dapat kita evaluasi dari pelaksanaan Pilkada kemarin adalah minimnya partisipasi dari sisi calon sehingga menjadikan pemilih minim pilihan.” Roqib juga menambahkan bahwa kerjasama antara KPU dengan FKUB dapat dijalin dalam upaya meningkatkan partisipasi Pemilih dan meminimalkan golput. FKUB yang memiliki ranah grassroot yang cukup kuat atau dapat menjadi media sosialisasi dan pendidikan Pemilih, terutama generasi muda, Menurutnya, para tokoh agama yang tergabung dalam FKUB bergerak di wilayah (rumah ibadah), yang tidak ada sekat-sekat pemisah seperti status ekonomi, strata sosial, maupun aspirasi politik. Maka dari itu, Roqib juga menyampaikan bahwa setiap tokoh agama semua agama harus sudah clear (tidak memihak atau provokatif, red) sehingga semuanya dapat berjalan lancar, karena menurutnya, konflik dapat terjadi terutama karena adanya intoleransi. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyampaikan dalam sambutannya keinginan untuk terus menjalin sinergi dengan FKUB dan Kemenag dalam rangka konsolidasi demokrasi. Seperti contoh dalam Pilkada 2024, KPU dengan bantuan FKUB berhasil menyusun naskah khotbah keagamaan yang mencangkup 7 (tujuh) agama termasuk 1 (satu) aliran kepercayaan. Meskipun dalam waktu yang mepet, sosialisasi yang menyasar umat keagamaan berhasil dilakukan di 500 rumah ibadah di Kabupaten Banyumas. “Hal ini merupakan momentum awal yang harus kita evaluasi bersama. Semoga untuk Pemilu mendatang kita masih dapat bekerjasama dan bersama-sama dapat menyusun naskah khotbah keagamaan yang lebih baik lagi,” tambah Opi, sapaan akrabnya. Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Banyumas pada beberapa waktu yang lalu memperoleh penghargaan Nomor 1 Kategori Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Terinovatif. “Saya kira capaian ini salah satunya dari metode sosialisasi yang melibatkan rumah ibadah se Kabupaten Banyumas. Hal ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah. Selain itu, KPU Kabupaten Banyumas juga menerapkan metode sosialisasi yang lainnya secara masif seperti kirab dan media sosial,” tegas Sufi. Selain itu, Wakil Sekretaris FKUB, FA Agus Wahyudi, menyampaikan bahwa ruang lingkup kerjasama antara KPU dengan FKUB dapat diperluas tidak hanya dalam hal khotbah keagamaan, namun juga dapat juga mengundang tokoh-tokoh agama dalam sosialisasi serta dapat melibatkan para tokoh agama dalam membuat konten-konten media sosial menyangkut Pemilu dan demokrasi.  Hadir pada pertemuan ini para tokoh agama pengurus FKUB dari seluruh agama/kepercayaan, unsur generasi muda FKUB, jajaran Sekretariat Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. (drt)


Selengkapnya
43

Silaturahmi Kelembagaan KPU Kabupaten Banyumas ke Dishub Kabupaten Banyumas, KODIM 0701/Bms, dan Pengadilan Negeri Purwokerto

PURWOKERTO - kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas hari Rabu (21/01/2026) ini melanjutkan kunjungan kelembagaan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Komando Distrik Militer (KODIM) 0701/Banyumas, dan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Kunjungan kelembagaan ini merupakan wujud rasa terima kasih KPU Kabupaten Banyumas atas kerjasama yang telah terjalin terutama dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 serta persiapan untuk penyelenggaraan Pemilu mendatang. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, dalam kunjungannya ke Dishub menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik selama Pemilu dan Pilkada 2024, misalnya dalam kegiatan pembersihan alat peraga kampanye (APK), kegiatan kampanye, dan kegiatan besar KPU sangat terbantu. Opi, sapaan akrabnya, juga menambahkan bahwa gelaran Pemilu dapat berjalan lancar dan kondusif karena terbangunnya sinergitas antara KPU dengan Dishub yang berjalan baik. Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, menyambut baik kunjungan kelembagaan ini. Udaya menyampaikan Dishub siap memberikan bantuan kepada KPU jika diminta.  “Perintah pimpinan juga kalau KPU ada apa-apa juga bisa bubar negara ini karena (siapa, red) yang mengawal demokrasi di Indonesia. Saya tidak bisa membayangkan kalau tidak ada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik yang bisa menghambat roda pemerintahan di Kabupaten Banyumas,” kata Udaya. Udaya juga menyampaikan perlunya melakukan sosialisasi kepada sasaran pemilih yang berprofesi sebagai juru parkir. Mereka adalah orang-orang yang tidak tersentuh (sosialisasi, red) dan sering golput karena lebih mementingkan mencari uang. KPU dapat bekerjasama dengan Dishub untuk memanfaatkan komunitas juru parkir Banyumas yang telah diorganisir. Hadir pula dalam kunjungan ini Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan dan Yasum Surya Mentari, Kepala Bidang Lalu Lintas, Arif Akhmadi, Kepala Seksi Keselamatan, Mufti Hakim, dan Plt. Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banyumas, Trisliyati. Kerjasama KODIM 0701/Banyumas: Potensi Data Pemilih Purnawirawan Rombongan KPU Kabupaten Banyumas yang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan dan Yasum Surya Mentari, dan jajaran sekretariat melanjutkan kunjungan ke KODIM/0701 Banyumas. Kunjungan ini disambut langsung oleh Komandan KODIM, Letkol Inf Edward Samosir bersama dengan Kepala Staf KODIM Mayor Inf Drs Abdul Asis Lallo dan Kepala Seksi Intel KODIM. Dalam kunjungannya, Opi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin baik sehingga Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan baik. Untuk ke depan, Opi menambahkan, juga diharapkan bantuan dari KODIM demi kesuksesan Pemilu mendatang terutama dalam menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat. Letkol Inf Edward Samosir menyambut baik silaturahmi yang dilakukan KPU hari ini dan berharap hubungan kelembagaan dapat selalu terjalin dengan baik.  “Masyarakat Banyumas sudah cukup kondusif. Jika ada dinamika-dinamika kecil memang tidak mungkin tidak ada. KODIM prinsipnya siap memberikan bantuan,” ucap Erward. Yasum Surya Mentari menyampaikan kemungkinan kerjasama antara KPU dengan KODIM di bidang pertukaran data terutama terkait data Pemilih. Seperti dapat diketahui bahwa personil TNI tidak memiliki hak pilih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, data personil masuk dan keluar dari militer akan mempengaruhi data Pemilih di KPU. Hadir pula dalam kunjungan ini Jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas, serta Plt. Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banyumas, Trisliyati. Kunjungan ke PN Purwokerto: Memastikan Pemenuhan Syarat Calon  Kunjungan ke PN Purwokerto, Rabu (21/01/2026), diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas,Sidiq Fathoni dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, dan disambut langsung oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, dan Sekretaris PN Purwokerto, Muhamad Nur Aberor. Toni menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama selama ini dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “KPU telah banyak dibantu dalam hal pemenuhan syarat calon baik dalam Pemilu DPRD Kabupaten Banyumas hingga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Saat verifikasi syarat calon, KPU betul-betul memastikan pemenuhan syarat tidak pernah dipidana atau syarat mantan terpidana bagi calon dengan melakukan verifikasi kepada PN Purwokerto. PN Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya terkait hal ini,” ujar Toni. Meskipun hanya syarat administrasi, namun hal ini penting untuk membuktikan pemenuhan syarat tersebut. Seperti dapat diketahui, di wilayah lain, terdapat perkara di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan surat keterangan dari pengadilan negeri yang tidak sesuai wilayah hukumnya. Eddy menambahkan, “Proses penerbitan surat keterangan memang sebatas wilayah hukum pengadilan tertentu. Maka kami betul-betul memastikan bahwa para calon betul-betul akurat data riwayat pidananya.” Eddy juga menyampaikan bahwa PN siap mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan memberikan pelayanan prima kepada para calon yang membutuhkan surat keterangan dari PN. PN secara terbuka dan transparan hanya memungut biaya sesuai dengan peraturan sebesar Rp10.000 sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tidak ada pungutan-pungutan lainnya. PN juga buka hingga tengah malam saat menjelang masa-masa kritis tahapan Pemilu dan Pemilihan terutama saat pencalonan. Menurut Eddy, hal tersebut merupakan bentuk kehadiran pengadilan di tengah-tengah masyarakat sebagai role model transparansi dan integritas. (drt)


Selengkapnya
51

KPU Banyumas Ikuti Rapat Kerja Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyumas hari Rabu (21/01/2026) bersama seluruh pejabat struktural serta petugas pelayanan informasi mengikuti Rapat Kerja (Raker) Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi satuan kerja terhadap ketentuan terbaru dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Raker dibuka dengan sambutan Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani, dengan moderator Kepala Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Rizka Ningsih. Dalam pemaparannya, Sri Surani menyampaikan bahwa tantangan pelayanan informasi publik ke depan semakin kompleks, khususnya terkait isu keterbukaan informasi. Jika sebelumnya keterbukaan informasi lebih menekankan pada akses masyarakat terhadap informasi lembaga, saat ini permohonan informasi cenderung semakin rinci dan spesifik. Oleh karena itu, badan publik perlu menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai pedoman dalam pelayanan informasi. Ia menegaskan bahwa sepanjang suatu informasi tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, maka informasi tersebut bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada publik. Adapun informasi yang dikecualikan wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan hasil uji konsekuensi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku bagi seluruh warga negara. Lebih lanjut disampaikan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2025 telah mengakomodasi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga KPU perlu semakin cermat dalam memilah informasi yang dapat dipublikasikan. Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PKPU juga perlu diperkuat, serta pembaruan informasi pada website KPU harus dilakukan secara berkala, baik untuk informasi berkala, serta merta, maupun setiap saat. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Dalam sesi tersebut, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait penerapan PKPU Nomor 4 Tahun 2025 di satuan kerja masing-masing, khususnya dalam penetapan Daftar Informasi Publik, pelaksanaan uji konsekuensi, serta penguatan layanan PPID. Dalam kegiatan tersebut turut dibahas pentingnya penataan ruang layanan informasi, kewajiban penyusunan Laporan Pelayanan Informasi Publik tahunan, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi, termasuk penerapan prinsip reward and punishment dalam layanan publik. Disampaikan pula bahwa partai politik termasuk dalam kategori badan publik yang memiliki kewajiban keterbukaan informasi. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, mengingatkan kembali agar KPU Kabupaten/Kota secara berkala melakukan evaluasi terhadap website dan media sosial meskipun tidak dalam masa penilaian Komisi Informasi. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai alat ukur kualitas pelayanan informasi kepada publik. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan terbaru, guna mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat. (sks)


Selengkapnya
265

Silaturahmi Kelembagaan KPU Kabupaten Banyumas ke Satpol PP, Bapperida, dan Inspektorat Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pada awal Tahun 2026 masih berlanjut. Pada hari Selasa (20/1/2026), kunjungan dilakukan ke instansi Pemerintah Daerah yang berlokasi di area perkantoran Jalan Prof. Dr. Soeharso yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), dan Inspektorat Kabupaten Banyumas. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penguatan hubungan kelembagaan antara KPU Kabupaten Banyumas dengan unsur Pemerintah Daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilu mendatang. Dalam kunjungan ke Satpol PP, diwakili Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, dan Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan, KPU menyampaikan ungkapan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dalam menyukseskan gelaran Pemilu maupun Pemilihan 2024, dan potensi mengembangkan kerjasama di bidang ketertiban dan keamanan. Opi, sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Banyumas, mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan Satpol PP selama ini, seperti pengerahan personil saat pembersihan APK (alat peraga kampanye, red), hingga personil Satlinmas untuk menjaga keamanan di TPS. Ke depannya, kerjasama ini dapat diperkuat misalnya Satpol dapat memberikan pelatihan kepada personil KPU maupun badan adhoc terkait keamanan lingkungan kantor, gudang, hingga keamanan TPS dari potensi bahaya seperti pelatihan pemadam kebakaran.” Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP, Supriyatno, menyambut baik maksud KPU Kabupaten Banyumas tersebut. Supriyatno menyampaikan bahwa sebagai unsur Pemerintahan Daerah, Satpol PP siap bersinergi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan, mulai dari langkah persiapan seperti memberikan pelatihan hingga saat KPU membutuhkan bantuan tenaga saat pelaksanaan tahapan Pemilu. Hadir juga dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banyumas, Trisliyati, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banyumas, Catur Wahyono, dan Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Banyumas, Machbub Djunaedi. Bapperida: Nomenklatur Baru, Semangat Baru Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banyumas sebelumnya bernama Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) per 1 Januari 2026 bersamaan dengan pelantikan Pejabat Struktural barunya. Dengan nomenklatur baru ini, KPU Kabupaten Banyumas merasakan semangat baru dan melihat potensi kerjasama baru di bidang riset kepemiluan. Kunjungan ke Badan baru ini dengan membawa rasa terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin bersama Bappedalitbang dan mendiskusikan potensi kerjasama ke depan. KPU Kabupaten Banyumas diwakili Anggota, Sidiq Fathoni dan Yasum Surya Mentari, serta Sekretaris, Subhan Purno Aji, menyampaikan niat baik ini kepada Kepala Bapperida dan jajaran strukturalnya. Toni menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapperida atas bantuan misalnya terkait materi, visi, dan misi sehingga sinergi KPU tepat terjaga dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, serta tugas KPU seperti pemutakhiran data Pemilih, pemutakhiran data partai Politik, sosialisasi dan pendidikan Pemilih, serta penelitian. “KPU Kabupaten Banyumas telah melakukan penelitian terkait evaluasi hasil kegiatan Pemilu dan Pemilihan 2024 sebelumnya. Untuk ke depan, apakah KPU bersama Bapperida dapat melakukan penelitian demi kebaikan penyelenggaraan Pemilihan di 2030 atau 2031,” papar Toni. Dalam kesempatan ini, Toni menyoroti pengalaman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 yang lalu, dimana hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon (paslon) memberikan tekanan yang lebih besar kepada KPU tentang keberhasilan Pemilu dalam memilih pemimpin. Selain itu, Toni menyampaikan saat ini KPU fokus pada sosialisasi dan pendidikan Pemilih kepada pemilih muda, terutama Gen Alpha, yang baru akan mengikuti pelaksanaan Pemilu berikutnya. Dalam hal ini, KPU juga akan banyak melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi, termasuk dalam melakukan pengembangan riset kepemiluan. Kepala Bapperida, Dedy Noerhasan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi Pemilihan dengan 1 (satu) paslon dapat dilihat sebagai menguntungkan di satu sisi, namun juga tidak menguntungkan di sisi lain, dari segi perencanaan anggaran Daerah. Kondisi yang tidak menguntungkan adalah saat Pemilihan dengan satu paslon tidak menghasilkan Pemimpin terpilih yang menyebabkan ketertinggalan dalam proses perencanaan anggaran. Kondisi menguntungkan dari sisi komunikasi dengan paslon yang hanya satu sehingga memudahkan Bapperida dalam penyusunan visi, misi, dan menguntungkan di sisi perencanaan. Pada kesempatan itu, Dedy juga menyampaikan wacana yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo, tentang penataan daerah pemilihan (dapil). “Terkait penataan dapil memang membutuhkan banyak kajian dan mekanisme penataan dapil tersebut. Kalau memang KPU menilai perlunya penataan dapil, Bapperida akan membantu dengan melakukan audiensi ke DPRD misalnya,” tambah Dedy. Selanjutnya, Subhan menambahkan bahwa dalam hal penataan dapil kewenangan penetapan ada di KPU RI. Di tingkat KPU Kabupaten/Kota berwenang mengusulkan berdasarkan kajian salah satunya prinsip kesetaraan, serta berdasarkan hasil uji publik. Subhan juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Banyumas termasuk daerah yang tercukupi dari sisi pembiayaan. Dari sisi pengelolaan keuangan, KPU Kabupaten Banyumas juga memberikan SILPA Tahun 2025 dan sudah diperiksa oleh BPK. Hadir juga dalam kesempatan ini, Sekretaris Bapperida, Agustina Indrawati, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Joko Nova Arianto, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Ciptaning Dasyandani, dan Kepala Bidang Penyusunan Program, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Anwar Burhani. Menjalin Hubungan Kelembagaan KPU-Inspektorat Daerah Kunjungan kelembagaan KPU Kabupaten Banyumas,  dilanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Banyumas dengan diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni, dan Sekretaris, Subhan Purno Aji. Dalam kunjungan ini, tim KPU yang disambut langsung oleh Inspektur Daerah, Djoko Setyono, menyampaikan maksud kunjungannya sebagai ungkapan terima kasih telah turut membantu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya dan silaturahmi untuk menjaga hubungan kelembagaan tetap terjalin. Toni menyampaikan harapan KPU bahwa hubungan dengan Inspektorat untuk saling mengingatkan jika ada kelalaian. Menurutnya kelalaian dapat terjadi jika komunikasi antar lembaga kurang terjalin baik. “Secara kelembagaan, kiranya Inspektorat dapat memberikan bimbingan kepada KPU terutama dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran yang berintegritas. Selain itu, mungkin Inspektorat dapat memberikan masukan-masukan untuk wawasan baru KPU,” ujar Toni. Subhan menambahkan bahwa kerjasama dengan Inspektorat telah terjalin baik selama ini, contohnya dalam hal dukungan anggaran dan saat penyusunan Raperda Dana Cadangan. Pengalaman KPU Kabupaten Banyumas saat Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang lalu selalu menjadi sampel pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini, KPU perlu belajar dari Inspektorat Kabupaten Banyumas agar pengelolaan anggaran semakin baik. Selanjutnya Djoko menyampaikan bahwa diperiksa BPK merupakan hal yang patut disyukuri. Dari pemeriksaan yang dilakukan, KPU dapat memperoleh feedback untuk evaluasi pengelolaan anggaran ke depannya, meskipun harus diakui menjadi sampel memang menambah pekerjaan yang ribet. Untuk nol rekomendasi memang tidak mungkin, maka dari itu BPK hanya menilai seberapa wajar laporan pengelolaan anggaran tersebut. “Secara kelembagaan, Inspektorat pasti akan memberikan bantuan selama sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Djoko. Pada kesempatan itu juga dibahas peluang permohonan hibah dari Pemerintah Kabupaten Banyumas berupa gudang untuk menyimpan dan mengelola arsip-arsip Pemilu dan Pemilihan yang selama ini belum terakomodasi dengan baik. Hadir pula pada kesempatan ini Inspektur Pembantu III, Etik Prasodjo, Sekretaris Inspektorat, Adi Arianto, dan Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Banyumas, Jana Sapti Arini. (drt)


Selengkapnya
263

Silaturahmi Kelembagaan KPU Kabupaten Banyumas ke BPBD dan Dinsos P3A Kabupaten Banyumas

Purwokerto - kab-banyumas.kpu.go.id Awal Tahun 2026 diawali dengan kunjungan kerja dalam rangka silaturahmi kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dengan beberapa dinas/instansi terkait. Hari Kamis (15/01/2026), Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengunjungi 2 (dua) instansi Pemerintah Daerah, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas. Dalam kunjungannya ke BPBD Kabupaten Banyumas, Opi, sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Banyumas, menyebutkan bahwa selama ini kolaborasi dan sinergitas KPU Kabupaten Banyumas sebagai unsur kepemiluan dengan BPBD sebagai unsur mitigasi bencana sudah berjalan baik. Kegiatan kolaboratif saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 seperti simulasi tempat pemungutan suara (TPS) tanggap bencana sudah berjalan dengan baik. Hal ini tentu memiliki pengaruh positif sebagai langkah antisipatif akan potensi terjadinya bencana. Opi mengatakan, "Seperti saat menjelang hari pemungutan suara, di beberapa daerah di Purwokerto terjadi angin puting beliung. Di Kabupaten Demak harus dilakukan PSU (pemungutan suara ulang, red) karena terjadi banjir bandang. _Alhamdulillah_ di Banyumas tidak sampai terjadi PSU karena sudah diantisipasi dengan adanya simulasi TPS tanggap bencana. Meskipun masih ada kejadian di beberapa TPS logistik basah karena hujan, tentu hal ini menjadi evaluasi untuk persiapan kerjasama yang lebih matang untuk Pemilu mendatang." Opi menambahkan bahwa upaya mitigasi bencana yang telah dilakukan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah terbit di Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia dengan judul artikel "Manajemen Risiko Bencana Alam dan Rencana Kontingensi pada Hari Pemungutan Suara di TPS" karya Subhan Purno Aji, Dwi Rindra Tansriyanarko, dan Sidiq Fathoni. Rindra yang hadir dalam kesempatan silaturahmi tersebut menyampaikan bahwa artikel tersebut merupakan rekomendasi untuk pembuat regulasi untuk memasukkan ke dalam Undang-undang Pemilu norma tentang kesiapsiagaan bencana. Dalam kesempatan ini, pimpinan BPBD Kabupaten Banyumas menerima kunjungan dengan baik. Hadir Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyumas, Dwi Irawan Sukma, beserta Sekretaris, Andi Risdianto, dan ketiga Kepala Bidang yang ada. Yakni Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Abdul Ladjis, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Imam Pamungkas, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bagas Caraka. Dalam kesempatan ini, Dwi menyampaikan bahwa sebagai unsur Pemerintah Daerah, BPBD juga turut bertugas untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dalam konteks kebencanaan, bencana merupakan sesuatu yang pasti terjadi namun tidak diketahui kapan dan dimana hal itu terjadi.  “Maka dari itu, kita harus siap siaga menghadapi bencana. Tugas BPBD termasuk untuk melindungi aset-aset KPU seperti surat suara dan kotak suara,” tegas Dwi. Opi menambahkan bahwa kerjasama antara KPU dengan BPBD termasuk dalam hal tukar informasi, misalnya peta titik TPS rawan bencana. Tentang hal ini, Abdul juga menambahkan masukan untuk membangun TPS tanggap bencana dari dua segi, yakni penempatan TPS yang aman dan terkait aksesibilitas personil dan distribusi dokumen-dokumen TPS. Imam juga menambahkan kemungkinan kerjasama dalam hal pemanfaatan lahan guna meningkatkan efektifitas rehabilitasi pasca bencana. *Upaya peningkatan partisipasi pemilih disabilitas* Kunjungan kerja KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (15/01/2026), dilanjutkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas. Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Dinsos P3A, Budi Suharyanto, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Meita Dwi Farhani, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Tri Endaryati, serta Kepala Subbagian Keuangan, Juni Setijarsih. Budi menyampaikan perlunya kolaborasi dan sinergi bersama antara KPU dan Dinsos P3A dalam menyukseskan Pemilu, misalnya dalam menyediakan data pemilih disabilitas. Dalam hal ini, Dinsos P3A sedang berusaha menyusun data terintegrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Kesulitan dalam menyediakan data tersebut menurut Budi adalah sifatnya yang dinamis. Selanjutnya, Opi menyampaikan bahwa KPU dalam 5 (lima) tahun ke depan, sesuai dengan Rencana Strategis KPU, akan memprioritaskan program sosialisasi dan pendidikan Pemilih yang menyasar pemilih pemula, kelompok difabel, dan kelompok marjinal. Dalam hal ini, KPU memerlukan bantuan dari Dinsos P3A, seperti dalam melakukan sosialisasi terfokus. Berkaca pada capaian Pemilihan sebelumnya, partisipasi pemilih disabilitas hanya pada angka 30%.  "KPU akan berupaya untuk Pemilu mendatang agar sinergitas KPU dan Dinsos P3A semakin solid," tambah Opi. Budi mendukung penuh program prioritas KPU tersebut dengan berupaya menyediakan data disabilitas yang mendekati _realtime_. Partisipasi pemilih juga akan berusaha didorong melalui sosialisasi dengan metode bergilir. Sosialisasi yang biasanya dilakukan melalui perwakilan masing-masing kelompok difabel, yang seringkali tidak tersampaikan secara efektif kepada seluruh anggotanya, ke depannya dapat dilakukan dengan mengundang masing-masing difabel secara bergiliran. Lebih lanjut Budi menambahkan kesulitan untuk menjangkau komunitas marjinal adalah kelompok ini masih relatif tertutup. Contohnya, komunitas marjinal tidak mau menyerahkan data _by name by address_ sehingga menyulitkan pendataan. Silaturahmi kelembagaan KPU Kabupaten Banyumas yang dilakukan hari ini disamping sebagai langkah penguatan kelembagaan KPU, juga merupakan langkah persiapan guna menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang yang tentu membutuhkan dukungan semua pihak, tidak terkecuali unsur Pemerintah Daerah yang menguasai data kewilayahan. (drt)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara