Berita Terkini

235

Mahasiswa Magang Ikuti Kelas Pemilu: Pengenalan Lembaga KPU Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO, Kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka) dari FISIP Unsoed pada Rabu (23/04/2025).  Kegiatan ini merupakan kelas pemilu pertama yang diikuti mahasiswa magang Angkatan XXI. Materi pada kelas pemilu kali ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji mengenai “Pengenalan Lembaga KPU Kabupaten Banyumas”. “KPU sebagai suatu lembaga yang menjadi satu bagian yang paling kecil dari keseluruhan lembaga besar penyelenggara Pemilu. Jadi penyelengara Pemilu ada itu sebetulnya sudah jauh sebelum reformasi, sejarahnya sudah ada panitia penyelenggaraan Pemilu. Pada Pemilu pertama tahun 1955 yang hampir sama dengan penyelenggaraan Pemilu saat ini”ujar Subhan. Pada pertemuan pertama ini membahas sejarah awal pemilu di Indonesia. Dimana dari awal terselenggarakannya pemilu ini memperbolehkan semua rakyat menggunakan hak pilihnya tanpa terkecuali, artinya baik laki-laki maupun perempuan semua mempunya hak yang sama untuk memilih.  Selain itu dibahas mengenai perbandingan pemilu di Indonesia dengan negara lain. Bagaimana ternyata penyebutan General Election atau Pemilihan Umum hanya ada di Indonesia.   “Kita memiliki tradisi Penyelenggaraan Pemilu, kita beruntung memiliki tradisi kenegaraan yang sudah ada tahun 1955. Bayangkan, ketika 10 tahun setelah Merdeka itu sudah ada Pemilu yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dan pemilihnya sudah mengadopsi deklarasi HAM atau pemilihnya merupakan seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali (Universal Suffrage)” ujar Subhan. Subhan menyoroti 3 model penyelenggaraan pemilihan yang digunakan secara umum di banyak dunia.  “Terdapat 3 model penyelenggaraan pemilu. Pertama, Independent Model yaitu model yang terpisah dari kekuasaan eksekutif dan mengelola keuangan sendiri. Jadi, keanggotaan dan budget bukan merupakan bagian dari pemerintahan eksekutif. Govermental Model of Electoral Model yaitu model yang biasanya ada kendali satu orang Menteri tingkat tinggi namun dalam model ini tidak mesti menjadi pemilihan yang tidak demokratis atau pemilihan yang demokratis. Terakhir, Mix Model yaitu perpaduan antara Independent Model dan Govermental Model of Electoral Model” ucap Subhan. Kelas pemilu ini diakhiri dengan sesi mengerjakan kuis seputar materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini diharapkan dapat konsisten dijalankan tiap minggunya agar semakin menambah wawasan dan pengalaman seputar kepemiluan. (ailf)  


Selengkapnya
257

Forum Sharing Knowledge, Kebiasaan Baik Pasca Tahapan

PURWOKERTO, Kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan forum sharing knowledge di tingkat sekretariat, Selasa (22-04-2025). Kegiatan ini berlangsung di aula KPU Kabupaten Banyumas (22-04-2025).Tujuannya, sebagai upaya untuk meningikatkan kapasitasitas pegawai sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, forum sharing knowledge antar pegawai di lingkungan sekretariat KPU menjadi kebiasaan baik yang harus dilakuan setelah KPU menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu atau Pilkada. “Setelah tahapan selesai, seluruh pegawai wajib untuk meningkatkan kapasitas masing-masing, salah satunya dengan berbagai informasi, ilmu dan pengalaman yang sudah pernah didapat kepada rekan-rekan yang lain. Maka, sharing knowledge ini menjadi penting,” katanya. Subhan menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga untuk menjelaskan kepada publik jika tidak ada tahapan Pemilu atau Pilkada, KPU tetap beraktifitas. Dia mencontohkan salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah harus mengelola, merawat dan memelihara arsip. “Coba dibuka di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 20 huruf f.  Di sana dijelaskan bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota  adalah mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia,” tandas Subhan. Arsip Substantif dan Fasilitatif Sharing knowledge kemudian dilanjutkan oleh Jana Sapti Arini selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik yang memberikan pemahaman mengenai kerasipan yang ada di KPU. Menurut Jana, pengelolaan arsip di lingkungan KPU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Di sana, lanjut Jana, ada 2 jenis arsip yaitu arsip fasilitatif dan arsip substantif. “Arsip Substantif merupakan arsip yang dihasilkan dari tugas pokok KPU seperti penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan Arsip fasilitatif merupakan arsip yang dihasilkan dari kegiatan pendukung Pemilu dan Pemilihan,”ujar Jana. Jana memberikan contoh di antara arsip fasilitatif adalah arsip yang berasal dari kegiatan perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan hingga dengan keuangan. Sedangkan, arsip substantif diantaranya adalah tahapan Pemilu atau Pemilihan, meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pemilihan termasuk arsip pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, Jana menjelaskan masa retensi juga berbeda-beda. Ada yang memiliki masa aktif dan inaktif bahkan juga ada yang sifatnya permanen yang tidak boleh dimusnahkan. “Output yang saya harapkan dalam forum sharing knowledge kali ini selain mengenai penataan arsip tapi juga adanya daftar arsip dari setiap Subbag sebagai unit pencipta arsip,” tambah Jana. Menurut rencana, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dengan narasumber dan tema yang berbeda-beda, baik dari komisioner maupun sekretariat secara bergilir. (magang-edit SPA)


Selengkapnya
113

Arif Tegaskan Pegawai Sekretariat KPU Wajib Jaga Integritas

Bandungan, Kabupaten Semarang, Kab-banyumas.kpu.go.id –Sekretariat sebagai supporting system penyelenggara Pemilu wajib menjaga integritas. Sebab, selain patuh kepada regulasi kepemiluan dan kode etik, ASN KPU wajib juga patuh pada aturan kepegawaian yang mengikat. Untuk itu, seluruh pegawai wajib menjaga integritas. Demikian salah satu penegasan yang digarisbawahi oleh Arif Suja’i, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah saat memberikan pengarahan pada kegiatan Rapat Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023, Kamis (17-04-2024), di Ballroom Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang. “Pegawai wajib menjaga integritas yang meliputi profesional, komitmen dan soliditas. Sekretariat memiliki fungi untuk memberikan dukungan berupa anggaran, SDM, dan sarana prasarana,” kata pria yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini.  Sosialisasi Disiplin Pegawai Sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya para pegawai mengikuti Sosialisasi Izin Perkawinan, Perceraian serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila, yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI, Riki Arantes. Dalam paparannya, Riki menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur urusan pribadi ASN seperti perkawinan dan perceraian bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. "Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya sambil merujuk pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974. Beliau juga menekankan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan perkawinan pertamanya kepada Sekretaris Jenderal KPU paling lambat satu tahun setelah dilangsungkan. Begitu pula dengan perceraian, tidak dapat dilakukan tanpa izin tertulis atau surat keterangan dari Sekjen. "PNS yang melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari Sekretaris Jenderal, akan dijatuhi hukuman disiplin berat," ungkapnya. Mengenai larangan perilaku tidak senonoh, Riki menjelaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama. "PNS dilarang melakukan hidup bersama, zina, dan/atau perbuatan asusila, baik dengan sesama pegawai maupun dengan masyarakat. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021," ujarnya tegas. Dalam sesi tersebut, peserta juga diberi pemahaman tentang konsekuensi hukum dari perceraian atas kehendak sendiri, termasuk pembagian gaji dan hak-hak pasca perceraian. "Atas kehendak sendiri, PNS pria wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian ini diatur sepertiga untuk PNS, sepertiga untuk istri, dan sepertiga untuk anak-anak," imbuhnya. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pegawai di lingkungan KPU memahami bahwa kehidupan pribadi, terutama dalam hal perkawinan dan hubungan sosial, memiliki dampak langsung terhadap kedinasan dan dapat berpengaruh pada penilaian integritas pegawai.


Selengkapnya
213

Handi: Pelaporan Yang Baik Wujud Akuntabilitas kepada Publik

Bandungan, Kabupaten Semarang, kab-banyumas.kpu.co.id - Penyusunan laporan Pilkada harus disusun secara cermat dan mengandung kondisi senyatanya di lapangan dan sekaligus mengungkapkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan ke depan. Kerja-kerja KPU harus terungkap ke publik, sebagai bukti nyata kerja kita sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas. Hal itu disampaikan Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah pada sambutan pengarahan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah di Bandungan Kabupaten Semarang, Selasa (15-04-2025). Rapat kerja dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, perwakilan pimpinan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, pimpinan perguruan tinggi, Ormas/OKP serta pemantau Pilkada. Handi menuturkan pihaknya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap suksesnya gelaran Pilkada di Jawa Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.  “Indikator suksesnya Pilkada di Jawa Tengah adalah seluruh kepala daerah telah dilantik secara serentak tanggal 20 Februari 2025 yang lalu. Hanya sedikit provinsi yang berhasil melakukan itu,” tandasnya disambut tepuk tangan para hadirin. Handi menambahkan bila setiap generasi KPU provinsi dan kabupaten/kota menghadapi tantangan yang berbeda-beda. Jika dahulu KPU periode 2003-2008 mengalami Pilkada langsung pertama kali, maka KPU periode 2023-2028 menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak dalam satu tahun yang sama. “Alhamdulilah kita semua diberikan kekuatan untuk melalui Pilkada Serentak pertama kali dalam satu tahun yang sama,” pungkasnya. (SPA)


Selengkapnya
339

KPU Banyumas Kembalikan Dana Hibah 5,2 Miliar, Wujud Komitmen Transparansi dan Efisiensi Anggaran

PURWOKERTO, kab.banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyampaikan Laporan Pengembalian Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Sipanji Purwokerto, Jumat (11/04/2025). Total dana hibah yang dikembalikan sebesar Rp. 5.287.745.513,- (lima miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah) dari jumlah total anggaran hibah Pilkada sebesar Rp. 56.598.231.000,- (lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Laporan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, didampingi anggota KPU Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sufi Sahlan Ramadhan, beserta Kasubag dan staf Sekretariat. Pengembalian ini menjadi bentuk nyata komitmen KPU terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah, terutama pada kegiatan strategis seperti Pilkada Serentak. “Kami berupaya mengelola anggaran secara efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas layanan dan tahapan penyelenggaraan. Dana yang tidak terpakai kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Rofingatun. Selain menyampaikan laporan pengembalian dana, Ketua KPU Banyumas juga menyerahkan Buku Laporan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Bupati Banyumas sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan pilkada. Dalam kesempatan tersebut, KPU Banyumas juga mengajukan Proposal Bantuan Dana Hibah Daerah Non Pemilihan untuk mendukung kegiatan: - Pendidikan pemilih melalui program Desa Peduli Pemilu dan/atau Pemilihan - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) - Peningkatan SDM KPU - Pemeliharaan arsip dan aset kelembagaan - Peningkatan sarana dan prasarana perkantoran Proposal tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana penguatan kelembagaan dan dukungan terhadap tugas-tugas KPU Banyumas ke depan. Bupati Banyumas merespons positif usulan tersebut dan menyatakan bahwa proposal akan dipelajari dan diupayakan sesuai dengan mekanisme dan kemampuan anggaran yang ada. (sks)


Selengkapnya
190

KPU Banyumas Raih Tiga Penghargaan Parhumas KPU Jateng 2025

MAGELANG, kab.banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi. Dalam ajang "Malam Citra Anugerah Parhumas" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Magelang (09-04-2025), KPU Banyumas berhasil meraih tiga penghargaan sekaligusdari lima kategori yang dilombakan. Penghargaan yang diraih antara lain:   ???? Terbaik 1 untuk kategori Media Sosial Terupdate   ???? Terbaik 1 untuk kategori Sosialisasi Terinovatif   ???? Terbaik 3 untuk kategori Podcast Teraktif   Penghargaan diterima langsung oleh Sufi Sahlan Ramadhan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Banyumas. Dalam kesempatan tersebut, Sufi menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah serta seluruh tim Parmas dan jajaran badan adhoc KPU Banyumas yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024. "Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Terima kasih kepada seluruh tim yang terus berdedikasi mengedukasi pemilih dan mendekatkan KPU dengan masyarakat. Semoga ke depan, KPU Banyumas bisa terus menjadi lembaga yang informatif, inovatif, dan dipercaya publik," ujar Sufi. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, yang berlangsung pada 8–10 April 2025 di Magelang. Acara diikuti oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, beserta Kasubag dan staf bagian Parmas dan SDM. Perwakilan dari KPU Banyumas terdiri dari Sufi Sahlan Ramadhan, Sarikasih, dan Titi Moeljani. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan eksistensi KPU di tingkat kabupaten/kota, terutama pasca-Pilkada 2024. Ia juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi akan menjadi bahan penilaian untuk Indeks Partisipasi Publik (IPP), yang sekaligus menjadi indikator keberhasilan lembaga dalam membangun partisipasi masyarakat. Sementara itu, Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, mengingatkan agar setiap satuan kerja segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan sosialisasi sebelumnya serta menyiapkan rencana program yang matang untuk tahun 2025. Dengan raihan ini, KPU Banyumas membuktikan komitmennya dalam mengembangkan strategi komunikasi publik yang efektif dan inklusif, serta terus berinovasi demi peningkatan kualitas demokrasi lokal. (sks)


Selengkapnya