Berita Terkini

163

Mahasiswa Magang Perdalam Pemahaman Demokrasi dalam Kelas Pemilu KPU Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang angkatan ke-XXIV pada Kamis (18/12/2025) di lingkungan KPU Kabupaten Banyumas. Pada sesi kali ini, materi Kelas Pemilu disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji. Kegiatan diawali dengan sambutan kepada mahasiswa magang sekaligus pengenalan orientasi kelas magang, yang mencakup sub pokok bahasan wajib dan sub pokok bahasan pilihan atau opsional, meliputi pembelajaran mengenai pemilu, demokrasi, dan sistem pemilu. Dalam penyampaian materi demokrasi, Subhan menjelaskan konsep demokrasi menurut David Beetham (1999) yang mendefinisikan demokrasi sebagai “popular control over public affairs based on political equality” atau kontrol masyarakat atas urusan publik yang didasarkan pada kesetaraan politik. Konsep tersebut kemudian dijelaskan melalui contoh kondisi indeks kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas, di mana semakin besar proporsi pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pangan menunjukkan tingkat kesejahteraan yang belum stabil. Materi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai tata kelola pemilu, khususnya fungsi utama penyelenggaraan pemilu yang menekankan pentingnya kepastian kelembagaan dalam mengelola ketidakpastian elektoral (the central task of electoral governance is organizing electoral uncertainty by providing institutional certainty). Melalui mekanisme pemilu, demokrasi memberikan kepastian periodisasi kepemimpinan setiap lima tahun sehingga apabila kondisi pemerintahan tidak berjalan dengan baik, mandat dapat diperbarui secara konstitusional untuk memperbaiki arah kebijakan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan Kelas Pemilu ini, manfaat tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa magang, tetapi juga oleh KPU Kabupaten Banyumas. Pendidikan pemilih yang berkelanjutan diharapkan dapat menumbuhkan peran aktif mahasiswa serta meningkatkan ketertarikan mereka untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu di masa mendatang, sekaligus memperkaya pengetahuan dan pengalaman mahasiswa di luar lingkungan akademik. (ina)


Selengkapnya
407

Orasi Pilkaor Dan Sosialisasi Pemilu Di SMK 1 Muhammadiyah Purwokerto

Purwokerto,  kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Orasi Pemilihan Kepala Organisasi (Pilkaor)  dan Sosialisasi Pemilu di SMK 1 Muhammadiyah Purwokerto. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pentas seni yang menampilkan berbagai kreativitas siswa seperti seni tari, menyanyi, tapak suci, dan pembacaan puisi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan bakat dan minat siswa sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya demokrasi dan partisipasi pemilih, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkaor di lingkungan sekolah. Acara ini dihadiri oleh seluruh siswa dan siswi dengan jumlah peserta sekitar 150 hingga 200 siswa. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan sejak awal hingga akhir acara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMK 1 Muhammadiyah Purwokerto. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Kabupaten Banyumas Kadiv Sosdiklih Parmas Dan SDM Sufi Sahlan Ramadhan dari KPU Kabupaten Banyumas. Dalam penyampaian materinya, Sufi menjelaskan tentang Pemilu dan pentingnya peran pemilih pemula, khususnya bagi siswa SMK yang akan mengikuti Pilkaor sebagai sarana pembelajaran demokrasi sejak dini. Setelah sesi pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sesi mengajukan pertanyaan dari Siswa & Siswi SMK 1 Muhammadiyah Purwokerto. Pada sesi ini, ada 5 anak yang memberanikan diri untuk menjawab dan memberikan pertanyaan kepada Bapak Sufi Sahlan Ramadhan. Siswa dan siswi yang aktif menjawab maupun mengajukan pertanyaan mendapatkan doorprize dari KPU Kabupaten Banyumas sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai penutup seluruh rangkaian acara.(cld)


Selengkapnya
467

KPU Banyumas Koordinasi Pemutakhiran Data SIPOL Bersama DPD Partai Ummat Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan audiensi dan koordinasi Pemutakhiran Data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Berkelanjutan bersama DPD Partai Ummat Kabupaten Banyumas, Rabu (17/12/2025), bertempat di Ruang Tamu KPU Kabupaten Banyumas. Audiensi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni, Kasubbag Teknis dan Hukum Sigit Budiyanto, Sekretaris DPD Partai Ummat Kabupaten Banyumas Yuli Night Budi Permana, serta perwakilan Bawaslu Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait kewajiban pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan antara KPU dan Partai Ummat. Dalam kesempatan tersebut, Fathoni menegaskan pentingnya pemutakhiran data kepartaian secara berkala. “Pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar data kepengurusan dan administrasi partai selalu akurat dan sesuai kondisi faktual,” ujarnya. Sekretaris DPD Partai Ummat Kabupaten Banyumas, Yuli Night Budi Permana yang akrab disapa Kelik menyampaikan kondisi kepengurusan di tingkat kabupaten, termasuk keterbatasan struktur harian akibat adanya kekosongan jabatan, sehingga beberapa pembaruan data belum dapat dilakukan sepenuhnya. KPU Banyumas mencatat informasi tersebut sebagai bahan pemutakhiran dan koordinasi lanjutan, seraya mengingatkan bahwa data yang belum diperbarui akan tetap menggunakan data terakhir yang tercatat dalam SIPOL hingga dilakukan pembaruan oleh partai. Melalui audiensi ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap terbangun pemahaman bersama antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam mendukung tertib administrasi serta pemutakhiran data SIPOL secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. (aml_ed sks)


Selengkapnya
403

KPU Banyumas Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data SIPOL Bersama DPC PPP Banyumas

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan audiensi dan koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik  (SIPOL) bersama Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Banyumas, Selasa (16/12/2025), di Aula DPC PPP Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni, Kasubbag Teknis dan Hukum, Sigit Budiyanto, staf Sekretariat KPU, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki, Ketua DPC PPP Kabupaten Banyumas, Balqis Fadillah dan jajaran pengurus PPP. Audiensi bertujuan menyamakan pemahaman terkait pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan. Dalam kesempatan tersebut, Fathoni menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor selalu akurat dan sesuai kondisi faktual. KPU Banyumas juga menyampaikan bahwa partai politik wajib memastikan akun SIPOL dapat diakses untuk pemutakhiran data Semester II Tahun 2025 sesuai ketentuan PKPU, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki menekankan pentingnya keakuratan pelaporan data SIPOL guna menghindari kesalahpahaman terkait perubahan data kepartaian. Dalam sesi diskusi, turut disampaikan bahwa masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa penghapusan atau perubahan data SIPOL dilakukan oleh KPU. Padahal, pada prinsipnya pemutakhiran dan pelaporan data sepenuhnya menjadi tanggung jawab partai politik. Oleh karena itu, partai diharapkan segera melaporkan setiap perubahan data agar validitas informasi tetap terjaga. Pada akhir diskusi, Ketua DPC PPP Kabupaten Banyumas Balqis Fadillah menyampaikan bahwa proses perubahan data SIPOL di tingkat daerah masih memerlukan koordinasi dengan kepengurusan pusat. Melalui audiensi ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap terjalin pemahaman bersama dengan partai politik dalam mendukung tertib administrasi dan pemutakhiran data SIPOL secara berkelanjutan guna menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. (prs_ed sks)


Selengkapnya
407

KPU Banyumas Tingkatkan Pemahaman Kearsipan Melalui Sosialisasi Tata Kelola Arsip

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas tentang kearsipan, KPU Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Tata Kelola Arsip di lingkungan KPU Kabupaten Banyumas pada Senin (15/12/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, jajaran sekretariat, serta narasumber dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Banyumas. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis, tertib dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengelolaan arsip berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat menyeret KPU sebagai pihak terlapor. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk Peraturan KPU Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran KPU Kabupaten Banyumas tentang pengelolaan arsip yang baik, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keamanan serta ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti pertanggungjawaban kelembagaan. Materi pertama disampaikan oleh Rofingatun Khasanah yang menyoroti peran strategis arsip sebagai bagian penting dalam proses demokrasi. Ia menekankan perlunya menjaga arsip secara baik, aman dan berkelanjutan, termasuk salinan dokumen dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan praktik baik pengelolaan arsip di KPU Kota Jakarta Timur yang telah memiliki museum arsip Pemilu sejak tahun 1955, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi KPU Kabupaten Banyumas ke depan. Materi kedua disampaikan oleh Fitriyah dari Dinas Arpusda Kabupaten Banyumas yang menjelaskan teknis pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Ia memaparkan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, antara lain menjamin keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban serta memastikan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya. Menurutnya, arsip tidak hanya disimpan, tetapi juga harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan administrasi, penelitian, dan kebutuhan hukum. Dalam sesi tanya jawab, dibahas pula ketentuan pemusnahan arsip berdasarkan masa retensi, yakni arsip administrasi selama 2 tahun, arsip hukum 7 tahun, dan arsip keuangan selama 10 tahun. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap seluruh jajaran semakin memahami bahwa arsip memiliki peran strategis dalam merawat memori bangsa, dan mencegah hilangnya informasi penting, serta mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. (prs_ed sks)


Selengkapnya
466

KPU Banyumas Verifikasi dan Pemutakhiran Data SIPOL DPD Partai Perindo

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan pemutakhiran data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara berkelanjutan melalui kunjungan dan verifikasi langsung ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Banyumas, Senin (15/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Banyumas, Eny Barlindah, beserta jajaran pengurus. Sementara itu, Tim KPU Kabupaten Banyumas dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni. Bawaslu Kabupaten Banyumas turut hadir melalui  perwakilan sekretariat sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi data kepengurusan serta administrasi Partai Perindo dengan data yang tercantum dalam aplikasi SIPOL. Pemutakhiran data secara berkelanjutan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Banyumas dalam menjaga akurasi dan validitas data partai politik. Berdasarkan hasil verifikasi, beberapa data telah dinyatakan sesuai, antara lain alamat kantor partai dan kontak pengurus. Namun demikian, KPU Kabupaten Banyumas mencatat masih terdapat data yang perlu dilakukan pembaruan, khususnya terkait SK kepengurusan terbaru serta data petugas liaison officer (LO) Partai Perindo yang belum sepenuhnya diperbarui dalam SIPOL. Dalam hasil kunjungan, disampaikan bahwa SK kepengurusan terbaru DPD Partai Perindo Kabupaten Banyumas telah tersedia dan telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Banyumas baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Namun, data tersebut belum dilakukan pembaruan pada aplikasi SIPOL sehingga perlu segera ditindaklanjuti. Selain itu, KPU Kabupaten Banyumas juga memastikan bahwa terdapat permintaan penghapusan data anggota di SIPOL yang telah diajukan oleh masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan pemutakhiran SIPOL berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Banyumas mendorong Partai Perindo untuk segera melengkapi dan memperbarui data administrasi kepartaian sesuai dengan kondisi faktual. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kepemiluan serta meningkatkan kualitas data partai politik dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang. KPU Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala kepada seluruh partai politik sebagai bentuk pembinaan, pengawasan, dan penguatan tata kelola kepartaian. (kaw, dnw_ed sks)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara