Berita Terkini

130

Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Seri 14 Mei 2025: Membedah Putusan Diskualifikasi Calon dalam Putusan MK 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah memasuki tahap akhir dengan dilantiknya 961 orang Kepala Daerah pada Kamis (20/02/2025) di Istana Negara Jakarta. Namun di beberapa daerah, hal ini tidak berlaku karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Seri Kamis Sesuatu yang diadakan Rabu (14/05) dengan mengundang seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui zoom meeting, mengangkat sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu sebagai bahan diskusi. Materi tentang perkara yang telah diputus oleh MK dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disajikan oleh Samsul Huda, Anggota KPU Kabupaten Klaten, yang bertindak sebagai pemantik diskusi dalam Seri kali ini. Huda memaparkan bahwa sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Novita Bulan - Artya Fartha Marthin yang memperoleh suara sebanyak 8.319 suara sebagai Pemohon, dengan permohonan untuk salah satunya mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan - Stanislaus Liah yang memperoleh suara sebanyak 9.930 suara.  "Dengan kata lain, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait (dalam hal ini Paslon Nomor Urut 3) adalah 2% dari total jumlah suara sah," papar Huda melalui layar teleconference.  Sementara itu, menurut pertimbangan MK dalam Putusan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permohonan yang beralasan menurut hukum. "MK berpendapat dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Mahakam Ulu dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dilakukan bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu adalah beralasan menurut hukum"  demikian tertulis dalam Putusan MK. (hlm. 170) Selain itu, berdasarkan Putusan MK, Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah melakukan pelanggaran yang masif, sistematis, dan terstruktur. "Bahwa menurut Mahkamah telah ternyata pelanggaran pemilihan terjadi di seluruh wilayah/kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu ... sehingga unsur masif dari pelanggaran telah terpenuhi " (hlm 174) "Mahkamah Konstitusi meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih" (hlm 175) "Kemudian pelanggaran demikian juga bersifat sistematis dengan adanya perencanaan yang matang..." (hlm 175) Dengan pertimbangan hukum yang demikian, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh Paslon Nomor Urut 1, Paslon Nomor Urut 2, dan Paslon lain yang diusulkan Partai Politik yang sebelumnya mengusulkan Paslon Nomor Urut 3. Evaluasi dan Pelajaran Berharga Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa pengalaman KPU Kabupaten Makaham Ulu merupakan pelajaran yang berharga untuk diambil. Sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, KPU harus cermat dan hati-hati dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Aturan hukum sudah jelas, jadwal juga sudah jelas, KPU hanya melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk dalam menindaklanjuti saran dan rekomendasi Bawaslu harus sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hadir pula dalam Seri Diskusi Kamis Sesuatu Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Secara terpisah, Khasis menyampaikan bahwa dalam Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Banyumas secara khusus tidak menjadi pihak yang bersengketa di MK. Maka dari itu, diskusi seperti ini sangat bermanfaat bagi kita untuk memetik pelajaran dari pengalaman KPU lain. (DRT)


Selengkapnya
264

Bahas Anggaran Hibah Non Pemilihan, KPU Banyumas Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi I DPRD

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menghadiri undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (8/5/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan terkait pengajuan anggaran hibah non pemilihan. Bertempat di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD, Rapat dihadiri oleh Ketua,, Anggota, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas. Dari pihak Pemerintah Daerah turut hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’arif. Adapun Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianta, beserta jajaran anggota Komisi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah—yang akrab disapa Mbak Opi—memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan anggaran hibah non pemilihan. “Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Banyumas tetap memiliki tanggung jawab atas beberapa kegiatan rutin kelembagaan, yaitu: Pemeliharaan, pengelolaan, dan perawatan arsip,  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) serta Kegiatan Literasi Demokrasi,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut harus tetap berjalan, sementara  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 hanya mencakup belanja operasional dasar seperti gaji pegawai dan belanja listrik. Oleh karena itu, diperlukan dukungan anggaran tambahan melalui skema hibah non pemilihan dari Pemerintah Daerah. Adapun total besaran hibah yang diajukan adalah Rp 967.549.000, terdiri dari: Kegiatan operasional: Rp 820.345.000 dan Kegiatan non-operasional: Rp 147.204.000. Usulan ini mendapat respons positif dari Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan penuh terhadap usulan ini Salah satu anggotanya, Supangat, yang juga merupakan mantan anggota Pansus Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan tersebut. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Kepala BKAD yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap memproses usulan ini sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan rasionalisasi atas besaran usulan, untuk kemudian diajukan dalam APBD Perubahan Proses selanjutnya akan meliputi penelaahan dan rasionalisasi besaran anggaran, sebelum kemudian diusulkan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan. (lai_ed sks)


Selengkapnya
165

Kelas Pemilu: Mahasiswa Magang KPU Banyumas Kenali Peran Divisi Hukum dan Pengawasan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Kamis, (8-5-2025). Kali ini merupakan kelas ketiga dari rangkaian kegiatan magang Angkatan XXI, dengan tema: “Mengenal Divisi Hukum dan Pengawasan KPU”. Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar. Dalam paparannya, Khasis menjelaskan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Dijelaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu, yang meliputi: - Penyusunan rancangan keputusan KPU - Telaah dan advokasi hukum - Dokumentasi dan publikasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) - Pengawasan dan pengendalian internal (SPIP) - Penanganan sengketa proses dan hasil pemilu/pemilihan - Pengawasan terhadap pelanggaran administrasi, kode etik, dan perilaku penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS) “Divisi Hukum dan Pengawasan adalah benteng penjaga integritas proses pemilu. Kami tidak hanya memastikan regulasi dijalankan, tetapi juga mendampingi ketika ada persoalan hukum yang timbul di lapangan,” jelas Khasis. Peserta tampak antusias mengikuti pemaparan, terutama saat membahas contoh-contoh sengketa pemilu dan peran advokasi hukum yang dijalankan oleh KPU dalam menghadapi gugatan di Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi. Kelas Pemilu ditutup dengan sesi diskusi, di mana mahasiswa menyampaikan kesan atas materi yang memperluas perspektif mereka tentang kerja-kerja non-teknis KPU yang tak kalah penting dari logistik dan teknis penyelenggaraan pemilu. Dengan hadirnya kelas ini, diharapkan para mahasiswa magang semakin memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya soal TPS dan penghitungan suara, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum, pengawasan internal, dan penanganan etika penyelenggara. (sks)  


Selengkapnya
94

Kelas Pemilu Magang Angkatan XXI Ulas Pendidikan Pemilih

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kembali Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka) dari FISIP Unsoed Purwokerto, Rabu (30/04/2025).  Kegiatan ini merupakan Kelas Pemilu kedua yang diikuti oleh mahasiswa magang Angkatan XXI. Dengan materi yang diberikan oleh Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan yaitu “Pendidikan Pemilih”. “Pendidikan pemilih adalah upaya menanamkan nilai-nilai pemilu dan demokrasi kepada warga negara yang sudah atau akan menjadi pemilih dengan tujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang mencerminkan pemahaman terhadap proses pemilu dan sistem demokrasi.” ujar Sufi sebagai pengantar pada Kelas Pemilu kali ini. Kelas Pemilu dimulai dengan membahas nilai-nilai pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai asas dan prinsip pemilu serta prinsip penyelenggaraan pemilu. Prinsip pemilu yang dimaksudkan adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil atau yang biasa disebut LUBER JURDIL. Kemudian, terdapat sebelas prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyumas sebagai penyelenggara pemilu, antara lain transparansi, akuntabilitas, dan netralitas untuk menjaga keberlangsungan pemilu. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan manfaat dari pendidikan pemilih yang dapat membantu penyelenggara pemilu seperti KPU dalam menjalankan proses pemilu. Selain itu, pendidikan pemilih dapat meningkatkan partisipasi pemilih karena adanya informasi yang tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. Tak hanya itu, manfaat pendidikan pemilih juga memperkuat sistem demokrasi melalui kesadaran hak dan kewajiban warga negara. Sufi menyebutkan bahwa ada dua bentuk partisipasi, yaitu berdasarkan kuantitas dan kualitatif. “Jika ingin mengukur sukses tidaknya pemilu paling mudah dapat diukur berdasarkan angka partisipasi atau kehadiran pemilih di TPS. Jika berdasarkan kualitatif, membutuhkan perhitungan atau rumus tersendiri karena angka ini masih belum pasti.” ucap Sufi. Kelas Pemilu diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa seputar pentingnya pendidikan pemilih. Diharapkan Kelas Pemilu dapat menjadi kegiatan yang konsisten dijalankan agar dapat memberikan pengalaman seputar kepemiluan. (hnd_ed sks)


Selengkapnya
118

Forum Sharing Knowledge, PDPB Wujud Komitmen KPU Mutakhirkan Data Pemilih Secara Berkelanjutan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Salah satu kewajiban Komisi Pemilihan Umum setelah tidak ada tahapan Pemilu atau Pemilihan adalah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya tidak hanya untuk memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, tetapi juga menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Menurut Rofingatun Khasanah PDPB ini menjadi salah satu jawaban KPU kepada publik bahwa setelah tidak ada tahapan Pemilu atau Pemilihan, KPU masih melakukan aktifitas yang dapat dirasakan publik. “Melalui PDPB nantinya DPT terakhir yang kita punya terus berlanjut untuk dilakukan pemutakhiran, baik pada pemilih baru atau yang sudah tidak berhak menjadi pemilih lagi, termasuk di dalamnya perubahan terhadap data pemilih,” ujar orang nomor satu di KPU Kabupaten Banyumas ini saat forum sharing knowledge, Selasa (29-04-2025), di aula KPU Kabupaten Banyumas. Rofingatun menambahkan pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak agar PDPB dapat terlaksanakan dengan baik. Selain Bawaslu sebagai mitra kerja penyelenggara Pemilu, Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil, TNI dan Kepolisian, Lembaga Pendidikan serta instansi yang pada saat Pemilu/Pemilihan yang lalu dijadikan TPS Lokasi Khusus akan diajak untuk terlibat pada kegiatan PDPB. Menunggu Arahan Menurut PKPU 1 Tahun 2025 tentang PDPB, tugas KPU Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan PDPB adalah menjabarkan program dan kegiatan PDPB di wilayah kerja masing-masing. Penjabaran itu berupa koordinasi dengan para pihak yang terkait data dan administrasi kependudukan, rekapitulasi dan mengumumkan hasil PDPB kepada Masyarakat. Tetapi sampai saat ini belum ada arahan khusus tentang teknis pelaksanaan PDPB oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Adapun Sidalih yang akan dipakai untuk mendukung PDPB juga belum tersedia. “Kami masih menunggu arahan teknis untuk operator dari provinsi, karena dari sisi aplikasi biasanya nanti ada Sidalih khusus untuk PDPB,” ujar Bharoto Prio Utomo, staf yang ditunjuk menjadi operater Sidalih. (SPA)


Selengkapnya
126

Silaturahmi Perdana Dharma Wanita KPU Banyumas, Sepakat Jalankan Program Rutin

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar pertemuan perdana Dharma Wanita, Jumat (25/04/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini menjadi momen silaturahmi pasca tahapan panjang Pemilu 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang menyampaikan bahwa pertemuan Dharma Wanita ini menjadi awal yang baik untuk menjalin kedekatan antar anggota keluarga besar KPU. “Silaturahmi ini harus terus dijaga, membuka ruang komunikasi dan informasi kegiatan kantor baik saat tahapan maupun non tahapan. Terima kasih kepada ibu-ibu atas doa dan dukungannya dalam menyukseskan rangkaian Pemilu kemarin,” tuturnya. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, menyampaikan apresiasinya atas dukungan keluarga selama tahapan Pemilu yang menyita waktu dan energi. “Kami menyadari bahwa masa tahapan Pemilu membuat waktu bersama keluarga menjadi sangat terbatas. Kegiatan ini adalah bentuk kebersamaan, sekaligus sebagai momen mempererat hubungan setelah hampir semua tahapan selesai,” ujarnya. Pertemuan dilanjutkan dengan sesi perkenalan antar anggota Dharma Wanita. Ketua Dharma Wanita KPU Kabupaten Banyumas, Dyah Pipit Aryani, istri dari Subhan Purno Aji, menyampaikan harapan agar kegiatan ini terus berjalan secara rutin. “Keluarga besar KPU Banyumas memiliki kedekatan emosional yang kuat, bahkan sejak sebelum Pemilu hingga saat ini. Meskipun sempat terhenti karena pandemi, alhamdulillah Dharma Wanita bisa kembali aktif. Ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kebersamaan,” jelasnya. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pula struktur kepengurusan Dharma Wanita. yang baru serta iuran anggota. Pertemuan Dharma Wanita KPU Kabupaten Banyumas ini berlangsung dengan hangat dan penuh keakraban, dan ditutup dengan sesi foto bersama. (and_ed sks)


Selengkapnya