Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Seri 14 Mei 2025: Membedah Putusan Diskualifikasi Calon dalam Putusan MK 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah memasuki tahap akhir dengan dilantiknya 961 orang Kepala Daerah pada Kamis (20/02/2025) di Istana Negara Jakarta. Namun di beberapa daerah, hal ini tidak berlaku karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Seri Kamis Sesuatu yang diadakan Rabu (14/05) dengan mengundang seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui zoom meeting, mengangkat sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu sebagai bahan diskusi. Materi tentang perkara yang telah diputus oleh MK dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disajikan oleh Samsul Huda, Anggota KPU Kabupaten Klaten, yang bertindak sebagai pemantik diskusi dalam Seri kali ini. Huda memaparkan bahwa sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Novita Bulan - Artya Fartha Marthin yang memperoleh suara sebanyak 8.319 suara sebagai Pemohon, dengan permohonan untuk salah satunya mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan - Stanislaus Liah yang memperoleh suara sebanyak 9.930 suara. "Dengan kata lain, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait (dalam hal ini Paslon Nomor Urut 3) adalah 2% dari total jumlah suara sah," papar Huda melalui layar teleconference. Sementara itu, menurut pertimbangan MK dalam Putusan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permohonan yang beralasan menurut hukum. "MK berpendapat dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Mahakam Ulu dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dilakukan bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu adalah beralasan menurut hukum" demikian tertulis dalam Putusan MK. (hlm. 170) Selain itu, berdasarkan Putusan MK, Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah melakukan pelanggaran yang masif, sistematis, dan terstruktur. "Bahwa menurut Mahkamah telah ternyata pelanggaran pemilihan terjadi di seluruh wilayah/kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu ... sehingga unsur masif dari pelanggaran telah terpenuhi " (hlm 174) "Mahkamah Konstitusi meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih" (hlm 175) "Kemudian pelanggaran demikian juga bersifat sistematis dengan adanya perencanaan yang matang..." (hlm 175) Dengan pertimbangan hukum yang demikian, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh Paslon Nomor Urut 1, Paslon Nomor Urut 2, dan Paslon lain yang diusulkan Partai Politik yang sebelumnya mengusulkan Paslon Nomor Urut 3. Evaluasi dan Pelajaran Berharga Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa pengalaman KPU Kabupaten Makaham Ulu merupakan pelajaran yang berharga untuk diambil. Sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, KPU harus cermat dan hati-hati dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Aturan hukum sudah jelas, jadwal juga sudah jelas, KPU hanya melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk dalam menindaklanjuti saran dan rekomendasi Bawaslu harus sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hadir pula dalam Seri Diskusi Kamis Sesuatu Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Secara terpisah, Khasis menyampaikan bahwa dalam Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Banyumas secara khusus tidak menjadi pihak yang bersengketa di MK. Maka dari itu, diskusi seperti ini sangat bermanfaat bagi kita untuk memetik pelajaran dari pengalaman KPU lain. (DRT)
Selengkapnya