Berita Terkini

263

Silaturahmi Kelembagaan KPU Kabupaten Banyumas ke BPBD dan Dinsos P3A Kabupaten Banyumas

Purwokerto - kab-banyumas.kpu.go.id Awal Tahun 2026 diawali dengan kunjungan kerja dalam rangka silaturahmi kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dengan beberapa dinas/instansi terkait. Hari Kamis (15/01/2026), Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengunjungi 2 (dua) instansi Pemerintah Daerah, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas. Dalam kunjungannya ke BPBD Kabupaten Banyumas, Opi, sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Banyumas, menyebutkan bahwa selama ini kolaborasi dan sinergitas KPU Kabupaten Banyumas sebagai unsur kepemiluan dengan BPBD sebagai unsur mitigasi bencana sudah berjalan baik. Kegiatan kolaboratif saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 seperti simulasi tempat pemungutan suara (TPS) tanggap bencana sudah berjalan dengan baik. Hal ini tentu memiliki pengaruh positif sebagai langkah antisipatif akan potensi terjadinya bencana. Opi mengatakan, "Seperti saat menjelang hari pemungutan suara, di beberapa daerah di Purwokerto terjadi angin puting beliung. Di Kabupaten Demak harus dilakukan PSU (pemungutan suara ulang, red) karena terjadi banjir bandang. _Alhamdulillah_ di Banyumas tidak sampai terjadi PSU karena sudah diantisipasi dengan adanya simulasi TPS tanggap bencana. Meskipun masih ada kejadian di beberapa TPS logistik basah karena hujan, tentu hal ini menjadi evaluasi untuk persiapan kerjasama yang lebih matang untuk Pemilu mendatang." Opi menambahkan bahwa upaya mitigasi bencana yang telah dilakukan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah terbit di Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia dengan judul artikel "Manajemen Risiko Bencana Alam dan Rencana Kontingensi pada Hari Pemungutan Suara di TPS" karya Subhan Purno Aji, Dwi Rindra Tansriyanarko, dan Sidiq Fathoni. Rindra yang hadir dalam kesempatan silaturahmi tersebut menyampaikan bahwa artikel tersebut merupakan rekomendasi untuk pembuat regulasi untuk memasukkan ke dalam Undang-undang Pemilu norma tentang kesiapsiagaan bencana. Dalam kesempatan ini, pimpinan BPBD Kabupaten Banyumas menerima kunjungan dengan baik. Hadir Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyumas, Dwi Irawan Sukma, beserta Sekretaris, Andi Risdianto, dan ketiga Kepala Bidang yang ada. Yakni Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Abdul Ladjis, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Imam Pamungkas, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bagas Caraka. Dalam kesempatan ini, Dwi menyampaikan bahwa sebagai unsur Pemerintah Daerah, BPBD juga turut bertugas untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dalam konteks kebencanaan, bencana merupakan sesuatu yang pasti terjadi namun tidak diketahui kapan dan dimana hal itu terjadi.  “Maka dari itu, kita harus siap siaga menghadapi bencana. Tugas BPBD termasuk untuk melindungi aset-aset KPU seperti surat suara dan kotak suara,” tegas Dwi. Opi menambahkan bahwa kerjasama antara KPU dengan BPBD termasuk dalam hal tukar informasi, misalnya peta titik TPS rawan bencana. Tentang hal ini, Abdul juga menambahkan masukan untuk membangun TPS tanggap bencana dari dua segi, yakni penempatan TPS yang aman dan terkait aksesibilitas personil dan distribusi dokumen-dokumen TPS. Imam juga menambahkan kemungkinan kerjasama dalam hal pemanfaatan lahan guna meningkatkan efektifitas rehabilitasi pasca bencana. *Upaya peningkatan partisipasi pemilih disabilitas* Kunjungan kerja KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (15/01/2026), dilanjutkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas. Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Dinsos P3A, Budi Suharyanto, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Meita Dwi Farhani, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Tri Endaryati, serta Kepala Subbagian Keuangan, Juni Setijarsih. Budi menyampaikan perlunya kolaborasi dan sinergi bersama antara KPU dan Dinsos P3A dalam menyukseskan Pemilu, misalnya dalam menyediakan data pemilih disabilitas. Dalam hal ini, Dinsos P3A sedang berusaha menyusun data terintegrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Kesulitan dalam menyediakan data tersebut menurut Budi adalah sifatnya yang dinamis. Selanjutnya, Opi menyampaikan bahwa KPU dalam 5 (lima) tahun ke depan, sesuai dengan Rencana Strategis KPU, akan memprioritaskan program sosialisasi dan pendidikan Pemilih yang menyasar pemilih pemula, kelompok difabel, dan kelompok marjinal. Dalam hal ini, KPU memerlukan bantuan dari Dinsos P3A, seperti dalam melakukan sosialisasi terfokus. Berkaca pada capaian Pemilihan sebelumnya, partisipasi pemilih disabilitas hanya pada angka 30%.  "KPU akan berupaya untuk Pemilu mendatang agar sinergitas KPU dan Dinsos P3A semakin solid," tambah Opi. Budi mendukung penuh program prioritas KPU tersebut dengan berupaya menyediakan data disabilitas yang mendekati _realtime_. Partisipasi pemilih juga akan berusaha didorong melalui sosialisasi dengan metode bergilir. Sosialisasi yang biasanya dilakukan melalui perwakilan masing-masing kelompok difabel, yang seringkali tidak tersampaikan secara efektif kepada seluruh anggotanya, ke depannya dapat dilakukan dengan mengundang masing-masing difabel secara bergiliran. Lebih lanjut Budi menambahkan kesulitan untuk menjangkau komunitas marjinal adalah kelompok ini masih relatif tertutup. Contohnya, komunitas marjinal tidak mau menyerahkan data _by name by address_ sehingga menyulitkan pendataan. Silaturahmi kelembagaan KPU Kabupaten Banyumas yang dilakukan hari ini disamping sebagai langkah penguatan kelembagaan KPU, juga merupakan langkah persiapan guna menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang yang tentu membutuhkan dukungan semua pihak, tidak terkecuali unsur Pemerintah Daerah yang menguasai data kewilayahan. (drt)


Selengkapnya
136

KPU Banyumas Gelar Kelas Pemilu : Kode Etik Penyelenggara Pemilu

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu bertema “Kode Etik Penyelenggara Pemilu” bagi mahasiswa magang Angkatan XXIV, Rabu (14/01/2026), bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Banyumas.. Kegiatan ini diikuti oleh delapan mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi, yakni tiga mahasiswa Universitas Harapan Bangsa, empat mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, dan satu mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Materi Kelas Pemilu disampaikan oleh Khasis Munandar, Anggota KPU Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa magang mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagai landasan dalam menjaga integritas dan profesionalitas. Dalam pemaparannya, Khasis menjelaskan bahwa kode etik penyelenggara Pemilu merupakan pedoman perilaku yang berlandaskan asas moral, etika, dan filosofi. Kode etik tersebut mengatur kewajiban dan larangan, serta menentukan tindakan maupun ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Ia juga menguraikan unsur-unsur kode etik penyelenggara Pemilu, meliputi asas moral, etika, dan filosofi, serta ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam bersikap dan bertindak. Menurutnya, pemahaman terhadap kode etik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Melalui Kelas Pemilu ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang kode etik penyelenggara Pemilu serta mampu menanamkan nilai integritas, netralitas, dan tanggung jawab dalam kehidupan akademik maupun profesional ke depan. (prs_ed sks)


Selengkapnya
266

Komitmen pada Integritas dan Netralitas melalui Perjanjian Kinerja dan Pernyataan Bebas Konflik Kepentingan

Purwokerto - kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengawali Tahun 2026 dengan menandatangani dokumen komitmen perjanjian kinerja, pakta integritas, dan pernyataan bebas benturan kepentingan. Acara seremoni penandatanganan yang diselenggarakan pada Senin (12/1/2026) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas ini diikuti oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dokumen Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Banyumas Tahun 2026 sebagai berikut: Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyumas (link https://drive.google.com/file/d/1lxt8T72bkMLiOpcTo2Q6OBotwNKNj3B6/view?usp=sharing) Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas (link https://drive.google.com/file/d/1jI1e4x3RTjz490sxq1GqtnyYne0ccRgw/view?usp=sharing) Adapun untuk Kepala Subbagian dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang merupakan turunan dari dokumen atasan masing-masing.  Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani merupakan wujud komitmen untuk menerapkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Target kinerja ini juga merupakan manifestasi dari Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025-2029 yakni indikator capaian sasaran program dan kegiatan Tahun 2026. Deklarasi Bebas Benturan Kepentingan Sebagai rangkaian acara, diselipkan juga sesi Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar, S.Pd.I. Khasis memaparkan materi Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020, mulai dari jenis benturan kepentingan, pencegahan benturan kepentingan, deklarasi bebas benturan kepentingan, pelaporan benturan kepentingan, hingga monitoring dan evaluasi benturan kepentingan. Deklarasi Bebas Benturan Kepentingan dinyatakan secara tertulis sebagaimana pedoman teknis yang berlaku dan dilaporkan kepada atasan langsung dan Inspektorat KPU. Dokumen ini tentu memperkuat komitmen KPU Kabupaten Banyumas pada netralitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (drt


Selengkapnya
195

Jumat Sehat KPU Kabupaten Banyumas 9 Januari 2026

Purwokerto -  kab-banyumas.kpu.go.id (9/1) Pelaksanaan olahraga pada Hari Jumat ini (9/1/2026) dilaksanakan di Hall Smash Badminton Purwokerto dan diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2963/SDM.07.1-SD/04/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 perihal Pelaksanaan Olahraga pada Hari Jumat.  Kegiatan kali ini dilakukan dengan jenis olahraga bulu tangkis dan dilakukan pada 2 (dua) lapangan di Hall Smash Badminton Purwokerto. Permainan berjalan santai dan dilakukan dengan ceria tanpa aturan ketat. Pegawai yang bermain juga terlihat menikmati kegiatan olahraga ini. Saking semangatnya, salah satu pegawai KPU Kabupaten Banyumas terkilir bahunya.   Testimoni salahsatu pegawai mengharapkan kegiatan olahraga ini dapat dilaksanakan secara rutin terutama untuk pegawai laki-laki. Pasalnya pegawai perempuan sudah rutin melaksanakan olahraga yoga setiap minggunya.   Menjaga Kebugaran SDM sebelum Tahapan Pemilu yang Sibuk  Memasuki masa non tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Banyumas berfokus pada penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), tak terkecuali dalam hal kebugaran fisik para pegawainya. Setelah bekerja hampir tidak mengenal waktu dan keluarga pada masa tahapan, kegiatan olahraga mulai dijadikan rutinitas mingguan untuk mengembalikan tenaga setelah berlelah-lelah menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sedianya kegiatan olahraga tetap dilaksanakan pada masa tahapan Pemilu untuk menjaga kesehatan di tengah-tengah Pemilu namun hal itu sulit dilakukan karena terbatasnya waktu di antara beban pekerjaan yang menumpuk.   Penguatan kelembagaan seperti pembangunan zona integritas, reformasi birokrasi, kerjasama antar lembaga, dan peningkatan kapasitas SDM menjadi pekerjaan yang lebih banyak dilakukan KPU Kabupaten Banyumas saat ini. Namun hal ini tidak berarti di masa non tahapan KPU Kabupaten Banyumas bebas dari tugas-tugas kepemiluan. Kegiatan seperti pemutakhiran data pemilih, data partai politik, dan sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap dilakukan. (drt)


Selengkapnya
298

KPU Kabupaten Banyumas Siap Melaksanakan Visi dan Misi KPU sesuai Renstra 2025-2029

Purwokerto - kab-banyumas.kpu.go.id (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan bedah renstra KPU 2025-2029 pada hari Kamis (8/1/2026) bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 dan sebagai langkah untuk memastikan kinerja KPU Kabupaten Banyumas dalam 1 (satu) tahun mendatang sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan. Rencana strategis (renstra) KPU yang disusun setiap 5 (lima) tahun ini merupakan evaluasi terhadap renstra periode sebelumnya dan berisi visi, misi, serta arah kebijakan dan strategi KPU dalam periode mendatang. Hadir dalam kegiatan bedah renstra ini kelima Komisioner KPU Kabupaten Banyumas dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas beserta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang ada.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, S.H., yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Banyumas perlu segera menyesuaikan diri dengan target-target kinerja sesuai dengan renstra KPU yang baru, baik terkait teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan maupun dukungan manajemen kepemiluan.  Rofingatun atau akrab disapa Opi, mengatakan, "Dengan telah terbitnya renstra KPU ini, kita telah memiliki arah capaian yang jelas sesuai visi dan misi KPU dalam renstra yang baru serta apa saja yang harus kita kerjakan dalam waktu 5 tahun ke depan. KPU Kabupaten Banyumas saya harap segera melakukan penyesuaian untuk dapat mencapai target-target tersebut." Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, S.IP., M.A., memaparkan materi isi renstra KPU dan menegaskan kesiapan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Banyumas untuk mencapai target-target kinerja yang diwujudkan melalui Perjanjian Kinerja (PK) masing-masing ASN. Subhan mengatakan, "Unsur sekretariat merupakan unsur pendukung (_supporting system_) dalam bagan kelembagaan KPU secara utuh. Sekretariat bertugas untuk mendukung baik dukungan teknis maupun dukungan administatif dalam rangka menyukseskan capaian renstra KPU." Penyusunan Draf Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Banyumas Setelah pembahasan muatan renstra, acara dilanjutkan dengan pembahasan draf Perjanjian Kinerja (PK) KPU Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Laila Isnaini, S.Sos. Laila memimpin pembahasan PK Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas dengan menyandingkannya dengan Tabel Target Kinerja Indikator Sasaran Program dan Kegiatan dalam Bab IV Angka 4.1. PK pimpinan tersebut nantinya akan diturunkan menjadi PK masing-masing ASN KPU Kabupaten Banyumas.  Dalam sesi pembahasan tersebut, masing-masing Anggota KPU Kabupaten Banyumas beserta para Kepala Subbagian yang mengampu memberikan masukan-masukan guna menyempurnakan PK yang sedang disusun. KPU Kabupaten Banyumas menetapkan target capaian dengan tidak kurang dari renstra KPU secara nasional. Beberapa target bahkan melebihi target renstra nasional seperti target capaian penyusunan peraturan perundang-undangan dan target capaian kerjasama antar lembaga. Acara kemudian ditutup setelah seluruh Divisi dan Subbagian selesai dibahas. (drt)


Selengkapnya
321

KPU Banyumas Gelar Sosialisasi dan Bimtek PKPU 3 Tahun 2025 tentang PAW

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada Partai Politik, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Selasa (23/12/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang menekankan pentingnya pemahaman yang seragam dan komprehensif terhadap ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas teknis para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PAW dapat meningkat sehingga proses PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni. Dalam paparannya, ia menjelaskan ruang lingkup PAW, dasar hukum, tahapan verifikasi, serta mekanisme penetapan calon pengganti. Calon PAW ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dalam daerah pemilihan yang sama. Apabila calon tersebut tidak memenuhi syarat, maka digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak selanjutnya sesuai ketentuan. Proses verifikasi dokumen calon PAW dilakukan dalam jangka waktu lima hari. Selain itu, dijelaskan pula alasan pemberhentian antar waktu, antara lain pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak menghadiri rapat paripurna dalam kurun waktu tertentu, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. KPU juga menegaskan bahwa PAW tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan. Ketentuan klarifikasi calon PAW mengacu pada Pasal 24 dan Pasal 26 PKPU Nomor 3 Tahun 2025, di mana hasil klarifikasi menjadi bagian dari dokumen verifikasi calon PAW. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap seluruh partai politik dapat memahami secara utuh mekanisme PAW sehingga dapat dilakukan secara tepat, akuntabel dan sesuai regulasi. (ame_ed sks)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara