Berita Terkini

535

PEMANTAPAN BIMTEK SIREKAP PILKADA 2024 SERENTAK  DILAKSANAKAN DI  PURWOKERTO TIMUR

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Pemantapan bimbingan teknis Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bagi petugas sirekap di Kecamatan Purwokerto Timur dilaksanakan secara serentak Selasa (19/11/2024) di Aula masing-masing Kecamatan. Kegiatan Bimbingan teknis diikuti oleh dua perwakilan KPPS dari setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kecamatan Purwokerto Timur, dengan total 160 petugas KPPS Sirekap di seluruh Kecamatan Purwokerto Timur. Pemantapan Bimtek Sirekap ini bertujuan untuk memastikan KPPS memahami materi terkait Sirekap pada Pilkada  2024. Fungsi dan kegunaan Sirekap diantaranya publikasi hasil penghitungan, meningkatkan transparasi, mengurangi kesalahan, kemudahan akses, verifijkasi data dan informasi bisa real -time. Anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kukuh Prasetiyo mengatakan penggunaan aplikasi Sirekap  sebagai platform digital untuk melaporkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada 2024. ”Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu KPU, sehingga hasil di Sirekap di TPS sampai dengan rekapitulasi baik di PPK maupun KPU hasilnya tidak berubah,“ tambah Kukuh Prasetiyo. Divisi Rendatin PPS Kelurahan Purwokerto Lor, Siti Muchlisoh, menyampaikan terkait dengan langkah-langkah login Sirekap, ”mengunduh dan menginstal aplikasi Sirekap, menunggu adanya pesan wa yang berisikan informasi untuk verifikasi akun, kemudian klik tautan, adanya informasinusername dan password yang dikirim, username dan password yang dikirim bisa untuk login, kemudian bisa membuat password baru, lalu login dengan password yang baru, pengguna mengisi profile sesuai dengan jabatannya, kemudian bisa dilanjukan dengan menggunakan fitur-fitur yang ada,” ucapnya. Ketua PPK Purwokerto Timur, Deddy Purwinto, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya bimbingan teknis petugas Sirekap di seluruh Kelurahan di Kecamatan Purwokerto Timur yang berjalan dengan lancar. Deddy juga berpesan masing-masing Divisi Rendatin PPS untuk selalu monitor dan memantau terkait uji coba selanjutnya baik yang dilakukan secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan panduan dari KPU Banyumas. ”Para petugas Sirekap juga diharapkan proaktif menanyakan baik kepada PPS maupun PPK kalau ada kendala saat ujicoba, “ tambah Deddy Purwinto. Penulis : Deddy Purwinto ( Ketua PPK Purwokerto Timur )


Selengkapnya
534

KPU BANYUMAS GELAR PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO DAN BANYUMAS

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas gelar penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas pada Kamis (29/11/2024). Penandatangan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Ferarri Ballrom, Hotel Meotel Purwokerto. Acara tersebut dihadiri oleh Desk Pilkada yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Eko Heru Surono serta Anggota PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Kabupaten Banyumas.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah sekaligus menyampaikan sambutan. Dirinya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang terjalin dan menjelaskan tujuan dari adanya kerja sama ini. “Kami ucapkan terima kasih atas kesediaan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas yang telah bersedia untuk menjalin kerja sama dengan KPU Banyumas. Adanya kerja sama ini adalah untuk menjalin kerja sama dalam pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas jika mendapati adanya sengketa selama Tahapan Pilkada ”, ujar Rofingatun Khasanah. Selain itu, Rofingatun pun turut menyampaikan harapannya terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). “ Kita berdoa dan berharap bahwa pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara baik ditingkat PPK maupun Kabupaten dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala apapun”, tambah Rofingatun Khasanah saat membuka dan memberi sambutan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto, Nilla Aldriani, menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum selama proses Pilkada jika terjadi sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Nilla berharap tidak ada gugatan atau sengketa yang muncul selama pelaksanaan Pilkada, mengingat pentingnya kelancaran dan keabsahan proses demokrasi. "Kami siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika dibutuhkan, namun kami juga berharap agar tidak ada gugatan atau sengketa yang menghambat jalannya Pilkada," ungkap Nilla dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan KPU Kabupaten Banyumas. Penandatanganan perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Nilla Ardilla dan Kepala Kejaksaan Banyumas yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Herlambang Surya Arfai dengan memberikan paraf. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan saling memberikan cinderamata antara pihak KPU Kabupaten Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Kejaksaan Negeri Banyumas sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang terjalin. (drh)


Selengkapnya
462

KPU Banyumas Mulai Distribusikan Logistik ke 27 Kecamatan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai melakukan pendistribusian logistik ke 27 kecamatan di Kabupaten Banyumas. Pendistribusian ini berlangsung pada 21 hingga 22 November 2024, dengan mengirimkan Bilik Suara dari Gudang Penyimpanan KPU Banyumas ke Gudang Penyimpanan di kecamatan-kecamatan yang telah melalui pemeriksaan kelayakan. Sementara itu, Kotak Suara berisi surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati Banyumas beserta formulirnya yang berjumlah 5.300 unit, akan didistribusikan pada 23 hingga 24 November 2024 ke 27 Gudang Penyimpanan di tingkat kecamatan. Distribusi logistik dari tingkat kecamatan ke 331 desa/kelurahan akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 25 hingga 26 November 2024. Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendistribusikan logistik ke setiap TPS pada 26 November 2024, sehari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Proses distribusi logistik ini telah dikoordinasikan dengan Tim Pengamanan dari Polresta Kabupaten Banyumas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, dan instansi terkait lainnya. KPU Banyumas juga telah bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Banyumas untuk mitigasi bencana mengingat cuaca saat ini sudah memasuki musim penghujan. Untuk pengamanan, Logistik dari Gudang Penyimpanan KPU dijemput dan dikawal oleh Polsek sampai ke Gudang Penyimpana Logistik di PPK. Demikian pula distribusi dari kecamatan ke desa/kelurahan dan TPS dikawal oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. Pengawasan distribusi logistik juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, Panwascam, PKD dan PTSP. KPU Banyumas berkomitmen untuk memastikan semua logistik pemilu sampai ke TPS pada H-1, yaitu 26 November 2024, di 2.650 TPS. KPU juga telah menginstruksikan PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa/kelurahan untuk memastikan kotak suara yang sudah tiba ditempatkan di lokasi TPS yang aman, dengan pengamanan dari petugas ketertiban setempat. (*)


Selengkapnya
445

KPU Banyumas Gelar Sosialisasi PKPU Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, pada Senin (18/11/2024).  Acara yang berlangsung di Elshotel Purwokerto ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan antara lain Forkompimda Plus, tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, Forum Kerukunan Umat Beragama (mewakili enam agama dan satu kepercayaan), empat lembaga pemantau pemilu, serta 21 organisasi masyarakat. Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang akrab disapa Opi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, hingga penetapan calon terpilih. “Kami berharap para peserta dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan bersama-sama mengawal agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan. Selain itu, kami juga memohon dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Opi. Sidiq Fathoni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyumas, yang biasa disapa Toni, menjelaskan beberapa perubahan penting dalam proses pemilu kali ini. “Perubahan yang perlu dipahami mencakup desain denah TPS, format formulir, ketentuan saksi, pembagian waktu pemilihan, dokumen pemilih, serta aturan pemantau yang dapat masuk ke lokasi TPS. Untuk wilayah dengan satu pasangan calon, tata cara pemberian suara meliputi pencoblosan satu kali pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon, atau pada kolom kosong tanpa gambar,” jelas Toni. Dengan sosialisasi ini, KPU Banyumas berkomitmen memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, transparan, dan sesuai peraturan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.


Selengkapnya
559

PEMANTAPAN BIMTEK TUNGSURA PILKADA 2024 BAGI KPPS  DI PURWOKERTO TIMUR SUKSES DIGELAR

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Pemantapan bimbingan teknis pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Wilayah Kecamatan Purwokerto Timur dilaksanakan pada Minggu (17/11/2024) di Aula Kelurahan masing-masing. Kegiatan Bimbingan teknis diikuti oleh lima petugas KPPS selain petugas Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi)  yang berjumlah 400 petugas KPPS se-Kecamatan Purwokerto Timur. Pemantapan Bimtek ini dilaksanakan untuk memastikan KPPS memahami materi terkait pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Dalam sambutannya, Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Purwokerto Timur, Deddy Purwinto di PPS Mersi menyampaikan tujuan diadakannya bimtek adalah untuk membekali para KPPS yang nantinya secara teknis sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024. Materi yang diberikan kepada KPPS diantaranya kerawanan saat pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara, logistik, kategori pemilih, pengisian C hasil, kode etik dan juga ada simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Ketua PPS Purwokerto Wetan, Ukhti Risky Nurul Aeni, menyampaikan rasa senangnya karena antusias peserta dalam setiap materi yang diberikan, ”Peserta cukup aktif dalam menanyakan setiap hal yang dirasa belum dikuasai. Di Purwokerto Wetan hampir 80% mempunyai pengalaman menjadi petugas KPPS pada saat pemilu 2024.” peserta pemantapan bimtek pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 dari Arcawinangun, Diaz Chaerullah, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini, ”walaupun sudah pengalaman saat Pemilu 2024 lalu tapi saya dan anggota KPPS 14 Arcawinangun menjadi semakin semangat dan menguasai terkait pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan pilkada besok. Dalam kegiatan bimtek,  kami semua juga dikenalkan dengan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) sehingga jalinan komunikasi sudah terbangun dari awal. Harapannya pelaksanaan Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala suatu apapun,“ tambah Diaz Chaerullah. Penulis : Deddy Purwinto (Ketua PPK Purwokerto Timur)


Selengkapnya
421

KPU Banyumas Tindaklanjuti Penertiban APK Bersama Bawaslu dan Satpol PP

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengenai Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah mengirimkan surat kepada Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Surat tersebut berisi imbauan agar APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan segera dipindahkan ke lokasi yang diatur dalam Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye tanggal 28 Oktober 2024. Jika dalam waktu tiga hari setelah surat diterima APK tersebut belum dipindahkan, maka akan dilakukan penertiban. Hingga akhir minggu pertama November 2024, masih terdapat APK yang belum dipindahkan serta alat peraga lain yang melanggar aturan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Koordinasi pada 11 November 2024 bersama Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banyumas. Rapat tersebut menyepakati bahwa KPU Banyumas beserta jajaran PPK di tingkat kecamatan dan PPS di desa, bersama Satpol PP di tingkat kecamatan dan desa, akan menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar. Untuk mempersiapkan pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Banyumas mengadakan rapat persiapan pada 15 November 2024. Rapat ini dihadiri oleh KPU, Bawaslu, DPMPTSP, Bakesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Damkar, serta PPK dan Panwascam Kotip Purwokerto. Dalam rapat tersebut, KPU Banyumas menyatakan siap bekerja sama menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar. KPU juga telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk melakukan penertiban bersama Satpol PP di tingkat kecamatan, dengan dukungan Bawaslu melalui Panwascam di kecamatan dan PKD di desa/kelurahan. Penertiban ini tidak hanya dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye, tetapi juga terhadap alat peraga lain, termasuk kolom kosong yang melanggar aturan. Data penertiban akan bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu serta jajaran Panwascam dan PKD di tingkat desa/kelurahan. Penertiban APK dan alat peraga lainnya dijadwalkan pada 18-20 November 2024. Alat peraga yang memerlukan peralatan khusus akan ditertibkan pada 21 November 2024. “Pada penertiban APK paslon tanggal 18-20 November 2024, APK tidak akan dirusak, tetapi ditertibkan dan disimpan di lokasi yang telah ditentukan. Tim paslon yang ingin mengambil kembali APK tersebut dipersilakan mengambilnya di lokasi yang ditentukan oleh KPU dan Satpol PP untuk dipasang kembali di lokasi yang diperbolehkan,” ujar Sufi Sahlan Ramadhan, Anggota KPU Banyumas yang membidangi Kampanye. (*)


Selengkapnya