Berita Terkini

160

Arif Tegaskan Pegawai Sekretariat KPU Wajib Jaga Integritas

Bandungan, Kabupaten Semarang, Kab-banyumas.kpu.go.id –Sekretariat sebagai supporting system penyelenggara Pemilu wajib menjaga integritas. Sebab, selain patuh kepada regulasi kepemiluan dan kode etik, ASN KPU wajib juga patuh pada aturan kepegawaian yang mengikat. Untuk itu, seluruh pegawai wajib menjaga integritas. Demikian salah satu penegasan yang digarisbawahi oleh Arif Suja’i, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah saat memberikan pengarahan pada kegiatan Rapat Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023, Kamis (17-04-2024), di Ballroom Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang. “Pegawai wajib menjaga integritas yang meliputi profesional, komitmen dan soliditas. Sekretariat memiliki fungi untuk memberikan dukungan berupa anggaran, SDM, dan sarana prasarana,” kata pria yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini.  Sosialisasi Disiplin Pegawai Sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya para pegawai mengikuti Sosialisasi Izin Perkawinan, Perceraian serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila, yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI, Riki Arantes. Dalam paparannya, Riki menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur urusan pribadi ASN seperti perkawinan dan perceraian bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. "Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya sambil merujuk pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974. Beliau juga menekankan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan perkawinan pertamanya kepada Sekretaris Jenderal KPU paling lambat satu tahun setelah dilangsungkan. Begitu pula dengan perceraian, tidak dapat dilakukan tanpa izin tertulis atau surat keterangan dari Sekjen. "PNS yang melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari Sekretaris Jenderal, akan dijatuhi hukuman disiplin berat," ungkapnya. Mengenai larangan perilaku tidak senonoh, Riki menjelaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama. "PNS dilarang melakukan hidup bersama, zina, dan/atau perbuatan asusila, baik dengan sesama pegawai maupun dengan masyarakat. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021," ujarnya tegas. Dalam sesi tersebut, peserta juga diberi pemahaman tentang konsekuensi hukum dari perceraian atas kehendak sendiri, termasuk pembagian gaji dan hak-hak pasca perceraian. "Atas kehendak sendiri, PNS pria wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada bekas istri dan anak-anaknya. Pembagian ini diatur sepertiga untuk PNS, sepertiga untuk istri, dan sepertiga untuk anak-anak," imbuhnya. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pegawai di lingkungan KPU memahami bahwa kehidupan pribadi, terutama dalam hal perkawinan dan hubungan sosial, memiliki dampak langsung terhadap kedinasan dan dapat berpengaruh pada penilaian integritas pegawai.


Selengkapnya
267

Handi: Pelaporan Yang Baik Wujud Akuntabilitas kepada Publik

Bandungan, Kabupaten Semarang, kab-banyumas.kpu.co.id - Penyusunan laporan Pilkada harus disusun secara cermat dan mengandung kondisi senyatanya di lapangan dan sekaligus mengungkapkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan ke depan. Kerja-kerja KPU harus terungkap ke publik, sebagai bukti nyata kerja kita sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas. Hal itu disampaikan Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah pada sambutan pengarahan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah di Bandungan Kabupaten Semarang, Selasa (15-04-2025). Rapat kerja dihadiri oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, perwakilan pimpinan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, pimpinan perguruan tinggi, Ormas/OKP serta pemantau Pilkada. Handi menuturkan pihaknya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap suksesnya gelaran Pilkada di Jawa Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.  “Indikator suksesnya Pilkada di Jawa Tengah adalah seluruh kepala daerah telah dilantik secara serentak tanggal 20 Februari 2025 yang lalu. Hanya sedikit provinsi yang berhasil melakukan itu,” tandasnya disambut tepuk tangan para hadirin. Handi menambahkan bila setiap generasi KPU provinsi dan kabupaten/kota menghadapi tantangan yang berbeda-beda. Jika dahulu KPU periode 2003-2008 mengalami Pilkada langsung pertama kali, maka KPU periode 2023-2028 menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak dalam satu tahun yang sama. “Alhamdulilah kita semua diberikan kekuatan untuk melalui Pilkada Serentak pertama kali dalam satu tahun yang sama,” pungkasnya. (SPA)


Selengkapnya
447

KPU Banyumas Kembalikan Dana Hibah 5,2 Miliar, Wujud Komitmen Transparansi dan Efisiensi Anggaran

PURWOKERTO, kab.banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyampaikan Laporan Pengembalian Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Sipanji Purwokerto, Jumat (11/04/2025). Total dana hibah yang dikembalikan sebesar Rp. 5.287.745.513,- (lima miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah) dari jumlah total anggaran hibah Pilkada sebesar Rp. 56.598.231.000,- (lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Laporan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, didampingi anggota KPU Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sufi Sahlan Ramadhan, beserta Kasubag dan staf Sekretariat. Pengembalian ini menjadi bentuk nyata komitmen KPU terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah, terutama pada kegiatan strategis seperti Pilkada Serentak. “Kami berupaya mengelola anggaran secara efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas layanan dan tahapan penyelenggaraan. Dana yang tidak terpakai kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Rofingatun. Selain menyampaikan laporan pengembalian dana, Ketua KPU Banyumas juga menyerahkan Buku Laporan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Bupati Banyumas sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan pilkada. Dalam kesempatan tersebut, KPU Banyumas juga mengajukan Proposal Bantuan Dana Hibah Daerah Non Pemilihan untuk mendukung kegiatan: - Pendidikan pemilih melalui program Desa Peduli Pemilu dan/atau Pemilihan - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) - Peningkatan SDM KPU - Pemeliharaan arsip dan aset kelembagaan - Peningkatan sarana dan prasarana perkantoran Proposal tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana penguatan kelembagaan dan dukungan terhadap tugas-tugas KPU Banyumas ke depan. Bupati Banyumas merespons positif usulan tersebut dan menyatakan bahwa proposal akan dipelajari dan diupayakan sesuai dengan mekanisme dan kemampuan anggaran yang ada. (sks)


Selengkapnya
269

KPU Banyumas Raih Tiga Penghargaan Parhumas KPU Jateng 2025

MAGELANG, kab.banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi. Dalam ajang "Malam Citra Anugerah Parhumas" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Magelang (09-04-2025), KPU Banyumas berhasil meraih tiga penghargaan sekaligusdari lima kategori yang dilombakan. Penghargaan yang diraih antara lain:   ???? Terbaik 1 untuk kategori Media Sosial Terupdate   ???? Terbaik 1 untuk kategori Sosialisasi Terinovatif   ???? Terbaik 3 untuk kategori Podcast Teraktif   Penghargaan diterima langsung oleh Sufi Sahlan Ramadhan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Banyumas. Dalam kesempatan tersebut, Sufi menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah serta seluruh tim Parmas dan jajaran badan adhoc KPU Banyumas yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024. "Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama. Terima kasih kepada seluruh tim yang terus berdedikasi mengedukasi pemilih dan mendekatkan KPU dengan masyarakat. Semoga ke depan, KPU Banyumas bisa terus menjadi lembaga yang informatif, inovatif, dan dipercaya publik," ujar Sufi. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, yang berlangsung pada 8–10 April 2025 di Magelang. Acara diikuti oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, beserta Kasubag dan staf bagian Parmas dan SDM. Perwakilan dari KPU Banyumas terdiri dari Sufi Sahlan Ramadhan, Sarikasih, dan Titi Moeljani. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan eksistensi KPU di tingkat kabupaten/kota, terutama pasca-Pilkada 2024. Ia juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi akan menjadi bahan penilaian untuk Indeks Partisipasi Publik (IPP), yang sekaligus menjadi indikator keberhasilan lembaga dalam membangun partisipasi masyarakat. Sementara itu, Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, mengingatkan agar setiap satuan kerja segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan sosialisasi sebelumnya serta menyiapkan rencana program yang matang untuk tahun 2025. Dengan raihan ini, KPU Banyumas membuktikan komitmennya dalam mengembangkan strategi komunikasi publik yang efektif dan inklusif, serta terus berinovasi demi peningkatan kualitas demokrasi lokal. (sks)


Selengkapnya
340

KPU Banyumas Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto, Rabu (19-02-2025). Peserta FGD dihadiri dari berbagai elemen mulai dari KPU Kabupaten Banyumas, Bawaslu Kabupaten Banyumas, lembaga pemantau, media massa, dan partai politik. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah dengan harapan dapat menghasilkan rekomendasi untuk keberlanjutan Pilkada di tahun 2029.  “Kami berharap para peserta dapat berpartisipasi aktif dalam membahas tema yang dipandu oleh moderator, sehingga FGD ini benar-benar bermanfaat bagi kami, KPU Kabupaten Banyumas. Hasil diskusi ini akan menjadi langkah preventif dan mitigasi terhadap potensi permasalahan di tahun 2029. Semoga FGD ini menghasilkan rekomendasi yang substansial untuk keberlanjutan pemilihan di Kabupaten Banyumas," ujar Rofingatun. Sambutan dilanjutkan dengan sesi FGD yang dimoderatori oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, Liliek Darmawan dan menghadirkan narasumber Oktafiani Catur Pratiwi sebagai Akademisi Unsoed, Nanang Indra Suyitno sebagai Pengajar Akademi Pemilu dan Demokrasi, dan Eko Heru Surono selaku Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas. Oktafiani menyoroti beberapa catatan kritis dari pemilihan umum tahun 2024 mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membagikan sembako untuk kepentingan pemilihan umum tahun 2024. Selain itu, mengenai kurang efektifnya formulasi kebijakan untuk menghilangkan money politic.  Nanang Suyitno menyampaikan evaluasinya berkaitan dengan dimensi tahapan dalam Pemilu 2024 karena salah satu hal yang krusial. “Tahapan Pemilu menjadi aspek yang sangat penting, untungnya dinamika politik di Banyumas tidak terlalu kencang sebab terdapat satu pasangan calon. Banyak kasus pada tahapan Pilkada yang dikasuskan di Mahkamah Konstitusi (MK).” ujar Nanang. Sementara itu, Eko Heru Surono menggaris bawahi mengenai kebijakan yang ada ketika Pemilu dan Pilkada 2024. “Berbicara aturan atau kebijakan pasti bukan berasal dari daerah tapi dari pusat. Mengapa begitu? Tentu ada dominasi politik dan lain hal. Sebagai contoh saat ini ada electoral threshold untuk pemimpin negara (presiden). Lalu berapa idealnya jumlah calon pemimpin daerah? Kami harap minimal empat. Pada kenyataannya hanya satu, saya rasa memang sudah keinginan untuk satu calon saja.” ujar Eko. Evaluasi Pilkada tahun 2024 turut disampaikan Rani selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas yang menyoroti beberapa permasalahan yaitu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye kolom kosong, koordinasi oleh KPU, logistik, dan regulasi yang kurang efektif untuk penanganan kendala yang terjadi pada Pilkada. “Kurangnya koordinasi mengenai penertiban APK menjadi kendala karena yang terjadi saat itu sempat saling lempar antara Bawaslu dan KPU karena tidak ada regulasi yang jelas. Selain itu, adanya kendala terkait penamaan pemilih misalnya DPK dan DPT, sehingga terjadi kebingungan dari jajaran KPPS. Kami (Bawaslu) mengalami kesulitan karena regulasi baru yang terbit, cenderung mendekati hari-H pemungutan suara padahal kami juga harus mempelajari regulasi tersebut” ujar Rani. Salahudin Ayubi dari MNC Media juga memberikan evaluasinya terkait Pilkada tahun 2024. Ia merespon fenomena kotak kosong yang terjadi di Pilkada Kabupaten Banyumas 2024.  “Catatan ini khususnya untuk politisi, fenomena kotak kosong menjadi tanda bahwa partai politik mengalami kegagalan dalam hal pengkaderan. Kami sebagai media tentunya menjadi watchdog sebagai pengawas dari berjalannya partai politik. Bukan hanya itu, partai politik idealnya harus tetap menjadi pengawas pemerintahan.” ujar Salahudin.  Pada kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas melalui Sidiq Fathoni sebagai Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang terkait dalam Pilkada tahun 2024. Dalam evaluasinya, menyoroti pada persoalan regulasi, anggaran, dan kebijakan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon.  “Persoalan regulasi yang terbit terlalu mepet menjadi hal yang penting dievaluasi selaku penyelenggara. Dalam penyelenggaraan Pilkada, kami hanya berselang delapan bulan setelah Pemilu. Adanya kebijakan terkait penganggaran dalam penyelenggaraan Pemilu yang kemudian berganti menjadi kebijakan Pilkada tentunya sangat terasa bagi kami (KPU). Saat ini, kami sedang mencoba mengkaji terkait partisipasi pemilih yang hanya 69 persen meskipun dapat dikatakan cukup baik untuk satu pasangan calon. Selain itu, kami melakukan evaluasi surat suara tidak sah lebih dari 5 persen.” ujar pria yang akrab disapa Toni ini. KPU Kabupaten Banyumas berharap kendala atau permasalahan yang berkaitan dengan anggaran bisa diperbaiki guna Pilkada selanjutnya. “Sebagai masukan untuk partai politik, nantinya bisa membantu kami untuk penentuan anggaran. Bahwa saat Pilkada 2024, anggaran diserahkan pada masing-masing daerah dan memiliki anggaran yang terbatas juga, sehingga ada perbedaan. Harapannya yang berkaitan dengan kebijakan anggaran yang bisa disamakan atau bisa diampu oleh provinsi agar setiap kabupaten bisa sama” tambah Toni. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemberian tanda penghargaan secara simbolis oleh Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah kepada narasumber dan moderator. Kegiatan FGD ini berjalan dengan sukses dan ditutup dengan sesi foto bersama. (abw)


Selengkapnya
247

KPU Banyumas Terima Mahasiswa Magang Angkatan XXI

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menerima sepuluh mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) dalam program magang angkatan XX. Program ini akan berlangsung mulai 23 Desember 2024 hingga 14 Februari 2025. “Program magang ini merupakan bentuk keterbukaan KPU Banyumas dalam memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar langsung tentang proses kepemiluan dan demokrasi,” ujar Khasis Munandar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyumas, dalam sambutannya saat pembukaan program magang. Para peserta akan ditempatkan di seluruh sub bagian pada Sekretariat KPU Banyumas, yakni : Subbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subbag Teknis dan Hukum, Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik serta Subbag Perencanaan, Data dan Informasi. Penempatan ini dirancang untuk memberikan pengalaman menyeluruh tentang berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. “Kami berharap program magang ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi mahasiswa, tetapi juga menumbuhkan pemahaman mendalam tentang pentingnya proses demokrasi dan kepemiluan,” tambah Khasis. Selama program berlangsung, para mahasiswa akan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan, seperti sosialisasi kepemiluan, pengelolaan data, dan aspek teknis penyelenggaraan pemilu. KPU Banyumas berkomitmen memberikan bimbingan optimal kepada para peserta guna mempersiapkan generasi muda yang memahami sistem kepemiluan dan demokrasi dengan baik. Program ini merupakan salah satu wujud nyata KPU Banyumas dalam mendukung pendidikan dan menciptakan generasi muda yang berintegritas serta melek demokrasi. (sip_ed sks)


Selengkapnya