Berita Terkini

305

Pengambilan Sumpah/Janji Lima PPNPN KPU Banyumas sebagai PPPK Periode I, Diharapkan Tingkatkan Kinerja

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I secara daring, Jum’at (23-05-2025).  Pengambilan Sumpah/Janji ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno dan dilaksanakan serentak secara nasional dengan metode hybrid, yaitu luring dari Kantor KPU RI dan daring untuk KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Banyumas. Adapun dari KPU Kabupaten Banyumas ada lima orang yang diambil sumpah/janjinya adalah Suroso, Endro Waskito, Riyadi, Suparlan, dan Tri Dadi Septoni. Dalam sambutannya, Bernard menyampaikan bahwa terdapat 3.486 orang PPPK Periode I yang diambil Sumpah/Janjinya pada hari tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun status pegawai berubah dari PPNPN menjadi PPPK, lingkungan kerja dan tugas yang dijalani tetap sama, sehingga yang harus berubah adalah peningkatan kualitas kinerja. “Status boleh berubah, tapi semangat dan tanggung jawab harus meningkat,” tegas Bernard. Kegiatan dimulai pada pagi hari dengan sesi pembekalan yang mencakup pengarahan umum oleh Kepala Biro SDM KPU RI, pemaparan hak dan kewajiban PPPK oleh perwakilan BKN, serta materi kedisiplinan pegawai oleh Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai. Setelah Ishoma, kegiatan dilanjutkan dengan gladi prosesi sumpah/janji dan puncaknya adalah Pengambilan Sumpah/Janji PPPK secara resmi. Di Kabupaten Banyumas, penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji dilakukan usai pelantikan dan disaksikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, serta Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Trisliyati. Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, menyampaikan harapannya agar para PPPK yang baru diambil sumpah/janjinya dapat meningkatkan kualitas kerja, kedisiplinan dan etika kerja, serta aktif berkontribusi dalam menyukseskan agenda kepemiluan secara demokratis dan berintegritas. Acara ditutup dengan doa bersama, pemotongan tumpeng, dan foto bersama. Selamat dan sukses kepada para pegawai yang telah diambil sumpah/janjinya. Semoga amanah baru ini menjadi pijakan awal untuk kontribusi yang lebih bermakna bagi lembaga KPU dan demokrasi Indonesia. (sks)


Selengkapnya
161

Mahasiswa Magang Unsoed Ikuti Kelas Pemilu Pencalonan Pilkada 2024

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) dari FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Rabu (21-05-2025). Kegiatan ini merupakan pertemuan kelima dari rangkaian Kelas Pemilu Angkatan XXI. Pada kesempatan kali ini, materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni, yang membawakan topik: “Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024”. Dalam paparannya, Sidiq Fathoni—akrab disapa Toni—menjelaskan berbagai hal krusial terkait syarat pencalonan kepala daerah, mulai dari usia minimal, pendidikan terakhir, kewarganegaraan tunggal (WNI), hingga bebas dari perbuatan tercela dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat. Selain itu, calon juga wajib bebas dari penyalahgunaan narkotika dan menyampaikan laporan kekayaan pribadi. “Pemenuhan syarat pencalonan tidak hanya bersifat administratif, tapi juga mencerminkan komitmen calon dalam menghormati prinsip demokrasi dan transparansi,” ujar Toni. Landasan hukum pencalonan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pencalonan dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maupun melalui jalur perseorangan. Masing-masing jalur memiliki ketentuan tersendiri terkait jumlah dukungan, dokumen, dan syarat administratif. Toni juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dan ketepatan waktu pengumpulan dokumen, termasuk surat pengunduran diri bagi calon yang berasal dari jabatan publik seperti ASN, TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, maupun kepala desa. Materi dilanjutkan dengan pembahasan tentang alur pendaftaran calon, penggantian calon dalam kondisi berhalangan tetap, serta mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam regulasi Pilkada. Kelas Pemilu ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan kuis yang menguji pemahaman peserta. Program ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa magang terhadap dunia kepemiluan, serta membentuk pemahaman yang komprehensif tentang aspek teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (adj_ed sks)


Selengkapnya
265

Selamat kepada 5 PPPK KPU Kabupaten Banyumas atas Pengangkatan Periode 1

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyampaikan ucapan selamat kepada lima pegawai atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 1. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (20/05/2025) di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kelima pegawai yang resmi diangkat sebagai PPPK adalah: Riyadi, Suparlan, Tri Dadi Septoni, Suroso, dan Endro Waskito. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. “Dalam acara hari ini, mari kita bersama-sama mensyukuri nikmat atas pengangkatan lima pegawai kita sebagai PPPK, setelah kurang lebih 18 tahun mengabdi di KPU Banyumas,” tuturnya. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, yaitu Imam Arif Setiadi dan Suharso Agung Basuki. Dalam sambutannya, Imam Arif juga menyampaikan ucapan selamat dan harapan baik. “Di hari Selasa yang baik ini, semoga membawa keberkahan dan kesuksesan bagi seluruh pegawai KPU Banyumas,” pesannya. Perwakilan PPPK, Riyadi, menyampaikan rasa terima kasih dan harapan untuk terus mendapatkan bimbingan. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar KPU Banyumas atas dukungannya. Mohon bantuan dan bimbingannya dalam menjalankan amanah setelah pengangkatan ini,” ujarnya. Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan makan bersama sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan. Semoga kelima pegawai yang diangkat sebagai PPPK Periode 1 senantiasa diberi kemudahan dan kesuksesan dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya di KPU Kabupaten Banyumas. (hnd_ed sks)


Selengkapnya
304

KPU Banyumas Gelar Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025 di halaman Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (20/05/2025). Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, sebagai Pembina Upacara membacakan sambutan resmi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dalam amanatnya, MenKomInfo menyampaikan bahwa kebangkitan nasional merupakan momentum untuk memperkuat kembali semangat kebangsaan dan daya juang bersama dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih baik. Upacara diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, staf Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, dan Mahasiswa Magang. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, menjadi pengingat akan pentingnya peran kelembagaan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Bangkit untuk Indonesia Emas”, yang merefleksikan semangat kolektif seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan keluarga besar KPU Kabupaten Banyumas dalam memperingati salah satu tonggak penting sejarah bangsa Indonesia. (sks)


Selengkapnya
238

Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Seri 14 Mei 2025: Membedah Putusan Diskualifikasi Calon dalam Putusan MK 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah memasuki tahap akhir dengan dilantiknya 961 orang Kepala Daerah pada Kamis (20/02/2025) di Istana Negara Jakarta. Namun di beberapa daerah, hal ini tidak berlaku karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Seri Kamis Sesuatu yang diadakan Rabu (14/05) dengan mengundang seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui zoom meeting, mengangkat sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu sebagai bahan diskusi. Materi tentang perkara yang telah diputus oleh MK dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disajikan oleh Samsul Huda, Anggota KPU Kabupaten Klaten, yang bertindak sebagai pemantik diskusi dalam Seri kali ini. Huda memaparkan bahwa sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Novita Bulan - Artya Fartha Marthin yang memperoleh suara sebanyak 8.319 suara sebagai Pemohon, dengan permohonan untuk salah satunya mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan - Stanislaus Liah yang memperoleh suara sebanyak 9.930 suara.  "Dengan kata lain, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait (dalam hal ini Paslon Nomor Urut 3) adalah 2% dari total jumlah suara sah," papar Huda melalui layar teleconference.  Sementara itu, menurut pertimbangan MK dalam Putusan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permohonan yang beralasan menurut hukum. "MK berpendapat dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Mahakam Ulu dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang dilakukan bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu adalah beralasan menurut hukum"  demikian tertulis dalam Putusan MK. (hlm. 170) Selain itu, berdasarkan Putusan MK, Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah melakukan pelanggaran yang masif, sistematis, dan terstruktur. "Bahwa menurut Mahkamah telah ternyata pelanggaran pemilihan terjadi di seluruh wilayah/kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu ... sehingga unsur masif dari pelanggaran telah terpenuhi " (hlm 174) "Mahkamah Konstitusi meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk mempengaruhi pemilih" (hlm 175) "Kemudian pelanggaran demikian juga bersifat sistematis dengan adanya perencanaan yang matang..." (hlm 175) Dengan pertimbangan hukum yang demikian, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh Paslon Nomor Urut 1, Paslon Nomor Urut 2, dan Paslon lain yang diusulkan Partai Politik yang sebelumnya mengusulkan Paslon Nomor Urut 3. Evaluasi dan Pelajaran Berharga Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa pengalaman KPU Kabupaten Makaham Ulu merupakan pelajaran yang berharga untuk diambil. Sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, KPU harus cermat dan hati-hati dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Aturan hukum sudah jelas, jadwal juga sudah jelas, KPU hanya melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk dalam menindaklanjuti saran dan rekomendasi Bawaslu harus sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hadir pula dalam Seri Diskusi Kamis Sesuatu Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Secara terpisah, Khasis menyampaikan bahwa dalam Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Banyumas secara khusus tidak menjadi pihak yang bersengketa di MK. Maka dari itu, diskusi seperti ini sangat bermanfaat bagi kita untuk memetik pelajaran dari pengalaman KPU lain. (DRT)


Selengkapnya
427

Bahas Anggaran Hibah Non Pemilihan, KPU Banyumas Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi I DPRD

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menghadiri undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (8/5/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan terkait pengajuan anggaran hibah non pemilihan. Bertempat di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD, Rapat dihadiri oleh Ketua,, Anggota, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas. Dari pihak Pemerintah Daerah turut hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’arif. Adapun Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianta, beserta jajaran anggota Komisi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah—yang akrab disapa Mbak Opi—memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan anggaran hibah non pemilihan. “Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Banyumas tetap memiliki tanggung jawab atas beberapa kegiatan rutin kelembagaan, yaitu: Pemeliharaan, pengelolaan, dan perawatan arsip,  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) serta Kegiatan Literasi Demokrasi,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut harus tetap berjalan, sementara  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 hanya mencakup belanja operasional dasar seperti gaji pegawai dan belanja listrik. Oleh karena itu, diperlukan dukungan anggaran tambahan melalui skema hibah non pemilihan dari Pemerintah Daerah. Adapun total besaran hibah yang diajukan adalah Rp 967.549.000, terdiri dari: Kegiatan operasional: Rp 820.345.000 dan Kegiatan non-operasional: Rp 147.204.000. Usulan ini mendapat respons positif dari Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan penuh terhadap usulan ini Salah satu anggotanya, Supangat, yang juga merupakan mantan anggota Pansus Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan tersebut. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Kepala BKAD yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap memproses usulan ini sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan rasionalisasi atas besaran usulan, untuk kemudian diajukan dalam APBD Perubahan Proses selanjutnya akan meliputi penelaahan dan rasionalisasi besaran anggaran, sebelum kemudian diusulkan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan. (lai_ed sks)


Selengkapnya