Berita Terkini

635

KPU Banyumas Apresiasi Peran Petugas dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang digelar pada Rabu, 27 November 2024. Sebanyak 18.550 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 5.300 Petugas Ketertiban TPS bekerja dengan penuh dedikasi di 2.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas. Mereka berperan penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang akrab disapa Opi, mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya proses pemungutan suara. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras para petugas KPPS dan petugas ketertiban yang telah mengemban tugas dengan baik, meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” ujarnya. Opi menambahkan, meskipun hari pemungutan suara sempat diwarnai hujan, semangat petugas tetap tidak surut dalam melayani pemilih di TPS. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah berpartisipasi aktif dengan menggunakan hak pilihnya. “Kehadiran masyarakat di TPS menjadi tolok ukur demokrasi di Kabupaten Banyumas,” ujar Opi.  Sinergi dan Harapan untuk Demokrasi Lebih Baik Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Banyumas berlangsung aman dan tertib berkat sinergi antara penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat. Ketua KPU juga memberikan apresiasi kepada TNI dan Polri yang telah membantu menjaga kondusivitas selama tahapan pemilu berlangsung. “Kolaborasi ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai,” katanya. KPU berharap semangat partisipasi ini tidak berhenti pada pemungutan suara saja. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses selanjutnya, seperti rekapitulasi hasil dan penetapan pemenang, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Kami mengajak semua pihak untuk tetap terlibat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi, sehingga hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” ujar Opi. KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan di masa mendatang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (sks)


Selengkapnya
435

PPK di Kabupaten Banyumas Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan

PURWOKERTO – Proses rekapitulasi tingkat kecamatan di Kabupaten Banyumas telah selesai dilaksanakan. Kegiatan ini berlangsung pada 29 November hingga 1 Desember 2024. Sebanyak 21 kecamatan menyelesaikan rekapitulasi pada 29-30 November 2024, sedangkan 6 kecamatan lainnya melaksanakan pada 30 November hingga 1 Desember 2024. Sejumlah 17 kecamatan telah menyerahkan kotak rekapitulasi ke KPU Kabupaten Banyumas pada 30 November 2024. Sisanya, 10 kecamatan, menyerahkan kotak rekapitulasi pada 1 Desember 2024. Dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dipastikan saksi dari pasangan calon, pengawas, dan pemantau telah menerima salinan C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Masyarakat yang ingin mengakses dokumen tersebut dapat dengan mudah mengunjungi portal publikasi Pemilu di www.infopemilu.kpu.go.id. Rekapitulasi tingkat Kabupaten  Rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung pada 3-4 Desember 2024 di Hotel Metoel Purwokerto. Kegiatan ini akan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, saksi tingkat kabupaten, pemantau, instansi terkait, dan pewarta. Masyarakat juga dapat menyaksikan langsung melalui layar yang disediakan di lokasi atau melalui siaran langsung di kanal YouTube KPU Banyumas. Setelah rekapitulasi kabupaten selesai, KPU Kabupaten Banyumas akan menyerahkan D. Hasil Kabupaten kepada peserta rapat pleno untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya, hasil penghitungan suara tingkat kabupaten akan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. KPU Kabupaten Banyumas juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati melalui laman resmi KPU, papan pengumuman dan media massa. Untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, D. Hasil Kabupaten akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 5 Desember 2024 untuk dilanjutkan ke tahapan rekapitulasi tingkat provinsi. KPU Kabupaten Banyumas memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas. (*)


Selengkapnya
436

KPU Banyumas Imbau Pemilih Pemula untuk Rekam KTP Elektronik

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengimbau pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik untuk segera melakukannya, mengingat pemungutan suara yang akan dilaksanakan dalam tiga hari lagi. "Kami menghimbau agar segera melakukan perekaman, karena salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih menunjukkan KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau biodata kependudukan," kata Sidiq Fathoni, Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan. Pria yang akrab disapa Toni ini menjelaskan, pemilih pemula yang belum melakukan perekaman adalah mereka yang baru berusia 17 tahun pada Hari-H pencoblosan, atau mereka yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah. Hasil kordonasi dengan Dindukcapil, pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemilih pemula untuk melakukan perekaman data kependudukan sebagai dukungan dalam penyelenggaraan Pilkada. "Sejak sebulan terakhir, Dindukcapil setiap hari Sabtu membuka layanan perekaman data hingga tingkat kecamatan, bahkan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah," tambahnya. (*)


Selengkapnya
490

KPU Banyumas Serukan Ajakan Masyarakat untuk Tidak Golput

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengajak Masyarakat Kabupaten Banyumas dan Masyarakat Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang sudah mengurus pindah memilih di Kabupaten Banyumas, untuk menggunakan hak pilih dan tidak melakukan tindakan golongan putih (golput) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Pemilihan akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024. “Kami berharap masyarakat Banyumas berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS. Jika masyarakat tidak hadir saat pemungutan suara, suaranya tidak akan dihitung dalam penentuan pemenangan,” ujar Sidiq Fathoni Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan yang akrab disapa Toni ini. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2024, KPU Banyumas terus melakukan sosialisasi. Terbaru, KPU telah memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan temu warga keliling guna memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan pemilihan dan tata cara penggunaan hak pilih. “Kami yakin warga Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih. Mereka bisa menilai calon pemimpin yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas,” tambah Toni. Toni mengingatkan pula bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat dikenai pidana. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingantun Khasanah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 sesuai ketentuan, sehingga suara mereka akan dihitung dan dianggap sah. “Ayo datang ke TPS! Hilangkan golput, mari bersama-sama gunakan hak suara kita untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia,” ajak Perempuan yang akrab disapa Opi ini. (*)


Selengkapnya
469

KPU Banyumas Luncurkan Buku Khutbah Keagamaan untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

PURWOKERTO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Rofingatun Khasanah, bersama Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM,Sufi Sahlan Ramadhan resmi meluncurkan buku khutbah keagamaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.   Program ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat melalui pendekatan keagamaan di 500 rumah ibadah dari enam agama yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyumas.  Rofingatun Khasanah menyampaikan bahwa keberhasilan program ini memerlukan sinergi dari seluruh jajaran.   “Kami menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk mengawal kesuksesan program ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Banyumas,” ujar Rofingatun.   Dalam khutbah keagamaan ini, para pemuka agama akan menyampaikan pesan-pesan  terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk turut berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerahnya.   Dengan pendekatan inklusif melalui rumah ibadah, KPU Banyumas berharap partisipasi pemilih di Pilkada 2024 dapat meningkat secara signifikan.   Program Khutbah Keagamaan merupakan serangkaian program yang dilaksanakan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Banyumas.  "Tantangan berat dihadapi oleh KPU Banyumas dalam angka partisipasi mengingat pada pilkada sebelumnya yaitu tahun 2018 jumlahnya hanya 74℅. Apalagi dengan adanya faktor pasangan calon tunggal. Tentunya Kami Berharap dengan di eksekusinya program Khutbah keagamaan pada rumah ibadah di 331 desa/kelurahan minimal dapat mempertahankan angka partisipasi tersebut" Kata Sufi. Program tersebut juga diharapkan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.


Selengkapnya
460

Pembersihan APK Menjelang Masa Tenang

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,  bahwa Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara dan KPU Kabupaten melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan:  a. Pasangan Calon;  b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;  c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan  d. pemerintah daerah. Hasil Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Banyumas dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 pada tanggal 20 November 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024, dapat dimulai pukul 15.00 WIB s/d 23.59 WIB. Dalam hal masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan. 2. APK yang dipasang di Rumah/Posko Tim Pemenangan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan bukan termasuk APK yang harus dibersihkan dan untuk APK yang di pasang di jalan depan  Rumah/Posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik Rumah/Posko dimaksud. 3. PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan dan Panwascam untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Kecamatan dan tempat umum lainnya. 4. PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Desa/Kelurahan dan tempat umum lainnya. 5. KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing. (*)


Selengkapnya