Berita Terkini

309

Kelas Pemilu: Mahasiswa Magang KPU Banyumas Kenali Peran Divisi Hukum dan Pengawasan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Kamis, (8-5-2025). Kali ini merupakan kelas ketiga dari rangkaian kegiatan magang Angkatan XXI, dengan tema: “Mengenal Divisi Hukum dan Pengawasan KPU”. Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar. Dalam paparannya, Khasis menjelaskan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Dijelaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu, yang meliputi: - Penyusunan rancangan keputusan KPU - Telaah dan advokasi hukum - Dokumentasi dan publikasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) - Pengawasan dan pengendalian internal (SPIP) - Penanganan sengketa proses dan hasil pemilu/pemilihan - Pengawasan terhadap pelanggaran administrasi, kode etik, dan perilaku penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS) “Divisi Hukum dan Pengawasan adalah benteng penjaga integritas proses pemilu. Kami tidak hanya memastikan regulasi dijalankan, tetapi juga mendampingi ketika ada persoalan hukum yang timbul di lapangan,” jelas Khasis. Peserta tampak antusias mengikuti pemaparan, terutama saat membahas contoh-contoh sengketa pemilu dan peran advokasi hukum yang dijalankan oleh KPU dalam menghadapi gugatan di Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi. Kelas Pemilu ditutup dengan sesi diskusi, di mana mahasiswa menyampaikan kesan atas materi yang memperluas perspektif mereka tentang kerja-kerja non-teknis KPU yang tak kalah penting dari logistik dan teknis penyelenggaraan pemilu. Dengan hadirnya kelas ini, diharapkan para mahasiswa magang semakin memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya soal TPS dan penghitungan suara, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum, pengawasan internal, dan penanganan etika penyelenggara. (sks)  


Selengkapnya
135

Kelas Pemilu Magang Angkatan XXI Ulas Pendidikan Pemilih

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kembali Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka) dari FISIP Unsoed Purwokerto, Rabu (30/04/2025).  Kegiatan ini merupakan Kelas Pemilu kedua yang diikuti oleh mahasiswa magang Angkatan XXI. Dengan materi yang diberikan oleh Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan yaitu “Pendidikan Pemilih”. “Pendidikan pemilih adalah upaya menanamkan nilai-nilai pemilu dan demokrasi kepada warga negara yang sudah atau akan menjadi pemilih dengan tujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang mencerminkan pemahaman terhadap proses pemilu dan sistem demokrasi.” ujar Sufi sebagai pengantar pada Kelas Pemilu kali ini. Kelas Pemilu dimulai dengan membahas nilai-nilai pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai asas dan prinsip pemilu serta prinsip penyelenggaraan pemilu. Prinsip pemilu yang dimaksudkan adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil atau yang biasa disebut LUBER JURDIL. Kemudian, terdapat sebelas prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyumas sebagai penyelenggara pemilu, antara lain transparansi, akuntabilitas, dan netralitas untuk menjaga keberlangsungan pemilu. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan manfaat dari pendidikan pemilih yang dapat membantu penyelenggara pemilu seperti KPU dalam menjalankan proses pemilu. Selain itu, pendidikan pemilih dapat meningkatkan partisipasi pemilih karena adanya informasi yang tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. Tak hanya itu, manfaat pendidikan pemilih juga memperkuat sistem demokrasi melalui kesadaran hak dan kewajiban warga negara. Sufi menyebutkan bahwa ada dua bentuk partisipasi, yaitu berdasarkan kuantitas dan kualitatif. “Jika ingin mengukur sukses tidaknya pemilu paling mudah dapat diukur berdasarkan angka partisipasi atau kehadiran pemilih di TPS. Jika berdasarkan kualitatif, membutuhkan perhitungan atau rumus tersendiri karena angka ini masih belum pasti.” ucap Sufi. Kelas Pemilu diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa seputar pentingnya pendidikan pemilih. Diharapkan Kelas Pemilu dapat menjadi kegiatan yang konsisten dijalankan agar dapat memberikan pengalaman seputar kepemiluan. (hnd_ed sks)


Selengkapnya
221

Forum Sharing Knowledge, PDPB Wujud Komitmen KPU Mutakhirkan Data Pemilih Secara Berkelanjutan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Salah satu kewajiban Komisi Pemilihan Umum setelah tidak ada tahapan Pemilu atau Pemilihan adalah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya tidak hanya untuk memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, tetapi juga menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Menurut Rofingatun Khasanah PDPB ini menjadi salah satu jawaban KPU kepada publik bahwa setelah tidak ada tahapan Pemilu atau Pemilihan, KPU masih melakukan aktifitas yang dapat dirasakan publik. “Melalui PDPB nantinya DPT terakhir yang kita punya terus berlanjut untuk dilakukan pemutakhiran, baik pada pemilih baru atau yang sudah tidak berhak menjadi pemilih lagi, termasuk di dalamnya perubahan terhadap data pemilih,” ujar orang nomor satu di KPU Kabupaten Banyumas ini saat forum sharing knowledge, Selasa (29-04-2025), di aula KPU Kabupaten Banyumas. Rofingatun menambahkan pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak agar PDPB dapat terlaksanakan dengan baik. Selain Bawaslu sebagai mitra kerja penyelenggara Pemilu, Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil, TNI dan Kepolisian, Lembaga Pendidikan serta instansi yang pada saat Pemilu/Pemilihan yang lalu dijadikan TPS Lokasi Khusus akan diajak untuk terlibat pada kegiatan PDPB. Menunggu Arahan Menurut PKPU 1 Tahun 2025 tentang PDPB, tugas KPU Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan PDPB adalah menjabarkan program dan kegiatan PDPB di wilayah kerja masing-masing. Penjabaran itu berupa koordinasi dengan para pihak yang terkait data dan administrasi kependudukan, rekapitulasi dan mengumumkan hasil PDPB kepada Masyarakat. Tetapi sampai saat ini belum ada arahan khusus tentang teknis pelaksanaan PDPB oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Adapun Sidalih yang akan dipakai untuk mendukung PDPB juga belum tersedia. “Kami masih menunggu arahan teknis untuk operator dari provinsi, karena dari sisi aplikasi biasanya nanti ada Sidalih khusus untuk PDPB,” ujar Bharoto Prio Utomo, staf yang ditunjuk menjadi operater Sidalih. (SPA)


Selengkapnya
231

Silaturahmi Perdana Dharma Wanita KPU Banyumas, Sepakat Jalankan Program Rutin

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar pertemuan perdana Dharma Wanita, Jumat (25/04/2025), bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini menjadi momen silaturahmi pasca tahapan panjang Pemilu 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang menyampaikan bahwa pertemuan Dharma Wanita ini menjadi awal yang baik untuk menjalin kedekatan antar anggota keluarga besar KPU. “Silaturahmi ini harus terus dijaga, membuka ruang komunikasi dan informasi kegiatan kantor baik saat tahapan maupun non tahapan. Terima kasih kepada ibu-ibu atas doa dan dukungannya dalam menyukseskan rangkaian Pemilu kemarin,” tuturnya. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, menyampaikan apresiasinya atas dukungan keluarga selama tahapan Pemilu yang menyita waktu dan energi. “Kami menyadari bahwa masa tahapan Pemilu membuat waktu bersama keluarga menjadi sangat terbatas. Kegiatan ini adalah bentuk kebersamaan, sekaligus sebagai momen mempererat hubungan setelah hampir semua tahapan selesai,” ujarnya. Pertemuan dilanjutkan dengan sesi perkenalan antar anggota Dharma Wanita. Ketua Dharma Wanita KPU Kabupaten Banyumas, Dyah Pipit Aryani, istri dari Subhan Purno Aji, menyampaikan harapan agar kegiatan ini terus berjalan secara rutin. “Keluarga besar KPU Banyumas memiliki kedekatan emosional yang kuat, bahkan sejak sebelum Pemilu hingga saat ini. Meskipun sempat terhenti karena pandemi, alhamdulillah Dharma Wanita bisa kembali aktif. Ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kebersamaan,” jelasnya. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pula struktur kepengurusan Dharma Wanita. yang baru serta iuran anggota. Pertemuan Dharma Wanita KPU Kabupaten Banyumas ini berlangsung dengan hangat dan penuh keakraban, dan ditutup dengan sesi foto bersama. (and_ed sks)


Selengkapnya
308

Mahasiswa Magang Ikuti Kelas Pemilu: Pengenalan Lembaga KPU Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO, Kab-banyumas.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka) dari FISIP Unsoed pada Rabu (23/04/2025).  Kegiatan ini merupakan kelas pemilu pertama yang diikuti mahasiswa magang Angkatan XXI. Materi pada kelas pemilu kali ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji mengenai “Pengenalan Lembaga KPU Kabupaten Banyumas”. “KPU sebagai suatu lembaga yang menjadi satu bagian yang paling kecil dari keseluruhan lembaga besar penyelenggara Pemilu. Jadi penyelengara Pemilu ada itu sebetulnya sudah jauh sebelum reformasi, sejarahnya sudah ada panitia penyelenggaraan Pemilu. Pada Pemilu pertama tahun 1955 yang hampir sama dengan penyelenggaraan Pemilu saat ini”ujar Subhan. Pada pertemuan pertama ini membahas sejarah awal pemilu di Indonesia. Dimana dari awal terselenggarakannya pemilu ini memperbolehkan semua rakyat menggunakan hak pilihnya tanpa terkecuali, artinya baik laki-laki maupun perempuan semua mempunya hak yang sama untuk memilih.  Selain itu dibahas mengenai perbandingan pemilu di Indonesia dengan negara lain. Bagaimana ternyata penyebutan General Election atau Pemilihan Umum hanya ada di Indonesia.   “Kita memiliki tradisi Penyelenggaraan Pemilu, kita beruntung memiliki tradisi kenegaraan yang sudah ada tahun 1955. Bayangkan, ketika 10 tahun setelah Merdeka itu sudah ada Pemilu yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dan pemilihnya sudah mengadopsi deklarasi HAM atau pemilihnya merupakan seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali (Universal Suffrage)” ujar Subhan. Subhan menyoroti 3 model penyelenggaraan pemilihan yang digunakan secara umum di banyak dunia.  “Terdapat 3 model penyelenggaraan pemilu. Pertama, Independent Model yaitu model yang terpisah dari kekuasaan eksekutif dan mengelola keuangan sendiri. Jadi, keanggotaan dan budget bukan merupakan bagian dari pemerintahan eksekutif. Govermental Model of Electoral Model yaitu model yang biasanya ada kendali satu orang Menteri tingkat tinggi namun dalam model ini tidak mesti menjadi pemilihan yang tidak demokratis atau pemilihan yang demokratis. Terakhir, Mix Model yaitu perpaduan antara Independent Model dan Govermental Model of Electoral Model” ucap Subhan. Kelas pemilu ini diakhiri dengan sesi mengerjakan kuis seputar materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini diharapkan dapat konsisten dijalankan tiap minggunya agar semakin menambah wawasan dan pengalaman seputar kepemiluan. (ailf)  


Selengkapnya
345

Forum Sharing Knowledge, Kebiasaan Baik Pasca Tahapan

PURWOKERTO, Kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan forum sharing knowledge di tingkat sekretariat, Selasa (22-04-2025). Kegiatan ini berlangsung di aula KPU Kabupaten Banyumas (22-04-2025).Tujuannya, sebagai upaya untuk meningikatkan kapasitasitas pegawai sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, forum sharing knowledge antar pegawai di lingkungan sekretariat KPU menjadi kebiasaan baik yang harus dilakuan setelah KPU menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu atau Pilkada. “Setelah tahapan selesai, seluruh pegawai wajib untuk meningkatkan kapasitas masing-masing, salah satunya dengan berbagai informasi, ilmu dan pengalaman yang sudah pernah didapat kepada rekan-rekan yang lain. Maka, sharing knowledge ini menjadi penting,” katanya. Subhan menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga untuk menjelaskan kepada publik jika tidak ada tahapan Pemilu atau Pilkada, KPU tetap beraktifitas. Dia mencontohkan salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah harus mengelola, merawat dan memelihara arsip. “Coba dibuka di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 20 huruf f.  Di sana dijelaskan bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota  adalah mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia,” tandas Subhan. Arsip Substantif dan Fasilitatif Sharing knowledge kemudian dilanjutkan oleh Jana Sapti Arini selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik yang memberikan pemahaman mengenai kerasipan yang ada di KPU. Menurut Jana, pengelolaan arsip di lingkungan KPU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Di sana, lanjut Jana, ada 2 jenis arsip yaitu arsip fasilitatif dan arsip substantif. “Arsip Substantif merupakan arsip yang dihasilkan dari tugas pokok KPU seperti penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan Arsip fasilitatif merupakan arsip yang dihasilkan dari kegiatan pendukung Pemilu dan Pemilihan,”ujar Jana. Jana memberikan contoh di antara arsip fasilitatif adalah arsip yang berasal dari kegiatan perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan hingga dengan keuangan. Sedangkan, arsip substantif diantaranya adalah tahapan Pemilu atau Pemilihan, meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pemilihan termasuk arsip pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, Jana menjelaskan masa retensi juga berbeda-beda. Ada yang memiliki masa aktif dan inaktif bahkan juga ada yang sifatnya permanen yang tidak boleh dimusnahkan. “Output yang saya harapkan dalam forum sharing knowledge kali ini selain mengenai penataan arsip tapi juga adanya daftar arsip dari setiap Subbag sebagai unit pencipta arsip,” tambah Jana. Menurut rencana, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dengan narasumber dan tema yang berbeda-beda, baik dari komisioner maupun sekretariat secara bergilir. (magang-edit SPA)


Selengkapnya