Berita Terkini

259

Muharram Penuh Berkah: KPU Banyumas Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Bertepatan dengan peringatan bulan Muharram 1447 Hijriah yang penuh berkah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan “Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kabupaten Banyumas” pada Jum’at (25/7/2025) bertempat di Aula Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Banyumas serta anak yatim dari Panti Asuhan Harapan Mulia Purwokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional bertajuk "KPU Peduli Anak Yatim Bulan Muharram Penuh Berkah di Lingkungan KPU", yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan kerja KPU di Indonesia yang tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 2458/SDM.06.7-SD/03/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang mengimbau seluruh satuan kerja di lingkungan KPU untuk melaksanakan santunan dan doa bersama anak yatim secara serentak sebagai bentuk kepedulian sosial KPU terhadap generasi muda, khususnya anak-anak yatim piatu, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan solidaritas di bulan Muharram yang penuh keberkahan. Acara dibuka dan dipandu langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tradisi rutin tahunan di lingkungan KPU.  “Ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KPU se-Indonesia dan serentak seluruh satuan kerja KPU Kabupaten dan Provinsi dalam rangka bulan Muharram. Harapannya kita semua mendapat keselamatan dunia dan akhirat,” ujarnya dalam sambutan pembuka. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi juga sebagai momentum refleksi dan wujud rasa syukur .  “Momen hari ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersyukur. Santunan kepada anak yatim mengingatkan kita yang masih memiliki orang tua, bahwa rezeki yang dimiliki menjadi lebih bermakna saat dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Ini bisa menjadi refleksi pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam bersedekah,” tuturnya. Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan santunan oleh Sidiq Fathoni dengan didampingi sekretaris kepada anak-anak dari Panti Asuhan. Rangkaian acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Shihab, memanjatkan harapan untuk keberkahan, kelancaran rezeki, serta keselamatan bagi seluruh keluarga besar KPU dan anak-anak yatim yang hadir. Melalui kegiatan ini, KPU Banyumas berharap dapat menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan kerja, serta menjadi sarana memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan spiritualitas. (kbp_sks)


Selengkapnya
303

KPU Banyumas Lakukan Coklit Terbatas (Coktas) untuk Pastikan Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Dalam rangka memastikan kualitas Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung ke lapangan agar data yang disajikan lebih akurat dan valid. Coktas dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) dengan menyasar Desa Gambarsari, Kalisalak, dan Randegan di Kecamatan Kebasen. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, turut memimpin langsung proses verifikasi lapangan terhadap pemilih yang tercatat TMS dengan kategori meninggal dunia. Data tersebut sebelumnya diperoleh dari hasil koordinasi KPU dengan lembaga terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Badan Pusat Statistik (BPS). “Pemutakhiran data ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah memastikan apakah data yang kami terima benar-benar valid atau tidak,” jelas Rofingatun Khasanah, yang akrab disapa Mbak Opie. Dari enam data pemilih yang dinyatakan TMS, hasil Coktas menunjukkan bahwa empat data tidak terkonfirmasi TMS (masih hidup), sementara dua data lainnya tidak ditemukan dalam Database Desa. Kegiatan Coktas di Kecamatan Kebasen ini menjadi langkah awal dari rangkaian verifikasi yang akan dilaksanakan di kecamatan-kecamatan lain yang ditemukan data pemilih dengan kategori serupa. KPU Kabupaten Banyumas terus berkomitmen menjaga akurasi data pemilih agar proses pemilu yang demokratis dan berkualitas dapat terwujud. (lai)


Selengkapnya
344

Kelas Pemlu: Mengenal Divisi Hukum dan Pengawasan, Dari Fondasi Regulasi hingga Nilai Kehidupan

Purwokerto,kab-banyumas.kpu.go.id —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Pemilu keempat pada Rabu (23/7/2025) bertempat di Media Center KPU. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar sebagai pemateri. Kelas ini secara khusus membahas tentang Divisi Hukum dan Pengawasan, mulai dari dasar hukum pembentukan lembaga hingga tugas, fungsi, dan peran divisi tersebut dalam penyelenggaraan pemilu. Di awal pemaparan, Khasis menyampaikan refleksi seputar kehidupan kampus tentang pentingnya pengalaman organisasi sebagai bekal penting di dunia setelah selesai kuliah. Ia mengajak mahasiswa magang untuk memahami makna hidup melalui organisasi mahasiswa, baik intra maupun ekstra. Sebab pada hakekatnya organisasi merupakan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial yang mencerminkan hubungan dengan sesama manusia dan hubungan dengan Tuhan.   Dalam kaitanya dengan dasar hukum dalam sistem kepemiluan di Indonesia, Khasis menjelaskan bahwa Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga KPU dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dalam prosesnya, semua tahapan Pemilu harus berdasarkan hukum, oleh karenanya harus dibuat dasar hukum sebagai rule dan pijkan dalam penyelenggaraan Pemilu. Dibawah UUD 1945 ada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU.   Khasis juga menekankan pentingnya legalitas dalam setiap tindakan KPU, “karena jika sebuah keputusan tidak berdasar atas hukum maka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dapat berujung pada sengketa hukum dan kurangnya trust masyarakat terhadap legalitas hasil Pemilu” jelasnya.   Selanjutnya, Khasis mengulas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah melalui UU Nomor 5 Tahun 2022, khususnya Pasal 35, yang merinci tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan, antara lain: - Penyusunan Kebijakan Hukum - Telaah Hukum dan Advokasi - Dokumentasi dan Publikasi Hukum - Pengawasan Internal - Penyelesaian Sengketa - Penanganan Pelanggaran (kode etik, administrasi, perilaku)   Ruang lingkup pengawasan juga mencakup pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kinerja badan ad hoc, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan tahapan pemilu. Tujuan utama dari Divisi Hukum dan Pengawasan antara lain: - Menciptakan kepastian hukum - Mencegah dan menanggulangi pelanggaran, - Meningkatkan kualitas penyelenggaraan - Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.   Menutup pemaparan, Khasis menyampaikan pesan reflektif bahwa setiap proses dalam kehidupan termasuk dalam bekerja perlu dilandasi dengan nilai religius. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang terjadi secara kebetulan karena segala sesuatu telah ditentukan, tinggal kita yang harus berikhtiar mewujudkannya. (paw)


Selengkapnya
260

Sosialisasi KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Purwokerto (23/7) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke dalam peraturan pelaksana yaitu Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota per tanggal 19 September 2024. Manifestasi konkrit dari regulasi ini adalah dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di tingkat KPU dan KPU Provinsi, tidak terkecuali KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada hari ini, Rabu (23/7), KPU Provinsi Jawa Tengah dan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi pedoman tersebut kepada jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah melalui media teleconference (zoom meeting). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah merangkap Ketua Satgas Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S., M.Si., bersama dengan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah merangkap Anggota Satgas, Muslim Aisha, S.H.I., memberikan pemaparan materi kepada peserta zoom meeting. Mey memaparkan bahwa kekerasan seksual sekaligus merupakan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), misalnya, telah banyak memutus perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual yang dilakukan individu penyelenggara Pemilu. Namun, Mey menegaskan bahwa di Jawa Tengah belum pernah ada kasus yang demikian, dan berharap tidak akan pernah terjadi. Lebih lanjut, Muslim menyampaikan paparan tentang muatan yang ada dalam pedoman penanganan kekerasan seksual, mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, tugas dan wewenang Satgas, dan mekanisme penanganan kekerasan seksual. Muslim menegaskan bahwa pedoman tersebut mengatur dalam lingkup internal KPU, dalam arti bahwa pelaku dan korban dari tindakan tersebut merupakan komisioner atau pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tindakan yang melibatkan pihak di luar KPU, sedianya perlu dilihat lebih jauh, apakah masih kewenangan Satgas atau pihak penegak hukum. "Mekanisme penanganan kekerasan seksual di KPU Provinsi sebetulnya mirip seperti mekanisme pengawasan internal yang sudah berjalan selama ini. Perbedaannya hanya Satgas memiliki titik berat pada kekerasan seksual, sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius bagi Satgas dan KPU Provinsi," jelas Muslim. KPU Provinsi Jawa Tengah berkomitmen dengan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU. Bila diperlukan untuk mendefinisikan lebih jelas apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, pakar dapat dilibatkan. Untuk ke depannya, Satgas akan melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual agar hal yang tidak diinginkan dapat dihindari. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Subhan Purno Aji, para Kepala Subbagian dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas di Aula KPU Kabupaten Banyumas. (DRT)


Selengkapnya
241

Mini Soccer Veteran Cup 2025 di Banyumas: Jaga Work-Life Balance Pasca Pemilihan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menjadi tuan rumah gelaran Mini Soccer Veteran Cup 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung pada Jumat (18/7/2025) di Lapangan Samara, Purwokerto, dan diikuti oleh KPU dari enam kabupaten: Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, dan Wonosobo. Ajang olahraga ini bertujuan untuk memperkuat semangat kebersamaan dan menjaga work-life balance pegawai, khususnya dalam suasana kerja yang mulai kembali normal setelah selesainya tahapan Pemilu 2024. Kegiatan diawali dengan opening ceremony yang dipandu oleh MC, dilanjutkan sambutan dari Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian lembaga terhadap keseimbangan antara pekerjaan dan kesehatan.  “Kegiatan ini menjadi ruang rehat yang sehat, menjaga semangat, dan memperkuat kebersamaan pasca dinamika kerja penyelenggara pemilu,” ungkapnya, sebelum membuka pertandingan secara simbolis dengan tendangan pertama. Laga pembuka mempertemukan tim KPU Banyumas melawan KPU Purbalingga, disusul pertandingan persahabatan antar tim dari kabupaten lain. Sekretaris KPU Banyumas, Subhan Purno Aji, menegaskan pentingnya kegiatan seperti ini untuk menjaga semangat, kekompakan, dan kesehatan pegawai. “Kami sudah memasuki masa pasca-tahapan Pemilu. Maka kegiatan seperti ini sangat tepat untuk menjaga semangat kerja, membangun rutinitas sehat, dan tentu mempererat silaturahmi antar-KPU,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas nonformal seperti ini akan terus didorong sebagai bagian dari budaya kerja. “Kegiatan semacam ini sangat mungkin menjadi agenda rutin karena mampu menyegarkan sekaligus memperkuat kerja tim penyelenggara Pemilu,” tegasnya. KPU Banyumas menegaskan komitmennya bahwa keseimbangan antara profesionalisme dan kebugaran pegawai harus berjalan seiring. Mini Soccer Veteran Cup 2025 bukan sekadar kompetisi, melainkan bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang sehat, kolaboratif, dan berkelanjutan. (paw)


Selengkapnya
321

Kelas Pemilu: Membedah Konversi Suara Menjadi Kursi

Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Pemilu ke-3 pada Kamis (17/7/2025) kepada mahasiswa magang mandiri angkatan XXII bertempat di Media Center KPU Kabupaten Banyumas. Dengan tema “Metode Konversi Suara Menjadi Kursi”, kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni sebagai pemateri yang menjelaskan proses teknis penting dalam sistem pemilu Indonesia. Konversi suara menjadi kursi merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem pemilu yang menentukan calon legislatif atau kepala daerah terpilih berdasarkan perolehan suara. Proses ini menjadi tanggung jawab Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama elemen lain seperti jumlah kursi, ambang batas, dan sistem penggunaan hak pilih. Indonesia saat ini menggunakan metode Sainte-Lague murni yakni membagi suara partai dengan angka ganjil berurutan (1, 3, 5, dst). Metode ini dianggap paling proporsional untuk mengkonversi suara menjadi kursi. Sebelum tahun 1999 Indonesia sempat menggunakan metode Kuota Hare, yang lebih sederhana namun kurang efisien dalam alokasi kursi. Toni juga menjelaskan bahwa konversi suara sangat mempengaruhi peta politik dan keterwakilan rakyat. Di samping itu, dijelaskan pula mengenai ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah. Berdasarkan Putusan MK No. 60, kini ambang batas disamakan dengan jalur perseorangan, dengan ketentuan dukungan minimal antara 6,5%–10% tergantung jumlah DPT. Untuk Banyumas yang memiliki DPT lebih dari 1 juta, ambang batasnya 6,5%. Kelas ini juga membahas perbandingan sistem pemilu di berbagai negara, mulai dari sistem pluralitas mayoritas, sistem proporsional, hingga sistem campuran yang digunakan dalam pemilihan DPD. Peserta diajak memahami bahwa sistem pemilu bukan hanya soal memilih, tetapi juga tentang bagaimana suara dikonversi menjadi kekuasaan legislatif dan eksekutif secara adil. (paw)


Selengkapnya