KPU Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Kepartaian dan Pemilu bekerjasama dengan UIN Saizu Purwokerto
PURWOKERTO - Kuliah umum mengenai Perhitungan Perolehan Suara Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dalam Pemilu Tahun 2024 digelar, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas, pada Rabu (12/06/2024). Kuliah umum ini diadakan sebagai bentuk kerjasama antara KPU Kabupaten Banyumas dengan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN Saizu Purwokerto) untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih terutama dengan sasaran Pemilih Muda. Dalam kesempatan ini, Supangkat, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, bertindak selaku Dosen Luar Biasa yang mengampu mata kuliah Hukum Kepartaian dan Pemilu pada UIN Saizu Purwokerto. Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar, menjadi narasumber yang menyampaikan materi perhitungan suara calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dalam Pemilu Tahun 2024 di depan para mahasiswa hukum tata negara dari UIN Saizu Purwokerto yang hadir sebanyak 86 mahasiswa. Situasi kelas Pemilu yang diselenggarakan hari ini berjalan dinamis. Tidak hanya pembicara di depan saja yang menjelaskan materi, namun para mahasiswa juga ikut aktif dalam sesi tanya jawab. Terdapat 3 (tiga) mahasiswa yang mengajukan pertanyaan sehubungan dengan materi yang disampaikan. Pertanyaan pertama diajukan oleh mahasiswa bernama Agis, dengan dengan menyampaikan pertanyaan respons KPU dalam menyelesaikan sengketa Pemilu dan penyelesaiannya secara transparan. Sementara, Laela, mahasiswa kedua yang mengajukan pertanyaan transparansi KPU utamanya menyelenggarakan Tahapan Pemilu. Terakhir, mahasiswa bernama Fahmi menanyakan terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan Anggota DPRD. Khasis menjelaskan bahwa semua regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pemilu mulai dari perencanaan hingga penyelesaian sengketa Pemilu sudah ada, dan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh masyarakat. Masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi seluruh Tahapan Pemilu. KPU juga memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap Tahapan yang sudah diselenggarakan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU. Khasis menambahkan, "Kita tidak memihak ke salah satu Peserta Pemilu. KPU juga sudah melakukan menerapkan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu, contohnya masyarakat boleh melihat, menonton, dan mendokumentasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan perolehan suara. Setiap jenjang semua diselenggarakan secara umum dan transparan. Sementara terkait pencalonan Anggota DPRD sudah diatur pula keterwakilan perempuan minimal 30%. Hal ini merupakan kuota afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah diatur jelas di dalam Undang-Undang.” Materi mengenai perhitungan suara calon Terpilih DPRD Kabupaten Banyumas ini merupakan hal yang penting, mengingat pada 14 Februari 2024 lalu telah terselenggara Pemilu serentak termasuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Banyumas, sehingga mahasiswa diharapkan bisa memahami lebih mendalam bagaimana kemudian surat suara yang digunakan mahasiswa menjadi dasar dalam perhitungan suara caleg DPRD Kabupaten Banyumas. "Pesan dan kesannya ikut kelas ini sangat menyenangkan. Kita sebagai mahasiswa mengetahui secara langsung bagaimana praktiknya terhadap Pemilu. Ini pengalaman pertama bagi kita mahasiswa, bisa berkunjung langsung ke KPU sekaligus yang mengisi materinya itu dari komisioner KPU itu sendiri," ujar Windi Anggraeni mahasiswa UIN Saizu Purwokerto setelah selesai mengikuti kelas. (BRS/DRT)
Selengkapnya