Berita Terkini

450

KPU Banyumas Menyelenggarakan Pertemuan Pertama Kelas Pemilu Aangkatan XIX

PURWOKERTO, http://kab-banyumas.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Banyumas menyelenggarakan pertemuan pertama Kelas Pemilu bagi 10 mahasiswi magang Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan 1 mahasiswi magang Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto (UNWIKU), Jum’at (13/09/2024). Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadha hadir sebagai narasumber kelas pemilu dengan materi Keputusan KPU Nomor 620 Pada pertemuan ini Sufi menjelaskan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat. Dalam Penjelasannya pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pada Pemilihan ketika menentukan target pemilih yang akan menjadi peserta harus menentukan terlebih dahulu target sasaran dengan memetakan dari segi tingkat kerawanan terhadap pelanggaran atau daerah rawan bencana atau konflik dan daerah partisipasi pemilih yang rendah Dengan adanya materi kelas pemilu, diharapkan para peserta dapat lebih paham serta menambah wawasan kepemiluan. (Slf)


Selengkapnya
431

KPU BANYUMAS BUTUH 18.500 KPPS UNTUK JALANKAN PILKADA 2024

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas gelar rapat koordinasi persiapan pembentukan pada pilkada 2024 di Hotel Meotel Purwokerto pada sabtu (14/09/2024). Acara ini dihadiri oleh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Pada sambutannya, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPSS) di Kabupaten Banyumas. "Butuh 18.550 KPPS untuk 2.500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Banyumas, baik yang regular maupun loksus". KPU Kabupaten Banyumas akan membuka pendaftaran bagi KPSS pada 17-28 September 2024 dan dilanjutkan penetapan KPPS pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS akan berakhir pada 7 Desember 2024. Rofingatun juga berharap bahwa KPPS yang mendaftar diutamakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan sehat mengingat evaluasi dari pemilihan umum (pemilu) 2024 agar tidak ada yang sakit bahkan meninggal. Sufi Sahlan Ramadhan selaku anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia juga menyampaikan terkait dengan persyaratan serta pembentukan KPPS. pilkada tahun 2024. "bagi pendaftar yang tercatut didalam sipol atau bagian dari timses maka jelas akan tereliminasi dalam seleksi". Terkait honorarium, Sekretaris KPU, Subhan Purno Aji selaku Menyampaikan himbauannya bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan publikasi mengenai honorarium KPPS pilkada tahun 2024. Adapun honorarium bagi calon KPPS yaitu, ketua KPPS sebesar Rp 900.000, untuk anggota KPPS Rp 850.000 sedangkan Satlinmas sebesar Rp 650.000. Pada acara tersebut, Khasis Munandar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan juga turut hadir dan menyampaikan poin-poin penting seperti rekrutmen badan adhoc, pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan penyusunan daftar pemilih, masa kampanye, masa tenang, hingga ke pemungutan dan perhitungan suara. (Bgs)  


Selengkapnya
419

KPU Kabupaten Banyumas Lantik 3 PAW PPS Pilkada 2024

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 161/PP.04.2-BA/3302/2/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas laksanakan pelantikan tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa (10/9/2024). Acara ini dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Banyumas dan dihadiri oleh Ketua PPK Kecamatan Kembaran, Jatilawang, dan Purwokerto Selatan. Mereka yang dilantik adalah Wahyu Dedi Waliyudin (Desa Karangsoka, Kecamatan Kembaran), Kisdiyanto (Desa Gentawangi, Kecamatan Jatilawang), dan Feranita Adhar Ramadhani (Desa Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan) Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab demi kesuksesan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyumas. “Selamat kepada anggota PPS yang baru saja dilantik, mungkin tidak sempat bimtek, maka dari itu harus segera berkoordinasi dengan rekan kerja, kepala desa, dan stakeholder setempat untuk mendapatkan tugas-tugas dan instruksi,” lanjutnya. Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS dan Ketua KPU Kabupaten Banyumas. (ika)


Selengkapnya
495

KPU Banyumas Laksanakan Pengosongan Kotak Suara Logistik Pasca Pemilu 2024

Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id - Dalam rangka penataan arsip dan persediaan pasca Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan pengosongan kotak suara Pemilu 2024 yang berlokasi di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU nomor 3002/PP.09.3-SD//06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Persiapan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu 2024.  Pengosongan kotak dan penataan logistik pasca pemilu 2024 ini sudah mulai dilakukan dari Senin, 09 September 2024 yang direncanakan akan selesai dalam 24 hari. Pembongkaran ini mencakup pengeluaran dan penyortiran barang-barang logistik Pemilu Tahun 2024 seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, formulir dan peralatan pendukung lainnya. Untuk barang logistik kategori Non Arsip akan dilakukan pemusnahan dengan cara dilelang, sedangkan  untuk barang logistik kategori Arsip akan disimpan berdasarkan jadwal retensi masing-masing sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Pengawasan ketat diterapkan selama proses penataan dengan memanfaatkan sistem CCTV yang terpasang di area gudang. CCTV ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan integritas logistik yang disimpan. Selain itu, Sudiono, Kusni, dan Suroso sebagai Staf Subbag Keuangan, Umum dan Logistik ditugaskan untuk memantau langsung proses pembongkaran dan penataan. Tugas mereka meliputi pengawasan terhadap setiap tahapan kegiatan serta memastikan bahwa prosedur penataan logistik berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan penataan logistik pasca Pemilu Tahun 2024 ini, KPU Banyumas berkomitmen menjaga akuntabilitas kinerja lembaga dan aparatur guna mendukung berbagai kegiatan administratif mendatang serta menjamin semua berjalan lancar dan efisien. (rnb)


Selengkapnya
447

KPU Kabupaten Banyumas Menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Badan Adhoc 

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Badan Adhoc dan Sosialisasi Kode Etik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas, yang diselenggarakan di Aula Hotel Grand Karlita Purwokerto pada Minggu (8/9/2024). Acara ini dihadiri oleh PPK dan PPS sekabupaten Banyumas. Rapat Koordinasi ini turut menghadirkan narasumber: Muhammad Hakim Junaedi dan Mei Nurlela.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menekankan pentingnya integritas antaranggota badan adhoc untuk menyukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Semakin dekat dengan Pilkada seharusnya meningkatkan integritas PPK dan PPS. Muhammad Hakim Junaedi dalam materinya menjelaskan pentingnya etika dalam bekerja. “. Jadi punya kepekaan bahwa kira-kira saya sebagai anggota pps/ppk, kira-kira pantas tidak saya berperilaku seperti ini. Bapak ibu bisa lihat di berbagai berita, sebagai penyelenggara Pemilu itu susah, kalau ada apa-apa yang disalahkan adalah kpu. Acara ini menjadi begitu penting agar mengetahui apa yang pantas dan tidak pantas,” ujarnya. Hakim juga mengingatkan PPS PPK untuk selalu berhati-hati di mana saja, baik di media sosial maupun di masyarakat karena apabila terlihat dengan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dapat menimbulkan pelanggaran.  Disisi lain, Mei Nurlela mengingatkan mengenai profesionalisme dan kejujuran anggota PPK dan PPS. “Prinsip terbuka berkaitan dengan kejujuran. Kejujuran kita sebagai kapasitas kita sebagai penyelenggara. Merespon semua yang bertanya kepada kita, jan, jangan sampai membeda-bedakan satu sama lainnya. Kalau penyelenggara boleh salah atau tidak bisa, tetapi tidak boleh bohong,” ujarnya.  Di akhir acara, masing-masing komisioner beserta Ketua KPU Banyumas kembali mengingatkan untuk tetap menjaga integritas dan menaati aturan sebagai penyelenggara Badan Adhoc. Meskipun di Kabupaten Banyumas hanya ada calon tunggal, tetapi PPS dan PPK harus tetap menjaga netralitas.  Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempererat solidaritas teamwork dan profesionalitas PPS dan PPK sekabupaten Banyumas, dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dapat berjalan dengan sukses. (Fin)


Selengkapnya
441

KPU Banyumas Kembalikan Berkas Pendaftaran Maaruf-Yulianti karena Belum Lengkap

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Rabu (4/9/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerima pendaftaran berkas bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pukul 23.38 WIB dari pasangan Maaruf Cahyono dan Yulianti Supriyatiningsih. Maaruf-Yulianti tiba di Kantor KPU Kabupaten Banyumas dengan dikawal dari gabungan lima partai politik pengusul. Adapun kelima partai politik pengusul tersebut yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, dan Partai Garuda. Penyerahan berkas pendaftaran dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas. Penyerahan berkas langsung dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh tim pencalonan dari KPU Banyumas. Proses verifikasi berkas dimulai pukul 00.20 WIB. Proses verifikasi berkas dilaksanakan secara terbuka dan diikuti langsung oleh LO dari tim pengusul. Dalam sambutannya pada saat ceremonial penyerahan dokumen calon bupati dan wakil bupati, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan bahwa terkait alur pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dimulai dengan penyerahan dokumen dan pembuatan akun silonkada. Setelah diverifikasi, jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan dokumen dinyatakan lengkap. Jika dokumen tidak lengkap maka dengan berat hati akan dikembalikan. Setelah proses verifikasi berkas selesai, KPU Banyumas dengan berat hati menolak berkas pendaftaran tersebut karena dokumen yang diserahkan masih belum lengkap. “Persyaratan calon masih banyak yang belum lengkap utamanya persyaratan calon wakil bupati sehingga dengan berat hati kami kembalikan” Ujar Rofingatun Khasanah.   Selain itu, Sidiq Fathoni selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu (TPP) juga menyampaikan bahwa terkait tahapan pendaftaran untuk berkas yang terpenting adalah lengkap dan ada. Untuk kebenarannya nanti akan dicek pada saat tahapan verifikasi. Dikutip dari siaran pers KPU Kabupaten Banyumas, adapun dokumen yang tidak ada adalah formulir model pencalonan dan persetujuan parpol, salinan keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan tingkat Kabupaten Banyumas dari partai Garuda, Hanura dan Nasdem dan surat kesepakatan perubahan komposisi dari partai yang sebelumnya mengusulkan pasangan calon lain. Selain itu adapun persyaratan dokumen calon bupati yang masih belum lengkap yaitu fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dan surat keterangan sehat jasmani rohani. Sedangkan dokumen calon wakil bupati yang masih belum lengkap berjumlah 13 dari 16 dokumen yang dibutuhkan. (Kns)


Selengkapnya