Hanura Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPC Partai Hanura Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari Hanura merupakan yang kedua dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas. 16 parpol lainnya ditunggu pengajuan hingga pukul 23.59 wib. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Hanura sekitar pukul 10.30 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. "Kami ucapkan terima kasih kepada Hanura sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Hanura mengajukan 3 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, tidak ada bacaleg yang MS. Pada proses pengajuan perbaikan, Hanura melakukan pengurangan bacaleg dengan hanya mengajukan satu orang bacaleg perempuan. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Hanura Banyumas dinyatakan diterima. (hwo)
Selengkapnya