Berita Terkini

137

KPU Banyumas Terima 13 Mahasiswa Magang MBKM Angkatan XV

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menjadi lokasi kegiatan Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari beberapa kampus. Kali ini ada 13 mahasiswa dari tiga kampus di Purwokerto. Mereka menjadi peserta MBKM angkatan ke-XV. Magang akan dilakukan mulai 14 Agustus hingga 13 Desember 2023. Para mahasiswa tersebut adalah Irma Kusuma Wardani, Putri Permata Hati, Rifda Naufalin Aditya (Program Studi Administrasi Perkantoran Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed). Kemudian, Arya Sultan Dwiastanto, Dzaky Ilham Adhibrata Putra, Rafika Nesha Syah Putri (Program Studi Ilmu Politik FISIP Unsoed). Lalu ada Hanifah Putri Hasna, Sukmawati Diah Cahyaningrum (Program Studi Administrasi Publik FISIP Unsoed). Kemudian, Anggi Azkiya Khairunnisa Gunawan, Rapika Trisma Nurjanah (Program Studi Administrasi Publik FSEH UNU) dan Ibnu Rahmah Ramadhan, Indra Putra, Muhammad Yudha Gustian (Program Studi Desain Komunikasi Visual Insitut Teknologi Telekomunikasi Purwokerto) Kegiatan penerimaan mahasiswa telah dilakukan Senin (14/8) pukul 11.30 WIB bertempat di aula Kantor KPU Banyumas. Penerimaan magang diikuti oleh Ketua dan anggota KPU Banyumas, sekretaris dan kasubbag. “Kami mengucapkan selamat datang, selamat bergabung kepada para mahasiswa program Magang MBKM. Karena berada di KPU, kalian akan terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan tahapan Pemilu 2024,” kata Imam Arif setiadi, Ketua KPU Banyumas, saat menyambut. Ia berharap bahwa seluruh mahasiswa magang dapat memanfaatkan kesempatan magangnya dengan baik dan dapat turut serta untuk mewujudkan pemilu yang menjunjung asas pemilu yaitu luber dan jurdil. Selain itu, para mahasiswa magang juga akan diberikan kelas pemilu agar para mahasiswa magang memahami tentang ilmu kepemiluan. Setelah dilakukan penyambutan mahasiswa, acara dilanjutkan dengan orientasi pengenalan ruangan. Para mahasiswa diajak berkeliling oleh pengampun program magang, sarikasih untuk berkeliling ruangan dan bertemu para pegawai. selama mengikuti magang, para mahasiswa akan mendapatkan materi kepemiluan melalui Kelas Pemilu dan mendapatkan tugas membantu menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 dari sisi dukungan administrasi. (aak)


Selengkapnya
97

Mahasiswa Magang Angkatan XIV Belajar Materi Tahapan Pemilu

PURWOKERTO – Mendukung peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) , enam mahasiswa magang KPU Kabupaten Banyumas angkatan XIV mengikuti kelas pemilu, Jumat (15/7) siang di ruang media center. Pemateri adalah Hanan Wiyoko, anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan.  Pemateri menjelaskan mengenai badan penyelenggara Pemilu, persyaratan menjadi badan penyelenggara pemilu dan badan adhoc, serta alur tahapan Pemilu. Kesebelas tahapan pemilu adalah : 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan anggaran pemilu 2024, 2. Pemutakhiran data pemilih dan verifikasi Pemilu, 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, 4. Penetapan peserta Pemilu, 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, 6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 7. Masa kampanye Pemilu, 8. Masa tenang  9. Pemungutan dan penghitungan suara, 10. Penetapan hasil Pemilu, 11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil presiden serta anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Mahasiswa magang harus tahu tahapan Pemilu sehingga saat menjalankan tugas mengetahui  bagaimana Pemilu diselenggarakan," kata Hanan. Keenam mahasiswa magang angkatan XIV yang ikut kelas Pemilu ini merupakan magang mandiri yang dimulai 24 Juni – 18 Agustus 2023. Mahasiswa magang angkatan XIV antara lain Fido Aziz Yanuar asal Universitas Airlangga (Unair), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yakni Rifda Naufalin Aditya, kemudian Devi Mariska dan Aliefia Elfarizza yang merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip ) serta Angga Isvanno Syah dan Daffa Ammar yang merupakan mahasiswa Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP). (*)


Selengkapnya
91

Partai Ummat Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) malam.  Pengajuan dari Ummat Banyumas merupakan yang ke-18 atau terakhir dari keseluruhan parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh sekretaris yang juga LO Ummat. Melakukan pencatatan registrasi pengajuan di buku pada pukul 23.50 WIB. Namun hingga batas waktu berakhir 23.59 WIB belum selesai pengajuan. Berdasarkan Surat KPU RI No. 690 Tahun 2023, pengajuan Ummat tetap diterima. Problem yang dihadapi Ummat sebelum pengajuan perbaikan adalah belum selesainya input data bacaleg ke Silon sehingga belum bisa dilakukan pengajuan ke DPP.  Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Ummat sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu malam. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Ummat mengajukan 49 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Pada proses pengajuan perbaikan, Ummat hanya mengajukan 13 bacaleg.  Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Ummat Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
78

PBB Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan

PURWOKERTO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) malam. Pengajuan dari PBB Banyumas merupakan yang ke-17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, pengurus dan LO partai. Mereka datang pukul 22.10 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PBB sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu malam. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PBB mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Pada proses pengajuan perbaikan, PBB mengajukan  hanya 4 bacaleg atau berkurang sebanyak 46 orang. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PBB Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
54

PKN Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - Pimpinan Cabang (PC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) malam. Pengajuan dari PKN Banyumas merupakan yang ke-16 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, pengurus dan LO partai. Mereka datang pukul 21.00 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PKN sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu malam. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PKN mengajukan 36 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Pada proses pengajuan perbaikan, PKN mengajukan 36 bacaleg. Pengurus melakukan penggantian dua nama bacaleg.  Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PKN Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
57

PPP Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) malam. Pengajuan dari PPP Banyumas merupakan yang ke-15 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, pengurus dan LO partai. Mereka datang pukul 20.30 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PPP sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu malam. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PPP mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Pada proses pengajuan perbaikan, PPP mengajukan 50 bacaleg.Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PPP Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya