Berita Terkini

50

Gelora Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore. Pengajuan dari Gelora Banyumas merupakan yang kedelapan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Gelora. Rombongan datang pukul 15.00 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Gelora sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Gelora mengajukan 36 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 36 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Gelora  melakukan pengajuan 35 bacaleg. Berkurang satu. Terjadi penggantian lima orang bacaleg. Kemudian dilakukan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Gelora Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
49

Gerindra Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari Gerindra Banyumas merupakan yang ketujuh dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Gerindra. Rombongan datang pukul 14.14 wib. Proses pengajuan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Gerindra sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu siang. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Gerindra mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan tujuh bacaleg Memenuhi Syarat atau MS dan 43 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Gerindra melakukan penggantian 10 bacaleg. Kemudian dilakukan perubahan nomor urut dan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Gerindra Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
49

Perindo Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Perubahan Indonesia (Perindo) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari Perindo  Banyumas merupakan yang keenam dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO Perindo. Rombongan datang pukul 14.12 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Perindo sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu siang. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Perindo mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 50 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Perindo melakukan penggantian dua bacaleg. Kemudian dilakukan perubahan nomor urut dan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Perindo Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
62

Golkar Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Golkar Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari Golkar Banyumas merupakan yang kelima dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO Golkar. Rombongan datang pukul 13. 40 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Golkar sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Golkar mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 13 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 37 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Golkar melakukan penggantian dua bacaleg. Tidak dilakukan perubahan nomor urut karena penyusunan dilakukan dengan alfabet nama bacaleg. Juga tidak dilakukan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Golkar Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
68

PKB Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari PKB merupakan yang keempat dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO PKS. Rombongan datang pukul 13. 20 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PKB sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PKB mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 1 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 49 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, PKB melakukan penggantian 14 bacaleg, perubahan nomor urut dan penggeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PKB Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
53

PKS Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Keadilan Sejahtera (DPD) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari PKS merupakan yang ketiga dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO PKS. Ketiganya datang pukul 12.55 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei-23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PKS sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PKS mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 8 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 42 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, PKS melakukan penggantian nomor urut bacaleg di Dapil Banyumas 2. Tidak dilakukan penggantian bacaleg. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PKS Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya