Berita Terkini

49

Garuda Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Garuda Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) malam. Pengajuan dari Garuda Banyumas merupakan yang ke-14 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan LO Garuda. Keduanya datang pukul 20. 10 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Garuda sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu malam. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Garuda mengajukan 24 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Pada proses pengajuan perbaikan, Garuda mengajukan hanya enam bacaleg. Banyak bacaleg yang tidak melengkapi persyaratan. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Garuda Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
114

NasDem Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai NasDem Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) petang. Pengajuan dari NasDem Banyumas merupakan yang ke-13 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO NasDem. Rombongan datang pukul 18. 46 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada NasDem sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu petang. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, NasDem mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan dua bacaleg Memenuhi Syarat atau MS dan 48 bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Pada proses pengajuan perbaikan, NasDem mengajukan 50 bacaleg. NasDem melakukan penggantian bacaleg sebanyak 10 orang. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari NasDem Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
57

PAN Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Amanat Nasional (PAN)  Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) petang. Pengajuan dari PAN Banyumas merupakan yang ke-12 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO PAN. Rombongan datang pukul 18. 30 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PAN sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu petang. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PAN mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pada proses pengajuan perbaikan, PAN hanya mengajukan delapan bacaleg. PAN melakukan penggantian bacaleg sebanyak tujuh orang. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PAN Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
57

Buruh Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - Exco Partai Buruh Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore. Pengajuan dari Buruh Banyumas merupakan yang ke-10 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Buruh. Rombongan datang pukul 15. 30 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Demokrat sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Buruh mengajukan 26 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 26 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Buruh melakukan pengajuan 26 bacaleg. Buruh tidak melakukan penggantian bacaleg. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Buruh Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
54

PSI Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore. Pengajuan dari PSI Banyumas merupakan yang ke-11 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO PSI. Rombongan datang pukul 15. 46 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PSI sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PSI mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 2 bacaleg sudah Memenuhi Syarat (MS) dan 48 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, PSI hanya mengajukan delapan bacaleg. Banyak bacaleg yang mundur dan tidak melengkapi berkas. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PSI Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
50

Demokrat Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore. Pengajuan dari Demokrat Banyumas merupakan yang kesembilan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Demokrat. Rombongan datang pukul 15.15 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Demokrat sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Demokrat mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 50 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Demokrat melakukan pengajuan 50 bacaleg. Terjadi penggantian enam orang bacaleg. Kemudian dilakukan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Demokrat Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya