Garuda Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg
PURWOKERTO - DPC Partai Garuda Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) malam. Pengajuan dari Garuda Banyumas merupakan yang ke-14 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan LO Garuda. Keduanya datang pukul 20. 10 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Garuda sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu malam. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Garuda mengajukan 24 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan seluruh bacaleg Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Pada proses pengajuan perbaikan, Garuda mengajukan hanya enam bacaleg. Banyak bacaleg yang tidak melengkapi persyaratan. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Garuda Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)
Selengkapnya