Berita Terkini

115

PKB Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari PKB merupakan yang keempat dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO PKS. Rombongan datang pukul 13. 20 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PKB sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PKB mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 1 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 49 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, PKB melakukan penggantian 14 bacaleg, perubahan nomor urut dan penggeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PKB Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
103

PKS Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Keadilan Sejahtera (DPD) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari PKS merupakan yang ketiga dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO PKS. Ketiganya datang pukul 12.55 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei-23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PKS sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PKS mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 8 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 42 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, PKS melakukan penggantian nomor urut bacaleg di Dapil Banyumas 2. Tidak dilakukan penggantian bacaleg. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PKS Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
118

Hanura Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Hanura Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari Hanura merupakan yang kedua dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas. 16 parpol lainnya ditunggu pengajuan hingga pukul 23.59 wib. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Hanura sekitar pukul 10.30 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. "Kami ucapkan terima kasih kepada Hanura sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Hanura mengajukan 3 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, tidak ada bacaleg yang MS. Pada proses pengajuan perbaikan, Hanura melakukan pengurangan bacaleg dengan hanya mengajukan satu orang bacaleg perempuan. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Hanura Banyumas dinyatakan diterima. (hwo)


Selengkapnya
102

PDI Perjuangan Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Sabtu (8/7) siang. Pengajuan dari PDIP merupakan yang pertama dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas. Pengajuan dilakukan oleh petugas penghubung PDIP Banyumas, Eko Masidin.  Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. "Kami ucapkan terima kasih kepada PDIP sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Jumat sore. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PDIP mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 29 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 21 bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pada proses pengajuan perbaikan, PDIP melengkapi kekurangan berkas tersebut dan tidak dilakukan penggantian bacaleg. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PDIP Banyumas dinyatakan diterima. (hwo)


Selengkapnya
329

KPU Banyumas Terima Pengajuan PSI

PURWOKERTO – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banyumas mendaftar 50 bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Minggu (14-05-2023). PSI menjadi partai ke-16 yang mendaftarkan bacaleg. “Berkas pendaftaran PSI kami nyatakan lengkap dan diterima. Silakan mengikuti proses selanjutnya hingga nanti puncaknya saat pemungutan suara dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024,” kata Imam Arif Setiadi seusai memberikan berita acara tanda terima, Minggu malam. Kedatangan rombongan PSI berjumlah delapan orang ke KPU Banyumas dipimpin oleh Ketua PSI Banyumas, Fitri Agustina, pengurus dan bacaleg. “Alhamdulillah bisa menyelesaikan pengajuan bacaleg, Kami mengajukan 50 bacaleg yang terdiri dari 31 orang perempuan dan 19 orang laki-laki,” kata Chika. (*)


Selengkapnya
124

KPU Banyumas Terima Pengajuan Bacaleg Ummat

PURWOKERTO – Pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Banyumas dari Partai Ummat Banyumas diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Minggu (14/5) petang. Partai Ummat menjadi partai ke-13 yang mendaftarkan bacaleg. “Berkas pendaftaran Partai Ummat kami nyatakan lengkap dan diterima. Silakan mengikuti proses selanjutnya hingga nanti puncaknya saat pemungutan suara dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024,” kata Imam Arif Setiadi seusai memberikan berita acara tanda terima, Minggu petang. Kedatangan rombongan Parpol Ummat ke KPU Banyumas sekitar pukul 17.00 WIB. Rombongan dipimpin oleh Ketua Partai Ummat Banyumas, Imron Witikno beserta pengurus fungsional dan bacaleg.  “Alhamdulillah bisa menyelesaiakan pengajuan bacaleg, Kami mengajukan 49 bacaleg yang terdiri dari 44 orang perempuan dan lima orang laki-laki,” kata Imron. (*)


Selengkapnya