Berita Terkini

181

Coklit Terbatas DPB, Dari Data Tidak Padan Terkonfirmasi Sampai Data Ganda Dicoret

Purwokerto- Beberapa nama yang dilaporkan sebagai data tidak padan hasil pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU RI dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan memang penduduk Kabupaten Banyumas. Sementara untuk data yang terindikasi ganda langsung dicoret. Hal itu terkonfirmasi setelah KPU Kabupaten Banyumas menerjunkan tim secara serentak ke beberapa empat desa, Kamis (23-06-2022). Adapun desa yang dijadikan uji petik tindak lanjut pemadanan adalah Desa Somagede Kecamatan Somagede, Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Desa Kebasen Kecamatan Kebasen dan Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Menurut anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khasis Munandar, pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Ketua KPU RI nomor 17 tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk melakukan coklit terbatas untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi sesuai dengan kategori pemadanan.  Khasis menjelaskan pihaknya memang dalam waktu dekat tidak dapat menindaklanjuti semua data hasil pemadanan karena terbatasnya waktu dan  “Juni ini kami rencanakan (coklit) di empat desa, jadi tidak semua. Tapi kami sampai September kami coba untuk tindak lanjuti (semua data),” katanya ditemui di sela-sela kegiatan coklit terbatas di Desa Kebasen. Dari hasil uji petik ditemukan di Desa Somagede, nama yang dikategorikan tidak padan memang tercatat sebagai warga Desa Somagede. Hanya saja, Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kepala Keluarga (No. KK) dan tanggal lahir yang tertera dalam daftar pemilih berbeda dengan data induk kependudukan yang tercatat pada data kependudukan Desa Somagede. “Ada nama yang keliru input tapi NIK-nya sama, ada juga namanya sama dan dipastikan memang ada orangnya tapi tangggal lahir, NIK, No.KK-nya berbeda,” ujar Subhan Purno Aji, salah satu anggota tim yang ditugaskan di Desa Somagede. Data Ganda Dicoret Sementara untuk data ganda, beberapa nama yang teridentifikasi memang didaftar di dua tempat bahkan ada yang ada lebih dari tiga tempat. Setelah dilakukan konfirmasi dengan data kependudukan di tingkat desa dan klarifikasi kepada perangkat desa setempat, beberapa nama dicoret dari daftar karena telah dipindah domisili dari. “Dari hasil klarifikasi memang yang bersangkutan (data pemilih ganda) sudah pindah domisili ke luar Banyumas, jadi yang dicoret pemilih yang di Banyumas,” papar Subhan. Seperti diketahui, hasil pemadanan DPB KPU RI dengan data kependudukan Kemendagri menemukan beberapa kategori yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun kategori yang muncul adalah data ganda, data tidak padan, data anomali, data meninggal dan data yang belum masuk dalam DPT. (SPA)


Selengkapnya
188

KPU Banyumas Terapkan Piket Kantor Selama Tahapan Pemilu 2024

PURWOKERTO - Sejak Selasa, 21 Juni 2022 Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan tugas piket kantor sesuai Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Piket kantor dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Ini salah satu penerapan slogan terbaru KPU yakni Integritas 24 Jam sekaligus wujud kesiapan kami menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024," ujar Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko yang sedang melaksanakan piket bersama 2 pegawai dari sekretariat pada Kamis (23-06-2022).   Adapun jadwal piket pada hari Senin s.d Jum'at pukul 17.00 s.d 08.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d 17.00 WIB dan pukul 17.00 s.d. 08.00 WIB. Pegawai yang melaksanakan piket pun wajib melaksanakan presensi kehadiran baik secara manual dan atau elektronik.  Jumlah pegawai yang melaksanakan piket dapat berjumlah 2 s.d 3 orang  atau menyesuaikan dengan ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja / satuan kerja dan dapat ditambah berdasarkan kebutuhan tertentu atau mendesak.  Harapannya dengan adanya piket kantor ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan penuh, tidak terbatas hanya di hari kerja. (sks)


Selengkapnya
76

KPU Banyumas Dan ITTP Jalin Kerjasama Dukung Pendidikan Pemilih

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menjalin Kerjasama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP), Senin (20-06-2022).  Hal ini ditandai dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S, M.Si dan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Riset ITTP, Dr. Tenia Wahyuningrum, S.Kom., M.T. di Ruang Rapat lantai V Gedung Rektorat ITTP. “Kami berharap perjanjian kerjasama ini tidak hanya di atas kertas, tapi ada konsistensi dan perwujudannya dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Tenia dalam sambutannya. Tenia juga menyampaikan bahwa ITTP bukan pertama kalinya berkolaborasi dengan lembaga pemerintahan.   Imam menyampaikan bahwa sebelum penandatanganan PKS ini, KPU Banyumas  dan ITTP telah melakukan aktivitas kerjasama antara lain penerimaan mahasiswa PKL dari ITTP oleh KPU Banyumas sejak 2021 dan riset dalam rangka pembuatan aplikasi Pemilos.  “Terima kasih kepada ITTP yang telah turut bela negara, memberi kontribusi lebih untuk masyarakat, dalam hal ini melalui KPU Banyumas yang berupaya selalu menjadi lembaga informatif dan melayani,” kata Imam.  Adapun ruang lingkup kerjasama dalam bidang pendidikan meliputi magang atau praktek kerja lapangan (PKL), narasumber kuliah umum, pengembangan kurikulum. Di bidang penelitian meliputi join research, resource sharing (data, teknologi, SDM, alat) untuk penelitian dan pemanfaatan bersama hasil riset. Sedangkan pengabdian masyarakat meliputi pelatihan, kepakaran, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengembangan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).  Dengan adanya kerjasama dua lembaga ini diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan berbasis teknologi. (sks)


Selengkapnya
57

Tindak Lanjuti Pemadanan Data Pemilih dan Data Kependudukan, KPU Banyumas Segera Turunkan Tim

Purwokerto- Hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri menemukan enam kategori yang muncul. Maka, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan 35 KPU Kabupaten/Kota, Jumat sore (17-06-2022) yang dilaksanakan secara daring. “Saya minta KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti SE Ketua KPU RI Nomor 17 sebelum kegiatan Rakor Semester I awal bulan Juli mendatang,” kata Henry Wahyono, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah selaku penanggung jawab divisi data dan informasi saat memberikan paparan materi. Bentuk Tim Selanjutnya, menyikapi kesimpulan Rakor, anggota KPU Kabupaten Banyumas, Khasis Munandar mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membentuk tim yang akan diterjunkan untuk memverifikasi secara faktual hasil temuan. “Segera akan di TL (tindak lajuti) nanti. Insa Alloh minggu depan akan ada tim yang bergerak verifikasi,” ujar Khasis ditemui di ruangannya setelah kegiatan Rakor. Sesuai dengan SE Ketua KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri terungkap bahwa terdapat sejumlah kategori, yaitu data padan, data meninggal, data anomali, data ganda, data tidak padan dan data anggota Kepala Keluarga (KK) padan yang tidak ada dalam DPT.  “Untuk (data) yang meninggal pastinya kita akan coret dari DPB. Untuk yang data lainnya kita pastikan dulu kebenaran di lapangan,” papar Khasis yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas. Terhadap data tersebut, KPU Kabupaten/Kota akan segera menindaklanjuti dengan cara mencoret data yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), seperti data meninggal dan data ganda identik. Adapun perlakukan data kategori lainya segera dilakukan pengecekan di lapangan agar DPB yang segera akan disusun dapat berkualitas sebelum tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024 dilaksanakan Oktober 2022 mendatang. (SPA)


Selengkapnya
241

Malam Ini, KPU Banyumas Gelar Launching Tahapan Pemilu 2024

PURWOKERTO - Malam ini, mulai pukul 19.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan menggelar nonton bareng live streaming peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Selasa (14/6). Kegiatan berupa menyaksikan kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI melalui tayangan Youtube KPU RI. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah tindaklanjut SE KPU RI nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022. Kegiatan akan dilaksanakan di aula KPU Banyumas dengan mengundang Bawaslu Banyumas, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, partai politik, dan wartawan. "Malam ini kami mengundang stakeholder untuk launching menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pada 14 Juni 2022 besok adalah tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden/Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten," kata Imam, Selasa (14/6) pagi. Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 167 angka (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Setelah launching diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai," tambah Imam. Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022. Dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni : 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. 2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, 4. Penetapan peserta Pemilu, 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, 6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, 7. Masa kampanye Pemilu 8. Masa tenang, 9. Pemungutan dan penghitungan suara, 10. Penetapan hasil Pemilu, 11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Bagi yang ingin mendapatkan file PKPU tersebut dan produk perundangan lain bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kabupaten Banyumas. (*)


Selengkapnya
66

Cegah Benturan Kepentingan, KPU Kabupaten Banyumas Tanda Tangani Pernyataan

Purwokerto - Salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi karena ada benturan kepentingan (conflict of interest), terlebih saat penyelenggaraan tahapan Pemilu oleh para penyelenggara Pemilu. Saat seorang di dalam situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya di situlah terjadinya benturan kepentingan. Demikian salah satu poin yang mengemuka saat kegiatan sosialisasi dan sharing session tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan KPU sebagai amanat Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020, Selasa (14-06-2022), di aula KPU Kabupaten Banyumas. Bertindak sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi hukum dan pengawasan, Suharso Agung Basuki, dan diikuti oleh oleh para komisioner, pejabat struktural dan fungsional serta para staf. “Intinya kita bersama harus hati-hati, sungguh-sungguh dan konsisten serta sadar diri akan potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul pada diri kita sendiri dan dapat mempengaruhi setiap kepentusan dan tindakan kita (dalam bekerja),” tutur Agung, menjelaskan detail maksud dan tujuan diberlakukannya SK nomor 323. Agung melanjutkan bahwa ada pihaknya selaku divisi pengawasan akan melakukan identifikasi, pencegahan, monev serta nantinya pelaporan terkait penanganan benturan kepentingan. Dia juga berharap semua yang hadir untuk menandatangi komitmen yang dibuktikan dengan pernyataan. “Saya berharap kita semua patuh dan komit untuk menjaga integritas apalagi sebentar lagi masuk tahapan (Pemilu 2024),” kata Agung mengingatkan kepada semua yang hadir. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan oleh para komisioner, pejabat struktural dan fungsional dan para staf. (SPA)


Selengkapnya