Berita Terkini

66

KPU Banyumas Lepas 4 Siswa PKL SMK

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melepas 4 orang siswa praktek kerja lapangan (PKL) dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 1 (Mutu) Purwokerto yakni Chintia Putri Prabowo, Oktavia, Puput Setianingsih dan Siti Azahra pada hari Jumat (27/5/2022). Bertempat di Aula KPU Banyumas, para siswa dilepas oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S., Sekretaris Kasworo dan Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat selaku pendamping siswa PKL, Sarikasih. Adapun dari SMK Mutu diwakili oleh guru pembimbing siswa PKL, Femi Indrawati.  Imam mengucapkan terima kasih kepada para siswa yang ikut membantu proses kegiatan di KPU Banyumas sejak tanggal 7 Februari sampai dengan 27 Mei 2022. Imam juga berpesan kepada para siswa untuk selalu meningkatkan kompetensi diri, punya impian dan berjuang mewujudkan impian tersebut. “Apapun latar belakang kita, harus tetap yakin bahwa kita bisa, SMK Bisa!” ujar Imam memotivasi para siswa. Dilanjutkan oleh Kasworo yang menyampaikan bahwa kegiatan selama praktik kerja di KPU Banyumas dapat menjadi pengalaman yang berharga bagi para siswa SMK. “KPU Banyumas selalu terbuka dan kami berharap dengan adanya kegiatan PKL ini dapat menjadi nilai tambah bagi para siswa,” kata Kasworo. Ucapan terimakasih disampaikan pula oleh guru pembimbing siswa PKL dan kesan pesan dari perwakilan siswa. Acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat dan foto bersama. (sks)


Selengkapnya
70

Mahasiswa Diajak Mengenal Penanganan Sengketa Pemilu

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan pertemuan kesembilan Kelas Pemilu bagi peserta magang yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Banyumas, pada Rabu (25/5/2022). Pada kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharso Agung Basuki menjadi narasumber dengan mengusung tema Penanganan Sengketa Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pemaparan materi Penanganan Sengketa Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada peserta magang terdiri dari pemilih muda dan pemilih pemula. Pemilih muda yaitu mahasiswa magang yang terdiri dari Sukma Dwi Aryani, Cindy Octavia Dwi Nugraha, Damarjati Surya Kusuma, Anggraeni Lukitaningsih, Tata Nadia Tifani, dan Yeni Pratiwi. Sedangkan, pemilih pemula yakni siswa PKL, meliputi Chintia Putri Prabowo, Puput Setianingsih, Siti Azahra, dan Oktavia. Agung menjelaskan bahwa sengketa dalam pemilu bisa terjadi dari awal tahapan pemilu mulai dari daftar pemilih, penetapan jumlah kursi sampai dengan penetapan hasil pemilu. Sehingga, untuk sengketa dalam pemilu dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Dapat diketahui juga bahwa sengketa proses dan sengketa hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda, baik jenis maupun waktu tahapannya, aturan dan mekanisme penyelesaiannya, serta lembaga yang berwenang menanganinya juga berbeda. “Untuk sengketa dalam proses pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan sengketa hasil pemilu penyelesaiannya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Agung.  Selain itu, hal mendasar yang perlu dipahami dalam sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkanya keputusan KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.   Agung kembali menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pada putusan sengketa proses dan sengketa hasil pemilu. Untuk putusan sengketa hasil pemilu oleh MK bersifat final dan mengikat, dalam artian langsung memiliki kekuatan hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh kembali. Berbeda dengan putusan sengketa proses oleh Bawaslu yang bisa diajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait dengan etika penyelenggara pemilu terdiri atas dua aspek, yaitu aspek integritas (mandiri, jujur, adil, akuntabel) dan professional (proporsionalitas, kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, aksesible, tertib, terbuka).  Harapannya mahasiswa dapat memberikan pemahaman pada masyarakat terkait dengan ilmu yang diperoleh dari kelas kepemiluan hari ini. Setelah penyampaian materi, kelas diakhiri dengan sesi kuis terkait penanganan sengketa dalam pemilu. (cod)


Selengkapnya
67

KPU Banyumas Ikuti Bimtek Legal Drafting

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan SDM serta Teknis dan Perhupmas mengikuti acara Bimbingan Teknis Legal Drafting Penyusunan Keputusan Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom meeting di Aula KPU Banyumas, Senin (23/05/2022). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya untuk menambah pengetahuan dan kapasitas mengenai legal drafting. “Diskusi ini juga membantu menambahkan kemampuan untuk merumuskan produk hukum berupa regulasi atau peraturan,” lanjut Muslim. Sugeng Pamuji dari bagian Fungsional Perancang Undang-Undang Ahli Madya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjadi narasumber pada diskusi ini. Dalam waktu yang cukup singkat beliau menjelaskan beberapa poin saja terkait Legal drafting dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi. “Saya hanya menjelaskan secara singkat, karena ini adalah forum diskusi yang memberikan kesempatan bagi teman-teman untuk berdiskusi,” ujar Sugeng. Diskusi tanya jawab terkait dengan legal drafting: fungsi serta hierarki dan kedudukan pengambilan keputusan di lingkungan KPU dilakukan dengan antusias oleh para peserta yang hadir yakni KPU Kabupaten/Kota se-Jawa tengah.  Beberapa dari peserta memberikan pertanyaan yang kemudian ditanggapi oleh Sugeng. Pertanyaan tersebut adalah seputar prolegnas, hierarki keputusan KPU dan menteri, serta tipologi yang berkaitan dengan jenis keputusan yang memiliki dasar kepentingan, regulatif, dan tipe persoalan. Sebelum mengakhiri diskusi, Muslim menyampaikan harapannnya agar kedepan diskusi seperti ini dapat terus diselenggarakan dengan berbagai narasumber yang akan menjawab pertanyaan berupa keresahan-keresahan yang dialami seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan harapannya bahwa kedepannya peserta diskusi bukan hanya dari Divisi Hukum dan SDM tetapi juga seluruh bagian dari KPU seperti ketua, komisioner, sekretaris dan jajarannya. (sda)


Selengkapnya
61

Mahasiswa Magang Ikuti Simulasi Pengisian Formulir Hasil Penghitungan Suara

PURWOKERTO – Membekali keterampilan teknis menangani administrasi kepemiluan, sebanyak 15 mahasiswa program magang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan simulasi pengisian formulir C Hasil, Rabu (18/5/2022). Kegiatan merupakan rangkaian program Kelas Pemilu yang diikuti mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) periode Februari-Juni 2022 dari kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP), dan siswa SMK Muhammadiyah 1 Purwokerto. Acara dipandu oleh Sarikasih, staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Selain praktik mengisi formular hasil, peserta juga mendapatkan materi serba-serbi di tempat pemungutan suara (TPS). Kegiatan diadakan di aula KPU Banyumas, Rabu  (18/5/2022). Untuk memudahkan pemahaman, peserta secara bergantian menyampaikan isi materi. Dilanjutkan dengan simulasi pengisian formulir C.Hasil. Model C.Hasil adalah berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara. Pada saat hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengisi formulir C.Hasil setelah penghitungan suara selesai dilakukan. “Simulasi pengisian formulir C.Hasil akan berguna kalian untuk kedepannya apabila nanti menjadi petugas KPPS,” ucap Sarikasih. Dalam kegiatan simulasi setiap mahasiswa diberikan formulir C.Hasil dan dibimbing dalam mengisi formulir. Menurut Sarikasih, simulasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman secara langsung kepada para mahasiswa magang dalam menghitung jumlah suara yang dimasukkan dalam satu perhitungan suara atau C.Hasil. Sarikasih juga menambahkan bahwa terdapat 6 (enam) hal yang berkaitan dengan TPS yang perlu diperhatikan ketika di TPS yaitu tugas dari KPPS dan linmas, pihak-pihak yang berada di TPS, perlengkapan pemungutan dan perhitungan, jenis-jenis formulir, jenis-jenis pemilih, serta kriteria surat suara sah dan tidak sah. Pada akhir penyampaian materi Sarikasih berharap mahasiswa magang dapat menerapkan dan mempraktikan teori yang didapatkan pada Kelas Pemilu secara langsung dan menjadi langkah awal bagi para mahasiswa sebelum berpartisipasi pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024. (ang)


Selengkapnya
63

KPU Banyumas Ikuti Zoom Antisipasi Pelanggaran Administrasi TSM

PURWOKERTO – Pengalaman adalah guru terbaik. Dengan mempelajari pengalaman dari sebuah kasus di tempat lain, diharapkan bisa mengambil hikmah dan mengantisipasi kejadian tersebut tidak terjadi. Begitulah kira-kira gambaran dari acara sharing session II tentang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Acara diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom dengan diikuti Divisi Hukum dan SDM serta Divisi Teknis dan Parhumas, KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Rabu (18/5/2022). Sebagai pembicara dalam bedah kasus ini adalah KPU Kota Bandar Lampung dengan tema “Pelanggaran Administrasi TSM dan Penyelesaian Hukum Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus dalam sambuitannya berpesan agar para peserta dapat mengikuti diskusi hingga selesai agar pengalaman yang dirasakan dapat menjadi pembelajaran. Serta diskusi ini juga sebagai bentuk upaya persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengantar diskusi yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Ia menyampaikan secara singkat mengenai sengketa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kota Bandar Lampung. Sebelum memulai diskusi Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi memberikan pantun ucapan mohon maaf lahir dan batin agar diskusi berjalan dengan santai. Dalam diskusi kali ini ia menjelaskan secara rinci dari bagaimana kronologis, apa yang sudah dilakukan, dan bagaimana alur penyelesaian masalah sengketa. Bahwa memang dalam menjalankan prosesnya KPU Bandar Lampung taat pada regulasi, cermat, teliti dan penuh kehati-hatian. (sda)


Selengkapnya
68

ITT Purwokerto dan KPU Banyumas Kerjasama Inovasi Sosialisasi Kepemiluan

PURWOKERTO – Mengembangkan kegiatan sosialisasi pendidikan bagi pemilih yang efektif dan berbasis teknologi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabaupaten Banyumas menjalin kerjasama dengan Intitut Teknologi Telkom (ITT) Purwokerto. Direncanakan akan membuat aplikasi pemilihan ketua OSIS serentak, pembuatan konten sosialisasi luar ruangan, dan animasi. Hal tersebut tergambar dari hasil pertemuan antara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Yasum Surya Mentari saat menerima audiensi dari Institut Teknologi (IT) Telkom Purwokerto, Selasa (17/5/2022). Audiensi membahas perihal kerjasama kegiatan dan pembuatan konten sosialisasi Pemilu 2024. Secara khusus, KPU Kabupaten Banyumas menyoroti perlunya konten sosialisasi politik yang memiliki daya tarik bagi generasi milenial tanpa meninggalkan substansi dari pesan politik yang akan disampaikan. “Semua yang menjadi bagian dari proses pemilu menjadi tanggung jawab kami untuk dibagikan ke masyarakat. Saat ini generasi milenial bukan apatis dengan politik, tapi mereka punya cara sendiri untuk terlibat dengan politik. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Banyumas harus berperan untuk menyampaikan konten sosialisasi yang menarik, bisa diterima sepanjang waktu dan tidak meninggalkan substansi yang akan kita sampaikan,” ujar Yasum ITTP yang diwakili oleh dosen dari Kelompok Keahlian ITTP, Aditya dan Galih, merespons positif inovasi sosialisasi politik yang hendak dicapai oleh KPU Kabupaten Banyumas. Mereka menyoroti saat ini generasi milenial lebih suka melihat konten-konten sosialisasi dalam bentuk animasi. Namun, perlu dilakukan riset terlebih dahulu target market dan audien untuk menentukan jenis kontennya. Utamanya, KPU Kabupaten Banyumas ingin menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Banyumas siap untuk menyongsong pemilu. Hasil audiensi menyepakati pembuatan konten media outdoor. Harapannya di bulan Juni 2022 konten sosialisasi sudah bisa ditayangkan. (ypt)


Selengkapnya