PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menghadirkan Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si. selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai narasumber dalam acara Ngobrol Demokrasi KPU Banyumas (Ngodemas) di Channel YouTube KPU Banyumas, Jum’at (11/3/2022).
Pada acara Ngodemas seri Wakil Rakyat Menyapa kali ini dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khasis Munandar dengan membawakan tema “Seluk Beluk Tugas Senator”.
Sebagai pembuka, Abdul Kholiq menjelaskan gambaran mengenai tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah. Terkait dengan tupoksi anggota DPD RI, setiap provinsi memiliki 4 orang anggota DPD yang kedudukannya sama dengan lembaga tinggi negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga secara formil kelembagaan DPD dan DPR memiliki kesamaan. Hanya saja basis keterwakilan, tupoksi dan kewenangannya yang berbeda. “Artinya, kewenangan kita juga hampir sama hanya saja kita lebih ke persoalan otonomi daerah,” ujar Abdul Kholiq.
Keanggotaan di DPD RI dibagi ke dalam 4 (empat) komite. Komite I merupakan bidang hukum, pemerintahan, pertanahan, kepegawaian, birokrasi dan pertahanan; Komite II merupakan bidang sumber daya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Usaha Kecil Menengah (UKM); Komite III merupakan bidang kesejahteraan (Kesra); dan Komite IV merupakan bidang keuangan.
Kemudian Abdul Kholiq juga turut menyampaikan salah satu temuan DPD RI Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahun terakhir, di mana perlu adanya poros ekonomi yang mampu menyeimbangkan kawasan di seluruh Jawa Tengah. Sebagai solusinya, anggota DPD RI Jawa Tengah memiliki skema untuk membagi Jawa Tengah menjadi tiga poros ekonomi, yaitu poros utara di Semarang untuk Pantura, poros selatan di Purwokerto tapi mencangkup dua karesidenan, yaitu Kedu dan Banyumas dan poros ketiga di Solo. Dengan ketiga skema tersebut, ada keseimbangan yang juga berpeluang untuk memfokuskan penanganan masalah.
Jadi kesimpulan sementaranya adalah Jateng akan lebih efektif dan akseleratif apabila zonanya dibuat tiga poros. Selain itu, DPD RI Provinsi Jawa Tengah juga menyoroti diperlukannya penyederhanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Hal tersebut didasari oleh Musrenbang saat ini basisnya merupakan zona administratif yang tanpa didasari menimbulkan diskonektivitas.
Sebagai penutup, Abdul Kholiq menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa DPD RI Provinsi Jawa Tengah akan berusaha secara maksimal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah. “Kami di DPD RI berusaha secara maksimal untuk bisa mewarnai berbagai kebijakan terutama yang berdampak pada daerah dan juga kami memetakan berbagai permasalahan regional untuk kami berikan input atau saran kepada Pemda baik provinsi maupun daerah. Kedua, kami juga punya fungsi aspirasi berbagai bidang sesuai dengan tupoksi kami untuk kami sampaikan kepada pemerintah, DPR, maupun instansi lain yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan masyarakat dan daerah. Karena itu, kami saling punya hubungan dan bersama kita coba terus bersinergi, terus berkolaborasi agar kami keberadaannya bisa bermanfaat, bermakna dan membantu daerah di dalam mengakselerasi program dan pada akhirnya bisa menyejahterakan masyarakat daerah,” ujar Abdul Kholiq. (ypt
Selengkapnya