Berita Terkini

78

Pengenalan Lembaga KPU dalam Acara Penerimaan Mahasiswa Magang

PURWOKERTO - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Kasworo menyampaikan selamat datang dan mengenalkan profil lembaga KPU Banyumas dalam acara penerimaan Mahasiswa Magang angkatan XI periode Juli – September 2022, Senin (04-07-2022). Kepada 21 mahasiswa magang, Kasworo menjelaskan bahwa struktur lembaga KPU Kabupaten Banyumas terdiri dari Komisioner dan Sekretariat. Adapun komisioner berjumlah lima orang anggota dengan masa keanggotaan selama lima tahun, sementara Sekretariat terdiri dari 16 orang anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). “Struktur KPU di Indonesia di mulai dari KPU RI, kemudian KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Di bawah KPU Kabupaten/Kota terdapat badan Ad Hoc atau badan yang bersifat sementara yang di bentuk saat berlangsungnya tahapan pemilu yang terdiri dari panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Kasworo. Di samping KPU juga terdapat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bertugas sebagai pengawas tahapan pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas sebagai pemeriksa terkait kode etik penyelenggara pemilu. Dalam tahapan pemilu, KPU Banyumas juga akan merekrut tenaga pendukung tambahan guna membantu pelaksanaan tugas kantor. Orang nomor satu di Sekretariat KPU Banyumas ini juga menyampaikan ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa yang pernah magang dan mengikuti kelas pemilu seperti pada saat ini. Diharapkan nantinya para mahasiswa magang bisa mendapatkan ilmu dan pengalaman yang berguna bagi kehidupan. (aas)


Selengkapnya
85

Penerimaan Mahasiswa Magang di KPU Banyumas Angkatan XI 2022

PURWOKERTO – Penerimaan Mahasiswa Magang Angkatan XI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Banyumas pada Senin (04-07-2022) dengan melibatkan 21 Mahasiswa dari 4 Universitas yaitu Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP), Universitas Islam Negeri K.H Saifudin Zuhri (UIN Saizu), Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). Mahasiswa magang yang telah diterima terbagi ke dalam 2 periode. Periode IX.a 04 Juli – 12 Agustus 2022 terdiri dari 12 Mahasiswa dan periode IX.b 1 Agustus – 9 September 2022 terdiri dari 9 Mahasiswa.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi menyampaikan terimakasih kepada mahasiswa magang karena telah memilih KPU Banyumas sebagai lokasi mangang.  Imam Arif S. menyampaikan pemilu di era medsos ini banyak tantangan salah satunya money politic. Oleh karena itu KPU Banyumas mengadakan KPU Goes To Campus dan membuka program magang untuk megajak para mahasiswa berpartisipasi dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat. Para mahasiswa magang juga akan dibekali ilmu kepemiluan, dimana ilmu ini dianggap penting karena pemilu merupakan satu-satunya cara yang sah untuk memilih pemimpin rakyat. Kasubbag Hukum dan dan SDM, Sigit Budiyanto menambahkan: “Dengan dibukanya program magang mahasiswa diharapkan bisa menjadi “Agent of Change” guna melakukan perubahan agar menciptakan pemilu yang bermartabat dan memilih pemimpin yang pro rakyat”.  Adapun mahasiswa magang periode XI.a yaitu Afifah Nuraeni, Elfira Asri Jayanti, Nurul Ayuni Jingga dan Nuzuliyanti Tirtasari dari ITTP. Al Rizki Kurniawan, Ami Amanda Sary, Siska Apriliyani, Velika Anggi Alfiana dan Atika Purwaningsih dari UIN Saizu. Faiza Nur Widyani dan Wahyuni Diahsari dari Unsoed. Ocesari Febriana dari UMP. Mahasiswa magang periode XI.b yaitu Aura Syahgita Putri, Deftiana Jati Puspitasari, Dwi Putri Amelia, Khusnul Khotimah, Nanda Aisyiah, Nurhasana Sa Putri, Nuril Fikri Anggriawan, Pahala Musa dan Raihana Nabila Nur Azizah dari ITTP. Selama 6 minggu per periode magang, mahasiswa akan diarahkan dan didampingi oleh staf Subbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sarikasih. (anr)


Selengkapnya
125

PDPB 2022 Akan Berakhir, Berharap Daftar Pemilih Semakin Valid

Purwokerto - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2022 akan segera berakhir. Hal itu seiring akan dimulainya tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Proses dan hasil PDPB yang telah dilakukan akan mengurangi potensi permasalahan yang kerap muncul dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu. Untuk itu, kerjasama seluruh pihak tetap dibutuhkan agar daftar pemilih Pemilu 2024 semakin valid. Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khasis Munandar, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 PDPB berakhir saat tahapan Pemilu dimulai. Untuk itu, lanjut dia, akan segera menghentikan PDPB yang selama ini berjalan dan segera akan memulai tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.  “Sesuai amanat PKPU 6, kami akan segera menghentikan PDPB yang sejak 2020 dilaksanakan karena tahapan 2024 sudah dimulai,” kata Khasis memulai penyampaian materi Rapat Koordinasi (Rakor) PDPB Triwulan II Tahun 2022, di aula KPU Kabupaten Banyumas, Selasa pagi (28-06-2022). Rakor dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, perwakilan dinas/kantor/instansi terkait dan partai politik yang ada di Kabupaten Banyumas. Khasis menjelaskan meski PDPB akan berakhir, dia berharap seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam penyusunan DPB tetap memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sebab, PDPB sejatinya tidak pernah tuntas dilaksanakan demi terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas.  “Kami tetap akan membutuhkan masukan dan koordinasinya dari bapak ibu sekalian yang hadir di sini,” ujar Khasis mengakhiri paparannya. Data Dispensasi Kawin Dalam Rakor disepakati, KPU Kabupaten Banyumas akan terus berupaya untuk mendata penduduk Kabupaten Banyumas yang telah menikah meski di bawah usia perkawinan. Data dispensasi kawin yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sangat terkait dengan data administrasi perkawinan yang menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan-kecamatan. Untuk itu, KPU Kabupaten Banyumas akan menindaklanjuti kerjasama secara lebih intensif dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian agar proses pemutakhiran data dispensasi kawin yang akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. (SPA)


Selengkapnya
199

Coklit Terbatas DPB, Dari Data Tidak Padan Terkonfirmasi Sampai Data Ganda Dicoret

Purwokerto- Beberapa nama yang dilaporkan sebagai data tidak padan hasil pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU RI dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan memang penduduk Kabupaten Banyumas. Sementara untuk data yang terindikasi ganda langsung dicoret. Hal itu terkonfirmasi setelah KPU Kabupaten Banyumas menerjunkan tim secara serentak ke beberapa empat desa, Kamis (23-06-2022). Adapun desa yang dijadikan uji petik tindak lanjut pemadanan adalah Desa Somagede Kecamatan Somagede, Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Desa Kebasen Kecamatan Kebasen dan Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Menurut anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khasis Munandar, pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Ketua KPU RI nomor 17 tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk melakukan coklit terbatas untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi sesuai dengan kategori pemadanan.  Khasis menjelaskan pihaknya memang dalam waktu dekat tidak dapat menindaklanjuti semua data hasil pemadanan karena terbatasnya waktu dan  “Juni ini kami rencanakan (coklit) di empat desa, jadi tidak semua. Tapi kami sampai September kami coba untuk tindak lanjuti (semua data),” katanya ditemui di sela-sela kegiatan coklit terbatas di Desa Kebasen. Dari hasil uji petik ditemukan di Desa Somagede, nama yang dikategorikan tidak padan memang tercatat sebagai warga Desa Somagede. Hanya saja, Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kepala Keluarga (No. KK) dan tanggal lahir yang tertera dalam daftar pemilih berbeda dengan data induk kependudukan yang tercatat pada data kependudukan Desa Somagede. “Ada nama yang keliru input tapi NIK-nya sama, ada juga namanya sama dan dipastikan memang ada orangnya tapi tangggal lahir, NIK, No.KK-nya berbeda,” ujar Subhan Purno Aji, salah satu anggota tim yang ditugaskan di Desa Somagede. Data Ganda Dicoret Sementara untuk data ganda, beberapa nama yang teridentifikasi memang didaftar di dua tempat bahkan ada yang ada lebih dari tiga tempat. Setelah dilakukan konfirmasi dengan data kependudukan di tingkat desa dan klarifikasi kepada perangkat desa setempat, beberapa nama dicoret dari daftar karena telah dipindah domisili dari. “Dari hasil klarifikasi memang yang bersangkutan (data pemilih ganda) sudah pindah domisili ke luar Banyumas, jadi yang dicoret pemilih yang di Banyumas,” papar Subhan. Seperti diketahui, hasil pemadanan DPB KPU RI dengan data kependudukan Kemendagri menemukan beberapa kategori yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun kategori yang muncul adalah data ganda, data tidak padan, data anomali, data meninggal dan data yang belum masuk dalam DPT. (SPA)


Selengkapnya
214

KPU Banyumas Terapkan Piket Kantor Selama Tahapan Pemilu 2024

PURWOKERTO - Sejak Selasa, 21 Juni 2022 Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan tugas piket kantor sesuai Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Piket kantor dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Ini salah satu penerapan slogan terbaru KPU yakni Integritas 24 Jam sekaligus wujud kesiapan kami menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024," ujar Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko yang sedang melaksanakan piket bersama 2 pegawai dari sekretariat pada Kamis (23-06-2022).   Adapun jadwal piket pada hari Senin s.d Jum'at pukul 17.00 s.d 08.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d 17.00 WIB dan pukul 17.00 s.d. 08.00 WIB. Pegawai yang melaksanakan piket pun wajib melaksanakan presensi kehadiran baik secara manual dan atau elektronik.  Jumlah pegawai yang melaksanakan piket dapat berjumlah 2 s.d 3 orang  atau menyesuaikan dengan ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja / satuan kerja dan dapat ditambah berdasarkan kebutuhan tertentu atau mendesak.  Harapannya dengan adanya piket kantor ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan penuh, tidak terbatas hanya di hari kerja. (sks)


Selengkapnya
91

KPU Banyumas Dan ITTP Jalin Kerjasama Dukung Pendidikan Pemilih

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menjalin Kerjasama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP), Senin (20-06-2022).  Hal ini ditandai dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S, M.Si dan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Riset ITTP, Dr. Tenia Wahyuningrum, S.Kom., M.T. di Ruang Rapat lantai V Gedung Rektorat ITTP. “Kami berharap perjanjian kerjasama ini tidak hanya di atas kertas, tapi ada konsistensi dan perwujudannya dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Tenia dalam sambutannya. Tenia juga menyampaikan bahwa ITTP bukan pertama kalinya berkolaborasi dengan lembaga pemerintahan.   Imam menyampaikan bahwa sebelum penandatanganan PKS ini, KPU Banyumas  dan ITTP telah melakukan aktivitas kerjasama antara lain penerimaan mahasiswa PKL dari ITTP oleh KPU Banyumas sejak 2021 dan riset dalam rangka pembuatan aplikasi Pemilos.  “Terima kasih kepada ITTP yang telah turut bela negara, memberi kontribusi lebih untuk masyarakat, dalam hal ini melalui KPU Banyumas yang berupaya selalu menjadi lembaga informatif dan melayani,” kata Imam.  Adapun ruang lingkup kerjasama dalam bidang pendidikan meliputi magang atau praktek kerja lapangan (PKL), narasumber kuliah umum, pengembangan kurikulum. Di bidang penelitian meliputi join research, resource sharing (data, teknologi, SDM, alat) untuk penelitian dan pemanfaatan bersama hasil riset. Sedangkan pengabdian masyarakat meliputi pelatihan, kepakaran, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengembangan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).  Dengan adanya kerjasama dua lembaga ini diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan berbasis teknologi. (sks)


Selengkapnya