Berita Terkini

69

Tim Reformasi Birokrasi 2022 Kabupaten Banyumas Resmi Ditetapkan

PURWOKERTO - Dalam Rapat Pleno mingguan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 pada Selasa (25/1) yang bertempat di aula KPU Banyumas. Penetapan tim Reformasi Birokrasi merupakan amanat dari surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah nomor 48/ORT.07/33/2022, tanggal 18 Januari 2022. Surat ini memuat tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Banyumas Tahun 2021. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S menyampaikan Tim Reformasi Birokrasi akan berisikan komisioner, sekretariat, kassubag dan seluruh staff. "Dari segenap unsur yang terlibat, akan kembali dibagi kedalam sebelas tim yaitu : Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Agen Perubahan, Tim Manajemen Perubahan, Tim Penguatan Peraturan Perundang-undangan, Tim Penguatan Kelembagaan, Tim Penguatan Tata Laksana, Tim Penataan Manajemen ASN, Tim Penguatan Pengawasan, Tim Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Tim Penguatan Kualitas Pelayanan Publik", jelas Imam. Terakhir Imam berharap, dengan ditetapkannya Tim Reformasi Birokrasi ini dapat memperkuat dan memperkokoh lingkungan kerja KPU Kabupaten Banyumas lebih baik lagi.(bsp)


Selengkapnya
83

Apel Pagi, Ketua KPU Banyumas Ajak Wujudkan Budaya Kerja

PURWOKERTO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bnymas, Imam Arif Setiadi, mengajak seluruh pegawai mewujudkan budaya kerja sesuai dengan tagline yang baru, yakni DINAMIS. Tagline tersebut merupakan kepanjangan dari Demokratis, Inovatif, Nyaman, Akuntabel, Melayani, Integritas, dan Sinergi. “Mari seluruh pegawai KPU Banyumas untuk bekerja dengan semangat KPU melayani dan mewujudkan budaya kerja seperti tagline yang kita sepakati bersama yakni DINAMIS,” kata Iam saat memberi amanat apel pagi. Ajakan lain ketua KPU saat apel adalah agar seluruh pegawai dan para mahasiswa magang adalah berniat bekerja sebagai ibadah. Dengan cara itu menurut Imam, maka pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan akan dicatat sebagaiibadah. “Niati pekerjaan atau aktivitas anda hari ini dengan niat ibadah,” kata Imam. Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan apel pagi merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran KPU RI yang berisikan himbauan apel pagi dilingkungan instansi pemerintah yang tertuang dalam surat  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor uaua B/395 M.KT.02/2021. Tepat pukul 08.00 WIB  bertempat di halaman KPU Banyumas. Apel Pagi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Banyumas, Imam Arif S dan dihadiri oleh para komisioner, sekretaris, para kasubbag, staf, PPNPN, serta mahasiswa magang KPU Banyumas.(bsp)


Selengkapnya
67

Mahasiswa Diajak Memahami Penyelesaian Sengketa Pemilu

PURWOKERTO - Mewujudkan integritas, keadilan, dan prinsip dalam kontestasi demokrasi masyarakat, pemilihan umum (pemilu), undang-undang merancang suatu penegakan hukum pemilu terkhusus  dalam penyelesaian sengketa pemilu. Demikian yang disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharso Agung Basuki pada Kelas Pemilu di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Senin (24/01/2022). Agung menjelaskan, sengketa dalam pemilu bisa terjadi dari awal tahapan pemilu mulai dari daftar pemilih, penetapan jumlah kursi sampai dengan penetapan hasil pemilu. Jadi, untuk sengketa dalam pemilu dikategorikan menjadi dua jenis, sengketa proses dan sengketa hasil. Perlu diketahui  bahwa sengketa proses dan sengketa hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda baik jenis maupun waktu tahapannya, aturan dan mekanisme penyelesaian, serta lembaga yang berwenang menanganinya juga berbeda. “Untuk sengketa dalam proses pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan sengketa hasil pemilu penyelesaiannya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Agung. Selain itu, hal mendasar yang perlu dipahami, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu  dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, sedangkan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dengan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Agung kembali menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pada putusan sengketa proses dan sengketa hasil pemilu, untuk putusan sengketa hasil pemilu oleh MK bersifat final dan mengikat, dalam artian langsung memiliki kekuataan hukum dan tidak ada upaya hukum  yang bisa ditempuh kembali, berbeda dengan putusan sengketa proses oleh bawaslu yang bisa diajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah pematerian, kelas diakhiri dengan sesi kuis terkait penanganan sengketa dalam  Pemilu. (nwl)


Selengkapnya
85

Mahasiswa Diajak Menjadi Penyelenggara Pemilu

PURWOKERTO – Mahasiswa sebagai pemilih pemula diajak untuk mengetahui visi dan misi calon pemimpin dan wakil rakyat dalam pemilu. Selain itu, juga diminta aktif untuk menjadi penyelenggara bila tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Demikian poin penyampaian Hanan Wiyoko, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dalam Kelas Pemilu sesi ketiga. Senin (17/1/2022). Hanan menjadi pembicara dengan materi Pengenalan Tahapan Pemilu. Acara tersebut diikuti 14 mahasiswa magang angkatan pertama tahun 2022. “Anak-anak muda, seperti mahasiswa sangat dibutuhkan untuk menyukseskan pemilihan umum. Selain menjadi pemilih cerdas, juga ada kesempatan menjadi penyelenggara pemilu, misalnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara,” kata Hanan di depan peserta kelas pemilu.  Ia mencontohkan, dirinya kali pertama terlibat sebagai petugas penyelenggara pemilu adalah ketika masih berkuliah pada tahun pertama. Dengan pengalaman tersebut, dia ingin agar mahasiswa tidak apatis terhadap pemilu, serta memiliki kepedulian untuk menyukseskan pesta demokrasi. Dalam materi tersebut, Hanan memberikan penjelasan tentang persyaratan mendaftar anggota KPPS. “Dalam Pemilu 2024 mendatang, dibutuhkan banyak tenaga muda yang mampu mengusai teknologi informasi,” kata Hanan. Lanjutnya ia menggambarkan, dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) terdiri dari tujuh orang KPPS. Untuk jumlah TPS di Kabupaten Banyumas dalam Pemilu 2019 kemarin jumlahnya mencapai 5.437 TPS.  “Kebutuhannya anggota KPPS sangat banyak, dan saya harap teman-teman mahasiswa merasa terpanggil nantinya untuk bergabung menjadi KPPS,” tambahnya. Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta Kelas Pemilu, Nanda Rizqi Ramdhani Gunawan mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unsoed menyampaikan keluhannya. Bahwa, sebetulnya dia berminat menjadi petugas KPPS pada pemilu lalu. Namun, dirinya merasa tidak diberi kesempatan dan tidak mendapatkan informasi dari desa maupun pihak lain. Mendapatkan curhatan seperti itu, Hanan menjawab, bahwa informasi menjadi penyelenggara pemilu akan dibuka seluas-luasnya.  “Barangkali karena masih muda dan dianggap belum berpengalaman sehingga tidak dilibatkan. Saya memberikan tips, bagi yang berminat menjadi penyelenggara pemilu khususnya dari kalangan mahasiswa untuk memantau informasi mendekati pemungutan suara dan menunjukkan komitmen bisa bertugas menjadi petugas dengan melengkapi persyaratan,” kata Hanan. (alt)  


Selengkapnya
103

KPU Banyumas Ikuti Sosialisasi PIPK Se-Jawa Tengah

PURWOKERTO – Awal minggu ketiga bulan Januari, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas bersama Tim Penyusun dan Tim Penilai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) mengikuti sosialisasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring melalui via zoom meeting, Rabu (19/01/2022). Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan doa dengan harapan kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya Tim Akuntansi dan Pelaporan KPU RI, I Gusti Ayu Pratama Agustini mengisi sambutan pada sosialisasi PIPK se-Jawa Tengah. IGA Pratama menyampaikan, tujuan pengendalian internal adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah sesuai. Pelaksanaan kegiatan PIPK meliputi seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, sehingga agar lebih efektif Tim Penilai PIPK mengundang sekretaris,  seluruh kepala sub bagian, dan bendahara di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. “Saya berharap setelah kegiatan sosialisasi ini seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah harus memahami ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dengan baik agar tingkat kesalahan bisa diminimalisir,” ujar Pratama dalam sambutannya. Pembentukan Tim Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 62/PW.01.7-SD-02/SJ/I/2021, perihal Pelaksanaan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan untuk mendukung proses penyusunan LK Unaudited 2020.  Tim penilai PIPK bertugas melakukan penilaian atas pelaksanaan PIPK. Hasil penilaian akan dilaporkan secara rutin ke Inspektorat dan Biro Keuangan Setjen KPU RI.  Menutup kegiatan sosialisasi, Tim Penilai dan Tim Penyusun PIPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang telah berpartisipasi mengikuti Kegiatan Sosialisasi PIPK serta berharap kedepannya pengelolaan keuangan di setiap KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah menjadi lebih baik lagi (prl)  


Selengkapnya
185

Mengenal Aktor Utama Pemilu Bersama KPU Banyumas

PURWOKERTO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas kembali mengadakan Kelas Pemilu untuk mahasiswa magang 1 (satu) bulan periode Januari – Februari. Kelas Pemilu kali ini disampaikan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Khasis Munandar di Aula KPU Banyumas, Kamis (20/01/2022). Setelah menerima materi tahapan pemilu pada Kelas Pemilu sebelumnya, mahasiswa magang dikenalkan dengan aktor utama dalam pemilihan umum pada Kelas Pemilu kali ini. Khasis menyampaikan bahwa terdapat 6 (enam) aktor utama dalam pemilu/pemilihan . Khasis menyebutkan keenam aktor pemilu/pemilihan tersebut yaitu penyelenggara pemilu, pemilih, partai politik, calon anggota DPR/DPRD, pasangan calon (eksekutif), dan calon perseorangan (pilkada/DPD). “Selain aktor utama tersebut, ada juga aktor lain yang mendukung yaitu pemerintah pusat/daerah, lembaga peradilan, kepolisian/kejaksaan, dan pemantau,” ucap Khasis melengkapi penyampaiannya. Dengan memperkenalkan serba – serbi pemilu kepada para mahasiswa, Khasis berharap pada Pemilu 2024 mereka dapat berkontribusi sebagai pemilih maupun panitia penyelenggara yang memiliki bekal pemahaman tentang kepemiluan yang cukup (prl)


Selengkapnya