Berita Terkini

142

PSI Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore. Pengajuan dari PSI Banyumas merupakan yang ke-11 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO PSI. Rombongan datang pukul 15. 46 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada PSI sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, PSI mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 2 bacaleg sudah Memenuhi Syarat (MS) dan 48 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, PSI hanya mengajukan delapan bacaleg. Banyak bacaleg yang mundur dan tidak melengkapi berkas. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari PSI Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
100

Demokrat Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore. Pengajuan dari Demokrat Banyumas merupakan yang kesembilan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Demokrat. Rombongan datang pukul 15.15 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Demokrat sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Demokrat mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 50 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Demokrat melakukan pengajuan 50 bacaleg. Terjadi penggantian enam orang bacaleg. Kemudian dilakukan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Demokrat Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
97

Gelora Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) sore. Pengajuan dari Gelora Banyumas merupakan yang kedelapan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Gelora. Rombongan datang pukul 15.00 wib. Pengajuan perbaikan turut diawasi Bawaslu Kab. Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Gelora sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu sore. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Gelora mengajukan 36 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 36 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Gelora  melakukan pengajuan 35 bacaleg. Berkurang satu. Terjadi penggantian lima orang bacaleg. Kemudian dilakukan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Gelora Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
98

Gerindra Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari Gerindra Banyumas merupakan yang ketujuh dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan pengurus serta LO Gerindra. Rombongan datang pukul 14.14 wib. Proses pengajuan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Gerindra sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu siang. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Gerindra mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan tujuh bacaleg Memenuhi Syarat atau MS dan 43 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Gerindra melakukan penggantian 10 bacaleg. Kemudian dilakukan perubahan nomor urut dan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Gerindra Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
94

Perindo Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Perubahan Indonesia (Perindo) Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari Perindo  Banyumas merupakan yang keenam dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO Perindo. Rombongan datang pukul 14.12 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Perindo sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu siang. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Perindo mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, dinyatakan 50 bacaleg dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Perindo melakukan penggantian dua bacaleg. Kemudian dilakukan perubahan nomor urut dan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Perindo Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya
105

Golkar Banyumas Ajukan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg

PURWOKERTO - DPD Partai Golkar Kabupaten Banyumas mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Banyumas, Minggu (9/7) siang. Pengajuan dari Golkar Banyumas merupakan yang kelima dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas.  Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan LO Golkar. Rombongan datang pukul 13. 40 wib. Untuk bisa melakukan pengajuan perbaikan, parpol harus mengajukan dokumen B. Daftar.bakal.calon.perbaikan-parpol dan mendapat persetujuan DPP. Dan sebelumnya, bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada vermin periode 15 Mei - 23 Juni harus melengkapi persyaratan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Golkar sudah melakukan pengajuan. Nanti akan kami periksa dalam tahapan vermin perbaikan," kata Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi, Minggu. Proses vermin perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Hasil vermin perbaikan pemberian status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelumnya pada proses pengajuan awal, Golkar mengajukan 50 bacaleg. Dari hasil vermin pertama, sebanyak 13 calon MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 37 calon dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. Pada proses pengajuan perbaikan, Golkar melakukan penggantian dua bacaleg. Tidak dilakukan perubahan nomor urut karena penyusunan dilakukan dengan alfabet nama bacaleg. Juga tidak dilakukan pergeseran dapil. Hasil akhir pengajuan perbaikan persyaratan dari Golkar Banyumas dinyatakan berkas lengkap dan diterima. (*)


Selengkapnya