Sambangi Desa Di Kecamatan Banyumas, KPU Banyumas Cek Mutasi Data Pemilih
BANYUMAS – Data pemilih merupakan data yang senantiasa berubah, mengingat dinamika mutasi penduduk yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Banyumas. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Kamis (16/09/2021), melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Banyumas, yaitu Desa Sudagaran, Danaraja, Kedunguter dan Pekunden. Koordinasi pemutakhiran data tersebut dilakukan dengan pemerintah desa setempat untuk mendata perkembangan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili maupun perubahan elemen data pemilih. “Yang paling tahu perkembangan mutasi penduduk kan Pemdes, jadi kami inisiatif untuk datang ke desa-desa agar data pemilih selalu dapat kami update,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif ditemui di sela-sela kunjungan di Kecamatan Banyumas. Imam menuturkan kunjungan ke Kecamatan Banyumas merupakan rangkaian kegiatan PDPB yang dilakukan oleh KPU Banyumas. Sebelumnya, Selasa (13/09/2021), KPU Banyumas juga menurunkan tim untuk melaksanakan kegiatan serupa di beberapa desa Kecamatan Cilongok. Hasil dari PDPB sangat penting untuk memenuhi kewajiban KPU Banyumas dalam pemeliharaan data pemilih sesuai amanat undang-undang. Sementara itu Kasubag Program dan Data, Subhan Purno Aji yang turut mendampingi kunjungan menjelaskan, sejak Pemilu 2019 pastinya banyak mutasi penduduk yang terjadi, baik karena mobilitas keluar-masuk maupun karena tidak memenuhi syarat lagi. Dia mencontohkan di Desa Sudagaran sampai dengan Agustus 2021 penduduk yang pindah keluar tercatat sebanyak 42 orang dan yang pindah datang sebanyak 33 orang. “(Data) masih sangat mungkin berubah karena masih Agustus. Belum lagi kalau tahun 2020 dan tahun 2019, pastinya ada banyak data yang harus dimutakhirkan,” ujar pria yang juga penanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan PDPB di wilayah Kabupaten Banyumas. Subhan menamahkan setelah mengkompilasi data hasil koordinasi dengan pemerintah desa, pihaknya akan mengkonsolidasikan data tersebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). “Data yang kami dapat akan di-crosscheck dulu dengan data SIAK untuk melengkapi elemen data lain untuk mengetahui apakah pemilih yang bersangkuttan sudah rekam data elektronik atau belum khususnya untuk pemilih baru,” kata Subhan. (lis_ed SPA)
Selengkapnya