PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar program NGODEMAS atau Ngobrol Demokrasi KPU Banyumas Edisi Dialog Tokoh di channel YouTube KPU Banyumas, Rabu (22/09/2021). Pada episode kali ini, NGODEMAS menampilkan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Jateng Divisi Data dan Informasi (Datin), Paulus Widiyantoro dan dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S.
Pria yang akrab disapa ndan Paul ini menjelaskan beberapa tugas dari Divisi Datin yaitu mengurusi data terkait daftar pemilih. “Bila kita cermati dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa terkait pemutakhiran data telah ada perubahan tata cara pemutakhiran data pemilih. Selama ini, dalam pemutakhiran data dilakukan secara periodik atau pada saat tertentu. Nah, sekarang kita menganut sistem kontinu (setiap saat dimutakhirkan). Oleh karena itu Divisi Datin melakukan Pemutakhiran DPB (Data Pemilih Berkelanjutan) yang diperbarui setiap bulan, misalnya ketika ada yang meninggal, ada yang menjadi TNI/POLRI, dan umurnya bertambah 17 tahun hingga seterusnya sampai tahun 2024. Alasan menerapkan sistem kontinu karena adanya permasalahan pemilu tahun 1955 dimana sejak zaman reformasi sering terjadi permasalahan data pemilih,” ujarnya.
Paul juga menjelaskan tugas lain yaitu memelihara data-data kepemiluan, mulai dari proses menjelang pemilu hingga pasca pemilu. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disandingkan dengan data pemilih (data terbaru) itulah yang disebut dengan pemutakhiran data. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dengan basis Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk teknis pemutakhiran data dapat bekerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), Kementerian Agama (Kemenag), dan jemput bola ke desa-desa, serta partisipasi langsung dari masyarakat.
“Targetnya daftar pemilih 2024 menjadi lebih baik dan bersih. Apalagi sekarang sudah ada sistem informasi bernama aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yaitu sistem yang dibuat oleh KPU RI digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada masa pencocokan dan penelitian. Gunanya SIDALIH ini supaya terintegrasi secara nasional. Misalnya, ketika ada nama yang sama tapi orangnya berbeda atau double nanti bisa dicek. Dengan SIDALIH, akuntabilitas dapat dipantau. Yang baru ada juga Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (SIDALIHJUT) adalah suatu proyek dari teman-teman Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU se-Indonesia yang masih dalam proses Bimbingan Teknis (BIMTEK) meliputi 5 titik daerah diantaranya Banyumas Raya di Purwokerto, Pantura Barat di Tegal, Semarang Raya di Salatiga, Solo Raya di Kota Surakarta, dan Pantura Timur di Rembang,” ujar Paul.
“Ketika melakukan pemutakhiran data harus hati-hati karena dalam menetapkan jumlah kursi dipengaruhi oleh jumlah penduduk di suatu kabupaten, ketika menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga harus mengetahui jumlah pemilih, serta saat menetapkan logistik mendasarkan pada DPT,” sambung Paul.
Paul sangat meyakini kevalidan data pemilih yang dapat dilihat dari keseriusan proses pemeliharaan datanya dan hasilnya pun memuaskan. Hal ini dibuktikan dengan prestasi tahun 2019, Jawa Tengah mendapat peringkat 1 kategori data pemilih berkualitas tingkat provinsi lingkup nasional dan untuk kategori kabupaten/kota dimenangkan Jepara yang merupakan Kabupaten di Jateng.
Imam juga mengimbau kepada Sedulur KPU Banyumas agar lebih aktif berpartisipasi karena pemutakhiran data pemilih juga membutuhkan peran masyarakat yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor KPU setempat maupun media sosial KPU. Harapannya, kerjasama masyarakat untuk pemutakhiran data pemilih kedepannya semakin aktif agar data pemilih semakin baik dalam rangka persiapan Pemilu 2024. (syp_ed sks)
Selengkapnya