Berita Terkini

115

Kelas Pemilu: Sistem Pemilu Penting untuk Jamin Representasi Warga Negara

PURWOKERTO- Sistem Pemilu harus bisa menjamin keterwakilan warga negara terpenuhi. Sebab, pada dasarnya Pemilu merupakan sarana penyelesaian konflik yang terlembagakan dari banyaknya perbedaan yang ada di masyarakat. Untuk itu, setiap “perekayasaan” sistem Pemilu harus berpijak pada kekhasan setiap negara, tidak ada sistem pemilu paling baik yang dapat diterapkan di semua negara dan masyarakat. Demikian salah satu materi yang disampaikan oleh Subhan Purno Aji, kepada peserta Kelas Pemilu di ruang Media Centre KPU Kabupaten Banyumas, Kamis pagi (14-10-2021). Peserta kelas Pemilu merupakan mahasiswa yang sedang menjalani program magang di KPU Kabupaten Banyumas. “Seperangkat aturan dan prosedur yang menentukan bagaimana suara pemilih diberikan dan bagaimana mengubah suara menjadi kursi baik untuk kursi legislatif maupun eksekutif, atau baik pada tingkat nasional maupun lokal,” ujar pria yang setahun ini menjabat Kepala Sub Bagian Program dan Data ini menjelaskan pengertian dasar sistem Pemilu. Subhan lalu menjelaskan tentang variasi sistem pemilu yang ada di dunia. Mengutip buku yang diterbitkan oleh International IDEA, menurut Subhan, paling tidak ada empat jenis sistem Pemilu di dunia. Pertama, sistem Pemilu mayoritas/pluralitas yakni kandidat atau partai politik yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang. Kedua, sistem Pemilu keterwakilan proporsional yaitu suara yang diperoleh oleh kandidat atau partai politik akan dikonversi secara proporsional menjadi kursi yang diperoleh. Ketiga adalah sistem Pemilu campuran dan keempat sistem Pemilu yang tidak dikategorikan oleh tiga sebelumnya. “Sistem Pemilu mayoritas/pluralitas banyak variannya. Tapi yang paling sederhana dan paling dikenal adalah First Past The Post (FPTP), (yakni) siapapun kandidat yang memperoleh suara terbanyak dia yang mengambil seluruh kursi yang tersedia,” sambungnya. Sistem Pemilu di Indonesia Sementara itu, lanjut Subhan, di Indonesia setiap jenis Pemilu menganut sistem yang berbeda-beda. Dia mencontohkan pada untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD menganut sistem Pemilu perwakilan berimbang dengan daftar terbuka. Sementara untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, saat ini sistem yang dipakai setelah Pilkada Serentak 2015 adalah FPTP, yakni pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang. Sementara sebelum 2015 dikenal dengan sistem Two Round System (Dua Putaran). “Karena Pilkada yang dulu (sebelum 2015), pasangan calon yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dan memiliki persentase suara sah di atas 30 persen. Jika belum ada paslon yang memperoleh 30 persen diambil dua paslon dengan suara terbanyak untuk dilanjutkan dengan Pilkada putaran kedua,” paparnya saat menjelaskan jenis-jenis sistem Pemilu yang saat ini berlaku di Indonesia. Di akhir sesi, Subhan memberikan penugasan kepada peserta untuk menghitung perolehan kursi yang diperoleh dengan menggunakan varian Sainte-Lague murni. Formula matematis konversi suara menjadi kursi merupakan salah satu unsur pembentuk Sistem Pemilu. (SPA)


Selengkapnya
105

Serapan Anggaran Tembus 78 Persen, Kegiatan Berbasis Tupoksi Jalan Terus

PURWOKERTO- Realisasi atau serapan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas  sampai dengan Triwulan III sudah mencapai target, yakni sebesar 78,19 persen atau sebesar Rp 2.327.645.415,00 dari alokasi anggaran sebesar Rp 2.977.094.000,00. Dengan demikian, anggaran yang tersisa sebesar Rp 649.448.585,00 atau 21,81%. Diharapkan sampai dengan akhir tahun, anggaran yang dapat terealisasi di atas 95%. Kasworo, Sekretaris KPU Banyumas di sela-sela rapat rutin mungguan, Senin pagi (04-10-2021), menuturkan sejauh ini serapan anggaran tidak ada kendala yang berarti dan sesuai dengan perencanaan di awal tahun. Meski begitu, dia mengharapkan jajaran sekretariat untuk tetap fokus melaksanakan kegiatan agar tidak hanya serapan yang tinggi tetapi juga output yang ada juga sesuai dengan target.  “Kita dituntut tidak hanya serapan tinggi, tetapi juga keluarannya (output) juga sesuai dengan target kinerja di awal tahun,” tutur orang nomor satu di lingkungan sekretariat KPU Banyumas itu. Berbasis Tupoksi Kasworo menambahkan di luar kegiatan yang berbasis anggaran, sejak awal KPU Banyumas juga berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan yang berbasis Tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni kegiatan yang ditujukan untuk pendidikan pemilih. Kegiatan yang berbasis Tupoksi diantaranya KPU Mengajar, Kelas Magang Mahasiswa dan Serial Podcast “Ngodemas”.  Hal itu karena Tupoksi KPU Banyumas tidak melulu menyelenggarakan kegiatan saat ada tahapan Pemilu/Pemilihan saja tetapi juga saat tidak tahapan Pemilu/Pemilihan pun KPU Banyumas tetap melaksanakan pendidikan pemilih yang tidak terikat oleh waktu tahapan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. (SPA)


Selengkapnya
62

Kelas Pemilu : Pentingnya Manajemen Keuangan Pemilu

PURWOKERTO - Kelas Pemilu kembali diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dengan materi “Manajemen Keuangan Pemilu” yang dijelaskan oleh Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda KPU Banyumas, Subrantas Adhy Candra, Kamis (30/09/2021). Pemerintah banyak mengucurkan dana untuk Pemilu 2019 yang lalu. 25,59 Triliun untuk KPU, 3,67 Triliun untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan 1,7 Triliun untuk lembaga pendukung. “Dengan anggaran sebanyak itu apabila memilih asal asalan, sangat disayangkan. Harapannya para pemilih lebih kritis dalam memilih, sehingga sepadan dengan biaya yang dikeluarkan,” kata pejabat fungsional yang akrab disapa Brantas ini. Kepada peserta Kelas Pemilu yang merupakan mahasiswa magang yang berasal dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dan Institut Teknologi Telkom Purwokerto, Brantas menjelaskan model pendanaan pemilu, biaya pemilu, pengelolaan dan pengawasan keuangan Pemilu, serta isu-isu keuangan pemilu. Brantas juga menjelaskan mengenai Siklus Keuangan Pemilu yakni Perencanaan, Pembelanjaan, Pertanggungjawaban. Manajemen keuangan pemilu yang baik sangat penting, karena anggaran pemilu harus cukup dan tercukupi pada setiap tahapan. Sedangkan alasan biaya pemilu masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  agar mengurangi biaya politik dan korupsi.  Bertempat di ruang media center KPU Kabupaten Banyumas, kelas juga diwarnai dengan tanya jawab dari para peserta yang mengikuti dengan antusias. (ech ed sks)  


Selengkapnya
933

Triwulan III 2021, Pemilih di Banyumas Berjumlah 1.352.628

PURWOKERTO- Sampai Triwulan III 2021, pemilih di Kabupaten Banyumas tercatat berjumlah 1.352.628, dengan rincian 675.086 pemilih laki-laki dan  677.542 pemilih perempuan. Jumlah itu didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan rekapitulasi terhadap penambahan pemilih baru dan mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Pada September ini, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 154 orang, dikarenakan terkonfirmasi telah meninggal dunia. Sementara itu, terdapat 222 pemilih baru yang berasal dari Kecamatan Cilongok dan Kecamatan Kedungbanteng. Adapun jumlah pemilih baru/pemula sebanyak 79 berasal dari Kecamatan Cilongok dan Kedungbanteng.  "Rekap DPB bulan ini alhamdulilah rekap pemilih dan dapat dilakukan dan mencatat penambahan. Itu artinya kita memang benar-benar melakukan pemutakhiran. Mereka-mereka yang sudah berhak memilih kita masukan dan yang sudah tidak berhak (memilih) lagi kita coret dari daftar pemilih,” tutur Khasis Munandar, anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), di sela-sela rapat Koordinasi. Lebih jauh, Khasis menuturkan setiap bulan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dindukcapil untuk mengkonfirmasi data yang didapat untuk mengkonfirmasi status kependudukan dan melengkapi elemen data pemilih. "Terima kasih kepada pihak DIndukcapil karena selalu siap untuk bekerja sama dengan kami," sambungnya. Dia berharap pada bulan-bulan selanjutnya akan didapatkan data pemilih baru terutama dari sekolah-sekolah menengah seiring dengan mulai dibukanya pembelajaran tata muka yang akan memudahkan koordinasi dengan pihak sekolah. Sementara itu, hasil rapat koordinasi triwulan III yang diadakan oleh KPU Kabupaten Banyumas dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Banyumas, Bawaslu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Pengadilan Agama Purwokerto, Pengadilan Agama Banyumas, Lapas Purwokerto dan Rutan Negara Banyumas. Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah seluruh pihak menyepakati untuk meningkatkan kerjasama untuk mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing instansi. (SPA)


Selengkapnya
77

Session Sharing Program MBKM Administrasi Publik Fisip Unsoed

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti acara Session Sharing Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Program Studi Administrasi Publik (AP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto secara daring melalui zoom meeting, Rabu (29/09/2021). Ketua Jurusan AP, Dr. Tobirin, S.Sos., M.Si menyampaikan program MBKM ini merupakan serangkaian kegiatan program studi AP Unsoed yang bekerja sama dengan instansi MBKM. Beliau berharap agar instansi mitra menerima mahasiswanya untuk belajar diluar kampus dengan didampingi dosen pendamping lapangan. Dekan Fisip Unsoed, Dr. Wahyuningrat, M.Si mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan lembaga mitra yang sudah bersedia bekerja sama dengan Fisip AP Unsoed. Lembaga mitra magang MBKM AP Unsoed diantaranya KPU Kabupaten Banyumas, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Kemensetneg, LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal, Sekolah Ekspor Impor, dan Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan. “Dari berbagai program MBKM yang ada, magang menjadi pilihan favorit mahasiswa untuk meningkatkan hard skill maupun soft skill mahasiswa ketika nanti berkompetisi di pasar kerja. Harapannya, nanti tercapai  akselerasi percepatan penyerapan lulusan ke dunia kerja,” ujar Wahyuningrat.  Ketua KPU Banyumas, Imam Arif S menyampaikan terima kasih kepada AP Unsoed yang telah mempercayai KPU Banyumas sebagai mitra magang. Mahasiswa magang ini diberdayakan untuk berfikir dan bekerja ala mahasiswa. Selain itu, nantinya mahasiswa magang akan mendapatkan 2 sertifikat sebagai apresiasi mengikuti magang dan kelas pemilu. Dr. Dwiyanto Indiahono, M.Si. sebagai pemateri dalam acara ini sekaligus pengelola program MBKM, menegaskan bahwa program ini menjadi salah satu upaya pemberian kesempatan mahasiswa untuk belajar di luar kampus. Magang dapat menjadi wadah kolaborasi dan transfer ilmu dari kedua belah pihak. Beliau menjelaskan beberapa teknis MBKM mulai dari  rentang waktu pelaksanaan, konversi Sistem Kredit Semester (SKS), dosen pembimbing, dan dosen pendamping lapangan. Setelah mengikuti program magang MBKM diharapkan tercipta  lulusan AP Unsoed yang  berkarakter, kompetitif, disiplin, dan beretika. (syp)  


Selengkapnya
154

Komunikasi dan Sinergi Untuk Persiapan Menuju Pemilu Serentak 2024

PURWOKERTO - Kita harus bekerja all out, harus saling bersinergi dengan berbagai bagian maupun pihak eksternal. Kuncinya komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan stakeholder agar tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pemilu dapat terlaksana dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Divisi Teknis Penyelenggaraan Putnawati dalam Ngobrol Demokrasi KPU Banyumas (NGODEMAS) edisi Dialog Tokoh di channel YouTube KPU Banyumas, Selasa (28/09/2021). “Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tanggung jawab divisi Teknis Penyelenggaraan kompleks dan luas mulai dari pendaftaran hingga verifikasi dan penetapan peserta pemilu. Teknis ibarat jantungnya pemilu. Mulai dari pencalonan, dana kampanye, pemungutan, rekapitulasi suara. Meski berat, tapi semua divisi menyatu untuk menyukseskan tahapan pemilu,” ujar wanita yang akrab disapa Puput ini kepada Hanan Wiyoko, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota KPU Kabupaten  Banyumas yang bertindak sebagai host. Puput juga menjelaskan tupoksi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng dan seputar teknis penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024. “Tahun 2024 mendatang ini menjadi yang pertama kali dimana satu tahun mengadakan pemilu dan pemilihan, oleh karena itu pihak-pihak terkait harus siap bekerja baik dari segi mental maupun fisik untuk melakukan tugas dan kewenangannya. Meski rumit, tapi itu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Saat ini KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait masih diberi waktu untuk mengkaji setiap tahapan pemilu dan tanggal pelaksanaannya agar persiapan pemilu kedepan lebih matang,” sambung Puput. “Beberapa waktu lalu dari KPU Provinsi Jateng telah mensosialisasikan redesign (mendesain ulang) surat suara sebagai terobosan dan inovasi KPU RI sekaligus evaluasi pemilu 2019. Dan yang tak kalah penting prinsip efisiensi untuk pemilu 2024. Desain surat suara ini terdapat  3 model. Model 1 yaitu  dari 5 jenis surat suara menjadi satu surat suara dan itu nanti formatnya dengan menuliskan angka calon yang akan dipilih. Model kedua yaitu model 5, dimana 5 jenis surat suara Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan  DPD itu dipisah dan nantinya  mencoblos surat suara. Terakhir, model ketiga, yaitu model 6  yang masih sama dengan model sebelumnya hanya saja pemberian surat suara dengan mencentang. Nantinya desain pasti model  surat suara yang akan ditetapkan masih menunggu kajian dari berbagai pihak dan akan lebih baik jika masyarakat berpartisipasi aktif karena memang terkait hal ini memerlukan masukan dari berbagai pihak,” jelas Puput. Kesiapan dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota saat ini berada dalam tahap koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal membahas anggaran yang dibebankan Pemda masing-masing karena hal ini memerlukan koordinasi antar pemerintah provinsi dan Pemda serta menyusun peraturan-peraturan daerah. Menanggapi hal tersebut, Hanan menyampaikan bahwa  KPU Banyumas sudah berkoordinasi dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Banyumas. Harapannya untuk pemilu 2024 nanti, prinsip penganggaran cukup dan tercukupi serta terciptanya sinergi dari pemerintah, peserta, dan penyelenggara pemilu sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) agar tercapai pemilu yang bermartabat. (syp_ed sks)  


Selengkapnya