Berita Terkini

133

Realisasi Anggaran per April 2022 10,34 Persen, Kasworo Ingatkan untuk Selalu Fokus Perencanaan

PURWOKERTO- Realisasi anggaran sampai dengan 30 April telah mencapai 10,34 persen. Artinya, dari pagu anggaran setelah revisi ke-1 yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas sebesar Rp 3.648.727.000, tinggal menyisakan Rp 2.668.055.930 atau 79,66 persen.  Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Kasworo, serapan anggaran memang hanyalah salah satu indikator baik atau buruknya suatu satuan kerja pemerintah dalam mengelola alokasi anggaran yang diterima. Maka, ia mengingatkan jajarannya untuk fokus pada rencana yang telah ditetapkan. “Saya ingatkan selalu fokus pada perencanaan yang telah disusun,” ujarnya ditemui di ruanggannya, Kamis (02-06-2022). Kasworo berharap jajarannya khusunya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran untuk selalu meng-update peraturan dan informasi agar dalam pelaksanaan dapat selalu dapat dipertanggung jawabkan. (SPA)


Selengkapnya
140

Antisipasi Gangguan Siber Jelang Tahapan Pemilu Serentak 2024

PURWOKERTO- Keamanan data dan informasi kepemiluan mutlak diperlukan mengingat hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kepercayaan masyarakat tidak hanya terhadap hasil Pemilu atau Pemilihan, tetapi juga kredibilitas lembaga KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, saat memberikan pengantar sosialisasi keamanan informasi yang diikuti oleh para anggota, pejabat struktural dan fungsional serta para staf pelaksana di aula KPU Kabupaten Banyumas, Senin kemarin (30/05/2022).  “Saya harap teman-teman perlu sadar akan bahaya serangan siber yang dapat mengganggu kita saat penyelenggaraan Pemilu besok,” ujar Imam. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khasis Munandar, sebagaimana tertuang pada Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 349/TIK.03-SD/33/2022 Perihal Tindaklanjut SE Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.  Lebih lanjut, Khasis menjelaskan urgensi perlindungan informasi mengingat pengalaman beberapa kali KPU Kabupaten Banyumas menjadi sasaran serangan siber yang berisiko mengganggu aset dan kerahasiaan data dan informasi KPU. Terlebih, saat ini hampir semua tahapan tidak ada yang tidak bersentuhan dengan teknologi informasi. “Maka, semua aset informasi harus diidentifikasi dan diinventarisasi serta ditunjuk personil yang bertanggung jawab. Mohon ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Khasis menggarisbawahi substansi hasil monitoring dan evaluasi KPU Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu. Hati-Hati dengan Phising Sementara itu, pada sesi diskusi terungkap bahwa banyak serangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dapat berupa kelengahan dari pengguna. Akibatnya dapat sangat fatal, yaitu dapat terjadi pengambilalihan akun pengguna sampai dengan kerusakan serta khilangan data elektronik. Salah satu yang dikenal adalah phising, yakni serangan yang dilakukan untuk menipu atau memancing korban agar mau mengklik tautan serta memasukan data dan informasi rahasia seperti nama akun pengguna (username) dan kata kunci (password) untuk mengeksploitasi sumber data pengguna. “Kami sarankan kepada bapak dan ibu untuk hati-hati mengunduh aplikasi yang tidak berbayar atau mengunjungi tautan yang seoalah menyerupai situs aslinya,” ujar Ammar Sholeh Aryanto, staf yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan teknologi informasi dan keamanan informasi di KPU Kabupaten Banyumas. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai di KPU Kabupaten Banyumas semakin melek perihal keamanan dan kerahasiaan, khususnya yang terkait dengan data dan informasi yang penting. (SPA)


Selengkapnya
112

Optimis Serapan Anggaran Diatas 40 Persen di Semester Pertama 2022

PURWOKERTO - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Kasworo, mengaku optimis dengan serapan anggaran di atas 40 persen pada semester I tahun 2022.  “Kita optimis dapat di atas 40 persen. Maka, Saya harap teman-teman Kasubag dapat mengeksekusi kegiatan sesuai dengan jadwal,” kata Kasworo saat melaporkan hasil monitoring dan evaluasi anggaran dan kegiatan dalam Rapat Pleno bulan Mei 2022 di aula KPU Kabupaten Banyumas, Senin kemarin (30/05/2022).  Lebih lanjut, Kasworo juga berharap semua Kasubbag untuk fokus mengeksekusi kegiatan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang telah disusun. Terlebih, saat nanti memasuki tahapan Pemilu 2024 akan banyak dinamika terjadi pada petunjuk teknis DIPA dari KPU RI di Jakarta. Kasworo menuturkan dalam struktur anggaran KPU Kabupaten Banyumas tahun 2022, terdapat kegiatan yang belum dapat direalisasi mengingat anggaran tersebut terkait dengan proses tahapan Pemilu Serentak 2024. Padahal, lanjut pria yang pernah menjabat Kasubbag Teknis dan Hupmas ini, proporsinya cukup besar antara 16-20 persen. “Masalahnya memang DIPA saat ini sudah terdapat anggaran tahapan. Sementara saat ini belum masuk tahapan,” ujar Kasworo menjelaskan monitoring anggaran KPU Kabupaten Banyumas sampai dengan bulan Mei ini. Serapan Mei 32 Persen Selanjutnya, sampai dengan akhir Mei 2021, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Jana Sapti Arini, melaporkan bahwa realisasi anggaran telah mencapai 32 persen. Walakin, dia berharap semua pengelola kegiatan untuk memperhatikan RKA yang telah disusun agar ada kesesuaian antara serapan dengan keluaran yang dihasilkan. “Sampai dengan tanggal 30 Mei 2022, realisasi anggaran mencapai 32 persen,” tuturnya saat melaporkan realisasi anggaran kepada segenap peserta rapat. (SPA)


Selengkapnya
117

ITTP Sampaikan Progres Pembuatan Aplikasi Pemilos

PURWOKERTO – Perwakilan Tim Riset Aplikasi Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) dari Institut Teknologi (IT) Telkom Purwokerto, Novian Adi Prasetyo menyampaikan progres pembuatan aplikasi kepada KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (27/5/2022). Dari hasil riset ke 25 dari 54 SMA/sederajat di wilayah Kabupaten Banyumas, baru satu yang sudah memiliki aplikasi untuk pemilihan OSIS, yaitu SMK Kartek Jatilawang. Namun, semua sekolah yang telah dikunjungi merespons positif wacana pembuatan aplikasi Pemilos. Hanya saja perlu riset lanjutan untuk sekolah-sekolah dengan basis pondok pesantren yang melarang siswanya memegang handphone. Setelah penyampaian progres riset, dilanjutkan dengan pemaparan hasil desain aplikasi Pemilos.  Aplikasi Pemilos didesain untuk 3 aktor, yaitu: (1) KPU Kabupaten Banyumas sebagai pembuat kegiatan; (2) sekolah (sebagai perencana pelaksanaan kegiatan); dan (3) siswa. Ketiga aktor tersebut memiliki akses menggunakan aplikasi Pemilos dengan log in menggunakan nomor induk. Pemaparan progres dilanjutkan dengan tanggapan dan diskusi bersama Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat berserta staf. Kasubbag Teknis Parhupmas, Tunggul Hamisena memberikan beberapa masukkan untuk menyempurnakan desain aplikasi Pemilos, “Dari beberapa fitur yang ada, perlu ditambahkan juga fitur kampanye sehingga para calon dapat memiliki akses untuk meng-upload visi misi, video kampanye dan lainnya. Kemudian beberapa masukan yang ada harapannya bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan desain aplikasi Pemilos.” (ypt)


Selengkapnya
150

KPU Banyumas Lepas 4 Siswa PKL SMK

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melepas 4 orang siswa praktek kerja lapangan (PKL) dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 1 (Mutu) Purwokerto yakni Chintia Putri Prabowo, Oktavia, Puput Setianingsih dan Siti Azahra pada hari Jumat (27/5/2022). Bertempat di Aula KPU Banyumas, para siswa dilepas oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S., Sekretaris Kasworo dan Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat selaku pendamping siswa PKL, Sarikasih. Adapun dari SMK Mutu diwakili oleh guru pembimbing siswa PKL, Femi Indrawati.  Imam mengucapkan terima kasih kepada para siswa yang ikut membantu proses kegiatan di KPU Banyumas sejak tanggal 7 Februari sampai dengan 27 Mei 2022. Imam juga berpesan kepada para siswa untuk selalu meningkatkan kompetensi diri, punya impian dan berjuang mewujudkan impian tersebut. “Apapun latar belakang kita, harus tetap yakin bahwa kita bisa, SMK Bisa!” ujar Imam memotivasi para siswa. Dilanjutkan oleh Kasworo yang menyampaikan bahwa kegiatan selama praktik kerja di KPU Banyumas dapat menjadi pengalaman yang berharga bagi para siswa SMK. “KPU Banyumas selalu terbuka dan kami berharap dengan adanya kegiatan PKL ini dapat menjadi nilai tambah bagi para siswa,” kata Kasworo. Ucapan terimakasih disampaikan pula oleh guru pembimbing siswa PKL dan kesan pesan dari perwakilan siswa. Acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat dan foto bersama. (sks)


Selengkapnya
132

Mahasiswa Diajak Mengenal Penanganan Sengketa Pemilu

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan pertemuan kesembilan Kelas Pemilu bagi peserta magang yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Banyumas, pada Rabu (25/5/2022). Pada kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharso Agung Basuki menjadi narasumber dengan mengusung tema Penanganan Sengketa Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pemaparan materi Penanganan Sengketa Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada peserta magang terdiri dari pemilih muda dan pemilih pemula. Pemilih muda yaitu mahasiswa magang yang terdiri dari Sukma Dwi Aryani, Cindy Octavia Dwi Nugraha, Damarjati Surya Kusuma, Anggraeni Lukitaningsih, Tata Nadia Tifani, dan Yeni Pratiwi. Sedangkan, pemilih pemula yakni siswa PKL, meliputi Chintia Putri Prabowo, Puput Setianingsih, Siti Azahra, dan Oktavia. Agung menjelaskan bahwa sengketa dalam pemilu bisa terjadi dari awal tahapan pemilu mulai dari daftar pemilih, penetapan jumlah kursi sampai dengan penetapan hasil pemilu. Sehingga, untuk sengketa dalam pemilu dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Dapat diketahui juga bahwa sengketa proses dan sengketa hasil pemilu adalah dua hal yang berbeda, baik jenis maupun waktu tahapannya, aturan dan mekanisme penyelesaiannya, serta lembaga yang berwenang menanganinya juga berbeda. “Untuk sengketa dalam proses pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan sengketa hasil pemilu penyelesaiannya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Agung.  Selain itu, hal mendasar yang perlu dipahami dalam sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkanya keputusan KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.   Agung kembali menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pada putusan sengketa proses dan sengketa hasil pemilu. Untuk putusan sengketa hasil pemilu oleh MK bersifat final dan mengikat, dalam artian langsung memiliki kekuatan hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh kembali. Berbeda dengan putusan sengketa proses oleh Bawaslu yang bisa diajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait dengan etika penyelenggara pemilu terdiri atas dua aspek, yaitu aspek integritas (mandiri, jujur, adil, akuntabel) dan professional (proporsionalitas, kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, aksesible, tertib, terbuka).  Harapannya mahasiswa dapat memberikan pemahaman pada masyarakat terkait dengan ilmu yang diperoleh dari kelas kepemiluan hari ini. Setelah penyampaian materi, kelas diakhiri dengan sesi kuis terkait penanganan sengketa dalam pemilu. (cod)


Selengkapnya