Berita Terkini

311

KPU Banyumas Teguhkan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual Lewat Sosialisasi Internal

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir langsung di Aula KPU Banyumas dan narasumber bergabung melalui Zoom dari KPU Jawa Tengah. Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang tidak boleh diremehkan. “KPU memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, bebas dari diskriminasi, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum refleksi dan komitmen bersama untuk menciptakan budaya kerja yang setara, saling menghargai, dan bermartabat. Materi sosialisasi disampaikan oleh Mey Nurlela, Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pembinaan dari pimpinan dan komisioner, serta membentuk Satgas di setiap subbagian untuk memperkuat upaya pencegahan. Mey juga menjelaskan bahwa kekerasan seksual bisa dialami oleh siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, dan pelaporan tidak hanya bisa dilakukan oleh korban tetapi juga oleh rekan kerja yang mengetahui. Kegiatan ini turut menyoroti PKPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual sebagai landasan regulasi. Mey memaparkan alur pelaporan, mekanisme pendampingan bagi korban, hingga bentuk kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta tenaga psikolog dalam proses pemulihan korban. Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan dari Sekretaris KPU Banyumas, Subhan Purno Aji, mengenai langkah antisipasi terhadap potensi kekerasan seksual di tengah adanya mahasiswa magang dan tenaga baru di lingkungan KPU. Menanggapi hal tersebut, Mey Nurlela berpesan agar mahasiswa magang maupun pegawai tidak ragu untuk berkomunikasi dan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya indikasi kekerasan seksual. “Satgas siap menjadi garda terdepan untuk mendampingi setiap laporan, agar kasus tidak dibiarkan berlarut dan korban mendapatkan perlindungan sejak awal,” jelasnya. Selain itu, staf KPU Banyumas juga mengajukan pertanyaan seputar bentuk kekerasan seksual yang kerap disalahpahami, serta bagaimana memastikan korban mendapat pendampingan yang tepat. Mey menegaskan bahwa KPU berkomitmen memperkuat dukungan melalui pendampingan profesional dan penyediaan jalur pelaporan yang jelas. Melalui kegiatan ini, KPU Banyumas berharap seluruh jajaran semakin memahami bentuk, mekanisme pencegahan, serta langkah penanganan kekerasan seksual. Lebih jauh, komitmen bersama ini diharapkan mampu membangun lingkungan kerja yang aman, berintegritas, dan mendukung terciptanya lembaga penyelenggara pemilu yang bermartabat. (nak_ed sks)


Selengkapnya
391

Kelas Pemilu: Mengenal Pemilu dan Demokrasi

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Pemilu bagi mahasiswa magang sebagai bagian dari program pembelajaran dan penguatan kapasitas, Rabu (24/9/2025).  Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga menghadirkan pemahaman mendalam mengenai konsep demokrasi serta kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu. Mengusung tema “Pemilu dan Demokrasi”, materi disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga, Rofingatun Khasanah atau akrab disapa Mbak Opi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberi ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan negara, salah satunya melalui mekanisme pemilu. Negara demokratis ditandai oleh adanya kebebasan berpendapat, perlindungan hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, serta penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Lebih lanjut, ia menegaskan, “Pemilu dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pemilu hanya akan menjadi konsep kosong tanpa pelaksanaan nyata.”. Ketua KPU juga menekankan pentingnya asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) sebagai pondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Ia juga menguraikan dinamika perkembangan pemilihan umum di Indonesia, mulai dari era Orde Baru hingga Reformasi yang memperkuat sistem multipartai dan memperluas partisipasi politik rakyat.  Transformasi regulasi dan teknologi juga disebut sebagai tantangan sekaligus kemajuan demokrasi di Indonesia. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang tidak hanya memperoleh wawasan konseptual mengenai pemilu dan demokrasi, tetapi juga mampu memahami bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, mahasiswa dapat melihat langsung bagaimana pemilu berperan penting dalam menjaga demokrasi yang sehat, berkelanjutan dan berkeadilan. (nak_ed sks)  


Selengkapnya
143

KPU Banyumas Ikuti NGOPI ASLI: Perkuat Kapasitas Alih Media Arsip ke Digital

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema “Alih Media Arsip dari Manual ke Digital tanpa Kendala”, Selasa (23/9/2025) secara daring. Forum ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus kapasitas teknis dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi lembaga. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan juga rekaman berharga yang menjadi bukti tanggung jawab publik. Alih media arsip dari bentuk manual ke digital dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keutuhan, keaslian, dan keamanan informasi. Sesi materi pertama disampaikan oleh Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono yang menjelaskan Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2025 sebagai dasar pengelolaan arsip. Regulasi ini hadir untuk menjamin keamanan arsip fisik maupun digital, memastikan arsip tetap autentik, serta mempermudah proses pengelolaan dan akses informasi. “Arsip fisik, khususnya surat, jika disimpan terlalu lama beresiko rusak. Dengan alih media, arsip dapat lebih aman, tersedia cadangan jika dokumen asli hilang, sekaligus mendukung percepatan penyampaian informasi publik,” jelas Eko. Materi kedua disampaikan oleh Kepala sub bagian Umum KPU Provinsi Jawa Tengah, Dafidh Myharta Sanjana. yang memberikan penjelasan teknis alih media arsip sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012. Ia menekankan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Prioritas alih media arsip diberikan pada dokumen rapuh, arsip elektronik dengan format lama, serta media yang sudah tidak lagi diperbarui sistem. Selain kondisi arsip, Dafidh menambahkan pentingnya memperhatikan nilai informasi. Arsip yang wajib diumumkan sesuai  aturan keterbukaan informasi publik serta arsip berstatus permanen dalam Jadwal Retensi Arsip harus menjadi prioritas dalam digitalisasi. Ia juga menjabarkan tahapan teknis alih media arsip, mulai dari penyusunan daftar arsip sesuai kronologi, proses pemindaian (scanning), autentikasi arsip digital, hingga pemberkasan hasil alih media. Semua tahapan ini dirancang agar arsip yang dialihkan tetap terjamin keasliannya dan mudah diakses. Kegiatan NGOPI ASLI ini diharapkan mampu menjadi memperkuat pemahaman dan kemampuan pengelolaan arsip di lingkungan KPU, khususnya dalam proses alih media menuju sistem digital. Dengan transformasi ini, diharapkan pengelolaan arsip semakin efektif, efisien, serta mampu mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. (nrd_ed sks)  


Selengkapnya