Berita Terkini

468

KPU Banyumas Serukan Ajakan Masyarakat untuk Tidak Golput

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengajak Masyarakat Kabupaten Banyumas dan Masyarakat Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang sudah mengurus pindah memilih di Kabupaten Banyumas, untuk menggunakan hak pilih dan tidak melakukan tindakan golongan putih (golput) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Pemilihan akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024. “Kami berharap masyarakat Banyumas berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS. Jika masyarakat tidak hadir saat pemungutan suara, suaranya tidak akan dihitung dalam penentuan pemenangan,” ujar Sidiq Fathoni Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan yang akrab disapa Toni ini. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2024, KPU Banyumas terus melakukan sosialisasi. Terbaru, KPU telah memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan temu warga keliling guna memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan pemilihan dan tata cara penggunaan hak pilih. “Kami yakin warga Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih. Mereka bisa menilai calon pemimpin yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas,” tambah Toni. Toni mengingatkan pula bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat dikenai pidana. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingantun Khasanah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 sesuai ketentuan, sehingga suara mereka akan dihitung dan dianggap sah. “Ayo datang ke TPS! Hilangkan golput, mari bersama-sama gunakan hak suara kita untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia,” ajak Perempuan yang akrab disapa Opi ini. (*)


Selengkapnya
451

KPU Banyumas Luncurkan Buku Khutbah Keagamaan untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

PURWOKERTO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Rofingatun Khasanah, bersama Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM,Sufi Sahlan Ramadhan resmi meluncurkan buku khutbah keagamaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.   Program ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat melalui pendekatan keagamaan di 500 rumah ibadah dari enam agama yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyumas.  Rofingatun Khasanah menyampaikan bahwa keberhasilan program ini memerlukan sinergi dari seluruh jajaran.   “Kami menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk mengawal kesuksesan program ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Banyumas,” ujar Rofingatun.   Dalam khutbah keagamaan ini, para pemuka agama akan menyampaikan pesan-pesan  terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk turut berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerahnya.   Dengan pendekatan inklusif melalui rumah ibadah, KPU Banyumas berharap partisipasi pemilih di Pilkada 2024 dapat meningkat secara signifikan.   Program Khutbah Keagamaan merupakan serangkaian program yang dilaksanakan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Banyumas.  "Tantangan berat dihadapi oleh KPU Banyumas dalam angka partisipasi mengingat pada pilkada sebelumnya yaitu tahun 2018 jumlahnya hanya 74℅. Apalagi dengan adanya faktor pasangan calon tunggal. Tentunya Kami Berharap dengan di eksekusinya program Khutbah keagamaan pada rumah ibadah di 331 desa/kelurahan minimal dapat mempertahankan angka partisipasi tersebut" Kata Sufi. Program tersebut juga diharapkan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.


Selengkapnya
439

Pembersihan APK Menjelang Masa Tenang

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,  bahwa Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara dan KPU Kabupaten melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan:  a. Pasangan Calon;  b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;  c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan  d. pemerintah daerah. Hasil Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Banyumas dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 pada tanggal 20 November 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024, dapat dimulai pukul 15.00 WIB s/d 23.59 WIB. Dalam hal masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan. 2. APK yang dipasang di Rumah/Posko Tim Pemenangan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan bukan termasuk APK yang harus dibersihkan dan untuk APK yang di pasang di jalan depan  Rumah/Posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik Rumah/Posko dimaksud. 3. PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan dan Panwascam untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Kecamatan dan tempat umum lainnya. 4. PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Desa/Kelurahan dan tempat umum lainnya. 5. KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing. (*)


Selengkapnya
492

PEMANTAPAN BIMTEK SIREKAP PILKADA 2024 SERENTAK  DILAKSANAKAN DI  PURWOKERTO TIMUR

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id - Pemantapan bimbingan teknis Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bagi petugas sirekap di Kecamatan Purwokerto Timur dilaksanakan secara serentak Selasa (19/11/2024) di Aula masing-masing Kecamatan. Kegiatan Bimbingan teknis diikuti oleh dua perwakilan KPPS dari setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kecamatan Purwokerto Timur, dengan total 160 petugas KPPS Sirekap di seluruh Kecamatan Purwokerto Timur. Pemantapan Bimtek Sirekap ini bertujuan untuk memastikan KPPS memahami materi terkait Sirekap pada Pilkada  2024. Fungsi dan kegunaan Sirekap diantaranya publikasi hasil penghitungan, meningkatkan transparasi, mengurangi kesalahan, kemudahan akses, verifijkasi data dan informasi bisa real -time. Anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kukuh Prasetiyo mengatakan penggunaan aplikasi Sirekap  sebagai platform digital untuk melaporkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada 2024. ”Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu KPU, sehingga hasil di Sirekap di TPS sampai dengan rekapitulasi baik di PPK maupun KPU hasilnya tidak berubah,“ tambah Kukuh Prasetiyo. Divisi Rendatin PPS Kelurahan Purwokerto Lor, Siti Muchlisoh, menyampaikan terkait dengan langkah-langkah login Sirekap, ”mengunduh dan menginstal aplikasi Sirekap, menunggu adanya pesan wa yang berisikan informasi untuk verifikasi akun, kemudian klik tautan, adanya informasinusername dan password yang dikirim, username dan password yang dikirim bisa untuk login, kemudian bisa membuat password baru, lalu login dengan password yang baru, pengguna mengisi profile sesuai dengan jabatannya, kemudian bisa dilanjukan dengan menggunakan fitur-fitur yang ada,” ucapnya. Ketua PPK Purwokerto Timur, Deddy Purwinto, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya bimbingan teknis petugas Sirekap di seluruh Kelurahan di Kecamatan Purwokerto Timur yang berjalan dengan lancar. Deddy juga berpesan masing-masing Divisi Rendatin PPS untuk selalu monitor dan memantau terkait uji coba selanjutnya baik yang dilakukan secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan panduan dari KPU Banyumas. ”Para petugas Sirekap juga diharapkan proaktif menanyakan baik kepada PPS maupun PPK kalau ada kendala saat ujicoba, “ tambah Deddy Purwinto. Penulis : Deddy Purwinto ( Ketua PPK Purwokerto Timur )


Selengkapnya
484

KPU BANYUMAS GELAR PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO DAN BANYUMAS

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas gelar penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas pada Kamis (29/11/2024). Penandatangan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Ferarri Ballrom, Hotel Meotel Purwokerto. Acara tersebut dihadiri oleh Desk Pilkada yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Eko Heru Surono serta Anggota PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Kabupaten Banyumas.  Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah sekaligus menyampaikan sambutan. Dirinya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang terjalin dan menjelaskan tujuan dari adanya kerja sama ini. “Kami ucapkan terima kasih atas kesediaan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas yang telah bersedia untuk menjalin kerja sama dengan KPU Banyumas. Adanya kerja sama ini adalah untuk menjalin kerja sama dalam pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas jika mendapati adanya sengketa selama Tahapan Pilkada ”, ujar Rofingatun Khasanah. Selain itu, Rofingatun pun turut menyampaikan harapannya terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). “ Kita berdoa dan berharap bahwa pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara baik ditingkat PPK maupun Kabupaten dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala apapun”, tambah Rofingatun Khasanah saat membuka dan memberi sambutan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto, Nilla Aldriani, menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum selama proses Pilkada jika terjadi sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Nilla berharap tidak ada gugatan atau sengketa yang muncul selama pelaksanaan Pilkada, mengingat pentingnya kelancaran dan keabsahan proses demokrasi. "Kami siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika dibutuhkan, namun kami juga berharap agar tidak ada gugatan atau sengketa yang menghambat jalannya Pilkada," ungkap Nilla dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan KPU Kabupaten Banyumas. Penandatanganan perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Nilla Ardilla dan Kepala Kejaksaan Banyumas yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Herlambang Surya Arfai dengan memberikan paraf. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan saling memberikan cinderamata antara pihak KPU Kabupaten Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Kejaksaan Negeri Banyumas sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang terjalin. (drh)


Selengkapnya
442

KPU Banyumas Mulai Distribusikan Logistik ke 27 Kecamatan

PURWOKERTO, kab-banyumas.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai melakukan pendistribusian logistik ke 27 kecamatan di Kabupaten Banyumas. Pendistribusian ini berlangsung pada 21 hingga 22 November 2024, dengan mengirimkan Bilik Suara dari Gudang Penyimpanan KPU Banyumas ke Gudang Penyimpanan di kecamatan-kecamatan yang telah melalui pemeriksaan kelayakan. Sementara itu, Kotak Suara berisi surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati Banyumas beserta formulirnya yang berjumlah 5.300 unit, akan didistribusikan pada 23 hingga 24 November 2024 ke 27 Gudang Penyimpanan di tingkat kecamatan. Distribusi logistik dari tingkat kecamatan ke 331 desa/kelurahan akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 25 hingga 26 November 2024. Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendistribusikan logistik ke setiap TPS pada 26 November 2024, sehari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Proses distribusi logistik ini telah dikoordinasikan dengan Tim Pengamanan dari Polresta Kabupaten Banyumas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, dan instansi terkait lainnya. KPU Banyumas juga telah bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Banyumas untuk mitigasi bencana mengingat cuaca saat ini sudah memasuki musim penghujan. Untuk pengamanan, Logistik dari Gudang Penyimpanan KPU dijemput dan dikawal oleh Polsek sampai ke Gudang Penyimpana Logistik di PPK. Demikian pula distribusi dari kecamatan ke desa/kelurahan dan TPS dikawal oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. Pengawasan distribusi logistik juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, Panwascam, PKD dan PTSP. KPU Banyumas berkomitmen untuk memastikan semua logistik pemilu sampai ke TPS pada H-1, yaitu 26 November 2024, di 2.650 TPS. KPU juga telah menginstruksikan PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa/kelurahan untuk memastikan kotak suara yang sudah tiba ditempatkan di lokasi TPS yang aman, dengan pengamanan dari petugas ketertiban setempat. (*)


Selengkapnya