Sekretaris KPU Jateng Ingatkan 13 IKPA
Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id - Pelaksanaan program dan kegiatan harus memperhatikan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Jangan sampai anggaran sudah terserap, tetapi indikator output dan outcome-nya tidak tercapai. Oleh karenanya, masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk selalu melihat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), mana yang sudah dilaksanakan mana yang belum serta indikator keberhasilan dan hasil yang hendak dicapai. “Ada 13 IKPA dari mulai penyerapan anggaran sampai dispensasi SPM. Jadi penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran baik-buruknya kinerja,” tandas Sri Lestariningsih, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, saat menyampaikan materi Rapat Evaluasi Triwulan I dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring, Kamis (20/05/2021). Dia menambahkan pihaknya telah merekapitulasi beberapa KPU Kabupaten/Kota yang menempati urutan terbawah dalam hal serapan anggaran, nilai indikator IKPA dan kepatuhan pengiriman data yang diminta. Untuk itu, dia mendorong pimpinan baik komisioner maupun sekretaris untuk proaktif memantau unit kerja di bawahnya. “Kalau ada masalah selesaikan secara internal. Perbaiki koordinasi dan semua harus bertanggung jawab tidak hanya personal atau Kasubag yang membawahi saja,” pintanya. Pesan Untuk ASN Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang terdiri dari ketua, anggota yang didampingi oleh para sekretaris dan Kepala Sub Bagian Program Data (Prodat). Rapat evaluasi triwulanan merupakan kegiatan rutin untuk memantau capaian kinerja setiap tiga bulan. Saat menyinggung status kepegawaian, Sri Lestariningsih menyampaikan tahun ini seluruh status ASN yang bekerja di KPU sudah harus menjadi pegawai KPU, tidak lagi diperbantukan dari instansi lain. Makanya, dia berpesan untuk tidak lagi dibedakan pegawai organik dan pegawai DPK (Diperbantukan). Di akhir cara dia juga berpesan agar ASN di KPU harus selalu memegang kode etik ASN dan kode etik penyelenggara Pemilu. (SPA)
Selengkapnya