Berita Terkini

104

Membincang Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melangsungkan acara Live Instagram KPU Banyumas Menyapa bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati dan KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, Kamis (02/09/2021). Mengangkat tema Membincang Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024, diskusi virtual dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko.   Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif S selaku pemantik diskusi, mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 dirasa cukup rumit dan repot dalam pencoblosannya. Selain itu, dari sisi anggaran juga besar. “Kemarin, terdapat 60 orang jatuh sakit dan 10 orang meninggal dikarenakan beban kerja yang banyak. Berangkat dari beberapa hal tersebut diperlukan upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 khususnya terkait surat suara,” ujar komisioner 2 periode ini.   Narasumber pertama yakni Putnawati menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk perbaikan pemilu adalah melalui penyederhanaan suara dari berbagai model yang ada. Alasan penyederhanaan surat suara adalah salah satunya karena beban kerja Badan Ad Hoc tahun 2019, kesulitan dalam membuka/melipat surat suara dan tingginya angka suara tidak sah.  “Penyederhanaan surat suara ini merupakan upaya KPU terhadap permasalahan teknis yang dirasakan pemilih terkait surat suara dan sebagainya untuk memudahkan pemilih yang didukung hasil survei Lembaga Penelitian Indonesia, KPU RI dan Kompas," ujar Putnawati.   Sedangkan narasumber kedua yakni Endun Abdul Haq mengatakan bahwa “Awalnya KPU mempunyai 6 opsi pilihan tulisan surat suara dan sekarang mengerucut menjadi 3 opsi model yaitu model 1, model 5, dan model  6.”    Dijelaskan bahwa model 1 ini menggabungkan 5 jenis surat suara Pemilu 2019 menjadi 1 lembar. Model ini lebih efisien dan memudahkan perhitungan dari sisi penyelenggara dan dari sisi pemilih. Namun, kelemahannya soal identifikasi surat suara yaitu tidak sah dan tidak memilih yang menjadi tantangan. Sedangkan, model 5 menyatukan 2 surat suara menjadi 2 lembar dengan cara menandai sah/tidaknya suara dengan mencoblos. Bagi pemilih, model ini lebih mudah. Terakhir, Model 6 sama halnya memberi tanda contreng dan lebih mudah. Relatif model ke- 5 dan 6 mudah diterapkan pada masyarakat Indonesia.   Dari hasil sosialisasi di Jawa Tengah lebih mengerucut ke opsi dua (model 5) dengan diskusi panjang dan dinamis dengan pertimbangan UU Pemilu yang sudah revisi. Sama halnya di Jawa Barat, jika melihat kultur masyarakat saat ini opsi kedua (model 5) yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia.   Dapat digaris bawahi bahwa alasan penyederhanaan surat suara ini nantinya dapat mempermudah dan menyederhanakan  para pemilih dapat menyalurkan aspirasinya, sehingga bagaimana pilihannya nanti memerlukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak  menjadi culture shock.   “Masih butuh proses kedepan dan ini merupakan bagian dari sosialisasi KPU terkait penyederhanaan surat suara. Kita tunggu hasil desain surat suara yang dipilih untuk disosialisasikan kembali karena kuncinya dalam hal ini sebagai upaya atau terobosan dari KPU RI untuk memudahkan pemilih,” ujar Hanan menutup perbincangan. (gok_ed sks)  


Selengkapnya
277

Selama Masa PPKM, Rekap DPB Kabupaten Banyumas Terus Naik

PURWOKERTO - Meski sedang diberlakukan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2021 terus naik dengan bertambahnya pemilih baru yang tercatat. Pada bulan ini DPB ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.352.560. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 675.038 dan pemilih perempuan sebanyak 677.522. Hasil itu diperoleh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Selasa (31/08/2021), yang dilakukan secara daring karena masih diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Jumlah itu lebih banyak dari jumlah DPB bulan Juli 2021 yang ditetapkan sebanyak 1.352.522 atau bertambah sebanyak 38 orang. Pada periode Agustus ini, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 41 orang, seluruhnya berasal dari Kecamatan Purwojati. Rinciannnya, 39 dinyatakan meninggal dunia, 1 pindah domisili dan 1 tercatat ganda. Adapun jumlah pemilih baru sebanyak 79 berasal dari Kecamatan Pekuncen dan Kedungbanteng.  “Rekap DPB bulan ini merupakan hasil koordinasi dengan Dindukcapil, terutama untuk pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat). Pemiliih TMS ada yang meninggal, pindah domisili dan ada juga yang tercatat dobel (pemilih ganda),” tutur Khasis Munandar, anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Menurutnya, setiap bulan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dindukcapil meski dilakukan secara daring. Sebelumnya, koordinasi selalu dilakukan dengan berkunjung langsung ke kantor Dindukcapil tetapi karena selama masa PPKM maka dilakukan secara daring. "Alhamdulilah selama ini koordinasi kami berjalan baik dengan pihak Dindukcapil, jadi (daring) juga tidak ada kendala," sambungnya. Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Program dan Data, Subhan Purno Aji, menambahkan selama masa PPKM memang menuntut koordinasi melalui daring agar kegiatan DPB setiap bulannya selalu mutakhir. Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan saluran-saluran non-tatap muka yang paling mungkin untuk dilakukan. “Salah satunya kami memiliki komunikasi yang baik dengan para eks PPK dan PPS yang  kebetulan mereka adalah perangkat di desa. Kami koordinasi secara daring dan alhamdulilah direspon dengan baik,” kata pria tiga anak ini dihubungi seusai rapat DPB. Seperti diketahui, sesuai SE yang baru KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan hasil rekapitulasi DPB setiap bulan di papan pengumuman, website dan media lain. Pengumuman itu tidak hanya berupa rekapitulasi tetapi juga byname dan by-TPS hasil perubahannya. (SPA) SIARAN PERS DPB AGUSTUS 2021 Klik Disini


Selengkapnya
105

NGODEMAS Episode Mengenal Sekretaris KPU Banyumas

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali menggelar Program NGODEMAS atau Ngobrol Demokrasi KPU Banyumas di channel YouTube KPU Banyumas, Kamis (26/08/2021). Pada episode ke-30 ini, NGODEMAS menampilkan Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Kasworo dan dipandu oleh Hikmah Safitri selaku mahasiswa magang di KPU Banyumas angkatan ke 4 di tahun 2021 dari Kampus Institut Teknologi (IT) Telkom Purwokerto. “Meskipun pandemi kita harus tetap aktif melayani masyarakat, dengan catatan tidak meninggalkan protokol kesehatan. Di KPU Banyumas juga sudah dibentuk Satgas Covid-19 yang memastikan penerapan protokol kesehatan antara lain cuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak. Pelayanan PPID juga bisa dilakukan secara online via email atau web sehingga tidak harus datang ke kantor,” kata Kasworo kepada pemirsa NGODEMAS. Kasworo juga menjelaskan beberapa perbedaan aparatur sipil negara (ASN) masa dulu dan masa sekarang yaitu pada masa orde baru ASN mengikuti sistem politik masa itu, namun setelah reformasi terjadi banyak perubahan, ASN yang sekarang dituntut mempunyai mental melayani. “Dulu ada jargon jika bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah, saat ini menjadi jika bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit,”ujar pria yang bergabung di KPU Banyumas sejak tahun 2006 ini. Mantan Kasubag Teknis dan Hupmas ini juga berbagi pengalamannya selama bekerja di KPU Banyumas yang sangat berkesan, menambah jaringan dan teman, juga banyak kegiatan yang mewadahi penyaluran hobi para pegawai seperti futsal, sepeda dan jalan sehat, rutin tiap jumat. Kegiatan ini bertujuan  untuk membuat para pegawai fresh dan dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan. Di akhir acara, Kasworo menyampaikan harapannya: “Semoga KPU bisa menjadi semakin profesional, lebih bersinergi sehingga KPU Banyumas ini bisa menjadi acuan bagi KPU lain, pada situasi pandemi KPU harus tetap berjuang, bekerja keras, berinovasi, dan terus berprestasi.” (naf_ed sks)


Selengkapnya
95

KPU Banyumas Ikuti Bedah Kasus Sengketa Informasi KPU Kabupaten Tegal

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Hukum serta Kasubag Teknis dan Hupmas beserta staf mengikuti Bedah Kasus Sengketa Informasi KPU Kabupaten Tegal secara daring, Rabu (25/08/2021). Muslim Aisha (Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan), Ermy Sri Ardhyanti dan Handoko Agung Saputro (Komisioner KIP Jawa Tengah) serta Ika Andreias Tuti (Anggota KPU Kabupaten Tegal, Divisi Hukum dan Pengawasan) menjadi narasumber bedah kasus yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU se Jawa Tengah.  "Sengketa informasi belum terlalu "seksi" bagi KPU dibanding sengketa lainnya (proses dan hasil Pemilu maupun Pemilihan) karena sampai dengan saat ini masih jarang bersinggungan. Tetapi yang jarang itu bisa juga menjerat KPU. Bukan saja kalah di sengketa informasi, tetapi bisa juga berlanjut pada masalah lainnya. Para pihak harus paham detil dokumen pemilu/pemilihan, isi informasinya, dan informasi yang diminta, sehingga dapat bersikap dan memperlakukannya sesuai dengan keadaan dokumen atau informasi yang ada di dalamnya,” kata Muslim Aisha. Menanggapi persoalan sengketa informasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif S menyampaikan bahwa “Kami sangat mengapresiasi KPU Provinsi Jawa Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan bedah Kasus ini. Harapannya kedepan kami bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Banyumas dan lebih patuh dalam penerapan SOP guna mencegah hal-hal yang dapat merugikan KPU.  (naf_ed sks)


Selengkapnya
101

3 Komisioner Rendatin, Bincang Data Pemilih

PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali mengadakan kegiatan sosialisasi kepemiluan secara live di Instagram @kpubanyumas dengan menghadirkan tiga narasumber dari tiga Kabupaten/Kota yakni Ami Purwandari (KPU Kabupaten Cilacap), Akhmad Khaerudin (KPU Kota Tegal), dan Khasis Munandar (KPU Kabupaten Banyumas), Selasa (24/08/2021).  "Melalui Live IG ini, kami akan berbincang mengenai aktifitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dari 3 KPU Kabupaten/Kota," ujar Hanan Wiyoko Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengawali diskusi daring. Dalam kesempatan pertama, Ami menjelaskan tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Cilacap yang dilaksanakan pada tahun 2020 dikarenakan Cilacap tidak mengikuti pemilihan serentak yang dilaksanakan pada tahun 2020. Ami pun mengatakan bahwa KPU Kabupaten Cilacap mendapat data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yakni data kematian, data pindah masuk dan data keluar. Sedangkan Akhmad Khaerudin menyampaikan bahwa KPU Kota Tegal sepakat untuk langsung terjun ke bawah (desa/kelurahan) guna mencari data pemilih terkini. Khaerudin pun menambahkan perlu adanya sinkronisasi data antara Disdukcapil dan KPU Kota Tegal. Dalam diskusi ini, Khasis Munandar dari KPU Banyumas juga turut menjelaskan bahwa lebih efektif apabila diberlakukannya pengajaran kepada siswa atau mahasiswa mengenai kepemiluan melalui kelas pemilu yang berdampak kepada kepemiluan dimasa mendatang. Diujung acara Ami menyampaikan harapan semoga semua unsur atau stakeholder turut berpartisipasi dalam masa pemutakhiran data pemilih agar tersedianya data yang kongkrit demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu ataupun pemilihan. (Zaa_ed sks)


Selengkapnya
110

Kelas Pemilu KPU Banyumas Pelajari Penanganan sengketa Pemilu 2019

PURWOKERTO - Penanganan Sengketa Pemilu 2019 menjadi materi Kelas Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pertemuan ketiga. Bertempat di ruang media center KPU Kabupaten Banyumas, materi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Suharso Agung Basuki, Jum'at (20/08/2021). Komisioner kelahiran Sragen ini mengawali materi dengan pengenalan mengenai lembaga KPU hingga jumlah kecamatan/desa/kelurahan di Kabupaten Banyumas dan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Terdapat dua jenis sengketa dalam pemilihan umum, yaitu sengketa dalam proses pemilu dan sengketa atas perselisihan hasil pemilu (PHPU). Sengketa dalam proses pemilu umumnya terjadi di antara para peserta pemilu. Selain itu sengketa dapat juga terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sedangkan pelanggaran pemilu ada tiga yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Selesai penyampaian materi, pria yang akrab disapa Agung ini membuka sesi diskusi dan ditanggapi pertama oleh Zuffar Adani Adhitya, mahasiswa dari Unsoed Purwokerto yang menanyakan mengenai calon peserta pemilu harus dari parpol atau legislatif. Agung menjawab bahwa "Peserta pemilu ada dua yakni dari partai politik (parpol) dan perseorangan seperti DPD. Untuk Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol."   Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Muhammad Noor Faiz Husaini Pratama, mahasiswa dari UGM Yogyakarta yang menanyakan perihal penyebab terjadinya sengketa dalam pemilu. Agung menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya ialah perbedaan suara dari hasil pemungutan, oleh karena itu KPU beserta jajaran dibawahnya harus memastikan seluruh proses tahapan berjalan dengan benar dan sesuai aturan. "Demikian pula saat penghitungan suara dan rekapitulasi, dari KPPS, berjenjang keatas hingga KPU RI harus benar-benar teliti agar tidak ada selisih suara yang berujung sengketa PHPU," ujar Agung.  Pada saat kelas pemilu berlangsung, seluruh mahasiswa magang sangat antusias mendengarkan penyampaian materi.Adapun Peserta kelas pemilu berasal dari 3 kampus yakni UGM Yogyakarta, IT Telkom Purwokerto dan Unsoed Purwokerto. (sha_ed sks)


Selengkapnya