KPU Banyumas Ikuti Webinar Online KPU Jateng, Tema Perempuan Dalam Bingkai Demokrasi
Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti Webinar Online yang diselenggarakan oleh KPU Jateng, dengan tema “perempuan dalam bingkai demokrasi” Selasa (20/04/2021). Webinar ini dinarasumberi oleh Casytha Arriwi Kathmandu sebagai Anggota DPD RI, Ida Budhiati sebagai Anggota DKPP RI, Fitriyah sebagai Dosen FISIP UNDIP dan dipandu oleh Dimas D.Narottama. “Webinar ini dilaksanakan dalam memperingati Hari Kartini 21 April 2021. Dengan adanya webinar ini harapan besar bagi kaum wanita saat ini untuk lebih maju dan kreatif kedepannya. Mampu bersaing dengan siapapun, dimanapun, dan kapanpun juga. Kartini memang sudah tiada, namun semangat juangnya tidak boleh padam begitu saja,” sambut Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengawali webinar. Dalam sesi pertama, Casytha Arriwi Kathmandu menjelaskan tentang jumlah kaum perempuan di ruang lingkup DPR RI saat ini siklus angka presentasenya naik karena didukung oleh Undang-Undang Pemilu. Beliau menyebutkan data bahwa 92 juta adalah pemilih perempuan dengan cara mengedepankan persamaan gender dengan cara kebijakan afirmasi akan sukses ketika harus diimbangi oleh dengan pemberdayaan, sudut pandang, dan keterlibatan perempuan. Dipenghujung sesi pertama Casytha mengatakan “menjadi perempuan jangan duduk manis diatas kursi, namun harus mampu memberikan aspirasi”. Di sesi kedua, Ida Budhiati menyebutkan bahwa acara ini sangat membawa komitmen untuk meneruskan perjuangan tongkat estafet perempuan. Dengan kebijakan afirmasi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan antara lain seperti: kuota perempuan 30-50%, ketentuan zipper (selang-seling), menetapkan sanksi yang melanggarnya, dan menerapkan kuota jatah kursi khusus perempuan. Kemudian, diakhir sesi Ida mengatakan “substansi hukum dan struktur hukum dipengaruhi oleh budaya patriarki”. Pada sesi ketiga, narasumber Fitriyah menceritakan partisipasi politik perempuan, bahwa “Ketimpangan keterwakilan perempuan melahirkan ketidakadilan akses pembangunan, berimplikasi pada ketidakmakmuran. Atasi ketimpangan representasi perempuan melalui kebijakan aksi afirmasi dalam bentuk kuota gender”. “Keterwakilan perempuan itu dalam legislatif atau konstitusi penting lainnya iitu diperlukan agar kepentingan perempuan dapat tersuarakan dalam penyusunan kebijakan program anggaran yang tentunya implikasinya nantinya untuk kepentingan hajat perempuan Indonesia.” pungkas Dimas dalam kesimpulannya.
Selengkapnya