133 Pemilih Baru Masuk DPB April 2021
Purwokerto, kab-banyumas.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan April 2021, Kamis (29/04/2021) di aula KPU Kabupaten Banyumas. Rapat penetapan dihadiri oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat. Adapun hasil rekapitulasi DPB bulan April 2021 sebanyak 1.352.499, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 674.993 dan pemilih perempuan sebanyak 677.506. Rekapitulasi DPB yang ditetapkan mengalami penambahan dibandingkan dengan periode Maret 2021 sebanyak 133 orang pemilih baru, yang terdiri dari 54 orang laki-laki dan 79 orang perempuan berasal dari 18 kecamatan. “Dari 133 orang yang dimasukkan ada yang berasal dari laporan masyarakat, ada juga yang hasil konsolidasi data dengan desa/kelurahan dan sisanya dari laporan siswa-siswi hasil kerja sama dengan KPU dengan sekolah-sekolah menengah,” tutur Khasis Munandar, anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Khasis menjelaskan kegiatan rekapitulasi pada April 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 366 Tahun 2021. Menurutnya, berbeda dengan SE sebelumnya KPU Kabupaten/Kota cukup melakukan rekapitulasi DPB secara internal dan menyampaikan hasilnya kepada partai politik, Bawaslu dan Dindukcapil. “Pada periode Januari sampai Maret kita melakukan rekap pada acara Rakor setiap bulan dengan instansi terkait dan dituangkan dalam BA (Berita Acara). Tapi SE baru hanya cukup internal. Rakor hanya tiga bulan sekali,” kata mantan Anggota PPK Kemranjen ini. Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Program dan Data, Subhan Purno Aji, menambahkan sebelum melakukan rekapitulasi DPB setiap bulan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Dia menjelaskan data yang diperoleh tidak serta merta dimasukkan ke dalam DPB, tetapi dikonsolidasi dulu dengan Dindukcapil. “Kami tidak langsung masukan hasil koordinasi dengan desa, sekolah dan masukan masyarakat ke DPB. Tapi di-cross check dulu dengan Dinduk, apakah yang bersangkutan masih aktif secara kependudukan di Banyumas, apakah sudah rekam e-KTP apa belum. Kalau sudah pasti kami langsung masukan (ke DPB),” ujarnya ditemui disela-sela rapat penetapan. Seperti diketahui, sesuai SE yang baru KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan hasil rekapitulasi DPB setiap bulan di papan pengumuman, website dan media lain. Pengumuman itu tidak hanya berupa rekapitulasi tetapi juga byname dan by-TPS hasil perubahannya. (SPA)
Selengkapnya