Berita Terkini

450

Melalui Spotify, KPU Banyumas Dekati Kalangan Muda

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan segera hadir di platform baru. Salah satu mahasiswa magang, Muhammad Noor Faiz Husaini Pratama baru saja membawa gagasan baru dalam rangka pengembangan program podcast NGObrol DEmokrasi KPU BanyuMAS (Ngodemas) melalui salah satu layanan streaming musik dan podcast digital, yaitu Spotify. Para komisioner dan struktural pun menyetujui ide ini setelah pemaparan secara daring dilaksanakan pada Selasa (10/08/2021). Dalam pemaparannya, mahasiswa semester 3 jurusan Politik dan Pemerintahan UGM yang akrab disapa Faiz ini mengatakan bahwa: “Spotify bisa menjadi opsi terbaik untuk menyebarluaskan podcast Ngodemas terutama ke kalangan muda. Mengingat mayoritas pecinta podcast dan pengguna Spotify adalah mereka yang berusia 15-24 tahun.” Faiz juga memaparkan bagaimana kebiasaan anak muda ketika mendengarkan podcast. Podcast seringkali didengarkan sembari melakukan kegiatan lain sehingga akan lebih cocok bila podcast diunggah ke suatu platform yang bisa digunakan sembari melakukan aktivitas lain. “Melalui Spotify, KPU Banyumas juga akan lebih mudah untuk mempenetrasi informasi-informasi kepemiluan ke generasi muda” tutur Faiz. Menurutnya, agar pendidikan mengenai kepemiluan menjadi familiar di kalangan muda maka KPU Banyumas juga perlu untuk masuk ke platform yang digemari oleh anak-anak muda. Faiz juga menjelaskan bahwa lembaga-lembaga lain pun juga sudah mulai merambah ke dunia podcast di Spotify, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan JDIH KPU Kalbar.  Sebagai penutupan, Kasubag Teknis dan Hupmas, Tunggul Hamisena juga menyampaikan bahwa: "Dengan memanfaatkan platform ini, KPU Banyumas berupaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi kepada masyarakat, dengan harapan tersampaikannya informasi kepemiluan secara optimal." (fai_ed sks)


Selengkapnya
441

Sampai Juli 2021 Realisasi Anggaran Capai 63 Persen

PURWOKERTO- Realisasi atau serapan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas sampai bulan Juli 2021 mencapai 63 persen atau sebesar Rp 1.849.109.084,00 dari alokasi anggaran sebesar Rp 2.935.069.000,00 pada 2021. Dari jumlah itu, komponen gaji dan tunjangan pegawai mendapat porsi terbesar yakni 79,36 persen diikuti oleh anggaran untuk operasional perkantoran sebesar 15,7 persen.  Menurut Sekretaris KPU Banyumas, Kasworo, sampai dengan semester pertama serapan anggaran masih cukup baik, lebih dari 50 persen. Hanya saja, lanjutnya, hasil itu belum terlalu optimal karena ada beberapa kegiatan yang ditunda untuk menyesuaikan dengan kebijakan pengendalian penularan COVID-19. “Sebetulnya di Juni dan Juli kemarin ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, tetapi karena ada PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kami putuskan untuk ditunda dulu,” ujar pria yang pernah menjadi Kasubag Teknis ini saat rapat rutin yang dilaksanakan secara daring, Senin kemarin (09-08-2021). Kasworo menambahkan pada tahun 2021 ini, anggaran KPU Banyumas lebih banyak untuk belanja pegawai dan kebutuhan rutin perkantoran. Pasalnya disamping KPU Banyumas tidak sedang menyelenggarakan tahapan Pemilu/Pemilihan, tetapi juga kebijakan anggaran secara nasional banyak difokuskan untuk penanganan COVID-19. “(Memang) secara nasional ada kebijakan refocusing, jadi banyak anggaran dialokasikan ke sana. Meski begitu, kami tetap optimalkan anggaran yang ada agar target-target kinerja dapat dicapai,” tuturnya. (SPA)


Selengkapnya
445

KPU Banyumas Selenggarakan Rapat Pleno Laporan SPIP Bulan Juli 2021

Purwokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Juli 2021 secara hybrid (daring dan luring) yaitu di ruang komisioner KPU Kabupaten Banyumas dan zoom meeting Jumat (06/08/2021).  Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Imam Arif S dan diikuti oleh anggota KPU, Sekretaris, Kasubag beserta staf terkait, diadakan rutin setiap bulan pada minggu pertama untuk pengesahan SPIP.  Dalam Berita Acara nomor : 400/PW.01.BA/3302/KPU-Kab/VIII/2021 menyebutkan Hasil Rapat Pleno Laporan SPIP Bulan Juni 2021 adalah sebagai berikut :  1. Checklist kartu kendali dan data dukung terlampir dalam Berita Acara ini;  2. Laporan Bulanan SPIP dilaksanakan dengan cermat, akurat dan tepat waktu;  3. Laporan untuk segera dilaporkan ke Inspektorat KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.  Rapat pleno kemudian diakhiri dengan pembacaan berita acara oleh Ketua KPU. Adapun yang bertugas sebagai host zoom meeting adalah Kasubag Hukum, Sigit Budiyanto. Usai rapat pleno, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Kasworo mengingatkan pula kepada seluruh jajaran sekretariat bahwa "Mulai sekarang semua kasubag dan staf agar lebih memperhatikan setiap kegiatan dan membuat setiap laporannya." (naf_ed sks)


Selengkapnya
226

Magang Kelas Pemilu Ajak Mahasiswa Kuatkan Demokrasi

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kembali kedatangan beberapa wajah baru pada Kamis (05/08/2021). Secara luring dan daring KPU Banyumas menerima enam mahasiswa angkatan ke-IV Tahun 2021 yakni Muhammad Noor Faiz Husaini Pratama (UGM Yogyakarta), Novia Azzahra (Unsoed Purwokerto), Zuffar Adani Adhitya (Unsoed Purwokerto), Hikmah Safitri (IT Telkom Purwokerto), Asha Sembiring (IT Telkom Purwokerto), dan Nadila Dwiyanti (IT Telkom Purwokerto).  Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif S didampingi Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Yasum Surya Mentari dan Sekretaris KPU Banyumas Kasworo memberikan sambutan serta perkenalan dan amanat.  Imam Arif S. mengatakan bahwa: “Yang membedakan magang di KPU Kabupaten Banyumas dengan institusi lain adalah adanya Kelas Pemilu. Artinya, ketika masuk ke sini, kita akan diskusi bersama mengenai pemilu yang berdaulat dan penguatan demokrasi sehingga dapat diketahui bagaimana negara yang kuat bisa diwujudkan”.  Imam juga menyampaikan mengenai dua program utama magang, yakni praktik kerja dan kelas pemilu, dimana mahasiswa akan diajak untuk mempelajari teori-teori kepemiluan dalam kelas pemilu serta berdinamika bersama seluruh pegawai KPU Kabupaten Banyumas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Harapannya, setelah program magang selesai, para peserta magang akan memiliki pengalaman kerja dan memiliki pengetahuan serta kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Selain itu para peserta magang juga diharapkan turut serta dalam upaya penguatan demokrasi  terutama dalam konteks pendidikan pemilih. (fai_ed sks)


Selengkapnya
96

Pemilih DPB Juli 2021 Bertambah 45 Orang

PURWOKERTO - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Juli 2021 ditetapkan jumlah pemilih sebanyak sebanyak 1.352.522. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 675.020 dan pemilih perempuan sebanyak 677.502. Hasil itu diperoleh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Kamis (29-07-2021), di aula KPU Kabupaten Banyumas. Sebagian peserta rapat yang terdiri dari ketua, para anggota, sekretaris, pejabat struktural dan staf KPU Kabupaten Banyumas mengikutinya secara daring menyesuaikan jadwal WfH (work from home). Angka itu lebih banyak dari jumlah pemilih bulan Juni 2021 yang ditetapkan sebanyak 1.352.477 atau bertambah sebanyak 45 orang. Pada periode Juli, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 54 orang dan 99 pemilih baru dengan keterangan belum rekam KTP elektronik. Sementara itu, rincian pemilih TMS sebanyak 54 tercatat meninggal dunia di Kecamatan Purwojati. “Rekap DPB bulan Juli ini kembali naik, karena pemilih TMS lebih sedikit dari Pemilih baru dengan status pemilih pemula. Tercatat ada 99 orang pemilih baru dan 54 orang TMS, jadi DPB bertambah 45 orang,” tutur Khasis Munandar, anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI pemilih baru baik yang sudah rekap KTP elektronik maupun belum tetap dimasukkan ke dalam DPB hanya nanti diberi keterangan belum rekam. Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Program dan Data, Subhan Purno Aji, menambahkan sebelum melakukan rekapitulasi DPB setiap bulan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Dia menjelaskan data yang diperoleh tidak serta merta dimasukkan ke dalam DPB, tetapi dikonsolidasi dulu dengan Dindukcapil karena harus dimutakhirkan dengan data kependudukan termutakhir. “Pada bulan Juli ini kami mendapatkan data pemilih baru dengan status pemilu yang berjumlah 99 orang, hasil dari koordinasi dengan beberapa Pemerintah Desa,” kata pria tiga anak ini ditemui disela-sela rapat pleno. Seperti diketahui, sesuai SE yang baru KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan hasil rekapitulasi DPB setiap bulan di papan pengumuman, website dan media lain. Pengumuman itu tidak hanya berupa rekapitulasi tetapi juga byname dan by-TPS hasil perubahannya. (SPA) https://kab-banyumas.kpu.go.id/public/kab-banyumas/dmdocument/1627614413SIARAN PERS DPB JULI 2021.pdf


Selengkapnya
279

Pentingnya Klarifikasi Masukan Masyarakat dalam Proses PAW

PURWOKERTO - Gelaran Rabu Ingin Tau (RIT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021) membahas mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD hasil Pemilu 2019. Sebagai pembicara adalah Kepala Biro Perundang-undangan dan plt. Kepala Biro Teknis KPU RI, Nur Syarifah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya berharap agar materi PAW memberikan pemahaman yang sama terhadap penyelenggara pemilu. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya sengketa dari dinamika pergantian antar waktu anggota legislatif. “Bisa muncul dinamika dalam PAW di Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Sehingga butuh kecermatan, ketelitian, dan profesional dalam menanganinya,” ujar Yulianto dalam sambutannya. Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Tengah, Putnawati menyampaikan perlunya KPU kabupaten/kota memperhatikan mekanisme PAW seperti diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 junto PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. “PAW kadang-kadang dianggap sederhana atau simpel. KPU menerima surat dari DPRD, lalu kita ada waktu 5 hari untuk menyerahkan surat balasan berisi nama calon PAW-nya serta perlunya langkah klarifikasi bila ada masukan dari masyarakat terkait nama pengganti tersebut,” kata Putnawati. Soal klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, pembicara Nur Syarifah memberikan poin-poin yang harus dilakukan. Klarifikasi kata dia dilakukan oleh KPU terhadap partai politik, bukan kepada perseorangan. Selain itu, masukan yang diperhatikan KPU adalah masukan masyarakat yang langsung disampaikan melalui surat kepada KPU. “Klarifikasi masukan masyarakat dilakukan hanya kepada parpol. Bila mau mengambil diskresi dengan klarifikasi langsung kepada calon harus hati-hati karena tidak diatur,” kata Nur Syarifah. Saat ditanya bila ada pemberitaan di media sosial terkait masukan masyarakat, menurut pembicara hal tersebut bisa diabaikan karena pemberitaan di media sosial dianggap mengambang. Kegiatan RIT tersebut berlangsung pukul 10.30-12.30 WIB. Dengan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Beberapa Kabupaten yang memiliki contoh kasus dalam proses PAW sempat mengajukan pertanyaan. Dari KPU Kabupaten Banyumas acara tersebut diiikuti dua orang anggota KPU, Hanan Wiyoko dan Suharso Agung Basuki, dan satu orang kasubag, Tunggul Hamisena. (hwo)


Selengkapnya